• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Kamis, Juli 7, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Ini Hasil Cukai Rokok, Ngeri!

Senin 16 Maret 2020 | 07:19
3 min read
2.8k
SHARES
8.8k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Ini hasil cukai rokok yang diraup pemerintah. Jauh mengalahkan pendapatan dari Freerport. Itu yang membuat pemerintah tidak bisa melarang rokok.
Rahmata Saleh saat menyampaIkan sosialisasi. (Isrotul Sukma/PWMU.CO)

Ini hasil cukai rokok yang diraup pemerintah. Jauh mengalahkan pendapatan dari Freerport. Itu yang membuat pemerintah tidak bisa melarang rokok.

PWMU.CO – Harga pokok produksi (HPP) rokok itu hanya 30 persen dari harga jualnya. Sebanyak 70 persen adalah ‘harga’ cukai rokoknya. Jadi rokok itu mahal. Orang miskin dilarang merokok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Rahmata Saleh pada, Kamis (12/3/2020) di Pondok Babussalam Socah, Bangkalan, Pulau Madura.

Rahmata mengatakan, rokok memberikan sumbangan sangat besar untuk negara karena konsumennya sangat banyak. Tingginya konsumsi rokok menjadi dilema yang besar bagi pemerintah Indonesia. Sebab penghasilan negara dari cukai rokok sangat besar dan menyerap 90 persen tenaga kerja di daerah pertanian dan pabriknya.

“Pada tahun 2018 pemasukan negara dari cukai rokok sebesar Rp 169,33 triliun. Sedangkan Freeport hanya sebesar Rp 8 triliun. Industri rokok menyerap 90 persen tenaga kerja dari daerah asal, Freeport menyerap 30 persen tenaga kerja dari daerah asal. Sehingga pemerintah tidak mungkin melarang warga Indonesia untuk merokok,” jelasnya.

Ini Hasil Cukai Rokok

Jadi, lanjutnya, ke mana hasil cukai rokok yang kita sumbang setiap kali merokok? “Berdasarkan Pasal 66A UU No. 39 tahun 2007 tentang Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBH HT) penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dibagikan kepada provinsi penghasil Cukai dan Hasil Tembakau (CHT) dengan komposisi Pemprov 30 persen, pemkab/pemkot penghasil CHT 40 persen dan pemkab/pemkot lainnya 30 persen.” urainya.

Kemudian DBH HT tersebut digunakan kembali untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kenai Cukai (BKC) ilegal.

Peringatan Tak Tertulis: Orang Miskin Dilarang Merokok

Peruntukan Cukai Terbaru

Rahmata Saleh juga memaparkan peraturan terbaru Menteri Keuangan Indonesia tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 7.

Dia menyampaikan, dalam peraturan yang baru melalui itu, DBHC HT disalurkan untuk kebutuhan pembentukan kawasan industri hasil tembakau, pembinaan SDM pada industri hasil tembakau skala kecil, dan fasilitasi pabrik berorientasi ekspor.

Juga untuk pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin/orang tidak mampu, pembangunan jalan, jembatan, pasar, sarana/prasarana pendukung pariwisata, bantuan sarana produksi dan ternak.

Selanjutnya untuk pengembangan tanaman komoditas perkebunan, seperti kopi dan kakao, serta benih tanaman bagi pekebun tembakau. Juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cuka, operasi pasar bersama KPPBC yang diinisiasi pemda, dam kegiatan pengumpulan informasi BKC ilegal berkoordinasi dengan KPPBC.

Muhammadiyah Haramkan Rokok

Meski cukai rokok memberikan pemasukan yang besar pada keuangan negara, tetapi Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa hukum merokok haram sejak tahun 2010

Fatwa bernomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok itu dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Alasan mendasar dari fatwa tersebut, rokok termasuk perbuatan kabaaits yang dilarang seperti dalam Surat al’A’raf Ayat 157.

Sementara rokok dipandang Muhammadiyah sebagai perbuatan yang merugikan diri dan orang lain, karena bahayanya bagi kesehatan.

Selengkapnya baca fatwa ini.

Fatwa Hukum MerokokUnduh

Selain mengharamkan rokok, pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengharamkan rokok elektrik seperti fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum dari E-Cigarette (Rokok Elektrik). (*)

Penulis Isrotul Sukma. Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Besar HPP RokokHasil Cukai RokokHukum RokokHukum rokok elektrikIsrotul SukmaMengapa Rokok Tak Dilarang PemerintahMuhammadiyah dan Hukum RokokOrang Miskin Dilarang MerokokPersentase Cukai dan HPP RokokPutusan Tarjih soal Rokok
SendShare1122Tweet701Share

Related Posts

Kapan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi dan Hilang dari Muka Bumi?

Sabtu 9 April 2022 | 10:53
1.1k

Prof Maksum Radji: Kapan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi dan Hilang dari Muka Bumi? (Istimewa/PWMU.CO) Kapan...

Fenomena Nosebo, Efek Samping Vaksinasi Covid-19?

Minggu 6 Februari 2022 | 11:28
830

Prof Maksum Radji. (Istimewa/PWMU.CO) Fenomena Nosebo, Efek Samping Vaksinasi Covid-19? Liputan Isrotul Sukma, kontributor PWMU.CO...

