• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Generasi Terbaik Menurut Nabi

Jumat 15 Mei 2020 | 00:00
in Kajian
0
428
SHARES
437
VIEWS
Generasi Terbaik Menurut Nabi ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
Generasi Terbaik Menurut Nabi (Ilustrasi freepik.com)

Generasi Terbaik Menurut Nabi ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ. رواه البخاري، ومسلم

Dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah masaku, lalu orang-orang sesudah mereka, kemudian orang-orang sesudah mereka. Selanjutnya datang kaum-kaum yang kesaksian salah seorang mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului kesaksiannya” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Definisi Qarn

Qarn di antaranya didefinisikan dengan mi’atu sanah. Yakni seratus tahun atau satu abad. Dalam bahasa kita disebut kurun. Dapat juga dimaknai masa atau waktu.

Dan hadits di atas menjelaskan tentang kurun manusia yang terbaik yaitu masa Rasulullah dengan para sahabat beliau. Selanjutnya masa setelah sahabat adalah masa tabi’in, pengikut para sahabat. Setelah itu adalah masa tabi’ut tabi’in yakni pengikut tabi’in, dan seterusnya. Begitulah penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah.

Dalam al-Quran kata qarn ini menjadi peringatan kepada setiap hamba dan bahkan kaum, di mana tatkala mereka banyak melakukan perbuatan dosa akan dibinasakan atau dihancurkan oleh Allah SWT.

Baca Juga:  6 Syahadat yang Bawa ke Surga dari 8 Pintu

أَلَمۡ يَرَوۡاْ كَمۡ أَهۡلَكۡنَا مِن قَبۡلِهِم مِّن قَرۡنٖ مَّكَّنَّٰهُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَا لَمۡ نُمَكِّن لَّكُمۡ وَأَرۡسَلۡنَا ٱلسَّمَآءَ عَلَيۡهِم مِّدۡرَارٗا وَجَعَلۡنَا ٱلۡأَنۡهَٰرَ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهِمۡ فَأَهۡلَكۡنَٰهُم بِذُنُوبِهِمۡ وَأَنشَأۡنَا مِنۢ بَعۡدِهِمۡ قَرۡنًا ءَاخَرِينَ 

Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka. Padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu.

Dan Kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan Kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain. (al-An’am 6).

Generasi Nabi dan Sahabat

Hadits di atas menegaskan bahwa para sahabat nabi adalah orang-orang terbaik. Bahkan lebih baik dari kaum hawariyyunnya Nabi Isa alaihissalam atau kaum Nabi Musa ‘alaihissalam.

Karena Rasulullah sebagai khatamun nabiyyin merupaka sayyidul mursalin yakni penghulu atau pemimpin dari semua rasul-rasul Allah. Demikian pula kita sebagai umat beliau adalah umat yang terbaik dari umat nabi terdahulu.

Menjadikan Rasulullah sebagai teladan adalah wujud kecintaan kita kepada beliau merupakan keniscayaan. Karena beliau begitu luar biasanya mencintai kita tanpa pamrih.

Kebaikan Allah dan Rasulullah kepada kita sebagai umatnya ini sangat luar biasa. Maka sudah seyogyanya kita balas cinta Allah dan Rasul-Nya dengan segenap hati kita melebihi cinta kita kepada lainnya.

Cinta kita kepada yang lainnya adalah karena faktor cinta kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Cinta yang tanpa basa-basi dan tanpa berpikir panjang lebar. Itulah yang harus kita capai dalam kehidupan kita ini. Karena tanpa itu tidak akan pernah kita mencapai kebahagiaan yang sebenarnya dalam hidup ini.

Baca Juga:  Sensor Kebaikan dan Keburukan

Semua yang termaktub dalam syariat ini adalah wujud cinta Allah dan Rasulullah kepada setiap manusia yang hidup di akhir jaman ini. Tiada sesuatu pun yang terlupakan atau terwatkan, sangat sempurna sekali.

Maka memotret kehidupan Rasulullah dan para sahabat beliau merupakan keniscayaan, walaupun kita hidup jauh dari kehidupan masa terbaik tersebut.  Selama kita berpegang teguh dengan syari’ah ini, sembari berusaha memahami hikmah d ibalik semua perintah-Nya merupakan keharusan yang tak terelakkan.

Sehingga amal ibadah kita—khususnya ibadah mahdlah—bukan sekadar hanya gugurnya kewajiban. Akan tetapi lebih dari itu dapat mengantarkan jiwa kita menjadi jiwa yang muthmainnah.

Masa Tidak Jelas

Setalah tiga kurun tersebut, digambarkan sebagai kurun yang banyak terjadi antara kesaksian dan sumpah saling mendahului. Masa demikian adalah masa yang semakin tidak jelas lagi siapa yang benar dan siapa yang salah. Kadang seseorang benar kadang salah menjadi lumrah. Sehingga kita wajib berhati-hati dan tetap berusaha berjalan di atas potret kehidupan Rasulullah dengan para sahabat beliau.

