• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Ponpes Al-Mizan Buka Itikaf Online

Jumat 15 Mei 2020 | 07:55
in Kabar
0
160
SHARES
123
VIEWS
Ponpes Al-Mizan buka itikaf online. Pembukaan praktik itikaf Panti Asuhan dan Ponpes Al-Mizan Lamongan dilaksanakan secara online pada Kamis (14/05/2020).
Pembukaan praktik itikaf Panti Asuhan dan Ponpes Al-Mizan Lamongan melalui aplikasi Zoom (Ferry Armando/PWMU.CO)

PWMU.CO – Ponpes al-Mizan buka itikaf online. Pembukaan praktik itikaf Panti Asuhan dan Ponpes al-Mizan Lamongan dilaksanakan secara online pada Kamis (14/5/2020).

Pembukaan itikaf Ponpes al-Mizan dilakukan dengan aplikasi Zoom. Sekitar 90 orang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari dewan ustadz dan santri kelas XI/V Ponpes al-Mizan.

Kegiatan itikaf ini nantinya akan dilaksanakan di masjid daerahnya masing-masing pada Kamis-Jumat (14-22/5/2020).

Itikaf Al-Mizan saat Pandemi Covid-19

Kepala Bagian Kepondokan Ponpes al-Mizan Ustadz Anggun Imanto SPd menyampaikan itikaf ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan al-Mizan.

Baca Juga:  Tidak Mau Ikut Aturan Tak Usah Berorganisasi

“Itikaf adalah acara tahunan Ponpes al-Mizan namun karena situasi pandemi Covid-19 maka kegiatan ini tetap dilaksanakan tetapi dengan bentuk berbeda,” ujarnya.

Jika biasanya dilaksanakan di masjid di pondok, sambungnya, maka tahun ini kegiatan itikaf dilaksanakan di masjid daerahnya masing-masing.

“Rasulullah ketika masa hidupnya tidak pernah meninggalkan kegiatan itikaf. Bahkan beliau pernah melaksanakan itikaf selama 20 hari di bulan Ramadhan dimulai dari tanggal 11 Ramadhan hingga akhir,” imbuhnya.

Ikhlas Beritikaf

Anggun Imanto berpesan agar dalam itikaf diniatkan untuk mengikuti sunnah rasul dan ridho serta ikhlas atas apa yang dilakukan.

Baca Juga:  Komunitas Pejuang Subuh AMM Junganyar Gelar Aksi Al-Maun

“Jika itikaf dilakukan dengan ikhlas maka kegiatan ini akan menghadirkan kebaikan bagi kalian semua,” pesannya.

Sementara itu Direktur PA dan PP Al-Mizan Muhammadiyah Lamongan Ustadz Mujianto MPdI menyampaikan meskipun kegiatan kali ini dilaksanakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, maka tetap niatkanlah segala sesuatu karena Allah dan mengikuti ajaran nabi.

“Jika melakukan itikaf dengan niat yang baik maka akan mendapatkan hasil yang baik pula,” tuturnya.

Salah satu santri kelas XI/V Ponpes al-Mizan Uwais Al Qorni menyatakan tetap melakukan Itikaf meski tidak bersama teman-teman pondok.

Baca Juga:  Aisyiyah Barat Peduli Warga Terdampak

“Semoga kami bisa memaksimalkan kegiatan itikaf kali ini dengan sebaik mungkin, meskipun kegiatanya berada di masjid rumah masing-masing,” harapnya.

Ponpes al-Mizan buka itikaf online di tengah pandemi Covid-19. (*)

Penulis Ferry Armando Gunawan. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Dakwah Santri Al-Mizan saat Pandemi
Tags: Ferry Armando GunawanItikafPandemi Covid-19Panti Asuhan dan Ponpes Al-MizanPonpes Al-Mizan Muhammadiyah Lamongan
Share87SendTweet30

Related Posts

Disiplin Masa Pandemi: 3M Ok, Liburan Yes!
Kabar

Disiplin Masa Pandemi: 3M Ok, Liburan Yes!

Kamis 31 Desember 2020 | 08:56
105
ME Awards Bentuk Pendidikan Kepeloporan
Kabar

ME Awards Bentuk Pendidikan Kepeloporan

Selasa 29 Desember 2020 | 19:21
79.2k
UMG Kumpulkan Peneliti di Konferensi Internasional
Kabar

UMG Kumpulkan Peneliti di Konferensi Internasional

Sabtu 12 Desember 2020 | 08:21
179
Indra dan Vonis Binatang Ternak
Kabar

Indra dan Vonis Binatang Ternak

Kamis 3 Desember 2020 | 05:17
235
Pandemi, Tren Eksploitasi Anak Berpotensi Naik
Kabar

Pandemi, Tren Eksploitasi Anak Berpotensi Naik

Senin 23 November 2020 | 12:16
136
Mahasiswa UMM Ajak Siswa SMA Produktif
Kabar

Mahasiswa UMM Ajak Siswa SMA Produktif

Sabtu 31 Oktober 2020 | 21:06
114
Next Post
Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Panduan shalat Idul Fitri di rumah berdasarkanTuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.PWMU.CO - Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 umat Islam diminta agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masid. Sebab konsentrasi massa yang banyak bisa menyebarkan Virus Corona yang sangat membahayakan jiwa.Oleh karena itu, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah. Tata caranya seperti shalat Idul Fitri di lapangan. Shalat Idul Fitri di rumah dikerjakan dua rakaat sebelum khutbah (kalau ada). Tanpa adzan dan tanpa iqamat. Tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Rakaat pertama dengan tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir. Sebelum shalat disunahkan makan telebih dahulu untuk memprtegas bahwa hari itu haram berpuasa. Tapi, jika tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pun tidak apa-apa. Tidak ada sanksi hukumnya. Tidak berdosa karena hukum shalat Id---baik Idul Fitri maupun Idul Adha--adalah sunnah muakkadah. Demikian kesimpulan dari Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dikonfirmasi PWMU.CO Kamis (14/5/2020) malam, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta warga Muhammadiyah menggunakan fatwa yang telah dikeluarkan tersebut. “Kami minta di lingkungan Muhammadiyah memedomani keputusan ini dalam satu barisan yang kokoh,” pesan Haedar Nashir pada warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan, dari pusat sampai ranting dan jamaah.Menurut dia, memedomani tuntunan ini adalah wujud mengikuti garis kebijakan organisasi agar berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah surat ash-Shaff ayat 4. Surat Edaran PP Muhammadiyah Panduan lengkapnya bisa dibaca dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020. Berikut isi lengkap surat edaran tersebut: Versi PDF Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Unduh Bismillahirrahmanirrahim:Assalamu’alaikum Wr Wb Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana terlampir. Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting dan jama'ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh. (ash-Shaff: 4) Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah. Nashrun min-Allah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum Wr Wb Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M Ketua Umum, Prof Dr H. Haedar Nashir MSi (NBM 545549)Sekretaris, Dr H Agung Danarto MAg (NBM 608658) Lampiran Surat Edaran Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 21 Ramadan 1441 H / 14 Mei 2020 M. Tuntunan Shalat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 Melanjutkan Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah diedarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, dijelaskan dan dituntunkan beberapa hal terkait shalat Idul Fitri dalam masa darurat pandemi Covid-19 sebagai berikut: 1. Bahwa tujuan agama adalah untuk memberikan rahmat kepada manusia, yang dalam filosofi fikih disebut perwujudan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣaliḥ). Ini didasarkan kepada firman Allah: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء : ١٠٧] Tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (al-Anbiya 107). 2. Agama adalah petunjuk dan di antara petunjuk agama bagi manusia dalam menjalani kehidupannya adalah tidak menimbulkan kemudaratan kepada diri sendiri dan kepada orang lain sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi dan dirumuskan dalam kaidah fikih: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه [مالك وأحمد واللفظ للأخير Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain (HR Mālik dan Aḥmad, dengan lafal dari yang terakhir. Dalam kaidah fikih ditegaskan, اَلضَّرَرُ يُزَالُ Kemudaratan itu dihilangkan. 3. Asas dalam melaksanakan agama itu adalah (a) memudahkan (al-taisīr), (b) dilaksanakan sesuai kemampuan, dan (c) sesuai dengan sunah Nabi SAW. a. Asas kemudahan itu ditegaskan baik dalam Al-Quran, dalam sunah Nabi SAW maupun dalam rumusan-rumusan kaidah fikih, يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : ١٨٥ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (al-Baqarah 185] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا [رواه البخاري واللفظ له ومسلم] Dari Anas Ibn Mālik, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan menimbulkan kebencian (HR al-Bukhārī dan Muslim, dan ini lafal al-Bukhārī). المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ Kesukaran dapat mendatangkan kemudahan b. Asas kemampuan ditegaskan dalam al-Quran dan hadits: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة : ٢٨٢ Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (al-Baqarah 282). فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ [التغابن : ١٦ Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu (at-Thagabun 16) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّامَ قَالَ... وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه] Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih). c. Dalam menafsirkan sunah Nabi SAW hendaknya tidak kaku dan harfiah tetapi juga memadukan unsur bayani, burhani, dan irfani. Hukum Shalat Id 4. Hukum shalat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena shalat wajib itu adalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. Hadits-hadits dimaksud adalah: عَنْ طَلْحَةِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَقَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامَ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ [رواه البخاري ومسلم ومالك وأبو داود والنسائي] Dari Ṭalḥah Ibn ‘Ubaidillāh (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abū Ṭalḥah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar (HR al-Bukhārī, Muslim, Mālik Abū Dāwūd, dan an-Nasā’ī). قَالَ عُبَادَةُ... سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافً بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِن فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْد إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ [رواه أبو داود والنسائي وأحمد ‘Ubādah berkata: ... Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga (HR Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, dan Aḥmad). Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan hukumnya sunah muakad. Tata Cara Shalat Id 5. Dasar hukum shalat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya, adalah hadits-hadits berikut ini. a. Hadis Abū Saʻīd, عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرَجُ يَوْمَ اْلفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلىَ اْلمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْيءٍ يَبْدَأُبِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ الناسِ والناسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ [رواه البخاري Dari abū Saʻīd al-Khudrī RA (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣallā) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah ... (HR al-Bukhārī). b. Hadis Aḥmad dan an-Nasā’ī, عَنْ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ الصَّلَاةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ [حديث صحيح رواه أحمد والنسائي Dari Jābir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat (Hadits sahih, riwayat Aḥmad dan an-Nasā’ī). c. Hadis Ibn ‘Abbās, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا [رواه السبعة واللفظ للبخاري] Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhārī). Shalat Id di Tengah Wabah Covid-19 6. a. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran Virus Corona tersebut agar kita cepat terbebas dari padanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam al-Quran (al-Baqarah: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu. b. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah adalah: 1) Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya (al-Baqarah: 286 dan at-Thalaq 7) dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) (ath-Thaghabun 16 dan hadits Nabi). 2) Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhārī, adalah hadis Nabi SAW: هَذَا عِيْدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ (‘Ini adalah hari raya kita, pemeluk Islam’). Meskipun sabab al-wurūd hadis ini adalah masalah menyanyi di hari raya, namun al-Bukhārī memegangi keumuman hadits ini. Bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dengan lafal sedikit berbeda pada dua tempat lain, yaitu hadis nomor 909 dan 3716 dalam Ṣaḥīḥ-nya. Al-Bukhārī menyebutkan bahwa Sahabat Anas Ibn Mālik memraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya salat Id di rumah mereka di az-Zāwiyah (kampung jauh di luar kota). Ibn Rajab (w. 795/1393) dalam kitab syarahnya terhadap al-Bukhārī, yaitu Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, menyatakan bahwa salat Id di rumah itu dianut oleh para ulama terkemuka seperti ‘Aṭā’ (w. 114/732), Mujāhid (w.102/721), al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110/728), Ibn Sīrīn (w. 110/729), ‘Ikrimah (w. 107/725), Ibrāhīm an-Nakhaʻī (w. 96/715), Abū Ḥanīfah (w. 150/767), al-Auzaʻī (w. 157/774), Mālik (w. 179/795) , al-Laiṣ (w. 175/791), asy-Syāfiʻī (w. 204/820), dan Imam Aḥmad (w. 241/855) (Ibn Rajab, Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, IX: 75, bab 25). Antara Masyruk dan Tarkiah 3) Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk. Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunnah sehingga dapat dilakukan. Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunah, yakni sunah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya. Misalnya Nabi SAW tidak pernah salat malam di bulan Ramadan (Tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (Tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh ‘Ā’isyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih. Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat salat sunah termasuk shalat Tarawih. Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya. Namun demikian beliau tidak melakukannya. Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah. Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk. Tetapi apabila tidak dikerjakan itu karena tidak ada keperluan untuk mengerjakannya, atau ada keperluan untuk mengerjakannya namun ada halangan untuk mengerjakannya, maka tidak berbuat tersebut bukan sunah tarkiah dan apabila dikerjakan, maka itu hukumnya boleh. Seperti Nabi SAW tidak pernah membaca mushaf atau tulisan ayat ketika salat atau mengimami shalat, karena tidak ada kebutuhan untuk itu sebab beliau sendiri hafal al-Quran. Oleh sebab itu “beliau tidak membaca mushaf dalam salat itu” bukan sunah tarkiah, dan karenanya apabila ada orang yang membaca mushaf atau tulisan ayat ketika menjadi imam atau shalat munfarid, maka itu boleh hukumnya. Contoh lain adalah bahwa Nabi SAW tidak shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan. Beliau hanya berjamaah beberapa malam saja dari satu bulan Ramadhan. Beliau lebih banyak salat sendiri di rumah dan di zaman beliau hingga dua tahun pertama pemerintahan ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb tidak ada shalat Tarawih di masjid Nabi SAW di bawah satu pimpinan imam secara terus menerus selama bulan Ramadhan. Shalat Tarawih dilaksanakan secara sporadis dalam kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri (HR al-Bukhārī). Bahwa Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid secara terus menerus selama Ramadhan bukan sunah tarkiah, karena meskipun ada kebutuhan untuk melakukannya dan beliau tidak melakukannya disebabkan oleh adanya halangan untuk itu. Yaitu beliau khawatir shalat Tarawih berjamaah terus menerus itu dipandang wajib oleh umatnya dan itu akan memberatkan mereka dan karenanya beliau hanya shalat beberapa kali saja selama satu Ramadan (HR al-Bukhārī dan Muslim). Ketika kita sekarang (dalam keaddan normal) melaksanakannya terus menerus sepanjang malam Ramadhan di masjid, itu adalah masyruk dan tidak melanggar sunah beliau. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Rasulullah SAW mengerjakan salat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah, karena tidak ada kebutuhan di zaman beliau untuk shalat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi beliau untuk shalat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan shalat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah suatu sah dilakukan. Shalat Id di Rumah Bukan Bidah 4) Pelaksanaan shalat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah. c. Dengan meniadakan shalat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan shalat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri. Yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam al-Quran. “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (al-Maidah: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan Virus Corona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya. Yogyakarta, 21 Ramadan 1441 H/14 Maret 2020 M Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua: Prof Dr H Syamsul Anwar MA. Sekretaris: Drs Mohammad Mas’udi MAg. (*)Editor Mohammad Nurfatoni

Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa Tarjih

Pasca Covid-19 Ini Hikmah bagi Islam

Pasca Covid-19 Ini Hikmah bagi Islam

Bersama Djazman Al Kindi, tengah, di acara Musyda DPD IMM Jatim tahun 1993 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. (Dokumentasi Qosdus Sabili)

Djazman Al Kindi di Mata Aktivis Muda

Presiden menaikkan iuran BPJS mulai 1 Juli 2020.

Iuran BPJS Naik, Din: Kebijakan yang Tak Bijak

Donasi Foskam SMA/SMK/MA Kabupaten Gresik diterima Koordinator Informasi MCCC Kabupaten Gresik Muhammad Harun, Jumat (15/5/20).

Donasi Foskam SMA ke MCCC Gresik

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
394

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
857

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
271

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
432

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Wakaf uang

Wakaf Uang Menurut Muhammadiyah

Kamis 28 Januari 2021 | 21:01
Kopwan Padi Berseri PCA Brondong Raih Penghargaan

Kopwan Padi Berseri PCA Brondong Raih Penghargaan

Kamis 28 Januari 2021 | 20:13
Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.

Tuhan: Ia, Dia, atau Beliau?

Kamis 28 Januari 2021 | 15:36
Sentra IT di Playgroup Tunas Aisyiyah berlangsung menarik dan seru, Rabu (27/1/21). Kegiatan sentra IT berbeda dengan pembelajaran biasanya

Sentra IT di Playgroup Tunas Aisyiyah, Seru!

Kamis 28 Januari 2021 | 12:54
Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

Kamis 28 Januari 2021 | 12:18
Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan oleh M. Anwar Djaelani, peminat biografi tokoh-tokoh Muslim.

Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan

Kamis 28 Januari 2021 | 11:29
Siswi Matsmunam Ini Kembali Ukir Prestasi

Siswi Matsmunam Ini Kembali Ukir Prestasi

Kamis 28 Januari 2021 | 09:29
153 warga Cina

153 Warga Cina yang Sakti

Kamis 28 Januari 2021 | 06:57
Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Podcast Jembermu Solusi Dakwah Era Pandemi

Rabu 27 Januari 2021 | 21:59
Dua pidato Jokowi

Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

Rabu 27 Januari 2021 | 21:51

Berita Populer Hari Ini

  • Trisila muncul dalam RUU HIP tanda Pancasila belum selesai. Foto Abdul Mu'ti.

    Kenapa Tak Ada yang Ngaku Keturunan Yesus?

    33437 shares
    Share 13375 Tweet 8359
  • Kisah Sukarno Terpesona KH Ahmad Dahlan

    8478 shares
    Share 3391 Tweet 2120
  • 153 Warga Cina yang Sakti

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Wakaf Uang di Tengah Korupsi Uang Rakyat

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Dua Pidato Jokowi yang Kontradiktif

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    22820 shares
    Share 9128 Tweet 5705
  • Kasus Covid-19 Dunia Tembus 100 Juta, Haedar Nashir Keluarkan Tiga Seruan

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Wakaf Uang Menurut Muhammadiyah

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Muhammadiyah dan Amal Usaha Demo

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama