ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Ini Jawaban Boleh-Tidaknya Menjual Kulit Hewan Kurban

Selasa 6 Agustus 2019 | 06:13
4 min read
775
SHARES
848
VIEWS
ADVERTISEMENT
Ustad Achmad Zuhdi. (Aan Hariyanto/PWMU.CO)

PWMU.CO – Salah satu permasalahan yang kerap diperbincangkan dalam ritual ibadah kurban adalah tentang status hukum pemanfaatan kulit hewan kurban yang dijualbelikan. Bagaimanakah sebenarnya hukum menjual kulit hewan kurban menurut syar’i?

Ketua Divisi Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Ustad Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI menerangkan, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat terkait status hukum menjual kulit hewan kurban.

Pasalnya, ada yang ngotot berpendapat menjual kulit hewan kurban itu tidak boleh karena seluruh hasil sembelihan (daging, kulit, tulang, tanduk atau lainnya) hanya boleh dibagikan. Sebaliknya, ada yang berpendapat boleh menjual kulit hewan kurban lalu dibelikan hewan kurban lagi.

Ustad Zuhdi—sapaannya—lalu menjelaskan, salah satu ulama yang melarang menjual kulit hasil sembelihan kurban itu di antaranya Imam Ahmad. Ia beralasan larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana hadits Nabi SAW: “Janganlah menjual daging hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bersedakahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, dan jangan kamu menjualnya.”

“Nah, Syaikh Syu’aib Al Arnawat mengatakan sanad hadits ini dha’f (lemah),” terangnya dalam Kajian Tauhid di Masjid Al Badar Kertomenanggal IV/2 Surabaya, Senin (5/8/19).

Dosen UINSA Surabaya itu melanjukan, selain hadits riwayat Ahmad tersebut ada juga hadis riwayat Al-Hakim dari Abu Hurairah yang melarang penjualan kulit hewan kurban, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada (nilai ibadah) kurban baginya.”

Tapi, ulama berbeda pendapat dalam menilai hadits ini. Menurut al-Hakim, sanad hadits ini sahih. Tapi Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan, dan Al-Dzahabi mengatakan dalam hadits ini terdapat nama perawi bernama Ibnu ‘Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud,” urainya.

“Walaupun status dua hadis di atas bermasalah, mayoritas ulama berpendapat menjual hasil sembelihan kurban termasuk kulitnya tetap terlarang,” paparnya.

Ustadz Zuhdi kemudian memberikan beberapa alasannya tidak bolehnya kulit hewan diperjualbelikan. Salah satunya kurban dipersembahkan sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, yaitu mendekatkan diri kepadaNya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan. “Alasan lainnya adalah seseorang tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan kurban,” terangnya.

Hal itu, jelasnya, didasarkan pada HR Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA:ِ “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagikan dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong (jagal) sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya(upah) dari harta kami”

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Asy Syafi’i. Ia mengatakan, “Hewan kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah). Maka hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain, dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.

“Jadi sebagian besar ulama berpendapat menjual kulit hewan kurban hukumnya terlarang karena hewan kurban tersebut (seluruhnya) sudah diniatkan untuk taqarrub atau persembahan kepada Allah, sehingga tidak boleh ada bagian dari hewan tersebut yang dijual. Tak terkecuali kulitnya,” jelasnya.

Sementara, berbeda dengan mayoritas ulama yang melarang penjualan kulit hewan kurban, Imam Hanafi berpendapat menjual kulit hewan kurban diperbolehkan. “Asal hasil penjualannya disedekahkannya (kepada fakir-miskin), maka hewan kurban diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” urainya mengutip pendapat yang sama dikemukakan oleh Imam al-Awza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur.

Ustadz Zuhdi menegasakan, sebagian ulama ada yang membolehkan menjual kulit hewan kurban, tetapi nilai penjualan (uangnya) tersebut disedekahkan lagi kepada fakir miskin. Misalnya, dengan dibelikan kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir-miskin, tidak diambil oleh orang yang berkurban atau oleh panitia untuk biaya operasional.

Pun demikian menurut MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) yang pelarangan menjual kulit hewan kurban tersebut ditujukan kepada sahibul kurban (orang yang berkurban) karena dikhawatirkan adanya keinginan memiliki uang dari hasil penjualan kulit tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal niatnya adalah untuk taqarrub kepada Allah.

“Nah, bagaimana kalau penjualan kulit hewan itu bukan untuk kepentingan pribadi? Sementara itu yang berjalan di masyarakat sekarang ini pengelolaan hewan kurban berikut penyembelihan dan pendistribusian dagingnya ditangani secara kepanitiaan, sehingga akan terkumpul kulit hewan kurban yang banyak,” urainya.

Mengingat hal demikan, tegasnya, maka kulit hewan kurban dapat dijual dan uangnya bisa dibelikan hewan kambing atau daging, lalu dibagikan kepada fakir miskin, atau bisa saja digunakan untuk kemaslahatan agama. “Hanya saja untuk menentukan yang lebih maslahat dari dua kepentingan itu sebaiknya diserahkan kepada hasil musyawarah, tandasnya. (*)

Reporter Aan Hariyanto. Editor Mohammad Nurfatoni.

Apakah Sah Kurban dengan Cara Berutang atau Arisan?
Tags: Bolehkan Menjual Kulit dan Kepala Hewan KurbanHukum Menjual Kulit Hewan Kurban
SendShare612Tweet68Share
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Dua Bintang Timnas Piala AFF U-16 Siswa SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta 

    14148 shares
    Share 5659 Tweet 3537
  • PBS Teken MoU dengan King Sejong Institute untuk Smamio

    35317 shares
    Share 14127 Tweet 8829
  • SMP Mutu Launching Kantor Layanan Lazismu, Pertama di AUM Pendidikan Surabaya

    19586 shares
    Share 7834 Tweet 4897
  • Salafi, Jadilah Tamu yang Baik di Amal Usaha Muhammadiyah

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Lomba Menghias Kelas, Pojok Baca Jadi Keren

    1622 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Saat 640 Siswa Spemdalas Berpawai

    2156 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Final Lomba Dakwah Virtual Mubalighat Aisyiyah, Peserta Dievalusi Begini

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Mahasiswa UMSurabaya Jalani KKN Pemberdayaan Cabang Ranting

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Hukum Doa Bersama Lintas Agama

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Lomba Dakwah Virtual Mubalighat Munculkan Kader Muda Daerah

    645 shares
    Share 258 Tweet 161

Berita Terkini

  • ICP Spemdalas Dikunjungi Guru SD IT Madani Islamic School PayakumbuhSelasa 16 Agustus 2022 | 12:06
  • Di Bawah Pohon Pule Siswa SD Almadany Rayakan KemerdekaanSelasa 16 Agustus 2022 | 11:52
  • Peringati HUT RI, PAUD Aisyiyah Sidokare Gelar Senam Cuci TanganSelasa 16 Agustus 2022 | 10:33
  • Guru Spemdalas Mengikuti Uji Survei Lingkungan BelajarSelasa 16 Agustus 2022 | 10:24
  • Jalan Dakwah Muhammadiyah Dibanding dengan NabiSelasa 16 Agustus 2022 | 10:02
  • Kedaulatan rakyat
    Merdeka, Hanya Diteriakkan SajaSelasa 16 Agustus 2022 | 09:54
  • Tabligh Akbar di SLG, Begini Kata Bupati KediriSelasa 16 Agustus 2022 | 09:17
  • Hizbul Wathan Lahirkan Tokoh Besar seperti Jenderal SoedirmanSelasa 16 Agustus 2022 | 08:34
  • Menikmati hidup paspasan
    Mendapatkan AmanahSelasa 16 Agustus 2022 | 08:03
  • Outbound Anak dan Ibu PAUD ABA Percontohan ke Kebun BelimbingSelasa 16 Agustus 2022 | 08:01

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In