• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Sabtu, September 30, 2023
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Panduan

Bagaimana Sebenarnya Hukum Shalat Jumat bagi Perempuan?

Jumat 19 Juli 2019 | 09:56
3 min read
543
SHARES
1.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jamaah perempuan. (Nugra Heny/PWMU.CO)

PWMU.CO – Sekelompok ibu-ibu baru saja usai meng­ikuti kegiatan pengajian. Sejurus kemudian, bebe­rapa di antara mereka meng­ikuti shalat Jumat di masjid tempat acara diselenggarakan. Namun, sebagian lainnya shalat sendiri empat rakaat seperti halnya shalat Dhuhur yang biasa dilakukan.

Bagi sebagian kalangan, pemandangan ini menimbulkan kebingungan. Bagaimana sebenarnya hukum shalat Jumat atau Jumatan bagi perempuan, juga konsekuensi-konsekuensi lain yang ditimbulkan?

Perintah menunaikan shalat Jumat didasar­kan pada Alquran surat Aljumu’ah ayat sembilan: “Ya ayyuha al-ladzina amanu idza nudiya lil al-shalati min yaumi al-jumu’ati fas’aw ila dzikrillah…”

Khitab atau alamat yang dituju oleh ayat tersebut bersifat umum meliputi semua orang beriman, laki-laki maupun perempuan. Dengan mengacu pada kaidah yang menyatakan bahwa dalil umum tetap berlaku pada keumumannya sampai ada dalil lain yang mengkhususkan, maka perlu dicari adakah dalil lain yang menunjukkan perempuan dikecualikan dari kewajiban Jumatan.

Menurut Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Dr Syamsuddin MA, hadits Nabi riwayat Abu Daud dari Thariq bin Syihab adalah bentuk pentakhsisan atau pengecualian. Yakni budak, anak-anak, orang sakit, dan perempuan. Dengan demikian, dia berkesimpulan bahwa Jumatan tidak wajib bagi perempuan. KH Mu’ammal Hamidy, KH Ahmad Munir, dan Dr Zainuddin MZ termasuk yang berpendapat demikian.

Memang status haditsnya sempat diperdebatkan. Pasal­nya menurut Abu Daud, yang juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi bahwa Thariq bin Syihab tidak pernah mendengarnya langsung dari Nabi, sehingga dikategorikan hadits mursal. Sementara hadits mursal secara umum merupakan bagian dari hadits dhaif yang tidak memadai sebagai hujjah agama.

Namun Syamsuddin beralasan, karena yang melakukan adalah sahabat Nabi atau Mursal Shahabiy, maka menurut kesepakatan para ulama ahli hadits dinilai memadai sebagai hujjah agama. Apalagi Al-Hakim meriwayatkan hadits tersebut dari Thariq bin Syihab dari Abi Musa al Asy’ari. “Nah, ketahuan yang diirsalkan olehnya adalah Abu Musa. Jadi haditsnya sahih, yuhtajju bihi,” tandas Syamsuddin.

Sementara menurut Mu’ammal Hamidy, kehujjahan hadits tersebut bisa terangkat karena realitas. “Jika hadits tersebut lemah, betapa sulitnya Jumatan bagi si sakit, dan perempuan yang mengurusi rumah, juga anak-anak,” dia menambahkan.

Jika Jumatan disepakati tidak wajib alias sunah bagi perempuan, lalu apakah kembali pada shalat Dhuhur yang empat rakaat atau cukup dua rakaat? Bagaimana pula jika telah melakukan shalat Jumat, masih haruskah shalat Dhuhur?

Menurut Ustadz Mu’ammal, kembali pada hukum asal, yakni shalat Dhuhur empat rakaat. Shalat Jumat memang pengganti shalat Dzuhur, namun tata caranya tersendiri, bukan Dhuhur yang diringkas.

Syamsuddin juga sependapat bahwa bagi golongan yang tidak menghadiri Jumatan, melaksanakan shalat Dhuhur empat rakaat. Ada dua alasan yang dia kemukakan. Pertama, shalat Dhuhur diwajibkan mendahului wajibnya shalat Jumat, sehingga yang tidak wajib shalat Jumat harus kembali pada wajibnya Dhuhur.

Kedua, pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan khitab-nya. Khitab atau yang dituju oleh ayat perintah Jumatan adalah golongan yang wajib Jumatan saja. Golongan yang tidak wajib Jumatan, tentu terkena khitab wajibnya shalat Dhuhur.

Sementara bagi yang sudah melakukan shalat Jumat, menurut Syamsuddin tidak boleh shalat Dhuhur, karena yang demikian ini bidah. Mengingat shalat Jumat adalah pengganti shalat Dhuhur. Disamping itu, shalat fardlu hanya lima kali sehari semalam, bukan enam kali. Shalat Jumat disebut sebagai pengganti shalat Dhuhur, kata ustadz Mu’ammal, karena ternyata tidak ada riwayat bakda Jumatan harus shalat Dhuhur. (*)

Kolom oleh Ustadz Nadjib Hamid MSi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim.

Bagaimana Hukum Nifas Wanita yang Melahirkan melalui Bedah Caesar?
Tags: Hukum Jumatan bagi PerempuanWajibkan Perempuan Shalat Jumat?
SendShare274Tweet112Share
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahkota Emas Generasi Berkemajuan untuk Siswa Baru SD Mutu Krembung

Next Post

Bupati Gresik Resmikan Perpustakaan Ramah Anak SD Muhammadiyah 2 GKB

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Disabilitas Smamsatu Raih Medali di Kejuaraan Paralimpik 2023

    6936 shares
    Share 2774 Tweet 1734
  • SMAM 8 Gresik Menggelar Pengimbasan Implementasi Kurikulum Merdeka

    4686 shares
    Share 1874 Tweet 1172
  • Smamsatu Gelar Kajian Interaktif Semarakkan Maulid Nabi

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Artikel Bahasa Inggris Guru Smamsatu Juara Kompetisi Menulis Nasional

    6282 shares
    Share 2513 Tweet 1571
  • Mahasiswa KKN UMG Kembangkan UMKM Desa Tlogobendung

    5013 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • Rektor UMY: Muhammadiyah Itu Tidak Netral

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Tim Debat Smamsatu Juara di Kompetisi Ini

    9091 shares
    Share 3636 Tweet 2273
  • Kelas Internasional Smamsatu Outdoor Activity di Wagos

    19234 shares
    Share 7694 Tweet 4809
  • Spemutu Gelar Screening Kesehatan

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Aisyiyah Tidak Boleh Meminta, Justru Harus Memberi

    548 shares
    Share 219 Tweet 137

Berita Terkini

  • Salut, Formatur Terpilih Aisyiyah Sendangagung Mayoritas Usia MudaSabtu 30 September 2023 | 17:41
  • SMK Pemuda Krian Memilih Duta Smedeka 2023Sabtu 30 September 2023 | 16:15
  • Muhadjir Effendy Terima Gelar Adat Raden Pangeran Anom Sabtu 30 September 2023 | 15:50
  • Hasil Karya Ecoprint Siswa TK Aisyiyah Ini DilelangSabtu 30 September 2023 | 15:14
  • Titin Hamidah Terpilih Memimpin Aisyiyah CangaanSabtu 30 September 2023 | 14:39
  • Etika bermedsos
    Etika Bermedsos Ikuti 12 Langkah Bijak IniSabtu 30 September 2023 | 14:37
  • Pengukuhan PCM Sidoarjo Periode 2022-2027, berikut struktur pimpinan dan majelis yang dikukuhkan pada Sabtu (30/9/23).
    Pengukuhan PCM Sidoarjo, Inilah Struktur Pimpinan dan MajelisnyaSabtu 30 September 2023 | 14:23
  • Sekretaris PDM Se-Jatim Praktik Aplikasi EsuratSabtu 30 September 2023 | 14:11
  • Pembagian doorprize
    Pembagian Doorprize dengan Pertanyaan Lucu-Lucu di Raker para DokterSabtu 30 September 2023 | 13:34
  • Andai Muhammadiyah Absen Satu Bulan SajaSabtu 30 September 2023 | 12:58
ADVERTISEMENT

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In