• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Memakai Masker dalam Shalat

Selasa 28 April 2020 | 22:27
in Kajian
0
5.8k
SHARES
5.9k
VIEWS
Hukum Memakai Masker dalam Shalat kajian ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua PWM Jatim.
Hukum Memakai Masker dalam Shalat. (Ilustrasi freepik.com)

Hukum Memakai Masker dalam Shalat kajian ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua PWM Jatim.

PWMU.CO – Sejak 5 April 2020, pemerintah menjalankan program “masker untuk semua”. Sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), semua orang harus menggunakan masker.

Masker bedah dan N95 hanya untuk petugas kesehatan dan masker kain untuk masyarakat luas. Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kita tidak pernah tahu bahwa di luar sana terdapat orang yang sudah terpapar virus tanpa gejala.

Anjuran pemerintah di atas memunculkan masalah fiqhiyah di tengah umat, yaitu hukum penggunaan masker dalam shalat. Diasumsikan bahwa saat seorang mushalli sujud, ia harus menempelkan dahi dan hidungnya ke tempat sujud secara langsung tanpa penghalang.

Pertanyaan fiqhiyah yang mengemuka adalah: sah ataukah tidak sah shalat seseorang yang dalam sujudnya ia menggunkana masker?

Makna dan Tata Cara Sujud

Sujud adalah aktivitas menundukkan diri dan menghinakan diri di hadapan Allah SWT. Hukumnya wajib berdasar al-Quran, as-sunnah, dan ijma ulama. Di antara ayat al-Quran yang menjadi landasan dalilnya adalah al-Hajj 77.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu dan sujudlah kamu, beribadahlah kepada Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Adapun tata cara sujud adalah merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW, dari Abdullah bin Abbas RA

حدثنا معلى بن أسد قال حدثنا وهيب عن عبد الله بن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أمرت أن أسجد على سبعة أعظم على الجبهة وأشار بيده على أنفه واليدين والركبتين وأطراف القدمين ولا نكفت الثياب والشعر

Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:

Nabi SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud). (Yaitu) kening (beliau berisyarat dengan tangannya menunjuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung-ujung kedua kaki. Dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud). (Shahih al-Bukhari: 770).

Baca Juga:  Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan

Berdasar hadits ini para ulama menjelaskan sujud adalah satu rukun di antara rukun-rukun shalat yang lainnya. Gerakan sujud adalah menempelkan 7 anggota badan. Yaitu kening beserta hidung, dua tapak tangan, dua lutut, dan dua tapak kaki.

Penggalan kalimat, “Wa asyara biyadihi ‘ala anfih”—beliau berisyarat dengan tangan menunjuk hidungnya—memberi arti bahwa kening dan hidung adalah satu kesatuan. Karena jika masing-masing berdiri sendiri maka anggota sujud ada delapan.

Kening beserta hidung menempel secara langsung pada tempat sujud, tidak terhalangi oleh rambut dan kain yang dipakainya.

Berdasarkan penjelasan ini jumhur ulama berpendapat meratakan dahi dan hidung tanpa penghalang dalam sujud adalah kewajiban. (Taudhih al-Ahkam, II/251).

Sejarah Sujud yang Terhalang

Namun demikian, sejak zaman salaf hingga khalaf, tidak dipungkiri adanya fakta bahwa umat pernah sujud dengan terhalang oleh kain gamis atau sorban yang dikenakannya.

Al-Baihaqi dan al-Bukhari meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، أنبأ أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيهُ، أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ النَّضْرِ، ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، ثنا زَائِدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”يَسْجُدُونَ وَأَيْدِيهِمْ فِي ثِيَابِهِمْ، وَيَسْجُدُ الرَّجُلُ مِنْهُمْ عَلَى عِمَامَتِهِ”

Telah menceritakan kepada kami Abdillah al-Hafidz, telah menceritakan Abu Bakar bin Ishaq al-Faqih. Telah menceritakan Muhammad bin Ahmad bin an-Nadlar, telah menceritakan Muawiyah bin Amr, telah menceritakan Zaidah, dari Hisyam dari al-Hasan.

Ia berkata: “Sahabat-sahabat Rasulullah SAW, pernah sujud, sementara tangan mereka (terbungkus) baju mereka. Ada juga di antara mereka yang sujud pada sorban mereka, (Sunan al-Kubra: 2667).

Baca Juga:  Larangan Sujud kepada Sesama Manusia

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ

Telah menceritakan kepada kami Abul Walid Hisyam bin Abd al-Malik. Ia berkata telah menceritakan kepada kami Bisyr bin al-Mufadhdhal. Ia berkata telah menceritakan kepada kami Ghalib al-Qattan, dari Bakar bin Abdillah, dari Anas bin Malik.

Ia berkata: “Kami pernah shalat bersama Nabi SAW. Kemudian salah seorang dari kami meletakkan ujung bajunya di tanah tempat sujud karena (keadaan) sangat panas, (Shahih al-Bukhari: 389).

Penjelasan Hadits Sujud Terhalang

Terkait hadits yang pertama, al-Baihaqi menjelaskan, besar kemungkinan yang dimaksudkan dengan baju dalam hadits ini adalah bagian dari baju yang bisa dipisahkan.

Sementara yang dimaksud dengan sorban, dalam hal ini adalah meratakan dahi bersama sorbannya. Berdasarkan analisis lughawi kata tangan disebut secara mutlak. Padahal yang dimaksudkan adalah sebagiannya saja yaitu telapak tangan.

Demikianlah anggota sujud yang lainnya, semisal dahi, tidak harus keseluruhannya yang menempel ke tanah, tapi dianggap cukup walaupun sebagian saja.

Terkait hadits kedua, kesaksian Anas bin Malik di atas memberi pengertian, dalam keadaan tertentu diperbolehkan sujud dengan menyimpan tangan di dalam lengan bajunya, atau melindungi dahi dengan kain sorbannya.

Namun yang demikian ini hukumnya makruh jika dilakukan tanpa udzur. Abdurrahman bin Sa’diy mengatakan, jika kain penghalang itu terpisah dari tubuhnya semacam saputangan maka tidak ada masalah.

Namun jika menyatu dengan badan semacam ujung sorban atau lengan baju maka tidak boleh, kecuali ada alasan syar’i, seperti tempat sujud panas atau pada tempat sujud ada duri, (Taudhih al-Ahkam, II/252).

Baca Juga:  Shalat Mengelus Jenggot, Ini Kata Nabi

Pendapat Imam selain Syafi’i

Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh al-Jaziri, mengatakan:

ولا يضر أن يضع جبهته على شيئ ملبوس أو محمول له يتحرك بحركته، وإن كان مكروها باتفاق ثلاثة من الأئمة، وخالف الشافعية قالوا يشترط فى السجود عدم وضع الجبهة على ما ذكر، وإلا بطلت صلاته إلا إذا طال بحيث لا يتحرك بحركته، كما لا يضر السجود على المنديل فى يده لأنه فى حكم المنفصل.

“Tidak mengapa meletakkan dahi di atas sesuatu yang dipakai atau dibawa, yang bergerak dengan gerakan orang yang shalat, walaupun hal tersebut makruh menurut tiga mazhab, (Hanafi, Maliki dan Hanbali).

Berbeda dengan golongan Syafi’iyyah, mereka berpendapat disyaratkan dalam sujud tidak meletakkan dahi di atas hal-hal tersebut, jika dilakukan maka batal shalatnya.

Kecuali jika sesuatu itu panjang yang tidak bergerak mengikuti gerakanya mushalli. Seperti tidak batalnya shalat orang yang sujud di atas saputangan, karena ia terpisah dari orang yang shalat” (al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, I/ 219).

Dalam hal ini Imam an-Nawawi mengatakan:

وإن سجد على جبهته دون أنفه كرهت ذلك له وأجزأه

“Dan jika seseorang sujud atas dahinya tanpa menyertakan hidungnya, maka yang demikian itu makruh baginya, akan tetapi shalatnya, sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, III/427).

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum orang yang shalat dengan mengenakan masker, adalah sebagai berikut:

  1. Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Maka hukumnya makruh dan shalatnya sah.
  2. Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini. Maka hukumnya mubah, dan tentu saja shalatnya sah. Wallahu a’lam.

Kajian Hukum Memakai Masker dalam Shalat ini semoga bermanfaat! (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Dr Syamsuddin MAHukum Shalat Pakai MaskerHukum Sujud Pakai MaskerMakna SujudTata Cara Sujud
Share2319SendTweet1450

Related Posts

Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan
Kabar

Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan

Sabtu 26 September 2020 | 19:57
284
Shalat mengelus jenggot, nabi pun berkata: “Sesungguhnya orang ini seandainya khusyu hatinya, tentu pula juga khusyu badannya.”
Kajian

Shalat Mengelus Jenggot, Ini Kata Nabi

Sabtu 26 September 2020 | 12:48
301
Bolehkah Shalat Gerhana setelah Ashar?
Kabar

Bolehkah Shalat Gerhana setelah Ashar?

Minggu 21 Juni 2020 | 12:53
1.6k
Saat para Tokoh Shalat Idul Fitri di Rumah menggambarkan beberapa anggota PWM Jatim melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Kabar

Saat para Tokoh Shalat Idul Fitri di Rumah

Senin 25 Mei 2020 | 15:12
443
Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci ditulis Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Headline

Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci

Sabtu 23 Mei 2020 | 12:01
806
Makna sabar hadapi ujian Covid-19 disampakan Wakil Ketua PWM Jatim Dr H Syamsuddin MA dalam Kajian Daring Smamda, Selasa (5/5/2020).
Kabar

Makna Sabar Hadapi Ujian Covid-19

Kamis 7 Mei 2020 | 15:11
242
Next Post
Pasca Sembako MCCC Asembagus Sterilisasi

Pasca Sembako MCCC Asembagus Sterilisasi

Masker dan Sembako Dibagi MCCC Batu

Masker dan Sembako Dibagi MCCC Batu

Ghuraba, Orang yang Aneh ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

Ghuraba, Orang yang Aneh

Begini suka duka belajar di rumah selama pandemi Covid-19 berlangsung. Seperti yang disampaikan guru dan siswa SMP Musasi, Senin (27/3/20).

Begini Suka Duka Belajar di Rumah

SMP Mutu Gelar Darul Arqam Daring

SMP Mutu Gelar Darul Arqam Daring

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
685

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
199

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
378

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
459

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Jalan Mamuju longsor

Jalan Mamuju Longsor, Kiriman Bantuan Terhambat

Selasa 19 Januari 2021 | 16:05
Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Selasa 19 Januari 2021 | 13:10
Bencana Indonesia, Salah Siapa: Hujan, Global Warming?

Bencana Indonesia, Salah Siapa: Hujan, Global Warming?

Selasa 19 Januari 2021 | 10:26
Lompatan Jokowi

Gaya Lompatan Jokowi Atasi Krisis

Selasa 19 Januari 2021 | 09:55
Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Senin 18 Januari 2021 | 21:47
Guru besar UMY

Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

Senin 18 Januari 2021 | 20:15
Ramanda Tauhid Wafat, HW Jatim Kembali Kehilangan Tokohnya

Ramanda Tauhid Wafat, HW Jatim Kembali Kehilangan Tokohnya

Senin 18 Januari 2021 | 19:57
Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

Senin 18 Januari 2021 | 16:51
Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

Senin 18 Januari 2021 | 15:40
Lomba Resensi E-book Smamsatu, Ini Pemenangnya

Lomba Resensi E-book Smamsatu, Ini Pemenangnya

Senin 18 Januari 2021 | 14:34

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    470110 shares
    Share 188044 Tweet 117528
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    22423 shares
    Share 8969 Tweet 5606
  • Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

    3969 shares
    Share 1588 Tweet 992
  • Bantuan Gempa Mamuju Berdatangan

    3564 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Dr Adriani Kadir, Pimpinan Aisyiyah Itu Wafat saat Gempa Mamuju Mengguncang

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Risma Lagi, Gaduh Lagi

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

    1607 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Bencana Bertubi-tubi dan Lima Kesadaran Spiritual

    1814 shares
    Share 726 Tweet 454
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 081233867797
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama