
PWMU.CO – Seorang ibu muda—sebut saja Fatimah—berharap dapat melahirkan normal. Tapi, ketika diketahui posisi bayi yang dikandungnya tidak memungkinkan untuk itu, terpaksa dia melahirkan melalui operasi Caesar, yaitu suatu tindakan persalinan lewat pembedahan dengan cara membuka perut ibu menembus dinding rahim, untuk mengeluarkan si bayi.
Seiring kemajuan ilmu kedokteran, operasi Caesar kini lazim dilakukan oleh kaum wanita, baik karena alasan medis, seperti bayi kembar, bayi terlalu besar, habis ketuban dan lain sebagainya, maupun alasan estetika, atau sekadar ingin menentukan tanggal tertentu bagi si buah hatinya.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana implIkasi hukumnya terkait dengan masa nifas mereka? Pasalnya, nifas selama ini dipahami sebagai darah yang keluar mengikuti kelahiran atau darah yang keluar akibat melahirkan melalui jalan lahir biasa (vagina). Sementara operasi Caesar mungkin saja tidak mengakibatkan keluarnya darah melalui vagina.
Tapi jika merujuk pada penjelasan mantan Direktur Rumah Sakit Mas Mansur Surabaya Rektor—kini Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya—Dr dr Sukadiono bahwa orang yang melahirkan melalui opreasi Caesar itu tetap mengeluarkan darah nifas. Maka masa nifasnya menurut, almarhum KH Mu’ammal Hamidy, sama dengan nifas bagi wanita yang melahirkan biasa, yaitu dilihat dari darah yang keluar. “Jika darahnya berhenti, dianggap suci dan terus beraktivitas ibadah shalat dan puasa,” jelasnya.
Hal ini didasarkan pada keterangan Aisyah Radliallahuanha, bahwa istri Nabi itu pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)-nya. Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat”.
Dalam bahasa Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Dr Syamsuddin MA, illatul hukmi-nya terletak pada sail al-dam (mengalirnya darah), bukan pada soal melahirkannya. Hal ini sesuai kaidah, al-hukmu yadurru ma’a illatihi wujudan au adaman. “Jika memang tidak ada darah yang keluar dari jalan lahir itu, ya tidak ada masa nifas bagi yang melahirkan lewat operasi Caesar”.
Jadi, bila setelah operasi Caesar mengakibatkan keluarnya darah lewat alat kelaminnya, maka darah tersebut termasuk darah nifas. Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.
Pendapat ini sejalan dengan fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz. “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah, maka ia harus mandi besar, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.”
Selanjutnya, karena masa nifas bagi setiap wanita berbeda-beda, ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pascapersalinan, ada yang 25 hari, bahkan ada yang baru terhenti darah nifasnya setelah 40 hari, maka para ulama sepakat bahwa batas maksimalnya adalah 40 hari.
Hal itu didasarkan pada riwayat dari Ummu Salamah, bahwa wanita yang nifas pada masa Rasulullah berdiam diri selama 40 hari (HR Tirmidzi dan Abu Daud). Artinya, jika ada darah yang keluar setelah itu, bukanlah darah nifas. (*)
Oleh Ustadz Nadjib Hamid MSi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.