• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

KMPK: Perppu Ini Bisa Runtuhkan Kedaulatan Negara

Selasa 12 Mei 2020 | 00:57
in Kabar
0
3k
SHARES
1.4k
VIEWS
Ketua Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Din Syamsuddin saat memimpin konerensi pers via Zoom Senin (11/5/2020).

PWMU.CO – Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

“Kami Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan, dengan ini menyatakan menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara,” ujar Warwan Batubara yang membacakan pernyataan KMPK dalam konferensi pers daring melalui Zoom, Senin (11/5/2020) malam.

Ada empat alasan yang dikemukakan oleh KMPK untuk menolak Perppu itu. Pertama, Perppu tersebut melanggar sejumlah pasal UUD 1945 seperti pasal 1, pasal 23 E, pasal 27 (1), atau pasal 28 D (1).

Kedua, berpotensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 undang-undang (UU) yang berlaku.

Ketiga, berpotensi terjadinya moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Keempat, dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK.

Dengan alasan itu KMPK mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu yang secara nyata menegasikan keberadaan DPR RI sendiri. “Jika DPR RI menerima Perppu tersebut, maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri,” ucap Marwan Batubara.

KMPK juga mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

KMPK diprakarsai oleh tokoh-tokoh seperti Prof Din Syamsuddin (Pengarah), Dr Marwan Batubara (Ketua) Prof Syaiful Bakhri (Ketua Tim Hukum) Dr Ahmad Yani (Anggota Tim Hukum). Ada pula Prof Sri Edi Swasono, Prof M Amien Rais, M Hatta Taliwang, MS Kaban, Abdullah Hemahahua, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Ahmad Redi, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia..

Upaya KMPK yang melakukan judicial review Perppu tersebut juga didukung sejumlah ormas Islam. Seperti Hidayatullah, DDII, LDII, dan sebagainya. Sejumlah BEM perguruan tinggi dan tokoh-tokoh nasional juga ikut mendukung.

Perppu Tak Memenuhi Kedaruratan

Dalam penjelasannya Syaiful Bakhri mengatakan Perppu No 1 Tahun 2020 belum memenuhi kedaruratan sebagaimana persyaratan diterbitkanya perppu oleh pemerintah.

Dalam penanganan wabah Covid-19 masih ada Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur karatina pusat dan wilayah. “Konsekuensinya (dalam karantina itu) masyarakat diberi bantuan pangan dan energi,” ujarnya.

Tapi UU itu, kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, dikesampingkan pemerintah karena tidak punya anggaran untuk membiayai masyarakat. Pemerintah lalu menggantinya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Syaiful Bakhri, yang akan diselamatkan oleh Perppu tersebut bukan masyarakat tetapi keuangan negara yang sebenarnya sudah mengalami masalah sebelum pandemi Covid-19.

Persoalan lainnya, Perppu ini juga dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

Baca Juga:  Din Syamsuddin di Doha: Barat Jangan Jadikan Dinamika Timteng sebagai Ladang Perang Saudara

Sebab dalam pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR. Padahal persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat.

Syaiful Bakhri juga mengatakan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret 2020 dianggap memberi imunitas hukum pada penyelenggara negara seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

“(Dengan pasal itu) Presiden memberi penyelenggara negara imunitas, kekebalan hukum,” kata Syaiful Bakhri.

Bukan Menghambat Penanganan Covid-19

Din Syamsuddin menegaskan, gugatan terhadap Perpu No 1/2020 ini bukan untuk menghambat penanganan Covid-19.

Menurutnya selama ini berbagai elemen masyarakat—termasuk dirinya yang memimpin tiga gugus tugas nasional Covid-19—sedang bergerak menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

“Justru kita terganggu dengan Perppu ini,” ujarnya. Sebab, sambungnya, Perppu yang seolah-olah dimaksudkan untuk menangani krisis ini sebenarnya tidak fokus pada Covid-19.

Menurut dia, Perppu ini hanya untuk menjaga stabilitas keuangan negara serta menyelamatkan perbankan dan konglomerat. “Rakyat tak mendapat dampak langsung,” ujarnya. Karena itu jika Perppu ini dibatalkan oleh DPR, penanganan Covid-19 tak akan terganggu.

Syaiful Bakhri menambahkan, pihaknya optimis judicial review Perppu No 1/2020 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi 15 April 2020 akan menang. “Karena hakim MK itu adalah para negarawan,” ujarnya.

Din Syamsuddin juga yakin dan optimis. Meski demikian, seandanyai gugatan itu kandas, KMPK punya strategi berikutnya. “Kami akan berjuang semaksimal mungkin. Karena tidak ada istilah titik kembali,” ucapnya optimis. (*)

Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.

Baca Juga:  Soal Corona, Din: Pemerintah Harus Jujur


Tags: Din SyamsuddinKMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanPerppu No 1 Tahun 2020Sikap Muhammadyah soal Perppu No 1/2020Uji Materi Perppu No 1/2020
Share2186SendTweet343

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin
Kabar

Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin

Kamis 14 Januari 2021 | 13:15
7.4k
Presidium KAMI: Indonesia dalam Bahaya
Kabar

Presidium KAMI: Indonesia dalam Bahaya

Selasa 12 Januari 2021 | 14:06
9.9k
Kabar

Kisah Perjodohan Din Syamsuddin dengan Cucu Pendiri Pondok Gontor

Minggu 3 Januari 2021 | 19:11
7.7k
Soal Corona Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof M. Din Syamsuddin meminta pemerintah jujur dengan mengatakan apa adanya kejadian yang sebenarnya terjadi.
Headline

Abdul Mu’ti Tolak Jabatan Wamendikbud, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

Kamis 24 Desember 2020 | 14:26
5.1k
Mati ibarat Diwisuda, Gelarnya Almarhum
Kabar

Mati ibarat Diwisuda, Gelarnya Almarhum

Jumat 18 Desember 2020 | 11:29
501
Din Syamsuddin: bunga setoran haji sebaiknya diberikan kepada jamaah. (foto dokumentasi pwmu.co)
Kabar

Presidium KAMI Desak Presiden Bentuk Tim Independen Pencari Fakta

Selasa 8 Desember 2020 | 08:13
2.3k
Next Post
Baksos Ramadhan Pemuda-NA Payaman

Baksos Ramadhan Pemuda-NA Payaman

Kegiatan Aisyiyah dan Muhammadiyah Tanggul dihadiri kader tua dan muda. (Humaiyah/PWMU.CO)

Muhammadiyah Tanggul Dakwahnya Dikenal hingga Luar Negeri

Umur Pendek Panjang Amal ditulis oleh Prof Daniel Mohammad Rosyid, Ketua Pendidikan Tinggi Dakwah Islam (PTDI), Jawa Timur. Ditulis dari Gunung Anyar, Surabaya, 12 Mei 2020.

Umur Pendek Panjang Amal

Orang Cerdas dan Bodoh Menurut Nabi ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

Orang Cerdas dan Bodoh Menurut Nabi

Warung gratis 8 hari diselenggarakan PCA Pringkuku, Pacitan. Kegiatan yang menjadi bagian kepedulian sosial itu dilaksanakan Senin (11/5/20).

Warung Gratis 8 Hari Aisyiyah Pringkuku

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
368

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
847

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
262

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
419

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, 530 gawai dibagikan IKA ITS Peduli dan Kemenko PMK RI. Selain gawai, juga ada 530 set perlengkapan school Covid kit.

Peduli Pendidikan, Bagikan 530 Gawai

Selasa 26 Januari 2021 | 21:51
Kaum pengeluh

Kaum Pengeluh dan Pengumpat

Selasa 26 Januari 2021 | 15:14
Google

Google Search Bakal Hilang dari Aussie

Selasa 26 Januari 2021 | 14:39
Karakter saudagar

Kasus Covid-19 Dunia Tembus 100 Juta, Haedar Nashir Keluarkan Tiga Seruan

Selasa 26 Januari 2021 | 13:26
Perjuangan Jenderal Soedirman Berproses dari Muhammadiyah

Perjuangan Jenderal Soedirman Berproses dari Muhammadiyah

Selasa 26 Januari 2021 | 12:02
Siswa Matsmunam Ukir Prestasi Literasi Nasional

Siswa Matsmunam Ukir Prestasi Literasi Nasional

Selasa 26 Januari 2021 | 11:36
Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Ini Reaksi Muhammadiyah

Abdul Mu’ti, Bapak Muhammadiyah Garis Lucu

Selasa 26 Januari 2021 | 11:01
Partai

Partai Korup Bisa Dibubarkan

Selasa 26 Januari 2021 | 06:18
Peduli bencana, SDMM himpun donasi Rp 21.500.006 untuk korban bencana alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

Peduli Bencana, SDMM Himpun Donasi Rp 21 Juta

Senin 25 Januari 2021 | 21:30
Lelang sepeda menjadi bagian kepedulian Unismuh Makassar dalam menggalang dana kemanusiaan untuk gempa di Sulawesi Barat.

Lelang Sepeda, Unismuh Peduli Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 17:56

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    502156 shares
    Share 200862 Tweet 125539
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    21163 shares
    Share 8465 Tweet 5291
  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    38143 shares
    Share 15257 Tweet 9536
  • Kasus Covid-19 Dunia Tembus 100 Juta, Haedar Nashir Keluarkan Tiga Seruan

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
  • Abdul Mu’ti, Bapak Muhammadiyah Garis Lucu

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Partai Korup Bisa Dibubarkan

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Siswa Matsmunam Ukir Prestasi Literasi Nasional

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Perjuangan Jenderal Soedirman Berproses dari Muhammadiyah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kaum Pengeluh dan Pengumpat

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama