ADVERTISEMENT
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Memakai Masker dalam Shalat

Selasa 28 April 2020 | 22:27
5 min read
3k
SHARES
9.5k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Hukum Memakai Masker dalam Shalat kajian ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua PWM Jatim.
Hukum Memakai Masker dalam Shalat. (Ilustrasi freepik.com)

Hukum Memakai Masker dalam Shalat kajian ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua PWM Jatim.

PWMU.CO – Sejak 5 April 2020, pemerintah menjalankan program “masker untuk semua”. Sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), semua orang harus menggunakan masker.

Masker bedah dan N95 hanya untuk petugas kesehatan dan masker kain untuk masyarakat luas. Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kita tidak pernah tahu bahwa di luar sana terdapat orang yang sudah terpapar virus tanpa gejala.

Anjuran pemerintah di atas memunculkan masalah fiqhiyah di tengah umat, yaitu hukum penggunaan masker dalam shalat. Diasumsikan bahwa saat seorang mushalli sujud, ia harus menempelkan dahi dan hidungnya ke tempat sujud secara langsung tanpa penghalang.

Pertanyaan fiqhiyah yang mengemuka adalah: sah ataukah tidak sah shalat seseorang yang dalam sujudnya ia menggunkana masker?

Makna dan Tata Cara Sujud

Sujud adalah aktivitas menundukkan diri dan menghinakan diri di hadapan Allah SWT. Hukumnya wajib berdasar al-Quran, as-sunnah, dan ijma ulama. Di antara ayat al-Quran yang menjadi landasan dalilnya adalah al-Hajj 77.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu dan sujudlah kamu, beribadahlah kepada Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Adapun tata cara sujud adalah merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW, dari Abdullah bin Abbas RA

حدثنا معلى بن أسد قال حدثنا وهيب عن عبد الله بن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أمرت أن أسجد على سبعة أعظم على الجبهة وأشار بيده على أنفه واليدين والركبتين وأطراف القدمين ولا نكفت الثياب والشعر

Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:

Nabi SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud). (Yaitu) kening (beliau berisyarat dengan tangannya menunjuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung-ujung kedua kaki. Dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud). (Shahih al-Bukhari: 770).

Berdasar hadits ini para ulama menjelaskan sujud adalah satu rukun di antara rukun-rukun shalat yang lainnya. Gerakan sujud adalah menempelkan 7 anggota badan. Yaitu kening beserta hidung, dua tapak tangan, dua lutut, dan dua tapak kaki.

Penggalan kalimat, “Wa asyara biyadihi ‘ala anfih”—beliau berisyarat dengan tangan menunjuk hidungnya—memberi arti bahwa kening dan hidung adalah satu kesatuan. Karena jika masing-masing berdiri sendiri maka anggota sujud ada delapan.

Kening beserta hidung menempel secara langsung pada tempat sujud, tidak terhalangi oleh rambut dan kain yang dipakainya.

Berdasarkan penjelasan ini jumhur ulama berpendapat meratakan dahi dan hidung tanpa penghalang dalam sujud adalah kewajiban. (Taudhih al-Ahkam, II/251).

Sejarah Sujud yang Terhalang

Namun demikian, sejak zaman salaf hingga khalaf, tidak dipungkiri adanya fakta bahwa umat pernah sujud dengan terhalang oleh kain gamis atau sorban yang dikenakannya.

Al-Baihaqi dan al-Bukhari meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحَافِظُ، أنبأ أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيهُ، أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ النَّضْرِ، ثنا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، ثنا زَائِدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”يَسْجُدُونَ وَأَيْدِيهِمْ فِي ثِيَابِهِمْ، وَيَسْجُدُ الرَّجُلُ مِنْهُمْ عَلَى عِمَامَتِهِ”

Telah menceritakan kepada kami Abdillah al-Hafidz, telah menceritakan Abu Bakar bin Ishaq al-Faqih. Telah menceritakan Muhammad bin Ahmad bin an-Nadlar, telah menceritakan Muawiyah bin Amr, telah menceritakan Zaidah, dari Hisyam dari al-Hasan.

Ia berkata: “Sahabat-sahabat Rasulullah SAW, pernah sujud, sementara tangan mereka (terbungkus) baju mereka. Ada juga di antara mereka yang sujud pada sorban mereka, (Sunan al-Kubra: 2667).

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ

Telah menceritakan kepada kami Abul Walid Hisyam bin Abd al-Malik. Ia berkata telah menceritakan kepada kami Bisyr bin al-Mufadhdhal. Ia berkata telah menceritakan kepada kami Ghalib al-Qattan, dari Bakar bin Abdillah, dari Anas bin Malik.

Ia berkata: “Kami pernah shalat bersama Nabi SAW. Kemudian salah seorang dari kami meletakkan ujung bajunya di tanah tempat sujud karena (keadaan) sangat panas, (Shahih al-Bukhari: 389).

Penjelasan Hadits Sujud Terhalang

Terkait hadits yang pertama, al-Baihaqi menjelaskan, besar kemungkinan yang dimaksudkan dengan baju dalam hadits ini adalah bagian dari baju yang bisa dipisahkan.

Sementara yang dimaksud dengan sorban, dalam hal ini adalah meratakan dahi bersama sorbannya. Berdasarkan analisis lughawi kata tangan disebut secara mutlak. Padahal yang dimaksudkan adalah sebagiannya saja yaitu telapak tangan.

Demikianlah anggota sujud yang lainnya, semisal dahi, tidak harus keseluruhannya yang menempel ke tanah, tapi dianggap cukup walaupun sebagian saja.

Terkait hadits kedua, kesaksian Anas bin Malik di atas memberi pengertian, dalam keadaan tertentu diperbolehkan sujud dengan menyimpan tangan di dalam lengan bajunya, atau melindungi dahi dengan kain sorbannya.

Namun yang demikian ini hukumnya makruh jika dilakukan tanpa udzur. Abdurrahman bin Sa’diy mengatakan, jika kain penghalang itu terpisah dari tubuhnya semacam saputangan maka tidak ada masalah.

Namun jika menyatu dengan badan semacam ujung sorban atau lengan baju maka tidak boleh, kecuali ada alasan syar’i, seperti tempat sujud panas atau pada tempat sujud ada duri, (Taudhih al-Ahkam, II/252).

Pendapat Imam selain Syafi’i

Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh al-Jaziri, mengatakan:

ولا يضر أن يضع جبهته على شيئ ملبوس أو محمول له يتحرك بحركته، وإن كان مكروها باتفاق ثلاثة من الأئمة، وخالف الشافعية قالوا يشترط فى السجود عدم وضع الجبهة على ما ذكر، وإلا بطلت صلاته إلا إذا طال بحيث لا يتحرك بحركته، كما لا يضر السجود على المنديل فى يده لأنه فى حكم المنفصل.

“Tidak mengapa meletakkan dahi di atas sesuatu yang dipakai atau dibawa, yang bergerak dengan gerakan orang yang shalat, walaupun hal tersebut makruh menurut tiga mazhab, (Hanafi, Maliki dan Hanbali).

Berbeda dengan golongan Syafi’iyyah, mereka berpendapat disyaratkan dalam sujud tidak meletakkan dahi di atas hal-hal tersebut, jika dilakukan maka batal shalatnya.

Kecuali jika sesuatu itu panjang yang tidak bergerak mengikuti gerakanya mushalli. Seperti tidak batalnya shalat orang yang sujud di atas saputangan, karena ia terpisah dari orang yang shalat” (al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah, I/ 219).

Dalam hal ini Imam an-Nawawi mengatakan:

وإن سجد على جبهته دون أنفه كرهت ذلك له وأجزأه

“Dan jika seseorang sujud atas dahinya tanpa menyertakan hidungnya, maka yang demikian itu makruh baginya, akan tetapi shalatnya, sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, III/427).

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum orang yang shalat dengan mengenakan masker, adalah sebagai berikut:

  1. Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Maka hukumnya makruh dan shalatnya sah.
  2. Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini. Maka hukumnya mubah, dan tentu saja shalatnya sah. Wallahu a’lam.

Kajian Hukum Memakai Masker dalam Shalat ini semoga bermanfaat! (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Dr Syamsuddin MAHukum Shalat Pakai MaskerHukum Sujud Pakai MaskerMakna SujudTata Cara Sujud
SendShare1219Tweet762Share

Related Posts

Hal-Hal Unik di Masjid Abu Ayyub Al-Anshari Istanbul, Ada Pohon Malaikat

Jumat 14 Oktober 2022 | 14:35
2.4k

Interior Masjid Abu Ayyub Al-Anshari di Istanbulz, Turki, Rabu 12 Oktober 2022 (Syamsudin/PWMU.CO) Hal-Hal Unik...

Menemukan Sultan Bayangan Allah di Istanbul Turki

Kamis 13 Oktober 2022 | 13:28
927

Rombongan Rihlah Peradaban PWM Jatim di depan Istana Topkapi, Istambul, Turki, Rabu (12/10/2022) (Istimewa/PWMU.CO) Menemukan...

Metode Pembelajaran Shalat untuk Anak Usia Dini

Selasa 10 Mei 2022 | 09:35
515

Dr Syamsudin MA penulis Metode Pembelajaran Shalat untuk Anak Usia Dini (Dokumentasi PWMU.CO) PWMU.CO -...

Pentingnya Pembiasaan Shalat sejak Usia Dini

Minggu 8 Mei 2022 | 20:43
53.2k

Dr Syamsuddin MA penulis Pentingnya Pembiasaan Shalat sejak Usia Dini (Dokumentasi PWMU.CO) Pentingnya Pembiasaan Shalat sejak...

Pelajaran Optimisme dari Burung yang Patah Sayapnya

Rabu 4 Mei 2022 | 08:26
326

Dr Syamsuddin MA penulis Pelajaran Optimisme dari Burung yang Patah Sayapnya (Dokumentasi PWMU.CO) Pelajaran Optimisme...

Habis Puasa Terbitlah Sikap Antisuap

Senin 2 Mei 2022 | 11:05
98

Dr Syamsudin MAg: Habis Puasa Terbitlah Sikap Antisuap (Dokumentasi PWMU.CO) Habis Puasa Terbitlah Sikap Antisuap;...

Pro-Kontra Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran

Kamis 28 April 2022 | 15:03
731

Dr Syamsuddin MA. Pro-Kontra Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran (Dokumen PWMU.CO) Pro-Kontra Hukum Tukar...

Makna di Balik Kata ‘Laallakum Tattakun’ dałam Ayat Puasa

Kamis 28 April 2022 | 12:13
2.9k

Dr Syamsudin MAg. Makna di Balik Kata 'Laallakum Tattakun' dałam Ayat Puasa (Dokumentasi PWMU.CO) Makna...

Potongan Ayat Puasa Ini Kurang Dapat Perhatian, padahal Ada Empat Hikmah darinya

Senin 25 April 2022 | 20:50
579

Dr Syamsuddin MA penulis Potongan Ayat Puasa Ini Kurang Dapat Perhatian, padahal Ada Empat Hikmah...

Bekal Menghadapi Puasa Jasmani dan Rohani di Bulan Ramadhan

Minggu 27 Maret 2022 | 06:22
268

Dr Syamsudin M Ag saat menyampaikan materi dan Hasan SPd sebagai moderator. Bekal Menghadapi Puasa...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Smamio Raih Perak di World Young Biologist Olympiad

    57828 shares
    Share 23131 Tweet 14457
  • Rebut Emas, Siswi Smamsatu Harumkan Jatim di Kerjunas Muay Thai

    59391 shares
    Share 23756 Tweet 14848
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122251 shares
    Share 48900 Tweet 30563
  • Tentang Investasi Leher ke Atas di Midnight Motivation Smamio 

    9504 shares
    Share 3802 Tweet 2376
  • Ini Persembahan Koreo Terbaik Smamiotifo

    9507 shares
    Share 3803 Tweet 2377
  • Campus Expo Smamio Undang 35 PTS-PTN

    38751 shares
    Share 15500 Tweet 9688
  • Sekolah Muhammadiyah GKB Gresik Launching Aplikasi Mugeb App

    18179 shares
    Share 7272 Tweet 4545
  • Smamsatu Kembali Menggelar Seminar Pendidikan Internasional

    45920 shares
    Share 18368 Tweet 11480
  • Ada Eintein, Band Hivi, dan Film Keluarga Cemara di Pop-Up Book Siswa Spemdalas

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Prof Abdul Mu’ti Mantu, Rombongan PWM Jatim Hadir

    418 shares
    Share 167 Tweet 105

Berita Terkini

  • Inilah 30 Calon Tetap Anggota PDA Kabupaten Gresik 2022-2027Minggu 5 Februari 2023 | 16:46
  • Abu Nasir
    Abu Nasir Raih Suara Tertinggi Pemilihan Anggota PDM Kota Pasuruan 2022-2027Minggu 5 Februari 2023 | 16:32
  • 2000 Warga Muhammadiyah Gresik Mengikuti Tabligh AkbarMinggu 5 Februari 2023 | 16:01
  • 21 calon tetap
    21 Calon Tetap Anggota PDM Kota Pasuruan 2022-2027 Diperkenalkan, Ini ProfilnyaMinggu 5 Februari 2023 | 15:56
  • Resep Kemaruk yang Nggak Bikin NgantukMinggu 5 Februari 2023 | 15:26
  • Pentingnya Shalat Lail dan FajarMinggu 5 Februari 2023 | 15:08
  • Ya Lal Wathon
    Ya Lal Wathon Berkumandang di Musyda MuhammadiyahMinggu 5 Februari 2023 | 13:51
  • 11 Anak TK yang Bikin Gemes Ibu-Ibu AisyiyahMinggu 5 Februari 2023 | 13:37
  • Gus Ipul Membangun Kota Pasuruan antara Toilet dengan MakamMinggu 5 Februari 2023 | 13:22
  • Siapapun yang Jadi Ketua Aisyiyah Harus Siap Angkat-Angkat KursiMinggu 5 Februari 2023 | 12:50

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!