Omicron Telah Masuk ke 89 Negara: Begini Penularan, Gejala, dan Cara Mendeteksinya

Kamis 23 Desember 2021 | 12:15
7.1k

Prof Maksum Radji. (Istimewa/PWMU.CO) Omicron Telah Menjangkau 89 Negara: Begini Penularan, Gejala, dan Cara Mendeteksinya,...

7 Pertanyan soal Varian Omicron, Ini Jawaban Ahli Mikrobiologi Molekular

Kamis 2 Desember 2021 | 07:56
16.9k

Prof Maksum Radji: 7 Pertanyan soal Varian Omicron, Ini Jawaban Ahli Mikrobiologi Molekular (Istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO -...

Resep Sehat Nabi Muhammad, Analisis Ilmiah Ahli

Kamis 21 Oktober 2021 | 05:42
1.3k

Resep Sehat Nabi Muhammad, Analisis Ilmiah Ahli Dr Maksum Radji M Biomed Apt (sketsa PWMU.CO)...

Thanatophobia, Takut Mati yang Berlebihan

Sabtu 16 Oktober 2021 | 12:04
956

Prof Dr Maksum Radji M Biomed. Melonjak Pasca-Lebaran, Prof Maksum: Diperparah Varian Baru Corona. (Istimewa/PWMU.CO)...

Molnupiravir Obat Oral Pertama Covid-19, Ini Kata Ahli

Jumat 15 Oktober 2021 | 12:47
6.6k

Prof Maksum Radji. Molnupiravir Obat Oral Pertama Covid-19, Ini Kata Ahli (Istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO – Molnupiravir Obat...

Indonesia Jadi Episentrum Baru Dunia dalam Penularan Covid-19, Ini Saran Ahli

Selasa 27 Juli 2021 | 06:20
730

Prof Maksum Radji. Indonesia Jadi Episentrum Baru Dunia dalam Penularan Covid-19, Ini Saran Ahli (Istimewa/PWMU.CO)...

Prof Maksum Radji: Kecepatan Penularan Corona Varian Delta dalam Hitungan Detik

Rabu 30 Juni 2021 | 22:33
2k

Prof Maksum Radji (Istmewa/PWMU.CO) PWMU.CO - Prof Maksum Radji: Kecepatan Penularan Corona Varian Delta dalam...

Rokok, Tuhan 9 Senti dan Hilangnya Adab

Senin 31 Mei 2021 | 12:21
2.2k

M. Anwar Djaelani: Rokok, Tuhan 9 Senti dan Hilangnya Adab (sketsa foto Atho' Khoironi/PWMU.CO) Rokok,...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah Lokasi Shalat Idul Adha Sabtu 9 Juli 2022 di Kota Surabaya

    13210 shares
    Share 5284 Tweet 3303
  • Hukum Puasa Arafah Ikut Arab Saudi, Shalat Idul Adha Ikut Indonesia

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Masuknya Virus Salafi ke Jantung Muhammadiyah

    10072 shares
    Share 4029 Tweet 2518
  • Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Kurang Sombong dengan Prestasinya

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Begini Calon Jamaah Haji Mencuci Pakaian di Mekah

    2602 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Jangan Keliru! Ada Dua Macam Air Zamzam di Masjid Al-Haram

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Alphard untuk Ustadz dan Umat

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Muhammadiyah dan Salafi: Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya

    12355 shares
    Share 5651 Tweet 2794
  • Enam Aspek Pemahaman dalam Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka

    7382 shares
    Share 2953 Tweet 1846
  • Khutbah Idul Adha 2022: Spirit Kurban untuk Membangun Bangsa Berkemajuan

    536 shares
    Share 214 Tweet 134

Berita Terkini

  • Akal sehat pesantren
    Dimensi Revolusi Diri Ibadah HajiKamis 7 Juli 2022 | 11:53
  • Lahan dakwah dan ladang pahala pada 20 ribu mahasiswa Umsida. Liputan Mahyuddin, kontributor PWMU.CO dari Kabupaten Sidoarjo.
    Umsida Proyeksikan 20 Ribu Mahasiswa yang Bisa Jadi Lahan Dakwah dan PahalaKamis 7 Juli 2022 | 10:32
  • Hari Tarwiyah, Sebagian Jamaah Sudah di Mina, Ini yang DilakukanKamis 7 Juli 2022 | 09:52
  • Khutbah Idul Adha
    Khutbah Idul Adha, Teladan Nabi Ibrahim Menghadapi Carut Marut KehidupanKamis 7 Juli 2022 | 09:20
  • Daftar Lokasi dan Khatib Shalat Idul Adha Sabtu 9 Juli 2022 di Malang RayaKamis 7 Juli 2022 | 07:39
  • 32 ribu sekolah, dari PAUD hingga SMA/SMK daftar mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Liputan Syaifulloh, kontributor PWMU.CO.
    32 Ribu Sekolah Daftar Mandiri Implementasi Kurikulum MerdekaKamis 7 Juli 2022 | 06:33
  • Inilah Lokasi Shalat Idul Adha Sabtu 9 Juli 2022 di Kota SurabayaRabu 6 Juli 2022 | 20:40
  • Alumni Smamda
    Alumni Smamda Ini Terus BerprestasiRabu 6 Juli 2022 | 18:20
  • Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Kurang Sombong dengan PrestasinyaRabu 6 Juli 2022 | 16:55
  • Merawat kerukunan
    Merawat Kerukunan, Nasyiah Bikin Acara IniRabu 6 Juli 2022 | 16:09

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In