
PWMU.CO – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang, Tinuk Cahyani menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya pemahaman masyarakat terkait hukum.
“Padahal kita ini selalu dihadapkan dengan peristiwa hukum,” ujarnya pada jamaah Pengajian Ranting Aisyiyah Penanggungan di Masjid TPI Nurul Huda Penanggungan Klojen Kota Malang, Sabtu (26/10/19) sore.
Tinuk menjelaskan, kita ini selalu mengalami peristiwa hukum. Saat lahir butuh akte kelahiran, saat menikah butuh dicatat dan harus punya buku nikah. Begitu juga saat meninggal juga butuh surat keterangan. “Belum lagi persoalan-persoalan yang lain, karena itu penting bagi kita warga Aisyiyah untuk melek hukum,” ujarnya.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Aisyiyah Kota Malang itu lalu bertanya pada jamaah, “Siapa yang pernah membaca UU Perkawinan No 1 tahun 1974?”
Pertanyaan itu hanya dijawab dengan senyuman yang menunjukkan mereka belum ada yang membaca.
Tinuk pun tersenyum sambil berucap, “Ini lho Bu, kita ini aneh. Sudah punya banyak anak: ada yang dua, ada yang empat, ada juga yang punya anak lima bahkan sudah banyak yang punya cucu. Tapi UU tersebut tidak pernah dibaca.” Sontak semua jamaah gerrr, tertawa.
Tinuk menjelaskan, UU Perkawinan No 1 itu tentang pencatatan pernikahan dan itu sangat penting. “Nah kalau ada persoalan suami punya istri lagi, nikah siri dengan yang lain maka ibu yang sudah sah tenang saja,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus Machicha Mochtar yang pernah ramai. “Dia membawa segudang bukti, (tapi) itu tidak berpengaruh sama sekali meski pernah tinggal serumah punya keturunan dan sebagainya tetap saja tidak sah karena secara hukum yang sah ya istri pertama yang sudah tercatat secara hukum,” tandasnya.
Mendengar penjelasan tersebut terlihat wajah jamaah merasa lega dan puas. (*)
Penulis Uzlifah. Editor Mohammad Nurfatoni.
Discussion about this post