Sistem Kerja ASN Gresik Disesuaikan

Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik disesuaikan. Demi menjaga dari penyebaran Virus Corona.
Bupati Gresik Dr Ir H Sambari Halim Radianto ST MSi, saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh OPD (istimewa/PWMU.CO).

PWMU.CO – Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik disesuaikan. Demi menjaga dari penyebaran Virus Corona.

Penyesuaian sistem kerja ASN didasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di samping itu juga mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Bupati Gresik Dr Ir H Sambari Halim Radianto ST MSi membuat Surat Edaran Nomor 800/648/437.73/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang ditujukan kepada Kepala OPD dan BUMD se-Kabupaten Gresik.

Salah satu point surat edaran itu disebutkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) mulai Jumat tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal Selasa 31 Maret 2020.

Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Bupati Gresik:

  1. Kepala OPD menetapkan jadwal bagi ASN di lingkungannya untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan ketentuan minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terlambat.
  2. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak. Seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan.
  3. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan system informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
  4. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dinas perizinan, PDAM, Satpol PP, BPBD, perhubungan dan unit pelayanan yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
  5. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.
  6. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
  7. Perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
  8. Agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri.
  9. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dinas ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi call center kewaspadaan Covid-19, Nur Farida SKM 082 257 393 529. (*)

Penulis M. Yazit Nurkhafidhi. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version