• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan

Selasa 5 Mei 2020 | 13:03
in Kajian
0
409
SHARES
417
VIEWS
Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan. Kajian ini ditulis oleh ahli hadits Dr Zainuddin MZ, Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits.
Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan oleh Dr Zainuddin MZ LC MA (Dokumentasi PWMU.CO).

PWMU.CO – Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan. Kajian ini ditulis oleh ahli hadits Dr Zainuddin MZ, Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits.

Pertanyaan
Ustadz saya mau bertanya hukum shalat fardhu di kendaraan? Karena ditemukan hadits shahih bahwa Rasulullah SAW tidak pernah shalat fardhu di kendaraan. Beliau dikabarkan hanya shalat sunah di kendaraan.

Padahal dalam kaidah beragama, asal ibadah adalah haram dilakukan kecuali adanya perintah atau adanya keteladanan dari Nabi SAW

Hamba Allah, Surabaya

Hadits Shalat Sunah di Kendaraan

Sejauh penulis ketahui, hadits yang seakan hanya shalat sunah yang pernah dilakukan Rasulullah SAW di kendaraan diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Yaitu: (1) Amir bin Rabi’ah; (2) Sa’id bin Yasar; (3) Jabir bin Abdullah; (4) Ibnu Abbas; dan (5) Sa’id bin Jubair.

Hadits Amir bin Rabi’ah

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ الْبُخَارِيُّ: يُومِئُ بِرَأْسِهِ, وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي الْمَكْتُوبَةِ

Amir bin Rabi’ah RA berkata: Aku menyaksikan Rasulullah SAW. shalat di atas kendaraannya sesuai arah kendaraan itu. (HR Muttafaq alaihi, Bukhari: 1093; Muslim: 701). Dalam kodifikasi Bukhari ada tambahan redaksi: Nabi memberi isyarat dengan menundukkan kepalanya, dan hal itu tidak pernah dilakukan Nabi untuk shalat fardhu.

Hadits Sa’id bin Yasar

عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: (كُنْتُ أَسِيرُ مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما بِطَرِيقِ مَكَّةَ، قَالَ سَعِيدٌ: فَلَمَّا خَشِيتُ الصُّبْحَ نَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ ثُمَّ لَحِقْتُهُ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: أَيْنَ كُنْتَ؟ فَقُلْتُ: خَشِيتُ الصُّبْحَ, فَنَزَلْتُ فَأَوْتَرْتُ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ فَقُلْتُ: بَلَى وَاللهِ، قَالَ: فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم) (كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ) (التَّطَوُّعَ) (وَيُوتِرُ عَلَيْهَا) (قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَتْ بِهِ) (وَيُومِئُ بِرَأسِهِ إِيمَاءً) (ثُمَّ قَرَأَ ابْنُ عُمَرَ هَذِهِ الْآية: {وَللهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ, فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ} قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَفِي هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآية) (غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ)

Sa’id bin Yasar berkata: Aku bepergian bersama Abdullah bin Umar di jalur Mekah. Ketika aku kawatir datangnya Subuh, aku turun lalu shalat witir. Kemudian aku menemuinya lagi. Abdullah bin Umar berkata: Kenama anda tadi?

Aku menjawab: Aku kawatir datangnya Subuh, lalu aku turun dan shalat witir. Abdullah bin Umar berkata: Bukankah sudah ada keteladanan bagimu dari Rasulullah? Aku menjawab: Ya. Abdullah bin Umar berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW) (di atas kendaraannya) (yakni shalat sunah) (witir) (menghadap ke arah manapun) (mengisyaratkan dengan menundukkan kepala).

(Kemudian Abdullah ibnu Umar membaca ayat: “Milik Allah arah timur dan barat, maka arah mana pun kamu menghadap, disitu wajah Allah” (al-Baqarah: 115). (Hanya saja Nabi saw. tidak melakukan shalat wajib). HR Bukhari: 954, 955; Muslim: 700; Abu Dawud: 1224; Tirmidzi: 472, 2958; Nasai: 490, 491, 744; Ahmad: 447, 6155.

Hadits Jabir bin Abdullah

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنهما قَالَ: (كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ) (عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ) (إِلَى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِهَا) (وَيُومِئُ إِيمَاءً) (وَالسُّجُودُ أَخْفَضُ مِنْ الرُّكُوعِ) (فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ) (الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ)

Jabir bin Abdullah RA berkata: (Rasulullah SAW shalat sunah di kendaraan) (menghadap ke arah manapun kendaraan itu) (ke arah kiblat atau lainnya) (dengan memberi isyarat menundukkan kepalanya) (untuk sujud lebih rendah dari ruku’nya) (Jika beliau hendak) (shalat fardhu, maka Nabi turun dan shalat menghadap kiblat). HR Bukhari: 391, 1043, 1048; Abu Dawud: 1227; Tirmidzi: 351; Ahmad: 14311, 14595, 15080.

Baca Juga:  Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah

Hadits Ibnu Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم يُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW shalat witir di kendaraan. HR Muslim: 700; Ibnu Majah: 1201; Ahmad: 6224; Abu Ya’la: 5459.

Hadits Sa’id bin Jubair

وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ رضي الله عنهما يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ تَطَوُّعًا, فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ نَزَلَ فَأَوْتَرَ عَلَى الْأَرْضِ

Sa’id bin Jubair RA berkata: Ibnu Umar RA shalat sunah di kendaraan. Jika hendak shalat witir, ia melaksanakannya di bumi (turun dari kendaraannya). HR Ahmad: 4478; Daraqutni: 6. Menurut Arnauth, sanad hadits ini shahih.

Dari paparan hadits-hadits di atas tidak ditemukan bukti bahwa Rasulullah SAW shalat fardhu di kendaraan. Yang beliau lakukan hanyalah shalat witir dan sunah-sunah lainnya. Bahkan dalam teks hadits di atas dijelaskan ketika Rasulullah SAW hendak shalat fardhu, beliau turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat.

Shalat Fardhu di Kendaraan

Semua hadits yang menerangkan Nabi SAW hanya shalat sunah di kendaraan dan beliau turun dari kendaraannya ketika hendak shalat fardhu merupakan hadits-hadits fi’li (respon para sahabat terhadap perilaku Nabi SAW).

Tentunya berita-berita itu sebatas kemampuan setiap sahabat saat merespon perilaku Nabi SAW. Ungkapan sahabat “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW shalat fardhu di atas kendaraan”, tidak otomatis larangan. Karena sebatas itulah kesaksian mereka terhadap perilaku Nabi.

Sama halnya pernyataan Aisyah’ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW kencing dengan berdiri”, bukan berarti larangan kencing dengan berdiri.

Ternyata sahabat lain pernah menyaksikan Rasulullah SAW kencing dengan berdiri. Dalam kaedah berfikir, berita yang meng-itsbatkan, harus dikedepankan terhadap yang menafikan.

Kemudian supaya dipahami, kebanyakan shalat sunah dikerjakan secara mandiri. Hal ini berbeda dengan shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah. Sementara mana mungkin menggambarkan shalat berjamaah di atas kendaraan tempo dulu, yang kendaraan waktu itu berupa keledai, bighal, kuda dan unta?

Tentu tidak mungkin, dan efektifnya adalah turun dari kendaraan. Hal ini tentunya sangat berbeda ketika wujud kendaraanya berupa kapal laut, pesawat, kereta api dan sebagainya, yang sangat sulit jika dikerjakan harus turun dari kendaraan-kendaraan tersebut.

Penulis belum pernah menemukan hadits qauli larangan shalat fardhu di kendaraan. Sekiranya ada tentunya selesailah perdebatan seperti ini. Yang penulis temukan justru adanya kebolehan shalat fardhu di kendaraan sebagaimana paparan hadits-hadits berikut ini.

Argumentasi Shalat Fardhu di Kendaraan

Kebenaran shalat fardhu di atas kendaraan didasari al-Quran dan hadits. Di dalam al-Quran ketika menyipati shalat sewaktu perang telah berkecamuk, maka pasukan Muslim melakukan shalat Khauf dengan berjalan dan berkendaraan. Sebagaimana firman Allah SWT:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ, فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا, فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (al-Baqarah: 238-239).

Baca Juga:  Hadits-Hadits tentang Bolehnya Wanita Ziarahi Kubur

Diskusi dengan kelompok Salafi selalu menggunakan pendekatan tekstual dan tidak mau dengan kontekstual. Maka secara tekstual ayat di atas membenarkan adanya shalat fardhu di kendaraan.

Apalagi jika perang sudah berkecamuk, maka setiap individu menyelesaikan shalatnya secara mandiri. Maka pemahamannya secara tekstual baik disebabkan adanya bahaya atau tidak substansinya boleh shalat fardhu di atas kendaraan.

Beberapa hadits berikut ini dapat dijadikan payung hukum bolehnya shalat fardhu di kendaraan. Yaitu hadits (1) Abdullah bin Mas’ud; (2) Jabir bin Abdullah; (3) Abu Malih; (4) Nafi; dan (5) seorang sahabat.

Hadits Abdullah bin Mas’ud

قَالَ ابْنُ عُمَرَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ, صَلَّوْا رِجَالًا قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ, أَوْ رُكْبَانًا, مُسْتَقْبِلِي الْقِبْلَةِ, أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا

Dinarasikan Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: Jika perang telah berkecamuk, maka shalatlah kalian dengan berjalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap ke arah kiblat atau arah manapun. (HR Bukhari: 901, 4261; Ibnu Majah: 1258)

Hadits ini mempertajam kandungan ayat di atas dalam kondisi perang setiap pasukan tetap menjalani shalat. Menurut riwayat Ibnu Mas’ud sewaktu shalat Dzuhur pada waktu Dzuhur, shalat Ashar pada waktu Ashar, shalat Maghrib pada waktu Maghrib, dan shalat Isya’ pada waktu Isya’ yang dilakukan secara mandiri baik dengan berjalan mapun berkendaraan.

Hadits Jabir bin Abdullah

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنهما قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Jabir bin Abdullah RA berkata: Seorang berkata: Wahai Rasulullah, kami sedang di kapal, kami tidak membawa air darat kecuali sedikit. Jika kami pergunakan wudhu tentu (tidak cuku) dan kami akan kehausan. Maka bolehkah kami wudhu dengan air laut. Rasulullah SAWbersabda: Air laut itu suci dan bangkainya halal. (HR Abu Dawud: 83; Tirmidzi: 69; Nasai: 59; Ibnu Majah: 388)

Pertanyaan wudhu bagi mereka yang di perjalanan berkonotasi untuk melaksanakan shalat fardhu. Bukan shalat sunah. Artinya mereka menanyakan bolehkah wudhu dengan air laut untuk digunakan shalat fardhu. Ternyata Rasulullah SAW membolehkannya. Tentunya bukan kebolehan untuk sekedar wudhu, melainkan juga kebolehan wudhu itu untuk pelaksanaan shalat fardhu karena mereka saat dalam perjalanan.

Hadits Abu Malih

وَعَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ بن عُمَيْرٍ الْهُذَلِيُّ قَالَ: خَرَجْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ, فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ, فَقَالَ أَبِي: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: أَبُو الْمَلِيحِ, فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ وفي رواية: (يَوْمَ حُنَيْنٍ) [فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ] وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا، فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم: أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Abu Malih bin Usamah bin Umair al-Hudzali berkata: Aku pergi ke masjid di malam hujan. Ketika aku pulang aku minta bapakku membukakan pintu rumah. Bapakku bertanya: Siapa? Mereka berkata: Abu Malih. Bapaknya berkata: Waktu itu kami bersama Nabi SAW di Hudaibiyah (dalam riwayat lain di Hunain) (yakni di hari Jumat).

Lalu kami mendapatkan hujan yang tidak sampai membasahi bawah sandal. Lalu seorang muadzin menyerukan: Shalatlah kalian di rihalukum. (HR Abu Dawud: 1057, 1059; Nasai: 854; Ibnu Majah: 936; Ahmad: 20295, 20719, 20726). Menurut Arnauth, sanadnya shahih.

Baca Juga:  Benarkah Shalat Id Wajib Hukumnya?

Hadits ini sama sekali tidak menunjukkan sewaktu perang sedang berkecamuk, melainkan adanya udzur hujan sehingga masyarakat tidak disyariatkan shalat berjamaah. Melainkan mengerjakan shalat fardhu, apalagi adanya tambahan redaksi sewaktu hari Jumat secara mandiri.

Redaksi “di rihalikum” jika dalam kondisi mukim dapat dimaknai “di tempat domisili masing-masing”, namun jika di perjalanan dimaknai “di atas kendaraan masing-masing”. Dalam hadits ini pemaknaan yang kedua yang lebih tepat, karena adanya redaksi kami dalam perjalanan, di Hudaibiyah, di Hunain, dan sebagainya.

Hadits Nafi’

وَعَنْ نَافِعٍ قَالَ: (أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ رضي الله عنهما فِي لَيْلَةٍ) (ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ) (بِضَجْنَانَ) (فَقَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ: أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ, أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ) وفي رواية: (أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ, أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ, أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ) (ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم كَانَ يَأمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ) (فَيُنَادِي بِالصَّلَاةِ, ثُمَّ يُنَادِي أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ) وفي رواية: (أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ) وفي رواية: (الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ)

Nafi’ berkata: (Ibnu Umar mengumandangkan adzan) (di waktu malam yang dingin berangin dan hujan) di wilayah Dhajnan) (Di akhir seruannya ia mengucapkan: Shalatlah di rihalikum (diucapkan 2x) (dalam riwayat lain diucapkan 3x).

(Kemudian ia berkata: Sesungguhnya dahulu Nabi SAW memerintah juru adzan di malam yang dingin hujan dan dalam perjalanan) (untuk menyeru shalat di rihalikum) (dalam riwayat lain: Shalatlah di rihalikum). (HR Bukhari: 606; Muslim: 697; Abu Dawud: 1060, 1061, 1062; Nasai: 654; Ahmad: 4478, 5302, 5800).

Hadits Seorang Sahabat

وَعَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى اللهُ عليه وسلَّم قَالَ: سَمِعْتُ مُنَادِيَ النَّبِيِّ صلى اللهُ عليه وسلَّم فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فِي السَّفَرِ يَقُولُ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ, حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ, صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

Seorang sahabat berkata: Aku mendengar juru adzan Nabi di malam hujan saat bepergian mengucapkan: Mari menuju kebahagiaan (diucapkan 2x), shalatlah di rihalikum. (HR Nasai: 653; Nasai dalam Sunan Kubra: 1617; Ahmad: 23215; Abdurrazaq: 1925).

Tidak dikenalnya identitas sahabat tidak menafikan keshahihan hadits di atas. Hadits ini sama sekali bukan dalam peperangan, melainkan di perjalanan yang dalam kondisi hujan. Maka pemaknaan di rihalikum jelas di atas kendaraan masing-masing.

Kesimpulan

Jika shalat sunah yang boleh ditinggalkan saja bisa dilakukan di kendaraan, lalu kenapa shalat fardhu yang tidak boleh ditinggalkan justru tidak boleh. Kemusykilan itu disebabkan mewajibkan shalat berjamaah, sehingga sangat tidak mungkin dilakukan di atas kendaraan yang nota benenya berupa keledai, bighal, kuda dan unta.

Dengan demikian kesaksian sahabat bahwa Nabi SAW tidak pernah shalat fardhu di kendaraan, atau jika hendak shalat fardhu maka Nabi turun dari kendaraannya, sama sekali tidak menafikan kebolehan shalat fardhu di kendaraan.

Jika Anda seorang pelaut yang kebanyakan hidup Anda berlayar berbulan-bulan, lantas apa yang Anda lakukan terhadap kewajiban shalat lima waktu jika tidak boleh dikerjakan di kapal?

Padahal dahulu saat perluasan dakwa Islam, kepergian sahabat ke negeri Syam atau Habasyah misalnya, mereka berhari-hari di atas kapal, apakah mereka tidak shalat fardhu sama sekali? (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Artikel Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan kali pertama dimuat oleh Majalah Matan, Edisi 165 April 2020. Dimuat PWMU.CO atas izin redaksi.

Tags: Bolehkan Shalat Wajib di Kendaraan?Hukum Shalat Wajib di KendaraanShalat di KendaraanTata Cara Shalat di KendaraanZainuddin MZ
Share164SendTweet102

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Hadits-Hadits tentang Bolehnya Wanita Ziarahi Kubur

Rabu 6 Januari 2021 | 12:42
260
Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa. Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa

Rabu 26 Agustus 2020 | 12:25
837
Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban?

Jumat 10 Juli 2020 | 07:10
19k
Benarkah Shalat Id Wajib Hukumnya? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Headline

Benarkah Shalat Id Wajib Hukumnya?

Jumat 3 Juli 2020 | 06:34
13k
Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah
Kajian

Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah

Senin 15 Juni 2020 | 13:23
453
Ahli hadits ini bicara soal dibolehkannya tidak shalat Jumat. Solusinya kembali ke hukum asal yaitu shalat Dhuhur. Sebab hujan deras saja rukhsah (keringanan) itu berlaku.
Kajian

Ahli Hadits soal Rukshah Tidak Shalat Jumat

Rabu 25 Maret 2020 | 10:35
3.8k
Next Post
Ucapan duka Muhammadiyah untuk Didi Kempot.

Ucapan Duka Muhammadiyah untuk Didi Kempot

Hajah: Puasa yang Dibutuhkan Allah

Hajah: Puasa yang Dibutuhkan Allah

Tips 8S Jaga Kesehatan berpuasa saat wabah Covid-19.

Tips 8S Jaga Kesehatan Berpuasa Selama Wabah Covid-19

Ali Murtadlo. Hoki dan kerja keras.

Selamat Jalan Maestro Cendhol Dawet

Pemprov Jatim siapkan RS darurat untuk mengantisipasi membeludaknya pasien Covid-19 yang tak tertampung di RS umum.

Pemprov Jatim Siapkan RS Darurat

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
341

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
829

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
253

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
413

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Peduli bencana, SDMM himpun donasi Rp 21.500.006 untuk korban bencana alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Peduli Bencana, SDMM Himpun Donasi Rp 21 Juta

Senin 25 Januari 2021 | 21:30
Lelang sepeda menjadi bagian kepedulian Unismuh Makassar dalam menggalang dana kemanusiaan untuk gempa di Sulawesi Barat.

Lelang Sepeda, Unismuh Peduli Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 17:56
Relawan MDMC - Lazismu

Relawan MDMC – Lazismu Bangun Jembatan Darurat Atasi Banjir Kalsel

Senin 25 Januari 2021 | 17:47
PCIM Australia Galang Dana Bencana

PCIM Australia Galang Dana Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 15:47
Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Inovasi Smamsatu: PBM Cukup 3 Hari, Lainnya Soft Skill

Senin 25 Januari 2021 | 14:25
Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22
Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Senin 25 Januari 2021 | 06:14

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    489674 shares
    Share 195870 Tweet 122419
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    15617 shares
    Share 6247 Tweet 3904
  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    35511 shares
    Share 14204 Tweet 8878
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3722 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2455 shares
    Share 982 Tweet 614
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    4122 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4510 shares
    Share 1804 Tweet 1128
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    6090 shares
    Share 2436 Tweet 1523
  • Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama