SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya SD Muhammadiyah 6 Surabaya
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
  • Login
Sabtu, Juni 21, 2025
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
lazismu
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Kabar
  • Opini
  • Suara Perserikatan
  • Kajian
  • Feature
  • Khutbah
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Headline

Muhammadiyah Tak Ajukan Judicial Review Perppu No 1/2020

Selasa 14 April 2020 | 09:13
in Headline, Kabar
5.2k 393
0
1.9k
SHARES
5.6k
VIEWS
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah tak ajukan judicial rewiew Perppu No 1/2020. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu'ti MEd.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Muhammadiyah tak ajukan judicial review Perppu No 1/2020. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Abdul Mu’ti MEd.

Dia menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan judicial review (uji materi) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Ada empat butir pernyataan sikap PP Muhammadiyah seperti disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima PWMU.CO Selasa (14/4/2020) pagi.

Pertama, PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020.

“Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah,” ujarnya.

Dia menelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan.

Hormati yang Judicial Review

Kedua, PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan judicial review Perppu Nomor 1/2020.

“(Itu) sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,” ucap Abdul Mu’ti.

Ketiga, mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.

“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama,” ujaranya.

DPR juga diminta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keempat, dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

Pemerintah diharapkan lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

“Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik,” harap Abdul Mu’ti.

umsurabaya umsurabaya umsurabaya
ADVERTISEMENT

Rencana Judicial Review Mahutama

Seperti dilansir RMOL.ID, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bahri menyampaikan, wacana Mahutama melakukan judicial review itu mencuat dalam diskusi melalui telekonferensi bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19”, Sabtu (11/4/2020).  

“Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Syaiful Bakhri.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah pandemik Covid-19 seperti saat ini.

“Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat,” ujar Syaiful Bakhri.

Bertentangan dengan Banyak UU

Syaiful Bakhri mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan.

Juga UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Bukan untuk Provokasi

Syaiful Bakhri menegaskan, terkait rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah Virus Corona. Sebab, ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi bahkan sosial jika Perppu itu tetap diteruskan.

“Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” tegasnya.

“Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplor lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” imbuhnya menegaskan.

Dalam diskusi itu ada, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan.

Ikut juga Guru Besar Hukum Tata Negara Unsoed Muhammad Fauzan, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sulardi, dan mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani. (*)

Muhammadiyah Tak Ajukan Judicial Review Perppu No 1/2020: Penulis/Editor Mohammad Nuratoni.

Tags: Abdul Mu'tiJudicial Review Perppu Covid-19Sikap Muhammadyah soal Perppu No 1/2020Uji Materi Perppu No 1/2020
SendShare812Tweet449Share
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hadirkan Mendikdasmen, Ponpes YTP Kertosono Gelar Haflah Akhirussannah Penuh Makna
Kabar

Hadirkan Mendikdasmen, Ponpes YTP Kertosono Gelar Haflah Akhirussannah Penuh Makna

Sabtu 21 Juni 2025 | 10:23
141
Mendikdasmen RI
Kabar

Menyimak Nasihat Mendikdasmen RI dalam Pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan UM Surabaya

Selasa 10 Juni 2025 | 17:49
21
Mendikdasmen: Smamda Sidoarjo Bukti Sekolah Muhammadiyah Berkelas Dunia
Kabar

Mendikdasmen: Smamda Sidoarjo Bukti Sekolah Muhammadiyah Berkelas Dunia

Minggu 11 Mei 2025 | 18:35
62
Abdul Mu’ti: Guru Jangan Hanya Jadi Fasilitator
Kabar

Abdul Mu’ti: Guru Jangan Hanya Jadi Fasilitator

Sabtu 10 Mei 2025 | 14:13
101
Ketua Majelis Pustaka Informatika dan Digitalisasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Andi Hariyadi. (Istimewa/PWMU.CO)
Opini

Menyambut Hardiknas: Muhammadiyah Berkomitmen Membangun Bangsa

Jumat 2 Mei 2025 | 07:14
38
Abdul Mu'ti Resmikan Teaching Factory Jahemu di SMK Muhammadiyah 3 Metro(istimewa/pwmu.co)
Kabar

SMK Muhammadiyah 3 Metro Kembangkan Jahemu, Cetak Wirausaha Muda

Selasa 29 April 2025 | 04:58
16

Terpopuler Hari Ini

  • Kiat Sukses Khalisa, Hafidzah 10 Juz Peraih The Best Academic

    1677 shares
    Share 671 Tweet 419
  • Semarak Perayaan Kreativitas Karya Siswa SDM 18 Surabaya

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Mahasiswa Tukang Sol Sepatu Itu Kini Menjadi Tokoh Nasional

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bukan Sekadar Perpisahan: Hujan Air Mata warnai Punawiyata SMPM 7

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Hadirkan Mendikdasmen, Ponpes YTP Kertosono Gelar Haflah Akhirussannah Penuh Makna

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masjid Al-Aqsho GKB Gelar Pemilihan Langsung Ketua Takmir Periode 2025–2030

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Fortamu PCM Laren Gelar Pertemuan di Masjid Al Muttaqin Jabung, Ini yang Dibahas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Class Meeting SMA Muhammadiyah 1 Jombang: Bersatu dalam Kompetisi, Perkuat Tali Silaturahmi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sinergi Alumni Jadi Tema Pengukuhan FOKAL IMM Jawa Timur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

Terkini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    358811 shares
    Share 143524 Tweet 89703
  • Kokam Jatim Konsolidasi dan Nyatakan Sikap

    232988 shares
    Share 93195 Tweet 58247
  • Buku Saku Mudahkan Praktik Baitul Arqam Muhlibat

    231095 shares
    Share 92438 Tweet 57774
  • Kisah-Kisah dari PCIM Malaysia: Sanggar Bimbingan hingga Wasola

    171532 shares
    Share 68613 Tweet 42883
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122380 shares
    Share 48952 Tweet 30595
  • Kelas Telkom Fiber Optik SMKM 5 Babat Diresmikan Kadindik Jatim

    122280 shares
    Share 48912 Tweet 30570

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
SMP Muhammadiyah 5 Surabaya SMP Muhammadiyah 5 Surabaya
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Perserikatan
  • Aisyiyah dan NA
  • Kabar
  • Kajian
    • Ngaji Hadits
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Mediamu
  • Teknologi & Gaya Hidup

© PWMU.CO - PT Surya Media Jatim