Bagaimana Status Kurban yang Hewannya Dibelikan Suami?
PWMU.CO – Suami biasa membelikan hewan kurban untuk saya dan dipotong atas nama saya. Apakah itu memang boleh dilakukan, padahal uang yang dipakai bukan milik saya? Terimakasih atas jawabannya. Siti Qomariyah, Mojokerto. Jawab: ADVERTISEMENT Dalam dunia fiqih terdapat istilah wajib/sunat mubasyarah (langsung) dan wajib/sunat ghairu mubasyarah (tidak langsung). Misalnya haji, wajib mubasyarah yaitu dari ONH … Lanjutkan membaca Bagaimana Status Kurban yang Hewannya Dibelikan Suami?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan