PWMU.CO-Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) se-Indonesia berkirim petisi seraya memberikan mawar putih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para dekan ini mengadakan pertemuan di At Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (21/12/2019). Acara ini sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Call for Paper.
Juru bicara forum ini Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum mengatakan, petisi dan mawar putih menunjukkan pesan kuat agar KPK menjadi lembaga anti-rasuah yang independen.
”Mawar putih memberikan makna pimpinan KPK yang baru dan Dewan Pengawas KPK agar tetap fokus pada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tegas dan tidak tebang pilih, karena itu adalah aspirasi masyarakat Indonesia,” kata Busyro Muqoddas yang pernah menjabat ketua KPK periode 2010-2011.
Ketua Forum Dekan FH PTM se-Indonesia Dr Trisno Raharjo SH MHum berharap Dewan Pengawas KPK membuat prosedur dan mekanisme agar menjaga pimpinan KPK tetap independen dan menegakkan etik sehingga tidak menyebabkan pelemahan terhadap fungsi pemberantasan korupsi.
Dia kemudian membacakan petisi Forum Dekan merespon pelantikan pimpinan KPK yang diketahui Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).
Ada kima pernyataan sikap. Pertama, pimpinan KPK yang baru wajib mengedepankan prinsip independensi, non-partisan, serta tidak tebang pilih dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Kedua, pimpinan KPK yang baru wajib mengembalikan kepercayaan publik yang tercederai beberapa waktu terakhir dan dibuktikan dengan agenda aksi massa #Reformasi dikorupsi, sehingga KPK menjadi lembaga anti-rasuah paling dipercaya di Indonesia.
Ketiga, pimpinan KPK perlu berkomitmen total dan bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi di Indonesia, mengingat korupsi merupakan penyakit bangsa yang dampaknya menyengsarakan masyarakat, menghambat pembangunan, dan melanggar hak-hak dasar warga negara.
Keempat, Dewan Pengawas perlu segera menetapkan prosedur pelaksanaan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yg mendukung proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai ketentuan terkait kewenangan kewenangan KPK seperti SP3, pemusnahan rekaman penyadapan yang tidak menyebabkan pelemahan terhadap fungsi pemberantasan korupsi.
”Kelima, Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh pimpinan KPK terdahulu (2015-2019) terhadap ketua KPK saat ini, agar integritas pimpinan KPK dapat terjaga. (*)
Penulis Radius Setiyawan Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post