Baca Juga:  Tanam Puasa Panen Sabar dan Tawakal

Bersyukur dengan adanya para ulama yang telah menghimpun kitab-kitab hadits sebagai mutiara terindah bagi kehidupan kita yang hidup di jaman akhir ini. Termasuk di dalamnya ulama’ madzahibil arba’ah yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanafi, Imam asy-Syafi’I dan Imam Hambali rahimahumullah yang mendahului, mulai banyak ditulis tentang keilmuan dalam khazanah keilmuan Islam. Sehingga menjadikan kita tidak kehilangan atau terputus mata rantai keilmuan ini sampai kapanpun.

Semoga dengan puasa Ramadhan tahun 1441 H ini dapat mengantarkan diri kita menjadi kelompok yang istikamah walau sebagai ghuraba’ atau orang yang dianggap asing atau aneh. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tulisan ini adalah versi online Buletin Umat Hanif edisi 39 Tahun ke-XXIV, 15 Mei 2020/22 Ramadhan 1441 H. Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan moblitas fisik.

Tags: Konsep Qarn IslamKurun Generasi TerbaikMuhammad Hidayatulloh
Share171SendTweet107

Related Posts

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
329
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
822
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
246
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
406
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
481
Ghuluw, Melampaui Batas dalam Agama
Ngaji Hadits

Ghuluw, Melampaui Batas dalam Agama

Jumat 18 Desember 2020 | 09:16
451
Next Post
Kisah-Kisah Kiai Dahlan Peduli Umat. Kolom ditulis oleh M. Anwar Djaelani. Mengupas bagaimana pendiri Muhammadiyah mempraktikkan kepedulian pada umat.

Kisah-Kisah Kiai Dahlan Peduli Umat

Eza Krismayanti menunjukkan penghargaan kampus untuk temuan Pandemic Walker.

Pandemic Walker, Atasi Stres Covid-19

Darul Arqam SMP Miosi digelar online selama tiga hari, Senin-Rabu (11-13/5/20). Kegiatan saat pandemi Covid-19 tersebut berbasis media sosial (medsos).

