• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal

Kamis 7 Mei 2020 | 12:31
in Headline, Kajian
0
8.6k
SHARES
8.8k
VIEWS
Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal ditulis Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Ustadz Dr Syamsuddin MA (Istimewa/PWMU.CO). Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal.

Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal ditulis Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Pertanyaan
Idul Fitri sangat dinantikan kedatangannya oleh umat Islam, karena ia adalah hari kebahagiaan yang datangnya setahun sekali. Terutama moment shalat Id di lapangan terbuka. Di mana umat dalam jumlah besar bisa berkumpul, bertegur sapa, bermaaf-maafan, dan saling ucapkan selamat hari raya.

Namun besar kemungkinan Idul Fitri 1441 H ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, di mana semua orang diharuskan melakukan physical distancing dan dilarang mengadakan kerumunan.

Mohon penjelasan, bagaimanakah tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam suasana pandemi Covid-19.

Jawab
Shalat Idul FItri adalah ibadah shalat khusus yang dilakukan berkenaan dengan hari raya Idul Fitri. Hukumnya sunnah wajibah atau sunah muakkadah. Artinya sangat penting sehingga ada anjuran kuat untuk dilaksanakan dan tidak ditinggalkan.

Ada juga yang berpendapat sebagai fardhu kifayah, artinya sebuah aktivitas peribadatan yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh Muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Waktu salat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Tata cara pelaksanaannya adalah: dilaksanakan di lapangan, berjamaah, takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua. Imam menyaringkan bacaannya. Setelah shalat dilanjutkan dengan khutbah.

Lima Pendapat Shalat Id Masa Tak Normal

Jika dalam keadaan tidak normal, yaitu karena satu dan lain sebab sehingga shalat Idul Fitri tidak bisa diselenggarakan secara berjamaah di luar rumah. Baik di lapangan maupun di masjid, maka para fukaha memiliki pendapat yang beragam.

Ibnu Rusyd al-Andalusi, mencatat adanya lima pendapat dalam masalah ini. Pertama, diganti dengan shalat di rumah sebanyak empat rakaat. Konon ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan ats-Tsauri, yang disandarkan kepada riwayat dari Abdullah bin Mas’ud.

Kedua, diganti dengan shalat di rumah, dengan tata cara yang sama dengan pelaksanaannya di lapangan atau masjid. Baik jumlah rakaatnya, takbirnya, dan jaharnya. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

Ketiga, cukup diganti dengan shalat dua rakaat biasa, tanpa dijaharkan dan tanpa takbir sebagaimana takbir dalam shalat id.

Keempat, jika ia terbiasa shalat di tanah lapang maka diganti dengan shalat dua rakaat. Jika terbiasa shalat di masjid, maka di ganti dengan shalat empat rakaat.

Kelima, jika seseorang karena satu dan lain sebab terhalang untuk melaksanakan shalat id berjamaah di lapangan atau masjid, maka ia tidak perlu mengggantinya sama sekali, (Bidayatul Mujtahid, I/215).

Baca Juga:  Puasa Itu Menyehatkan, Ini Hasil Penelitiannya

Hadits yang Timbulkan Perbedaan

Pusaran perbedaan pendapat di atas adalah hadits masyhur yang diriwayatkan dalam banyak kitab hadis. Di antaranya adalah yang terdapat dalam Sahih ibnu Hibban. Demikian pula atsar Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh al-Baihaq:

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى، حدثنا أبو خيثمة، حدثنا سفيان، عن الزهري، عن سعيد بن المسيب، عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال‏:‏ إذا أتيتم الصلاة، فلا تأتوها تسعون وائتوها وعليكم السكينة، فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا‏.‏

Telah menceritakan pada kami Ahmad bin Ali bin al-Mutsanna mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah, menceritakan kepada kami Sufyan, menceritakan kepada kami dari az-Zuhri.

Dari Sa’id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Apabila kalian datang (ke masjid) untuk shalat, maka janganlah datang dengan berlari, tapi datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapati (bersama imam) shalatlah (kerjakanlah), dan apa yang tertinggal, qadhalah (lunasilah) (Shahih Ibnu Hibban: 2145)

قال البيهقي في السنن أخبرنا أبو الحسن الفقيه وأبو الحسن بن أبي سيد الإسفرايني حدثنا ابن سهل بشر بن أحمد حدثنا حمزة بن محمد الكاتب حدثنا نعيم بن حماد حدثنا هشيم عن عبد الله بن أبي بكر بن أنس بن مالك قال كان أنس بن مالك إذا فاتته صلاة العيد مع الإمام جمع أهله يصلي بهم مثل صلاة الإمام في العيد.

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan, telah menceritakan kepada kami Abul Hasan al-Faqih dan Abul Hasan bin Sayyid al-Isfiraini. Telah menceritakan kepada kami Sahal Bisyir bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Muhammad al-Katib, telah menceritakan kepada kami Nu’aim bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Abdillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik.

Ia berkata, bahwa di antara kebiasaan Anas bin malik adalah, apabila dirinya berhalangan shalat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keuarganya. Ia shalat bersama mereka sebagaimana shalat Id yang dipimpin imam.

Hasil Kajian Tematik Hadits

Setelah dilakukan kajian yang sifatnya maudhu’i (tematik) ternyata hadis riwayat Ibnu Hibban di atas tidak berkenaan langsung dengan inti persoalan. Yaitu terhalang melaksanakan shalat Id sebab alasan tertentu, tapi berkenaan dengan orang jamaah masbuq, yaitu orang yang tertinggal sebagian rakaat atau semuanya dari imam dalam sholat berjama’ah.

Atau orang yang mendapati imam setelah rakaat pertama atau lebih dalam sholat berjamaah. (Lihat, Qamus al-Muhith, dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 1/400).

Hal ini terbukti dari riwayat al-Bukhari dan Imam Ahmad, yang menggunakan redaksi (وما فاتكم فأتموا), apa-apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.

Dan dalam riwayat Muslim juga Ahmad menggunakan redaksi
(واقض ما سبقك) lunaskanlah apa-apa yang engkau tertinggal. Sedangkan atsar dari Anas bin malik adalah riwayat mauquf yang tentu saja tidak memadai untuk dijadikan dalil.

Baca Juga:  Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci

Analisis Ibnu Rusyd

Ibnu Rusyd memberikan analisisnya. Pendapat pertama yaitu penggantian dengan empat rakaat. Dasarnya adalah penyerupaan dengan penggantian shalat Jumat.

Ini merupakan penyerupaan yang tidak berdasar. Karena shalat Jumat adalah pengganti shalat Dzuhur, sehingga kalau seseorang tidak bisa menunaikan shalat jumat maka kembali kepada shalat dzuhur.

Sedangkan shalat Id bukan pengganti dari shalat tertentu. Maka mengapakah jika seseorang tidak bisa menunaikannya ia diperintahkan mengganti shalat empat rakaat?

Adapun pendapat kedua didasarkan pada pemikiran, bahwa bentuk pengganti harus sama dengan bentuk yang diganti. Sedangkan pendapat terakhir, yaitu tidak perlu ada penggantian sama sekali, merupakan pendapat yang didasarkan pada bentuk utuh pensyariatannya.

Shalat di Rumah

Shalat Id disyariatkan dalam paket seperti shalat Jumat. Yaitu diselenggarakan berjamaah dan ada khutbah. Sehingga jika seseorang tidak bisa menunaikan sebagaimana dalam paket pensyariatannya, maka ia tidak dituntut menggantinya dengan shalat di rumah. Pendapat selebihnya tidak memadai untuk didiskusikan (Bidayatul Mujtahid, I/215).

Al-Muzani meriwayatkan dari asy-Syafii, bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan shalat Id, sebagian besar ulama memilih shalat sendiri di rumah (Mukhtashar al-Umm, VIII/125).

Ulama Malikiyah al-Kharasyi mengatakan, bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan shalat id, maka pelaksanaannya diganti di dalam rumah. Bisa berjamaah, bisa juga munfarid (sendrian) (Syarah al-Kharasyi, II/104).

Demikian pula pendapat ibnu Qudamah dalam al-Mughniy, yaitu diganti dengan shalat id di rumah, yang pelaksanaannya bisa berjamaah, bisa juga sendiri-sendiri.

Dalam kitab Hasyiyah al-‘Adawi fi Mazhab al-Imam Malik, disebutkan bahwa shalat Id memiliki syarat seperti shalat Jumat. Yaitu adanya khutbah, sehingga jika ada halangan dalam pelaksanaannya tidak harus diganti di rumah, namun demikian bila seseorang menggantinya di rumah maka dibolehkan.

Tak Perlu Diganti Shalat di Rumah

Sedangkan dalam kitab-kitab fikih Hanafiyyah, masyhur suatu pendapat, bahwa jika ada halangan dalam pelaksanaan shalat Id, maka tidak perlu diganti dengan pelaksanaannya di rumah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Ibnu Utsaimin, memilih dan menguatkan pendapat ulama-ulama Hanafiyyah, sebagaimana dijelaskan dalam asy-Syarah al-Mumti (asy-Syaarah al-Mumti/156).

Allajnah Adda’imah lil Ifta’ atau komisi tetap untuk fatwa agama Saudi Arabia atau yang pernah diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz, setuju dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin.

Menurut Allajnah, shalat Id hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah ada satu pihak yang menyelenggarakannya, maka pihak lain yang tidak menyelenggarakannya tidak terbebani dosa. Sehingga bagi orang-orang yang terhalang untuk pelaksanaannya tidak perlu menggantinya di rumah.

Namun demikian jika ada yang ingin menggantinya dengan shalat di rumah, maka sah-sah saja. Dalam pelaksanaannya bisa berjamaah bisa juga munfarid, sesuai dengan tata cara shalat Id, baik dalam rakaat, takbir, dan jaharnya, dan tanpa khutbah sesudahnya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari kurun ke kurun. (adda’imah lil ifta’, III/306).

Baca Juga:  Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan

Fatwa Tarjih

Bagaimana pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah? Salah satu spirit atau wawasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid adalah tidak berafiliasi Mazhab. Maksudnya tidak mengikuti mazhab tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan metode-metode ijtihad yang ada.

Namun demikian, bukan berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada, malah secara intens menjadikan pendapat-pendapat mereka sebagai bahan pertimbangan untuk menetukan diktum norma atau ajaran yang lebih sesuai dengan semangat al-Quran dan as-Sunnah.

Kaitannya dengan shalat Id pada saat pandemi Covid-19, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah cenderung kepada pendapat fukaha Hanafiyyah, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, dan Allajnah Adda’imah lil Ifta’. Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Namun demikian, karena salah satu prinsip dalam Majelis Tarjih dan Tajdid adalah toleransi, maka pendapat yang ditujukan untuk warga persyarikatan Muhammadiyah ini tidak disertai penilaian salah kepada pihak lain yang menyelenggarakannya, baik di lapangan, masjid, ataupun di rumah.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan. Syaratnya dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. Kajian Begini Shalat Id dalam Keadaan Tak Normal semoga bermanfaat. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Bagaimana Ganti Shalat Id karena Wabah?Dr Syamsuddin MAFatwa Shalat Idul FitriHukum Shalat Idul Fitri saat Covid-19Shalat Idul FitriShalat Idul Fitri saat CoronaTidak Shalat Idul Fitri di Lapangan Bagaimana Menggantnya?
Share3451SendTweet2157

Related Posts

Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan
Kabar

Hukum Tato, Wig, Pangur, dan Operasi Kecantikan

Sabtu 26 September 2020 | 19:57
295
Shalat mengelus jenggot, nabi pun berkata: “Sesungguhnya orang ini seandainya khusyu hatinya, tentu pula juga khusyu badannya.”
Kajian

Shalat Mengelus Jenggot, Ini Kata Nabi

Sabtu 26 September 2020 | 12:48
303
Bolehkah Shalat Gerhana setelah Ashar?
Kabar

Bolehkah Shalat Gerhana setelah Ashar?

Minggu 21 Juni 2020 | 12:53
1.6k
Puasa sebagai modal menyambut kehidupan normal baru menjadi materi pilihan Prof Dr H Biyanto MAg dalam khutbah Idul Fitri di rumahnya, Ahad (24/5/20).
Kabar

Puasa, Modal Menyambut Kehidupan Normal Baru

Senin 25 Mei 2020 | 23:53
139
Saat para Tokoh Shalat Idul Fitri di Rumah menggambarkan beberapa anggota PWM Jatim melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Kabar

Saat para Tokoh Shalat Idul Fitri di Rumah

Senin 25 Mei 2020 | 15:12
444
Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci ditulis Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Headline

Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci

Sabtu 23 Mei 2020 | 12:01
809
Next Post
Makam syuhada di lembah Hunain. Di sini shabat anshar pernah menuduh Rasulullah tak adil membagi ghanimah.

Menuduh Rasulullah Tidak Adil

Makna sabar hadapi ujian Covid-19 disampakan Wakil Ketua PWM Jatim Dr H Syamsuddin MA dalam Kajian Daring Smamda, Selasa (5/5/2020).

Makna Sabar Hadapi Ujian Covid-19

Ali Murtadlo. Abnormal Dibilang New Normal.

Meneladani Bu Siti Kembalikan BLT

Kisah Jamal rebut ‘ruang gelap’ di Aceh terjadi dalam sharing session seminar online (webinar) Prodi Komunikasi UMM, Rabu (6/5/20).

Kisah Jamal Rebut 'Ruang Gelap' di Aceh

Doa Berlindung di Tempat Setan ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

Doa Berlindung di Tempat Setan

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
329

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
824

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
247

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
406

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Inovasi Smamsatu: PBM Cukup 3 Hari, Lainnya Soft Skill

Senin 25 Januari 2021 | 14:25
Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22
Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Senin 25 Januari 2021 | 06:14
Inginkan Manajemen Kecemplung di Syariah, Pradana Boy Yang Jadi Asisten Staf Khusus Presiden

Menimbang Umrah di Masa Pandemi

Minggu 24 Januari 2021 | 19:59
SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

Minggu 24 Januari 2021 | 18:55
Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Minggu 24 Januari 2021 | 16:14
Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    24501 shares
    Share 9800 Tweet 6125
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    5564 shares
    Share 2226 Tweet 1391
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3721 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2370 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    6080 shares
    Share 2432 Tweet 1520
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama