ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Belum Punya Anak? Ini Bayi Tabung yang Dibolehkan Islam bagi Suami-Istri

Rabu 24 Juli 2019 | 06:38
3 min read
257
SHARES
600
VIEWS
ADVERTISEMENT
Foto ilustrasi www.aladokter.com

PWMU.CO – Sepasang suami-istri hampir putus asa. Gara-garanya, mereka telah lama menikah, tapi belum dikaruniai putra. Beragam cara telah dicoba, namun tetap nihil hasilnya. Suatu ketika, pasutri itu bertemu teman lamanya dan disarankan untuk mencoba program bayi tabung seperti dia. “Coba ikut program bayi tabung seperti saya,” katanya.

Lalu, apa bayi tabung itu dan bagaimana hukumnya? Bayi tabung adalah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita, tanpa hubungan seksual. Setelah diketahui terjadi pembuahan, bakal janin ditanamkan ke dalam rahim si ibu sampai cukup usia untuk dilahirkan.

Prosesnya, seperti dituturkan oleh dr Zainul Arifin MARS: sel telur dari ibu disimpan dalam media (sebuah tabung di laboratorium) hingga memungkinkan untuk dibuahi. Kemudian sel sperma dari ayah, dipertemukan dengan sel telur tadi. Setelah terjadi pembuahan dimungkinkan untuk digandakan, sehingga diperoleh beberapa zygote (bakal janin), lalu dipilih yang terbaik untuk ditanamkan ke dalam rahim ibu.

“Selanjutnya, embrio atau hasil pembuahan itu tumbuh dan berkembang sebagaimana kehamilan biasa. Begitu pula pada proses melahirkannya,” dr Sholihul Absor MARS menambahkan.

Memang, seiring dengan kemajuan teknologi kedokteran, bayi tabung menjadi salah satu alternatif metode untuk mendapatkan keturunan. Metode ini, belum pernah terjadi pada zaman Nabi. Baru muncul pada sekitar tahun 1977. Dengan demikian, hal ini termasuk masalah ijtihadiyah, yang penetapan hukumnya, diperoleh dari hasil ijtihad para ulama.

Para ulama sepakat bahwa bayi tabung ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang. Bayi tabung yang berasal dari sel sperma dan ovum pasangan suami-istri yang sudah menikah, embrionya ditanam di rahim istri—tidak ditransfer ke dalam rahim perempuan lain—hukumnya mubah. Sedangkan bayi tabung yang berasal dari donor sperma orang lain yang bukan suami-istri sah, hukumnya haram.

Seperti tertuang dalam putusan Muktamar Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhamammdiyah tahun 1980. Bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah, hukumnya mubah (boleh) dengan syarat-syarat tertentu. Seperti: teknis pengambilan sperma tidak bertentangan dengan syariah Islam; penempatan zygote seyogyanya dilakukan oleh dokter wanita.

Dasar diperbolehkan, antara lain kaidah fiqih al-haajatu tanzilu manzilah al-dlarurat: hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan darurat (terpaksa)”. Kaidah fiqih lainnya adalah al-dlaruratu tubiihul mahdluraat: keadaan terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Tapi, bayi tabung dengan donor sperma, hukumnya haram. Didasarkan pada hadits riwayat Abu Daud, dan Tirmidzi, yang artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”.

Larangan tersebut juga mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Bahwa bayi tabung dengan donor sperma berdampak pada pencampuran nasab yang tidak jelas, bertentangan dengan sunatullah, dan sama dengan melegalkan prostitusi. Ada kaidah fiqih yang mengatakan dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah: menghindari madarat harus didahulukan atas mencari kebaikan.

Masalah bayi tabung pernah pula dibahas oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), di Yordania (1986). Hasilnya, sama dengan putusan Muhammadiyah. Mahmud Syaltut juga sama pendapatnya. Mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Kairo, itu menulis dalam kitab Al-Fatawa, bahwa bayi tabung hasil donor sperma, hukumnya sama dengan zina. Sedangkan bayi tabung hasil sperma suami, dapat dibenarkan.

Lebih jauh dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia. “Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan,” tulis fatwa itu memberikan alasan. Termasuk bagi suami yang berpoligami, jika sperma dan sel telur itu dititipkan di rahim isterinya yang lain (bukan pemilik sel telur), itu dilarang.

Seolah ingin merumuskan fiqih Indonesia, pendapat-pendapat tersebut diakomodiasi dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Misalnya disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) bahwa upaya kehamilan yang dilakukan di luar cara alamiah, hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan: Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. Allahu a’lam. (*)

Kolom oleh Ustadz Nadjib Hamid MSi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tak Boleh Kuliah di Luar Negeri karena Mahram, Bagaimana Hukum yang Sebenarnya?
Tags: Hukum Bayi Tabung Menurut IslamHukum Sebenarnya Bayi Tabung
SendShare142Tweet48Share
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Pemain Gresik United ke Smamsatu, Supporter Aremu Dapat Kejutan Ini

    12474 shares
    Share 4990 Tweet 3119
  • PBS Teken MoU dengan King Sejong Institute untuk Smamio

    50904 shares
    Share 20362 Tweet 12726
  • Pemuda Ashabul Kahfi SMP Mutu, Ini Tugasnya

    4308 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • SD Mugeb Meluncurkan Gerakan 1000 Damar Kurung

    11721 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Kasus-Kasus dalam Rumah Tangga, Pentingnya Bekal Spiritual

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • Tiga Budayawan Gresik Apresiasi Gerakan 1000 Damar Kurung SD Mugeb

    1806 shares
    Share 722 Tweet 452
  • Dirintis KH Djuraid Mahfud, Pembangunan Masjid Al-Manar Akan Jadi Monumen Sejarah Muhammadiyah Surabaya Barat

    1621 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Spemdalas Bagikan 770 Sembako dan Nasi Peringati HUT RI

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • SMPM 7 Surabaya Boyong 6 Penghargaan Lomba Hafidh dan Tartil Al-Quran

    6646 shares
    Share 2658 Tweet 1662
  • MTsM 5 Daun Bawean Kamping di Ekowisata Mangrove Superberu

    502 shares
    Share 201 Tweet 126

Berita Terkini

  • HW Umla Silaturahmi bersama Kwarwil JatimSabtu 20 Agustus 2022 | 00:22
  • Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe DeweSabtu 20 Agustus 2022 | 00:16
  • Peringatan HUT RI ala Masjid Nurul Iman Ketanon UtaraJumat 19 Agustus 2022 | 23:59
  • Rumah Aktivis Dakwah yang Sakit karena Kecelakaan Ini Dibedah Lazismu LamonganJumat 19 Agustus 2022 | 23:44
  • Siswa ICO Smamsatu Gresik Mengikuti Mind EmpoweringJumat 19 Agustus 2022 | 23:03
  • Siswa MIM 1 Godog Tampilkan Atraksi Baris di Upacara KemerdekaanJumat 19 Agustus 2022 | 20:51
  • Doa Rasulullah untuk Pemimpin yang Mempersulit Urusan UmatJumat 19 Agustus 2022 | 20:39
  • MTsM 5 Daun Bawean Kamping di Ekowisata Mangrove SuperberuJumat 19 Agustus 2022 | 19:52
  • PCPM Krembangan Jalin Komunikasi lewat AgustusanJumat 19 Agustus 2022 | 19:29
  • Dubes Lebanon Ikut Menyambut Kunjungan PWM Jatim ke PP MuhammadiyahJumat 19 Agustus 2022 | 19:12

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In