Darul Arqam SMP Miosi Digelar Online

Ponpes Al-Mizan Buka Itikaf Online

Ponpes Al-Mizan Buka Itikaf Online

Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.PWMU.CO - Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Sebab konsentrasi massa yang banyak bisa menyebarkan Virus Corona yang sangat membahayakan jiwa.Oleh karena itu, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah. Tata caranya seperti shalat Idul Fitri di lapangan. Shalat Idul Fitri di rumah dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah (kalau ada). Tanpa adzan dan tanpa iqamat. Tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Rakaat pertama dengan tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir. Sebelum shalat disunahkan makan telebih dahulu untuk memprtegas bahwa hari itu haram berpuasa. Tapi, jika tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pun tidak apa-apa. Tidak ada sanksi hukumnya. Tidak berdosa karena hukum shalat Id---baik Idul Fitri maupun Idul Adha--adalah sunnah muakkadah. Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dikonfirmasi PWMU.CO Kamis (14/5/2020) malam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. “Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4. Surat Edaran PP Muhammadiyah Panduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut: Versi PDF Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Unduh Bismillahirrahmanirrahim:Assalamu’alaikum Wr Wb Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir. Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama'ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh. (ash-Shaff: 4) Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah. Nashrun min-Allah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum Wr Wb Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M Ketua Umum, Prof Dr H. Haedar Nashir MSi (NBM 545549)Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg (NBM 608658) Lampiran Surat Edaran Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 21 Ramadan 1441 H / 14 Mei 2020 M. Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Melanjutkan Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, dijelaskan dan dituntunkan beberapa hal terkait shalat Idul Fitri dalam masa darurat pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : ١٠٧] Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (al-Anbiya 107). 2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه [مالك وأحمد واللفظ للأخير Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir. Dalam kaidah fikih ditegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَالُ Kemudaratan itu dihilangkan. 3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi SAW. a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi SAW maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : ١٨٥ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (al-Baqarah 185] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا [رواه البخاري واللفظ له ومسلم] Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian (HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī). المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan b. Asas kemampuan ditegaskan dalam al-Quran dan hadits: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة : ٢٨٢ Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (al-Baqarah 282). فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ [التغابن : ١٦ Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu (at-Thagabun 16) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّامَ قَالَ... وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه] Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih). c. Dalam menafsirkan sunah Nabi SAW hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani. Hukum Shalat Id 4. Hukum shalat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah: عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي] Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar (HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī). قَالَ عُبَادَةُ... سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِن فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْد إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد ‘Ubādah berkata: ... Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga (HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad). Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad. Tata Cara Shalat Id 5. Dasar hukum shalat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadits-hadits berikut ini. a. Hadis Abū Saʻīd, عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرَجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُبِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ الناسِ والناسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري Dari abū Saʻīd al-Khudrī RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣallā) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... (HR al-Bukhārī). b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī, عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat (Hadits sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī). c. Hadis Ibn ‘Abbās, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري] Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī). Shalat Id di Tengah Wabah Covid-19 6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran Virus Corona tersebut agar kita cepat terbebas dari padanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam al-Quran (al-Baqarah: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu. b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah adalah: 1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya (al-Baqarah: 286 dan at-Thalaq 7) dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) (ath-Thaghabun 16 dan hadits Nabi). 2) Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhārī, adalah hadis Nabi SAW: هَذَا عِيْدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ (‘Ini adalah hari raya kita, pemeluk Islam’). Meskipun sabab al-wurūd hadis ini adalah masalah menyanyi di hari raya, namun al-Bukhārī memegangi keumuman hadits ini. Bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadis nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya. Al-Bukhārī menyebutkan bahwa Sahabat Anas Ibn Mālik memraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya salat Id di rumah mereka di az-Zāwiyah (kampung jauh di luar kota). Ibn Rajab (w. 795/1393) dalam kitab syarahnya terhadap al-Bukhārī, yaitu Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menyatakan bahwa salat Id di rumah itu dianut oleh para ulama terkemuka seperti ‘Aṭā’ (w. 114/732), Mujāhid (w.102/721), al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110/728), Ibn Sīrīn (w. 110/729), ‘Ikrimah (w. 107/725), Ibrāhīm an-Nakhaʻī (w. 96/715), Abū Ḥanīfah (w. 150/767), al-Auzaʻī (w. 157/774), Mālik (w. 179/795) , al-Laiṣ (w. 175/791), asy-Syāfiʻī (w. 204/820), dan Imam Aḥmad (w. 241/855) (Ibn Rajab, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, IX: 75, bab 25). Antara Masyruk dan Tarkiah 3) Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk. Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunnah sehingga dapat dilakukan. Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunah, yakni sunah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya. Misalnya Nabi SAW tidak pernah salat malam di bulan Ramadan (Tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (Tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih. Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat salat sunah termasuk shalat Tarawih. Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk. Tetapi apabila tidak dikerjakan itu karena tidak ada keperluan untuk mengerjakannya, atau ada keperluan untuk mengerjakannya namun ada halangan untuk mengerjakannya, maka tidak berbuat tersebut bukan sunah tarkiah dan apabila dikerjakan, maka itu hukumnya boleh. Seperti Nabi SAW tidak pernah membaca mushaf atau tulisan ayat ketika salat atau mengimami shalat, karena tidak ada kebutuhan untuk itu sebab beliau sendiri hafal al-Quran. Oleh sebab itu “beliau tidak membaca mushaf dalam salat itu” bukan sunah tarkiah, dan karenanya apabila ada orang yang membaca mushaf atau tulisan ayat ketika menjadi imam atau shalat munfarid, maka itu boleh hukumnya. Contoh lain adalah bahwa Nabi SAW tidak shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan. Beliau hanya berjamaah beberapa malam saja dari satu bulan Ramadhan. Beliau lebih banyak salat sendiri di rumah dan di zaman beliau hingga dua tahun pertama pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb tidak ada shalat Tarawih di masjid Nabi SAW di bawah satu pimpinan imam secara terus menerus selama bulan Ramadhan. Shalat Tarawih dilaksanakan secara sporadis dalam kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri (HR al-Bukhārī). Bahwa Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan bukan sunah tarkiah, karena meskipun ada kebutuhan untuk melakukannya dan beliau tidak melakukannya disebabkan oleh adanya halangan untuk itu. Yaitu beliau khawatir shalat Tarawih berjamaah terus menerus itu dipandang wajib oleh umatnya dan itu akan memberatkan mereka dan karenanya beliau hanya shalat beberapa kali saja selama satu Ramadan (HR al-Bukhārī dan Muslim). Ketika kita sekarang (dalam keaddan normal) melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadhan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Rasulullah SAW mengerjakan salat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah, karena tidak ada kebutuhan di zaman beliau untuk shalat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi beliau untuk shalat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan shalat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah suatu sah dilakukan. Shalat Id di Rumah Bukan Bidah 4) Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah. c. Dengan meniadakan shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan shalat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri. Yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam al-Quran. “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (al-Maidah: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan Virus Corona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya. Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Maret 2020 M Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua: Prof Dr H Syamsul Anwar MA. Sekretaris: Drs Mohammad Mas’udi MAg. (*)Editor Mohammad Nurfatoni

Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa Tarjih

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
329

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
822

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
246

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
406

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22
Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Senin 25 Januari 2021 | 06:14
Inginkan Manajemen Kecemplung di Syariah, Pradana Boy Yang Jadi Asisten Staf Khusus Presiden

Menimbang Umrah di Masa Pandemi

Minggu 24 Januari 2021 | 19:59
SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

Minggu 24 Januari 2021 | 18:55
Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Minggu 24 Januari 2021 | 16:14
Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13
Ahli bicara: Covid-19: Penularan dan Ikhtiar Mencegahnya. Artikel ini ditulis oleh Prof Dr Maksum Radji M Biomed Apt dari Universitas Indonesia.

Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

Minggu 24 Januari 2021 | 09:54

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    24501 shares
    Share 9800 Tweet 6125
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7901 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3721 shares
    Share 1488 Tweet 930
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2337 shares
    Share 935 Tweet 584
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    6080 shares
    Share 2432 Tweet 1520
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama