ADVERTISEMENT
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

KMPK: Perppu Ini Bisa Runtuhkan Kedaulatan Negara

Selasa 12 Mei 2020 | 00:57
3 min read
2.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Ketua Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Din Syamsuddin saat memimpin konerensi pers via Zoom Senin (11/5/2020).

PWMU.CO – Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

“Kami Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat madani Indonesia yang cinta kedaulatan, dengan ini menyatakan menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara,” ujar Warwan Batubara yang membacakan pernyataan KMPK dalam konferensi pers daring melalui Zoom, Senin (11/5/2020) malam.

Ada empat alasan yang dikemukakan oleh KMPK untuk menolak Perppu itu. Pertama, Perppu tersebut melanggar sejumlah pasal UUD 1945 seperti pasal 1, pasal 23 E, pasal 27 (1), atau pasal 28 D (1).

Kedua, berpotensi terjadinya abuse of power oleh eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 undang-undang (UU) yang berlaku.

Ketiga, berpotensi terjadinya moral hazard karena diberinya status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap KKSK.

Keempat, dieliminasinya peran budgeting/APBN dan pengawasan DPR, serta peran penilaian dan pengawasan keuangan BPK.

Dengan alasan itu KMPK mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu yang secara nyata menegasikan keberadaan DPR RI sendiri. “Jika DPR RI menerima Perppu tersebut, maka DPR RI telah mematikan dirinya sendiri,” ucap Marwan Batubara.

KMPK juga mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi segenap rakyat Indonesia.

KMPK diprakarsai oleh tokoh-tokoh seperti Prof Din Syamsuddin (Pengarah), Dr Marwan Batubara (Ketua) Prof Syaiful Bakhri (Ketua Tim Hukum) Dr Ahmad Yani (Anggota Tim Hukum). Ada pula Prof Sri Edi Swasono, Prof M Amien Rais, M Hatta Taliwang, MS Kaban, Abdullah Hemahahua, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Ahmad Redi, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia..

Upaya KMPK yang melakukan judicial review Perppu tersebut juga didukung sejumlah ormas Islam. Seperti Hidayatullah, DDII, LDII, dan sebagainya. Sejumlah BEM perguruan tinggi dan tokoh-tokoh nasional juga ikut mendukung.

Perppu Tak Memenuhi Kedaruratan

Dalam penjelasannya Syaiful Bakhri mengatakan Perppu No 1 Tahun 2020 belum memenuhi kedaruratan sebagaimana persyaratan diterbitkanya perppu oleh pemerintah.

Dalam penanganan wabah Covid-19 masih ada Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur karatina pusat dan wilayah. “Konsekuensinya (dalam karantina itu) masyarakat diberi bantuan pangan dan energi,” ujarnya.

Tapi UU itu, kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, dikesampingkan pemerintah karena tidak punya anggaran untuk membiayai masyarakat. Pemerintah lalu menggantinya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Syaiful Bakhri, yang akan diselamatkan oleh Perppu tersebut bukan masyarakat tetapi keuangan negara yang sebenarnya sudah mengalami masalah sebelum pandemi Covid-19.

Persoalan lainnya, Perppu ini juga dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

Sebab dalam pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR. Padahal persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat.

Syaiful Bakhri juga mengatakan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret 2020 dianggap memberi imunitas hukum pada penyelenggara negara seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 1, 2 dan 3.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

“(Dengan pasal itu) Presiden memberi penyelenggara negara imunitas, kekebalan hukum,” kata Syaiful Bakhri.

Bukan Menghambat Penanganan Covid-19

Din Syamsuddin menegaskan, gugatan terhadap Perpu No 1/2020 ini bukan untuk menghambat penanganan Covid-19.

Menurutnya selama ini berbagai elemen masyarakat—termasuk dirinya yang memimpin tiga gugus tugas nasional Covid-19—sedang bergerak menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

“Justru kita terganggu dengan Perppu ini,” ujarnya. Sebab, sambungnya, Perppu yang seolah-olah dimaksudkan untuk menangani krisis ini sebenarnya tidak fokus pada Covid-19.

Menurut dia, Perppu ini hanya untuk menjaga stabilitas keuangan negara serta menyelamatkan perbankan dan konglomerat. “Rakyat tak mendapat dampak langsung,” ujarnya. Karena itu jika Perppu ini dibatalkan oleh DPR, penanganan Covid-19 tak akan terganggu.

Syaiful Bakhri menambahkan, pihaknya optimis judicial review Perppu No 1/2020 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi 15 April 2020 akan menang. “Karena hakim MK itu adalah para negarawan,” ujarnya.

Din Syamsuddin juga yakin dan optimis. Meski demikian, seandanyai gugatan itu kandas, KMPK punya strategi berikutnya. “Kami akan berjuang semaksimal mungkin. Karena tidak ada istilah titik kembali,” ucapnya optimis. (*)

Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.


Tags: Din SyamsuddinKMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanPerppu No 1 Tahun 2020Sikap Muhammadyah soal Perppu No 1/2020Uji Materi Perppu No 1/2020
SendShare1821Tweet115Share

Related Posts

Ya Lal Wathon Berkumandang di Musyda Muhammadiyah

Minggu 5 Februari 2023 | 13:51
517

Peserta Musyda Muhammadiyah Kota Pasuruan. (Dadang/PWMU.CO) PWMU.CO- Ya Lal Wathon berkumandang di acara Musyda ke...

Tragedi Mahkamah Konstitusi

Jumat 3 Februari 2023 | 13:58
250

Din Syamsuddin Tragedi Mahkamah Konstitusi M. Din Syamsuddin, Pemrakarsa Jihad Konstitusi PWMU.CO- Seandainya tuduhan seorang...

Din Syamsuddin Ingin Bertemu Presiden Rusia agar Hentikan Perang

Minggu 15 Januari 2023 | 21:53
384

Prof M Din Syamsuddin MA PhD (kanan) saat mengisi pengajian Ahad Pagi PDM Nganjuk. Din...

Din Syamsuddin: Islam Bukan Agama Sakramen

Minggu 15 Januari 2023 | 13:43
328

Prof M Din Syamsuddin MA PhD (kanan) saat mengisi pengajian Ahad Pagi PDM Nganjuk. (Istimewa/PWMU.CO)...

Enam Pikiran PIM Hindari Kebangkrutan Bangsa

Rabu 11 Januari 2023 | 10:33
174

Pergerakan Indonesia Maju (PIM) saat Konferensi pers Rabu (11/1/2022) (Istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO- Enam pikiran PIM (Pergerakan...

Warga Muhammadiyah Harus Solid di Tahun Politik

Minggu 8 Januari 2023 | 12:56
666

Din Syamsuddin (tengah) di Pengajian Ahad Pagi Fajar Mubarok, Nganjuk, Ahad (8/1/2023) (Andik Joko Santoso...

Pesan Din Syamsuddin pada Wali Murid SD Mumtaz

Jumat 30 Desember 2022 | 15:13
357

Dialog Pendidikan: Din Syamsuddin saat hadir dalam kegiatan Dialog Pendidikan yang diselenggarakan Ikwam SD Mumtaz...

Din Syamsuddin Ungkap 3 Ajaran Pertama Kiai Dahlan

Minggu 25 Desember 2022 | 17:58
870

Jamaah khusyuk menyimak pemaparan Prof M Din Syamsuddin MA PhD di pelatatan Masjid al-Manar Universitas...

Dakwah Muhammadiyah, Menggembirakan atau Menyeramkan?

Minggu 25 Desember 2022 | 11:56
791

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2015 Prof M Din Syamsuddin MA PhD di Kajian Ahad...

Din Syamsuddin: Ini Ketua PWM Baru, Ini Baru Ketua PWM

Minggu 25 Desember 2022 | 09:12
1.4k

Din Syamsuddin di Pengajian Ahad Padi di Masjid Al-Manar Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ahad (25/12/2022) (Darul...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Smamio Raih Perak di World Young Biologist Olympiad

    58231 shares
    Share 23292 Tweet 14558
  • Rebut Emas, Siswi Smamsatu Harumkan Jatim di Kerjunas Muay Thai

    59751 shares
    Share 23900 Tweet 14938
  • Tentang Investasi Leher ke Atas di Midnight Motivation Smamio 

    9706 shares
    Share 3882 Tweet 2427
  • Ini Persembahan Koreo Terbaik Smamiotifo

    9709 shares
    Share 3884 Tweet 2427
  • Campus Expo Smamio Undang 35 PTS-PTN

    38953 shares
    Share 15581 Tweet 9738
  • Sekolah Muhammadiyah GKB Gresik Launching Aplikasi Mugeb App

    18380 shares
    Share 7352 Tweet 4595
  • Siswa Disabilitas Smamsatu Borong Juara di Lomba Ini

    122251 shares
    Share 48900 Tweet 30563
  • Smamsatu Kembali Menggelar Seminar Pendidikan Internasional

    45920 shares
    Share 18368 Tweet 11480
  • Ada Eintein, Band Hivi, dan Film Keluarga Cemara di Pop-Up Book Siswa Spemdalas

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Prof Abdul Mu’ti Mantu, Rombongan PWM Jatim Hadir

    421 shares
    Share 168 Tweet 105

Berita Terkini

  • Terungkap Enam Insight Kepemimpinan dari Permainan Hollow SquareMinggu 5 Februari 2023 | 17:58
  • Ini dia
    Ini Dia Ketua PDM Kota Pasuruan 2022-2027 TerpilihMinggu 5 Februari 2023 | 17:43
  • Nama Majelis dan Lembaga Ini Berubah di Nomenklatur BPP PP AisyiyahMinggu 5 Februari 2023 | 17:39
  • Pasti Untung! Lakukan Tiga Perniagaan dengan Allah IniMinggu 5 Februari 2023 | 17:30
  • Pujian untuk Musyda Aisyiyah GresikMinggu 5 Februari 2023 | 17:21
  • Inilah 30 Calon Tetap Anggota PDA Kabupaten Gresik 2022-2027Minggu 5 Februari 2023 | 16:46
  • Abu Nasir
    Abu Nasir Raih Suara Tertinggi Pemilihan Anggota PDM Kota Pasuruan 2022-2027Minggu 5 Februari 2023 | 16:32
  • 2000 Warga Muhammadiyah Gresik Mengikuti Tabligh AkbarMinggu 5 Februari 2023 | 16:01
  • 21 calon tetap
    21 Calon Tetap Anggota PDM Kota Pasuruan 2022-2027 Diperkenalkan, Ini ProfilnyaMinggu 5 Februari 2023 | 15:56
  • Resep Kemaruk yang Nggak Bikin NgantukMinggu 5 Februari 2023 | 15:26

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Muysda
  • Musywil
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!