ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Jumat, Desember 1, 2023
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Apakah Sah Kurban dengan Cara Berutang atau Arisan?

Senin 5 Agustus 2019 | 21:26
3 min read
334
SHARES
1k
VIEWS
Achmad Zuhdi (kiri). (Aan Hariyanto/PWMU.CO)

PWMU.CO – Bagaimana hukum berkurban dengan cara berutang? Sahkah ibadah kurbannya? Ketua Divisi Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Ustad Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI menyatakan berkurban dari uang pinjaman hukumnya boleh-boleh saja dan ibadah kurbannya sah.

“Nah, yang perlu dipertimbangkan oleh orang yang berkurban dengan cara berutang adalah apakah ia tidak terbebani dengan utangnya?” katanya dalam Kajian Bulanan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim di Hall Sang Pencerah Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Sabtu (3/8/19).

Meski diperbolehkan dan sah, Ustadz Zuhdi—sapaannya—mengingatkan, sesungguhnya meminjam uang atau berutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan karena pada saat itu seseorang dipandang tidak memiliki kelapangan. Selain itu utang juga bisa menjadi sebab seseorang tak terampuni dosa-dosanya sehingga terhalang masuk surga.

“Harus diketahui bahwa orang yang sedang berutang itu dalam posisi tertuntut untuk membayarnya,” paparnya sambil mengutip hadits riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin tergantung kepada utangnya hingga dibayarkan.”

Juga sebagaimana hadits diriwayatkan Shahih Muslim, yakni ada seseorang datang kepada Nabi Saw, lalu berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi Saw menjawab, “Ya, jika kamu terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, dan maju pantang mundur”.

Kemudian Rasulullah SAW bertanya: “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya: “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi SAW menjawab, “Ya, jika kamu terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharap pahala dari Allah, dan maju pantang mundur, kacuali (ada tanggungan) utang. Begitulah yang dikatakan Jibril kepadaku.” (HR. Muslim No.4988).

“Jadi, kedudukan utang jauh lebih penting untuk diperhatikan. Siapa yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka hendaklah dia tidak berutang supaya dirinya tidak terbebani di kemudian hari dengan sesuatu yang sebenarnya tidak diwajibkan,” tuturnya.

Sebaliknya, Dosen UINSA Surabaya itu menyatakan, bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap, tabungan atau semisalnya, sedang ketika Idul Adha tiba ia tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka dia dibolehkan membeli hewan kurban dengan cara berutang atau menyicil untuk berkurban, dan kurbannya sah.

“Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, maka kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan, sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban. Tentu dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya pada waktunya sesuai perjanjian,” tegasnya.

Arisan Kurban

Lalu, bagaimana hukumnya berkurban dengan cara arisan? Menurut dia, status hukum berkurban dengan cara arisan sama halnya berkurban dengan cara berutang. “Orang berkurban dengan arisan tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Tapi, saat ingin berkurban, ia sedang tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Dan, pada kenyataannya ia termasuk orang yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban,” terangnya.

Ustadz Zuhdi menegaskan, pomotongan hewan kurban dengan cara arisan yang dilakukan bersama-sama dengan warga, sehingga setiap tahun bisa memotong beberapa ekor untuk beberapa orang dan selesai dalam waktu sekian tahun, hal ini sah-sah saja. Sepanjang masing-masing mengeluarkan sejumlah uang yang seimbang dengan perjanjian dengan pokok dan jaminan yang seimbang agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Arisan yang bersifat demikian, dengan cara tolong menolong untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan yakni ibadah kurban, maka yang demikian adalah merupakan salah satu bentuk sikap ketakwaan,” tandasnya.

Reporter Aan Hariyanto. Editor Mohammad Nurfatoni.

Bolehkah Daging Kurban Diberikan pada Non-Muslim?
Tags: Hukum Kurban ArisanKurban dengan ArisanKurban dengan Utang
SendShare134Tweet84Share
Previous Post

Lazismu Membagikan Kornet ke Siswa SLB

Next Post

SD Mutu Bawean Dikunjungi Pakar Pendidikan dan Neurosains UAD Yogyakarta

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Tim Prodistik Smamsatu Raih 6 Penghargaan Procommit V13 

    9071 shares
    Share 3628 Tweet 2268
  • Kelas M-ICO Smamsatu Praktikkan Pembelajaran Menyenangkan dengan Kartu Remi

    9436 shares
    Share 3774 Tweet 2359
  • Rasakan Sensasi Menjadi Peternak Bebek di Sujou Spemdalas

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Donasi Peduli Palestina, Spemdalas Salurkan Rp 85,4 Juta

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Hari Guru Nasional, Spemdalas Hadirkan Tamu Spesial

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Purnatugas, Guru Spemdalas Ini Bincang Santai dengan BLT

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Siswa Spemdalas Raih 2 Medali O2SM 2023

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Traditional Game Battle Spemdalas Seru dan Meriah

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • 1000 Mangkok Bakso Gratis Meriahkan Milad Muhammadiyah di Banyuwangi

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Spemdalas Lepas 51 Siswa Ikuti Sujou ke Desa

    346 shares
    Share 138 Tweet 87

Berita Terkini

  • Siswa Smamita
    Siswa Smamita Juara Finswimming NasionalKamis 30 November 2023 | 21:25
  • Darul Arqam Dasar
    Darul Arqam Dasar IMM Renaissance Menumbuhkan Ghirah OrganisasiKamis 30 November 2023 | 20:39
  • Kejutan dari Ikwam
    Kejutan dari Ikwam untuk Guru SDMMKamis 30 November 2023 | 20:14
  • Unik, Musyran Nasyiatul Aisyiyah Ini Tanpa VotingKamis 30 November 2023 | 20:13
  • Lomba Kejora
    Lomba Kejora Bikin Anak-Orangtua Jadi KompakKamis 30 November 2023 | 17:34
  • Tiga guru SMP SPEAM
    Tiga Guru SMP SPEAM Borong Empat JuaraKamis 30 November 2023 | 15:52
  • Murid SDMM Sabet Perunggu Asian Mathematics Olympic di JepangKamis 30 November 2023 | 15:24
  • Hari pertama
    Hari Pertama Disambut Hujan, Peserta ASCI Malah GembiraKamis 30 November 2023 | 15:12
  • LDK Gandeng Lazismu Beri Insentif Dai Daerah 3TKamis 30 November 2023 | 14:53
  • Refleksi Tragedi Palestina
    Refleksi Tragedi Palestina dalam Kajian PCM BuduranKamis 30 November 2023 | 13:15

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In