• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai

Rabu 10 Juni 2020 | 14:29
in Kolom
0
13.1k
SHARES
13.4k
VIEWS
Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners. Alamat Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Email Danis_alfath@Yahoo.com.
Ahmad Syaifuddin penulis Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai (Istimewa/PWMU.CO)

Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners. Alamat Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Email Danis_alfath@Yahoo.com.

PWMU.CO – Perceraian bagi sebagaian orang adalah momok yang menakutkan bagi kehidupan rumah tangga.

Karena dengan perceraian kehidupan seseorang, terkhusus bagi istri—ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan atau menggantungkan hidup sepenuhnya dari suami—akan mengalami perubahan yang drastis.

Dia harus berpikir untuk menghidupi hidupnya dan anak-anaknya. Sedangkan selama ini dia tidak bekerja. Maka hari-hari akan terasa sangat berat, apalagi saat ini, di masa pandemi Covid 19 yang melanda di dunia, termasuk Indonesia.

Pandemi ini menimbulkan persoalan-persoalan baru yang melanda rumah tangga. Terutama masalah ekonomi. Banyak keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi akan menjadi satu permasalahan dalam keluarga. Semakin lama permasalahan meruncing sehingga dapat menjadi penyebab perceraian. Bila tidak ada penyelesaian maka kehancuran rumah tangga akan terjadi

Penyebab Perceraian

Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung tahun 2019, sudah ada 604.997 Kasusupermohonan cerai yang diterima dari seluruh Indonesia.

Dari data itu, 79 persen telah dikabulkan pengadilan. Artinya lebih dari 479.618 pasangan rumah tangga telah bercerai selama tahun 2019.

Pada kasus perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua hal. Yakni yang diajukan suami dengan sebutan cerai talak dan atau permohonan cerai talak.

Pada tahun 2019 kasus cerai talak mencapai 355.842. Sedangkan yang diajukan istri dengan sebutan cerai gugat dan atau gugatan cerai mencapai angka 124.776 kasus.

Data dari BPS Provinsi Jawa Timur tahun 2018, faktor penyebab perceraiaan di adalah: pertengaran 43.52 persen, ekonomi 36.67 persen, meninggalkan salah satu pihak 14.38 persen, KDRT 1.66 persen, Zina 0.93 persen.

Faktor mabuk 0.55 persen, kawin paksa 0.44 persen, judi 0.41 persen, cacat fisik 0.39 persen, pindah agama 0.23 persen, poligami 0.18 persen, dihukum 0.11 persen, narkoba 0.05 persen.

Di masa Pendemi Covid-19 ini, tidak menutup kemungkinan angka perceraian dengan faktor penyebab perekonomian akan semakin meningkat, melihat setuasi perekonomian semakin sulit.

Baca Juga:  Harta Gono-gini Usai Perceraian

Hak Istri setelah Cerai

Pada kasus cerai talak, tak jarang terjadi pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak bagi istri yang dicerai oleh mantan suaminya. Dan salah satu yang menyababkannya adalah minimnya pengetahuan seorang istri akan hak-haknya.

Bagi seorang istri yang akan diceria suaminya, hak-hak istri tersebut sebagaimana diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam(KHI) terkhusus Pasal 149 KHI dan Pasal 152 KHI yang berbunyi: “

Pasal 149 KHI: Bila mana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
Pertama, memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla ad-dukhul (belum dikumpuli).

Kedua, memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil.

Ketiga, melunasi mahar yang masih berutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al dukhul.

Keempat, memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21,

Pasal 152 KHI:
“Bekas Istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyus”.

Syarat Wajibnya Nafkah Pascacerai

Berdasarkan Pasal 149 KHI dan Pasal 152 KHI tersebut, kewajiban seorang suami tidak hanya sebatas saat masih terjalinnya hubungan suami istri. Namun ketika sudah terjadi perceraian pun, suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istri.

Tentu kewajiban itu disertai dengan syarat-syarat. Pertama, yakni jika perceraian itu diakibatkan oleh suami atau dengan kata lain suami yang mengajukan permohonan cerai talak.

Kedua, mantan istri akan mandapatkan hak-haknya apa yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI dan 152 KHI: jika istri tidak dalam keadaan nusyus (durhaka) atau dengan kata lain tidak patuh kepada suami.

Seorang istri yang dikatagorikan nusyus ialah istri yang tidak melayani suami secara lahir batin (tidak mau bersih rumah dan memasakan suami). Dan juga istri yang meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami, maka istri sudah dapat dikatakan Nusyus.

Ketiga, hak-hak istri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI dan Pasal 152 KHI terebut harus dimintakan di depan hakim pemeriksa perkara perceraiaan tersebut.

Artinya jika seorang istri tidak meminta hak-haknya saat terjadi perceraian yang diajukan oleh suaminya, baik dengan cara tidak meminta kepada hakim atau dengan tidak menghadiri sidang-sidang perceraian yang berlangsung, maka hak-hak istri tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 149 KHI dan 152 KHI akan gugur dan/atau hilang.

Kewajiban seorang suami terhadap mantan istrinya juga diatur dalam Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa meskipun antara suami istri sudah berpisah dengan bercerai namun kewajiban suami untuk memberikan nafkah dan atau penghidupan kepada mantan istri tetap masih ada, selama mantan istri belum menikah dengan laki-laki yang lain.

Baca Juga:  Kesengajaan dan Niat dalam Kasus Novel Baswedan

Perlunya Sosialisasi

Namun ironisnya apa yang sudah diatur dalam pasal-pasal di atas masih jarang terealisasi. Hal tersebut paling tidak disebabkan dua hal utama. Yaitu, pertama, minimnya pengetahuan istri yang akan dicerai suaminya: tentang hak-haknya yang harus diberikan oleh suaminya.

Dan ini merupakan tanggung jawab bagi orang-orang yang paham hukum dan juga pemerintah untuk lebih menyosialisasikan akan hak-hak istri yang dicerai suami. Agar jika terjadi perceraian seorang istri dan anak-anaknya tidak terlantar, karena bekas suami masih wajib memberikan nafkah dan atau penghidupan.

Kedua, adanya pandangan bahwa jika seorang suami istri telah putus karena perceraian, maka putus juga hubungan hak dan kewajiban bagi suami istri tersebut.

Baca Juga:  Kesengajaan dan Niat dalam Kasus Novel Baswedan

Batas Waktu Kewajiban Beri Nafkah

Kewajiban suami terhadap mantan istrinya sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KHI dan 152 KHI selain bisa gugur dan atau hilang—karena tidak dimintakan kepada majelis hakim pemeriksa perkara perceraian tersebut—juga hanya dibatasi selama waktu masa iddah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 149 huruf b yang berbunyi: “Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil.”

Artinya kewajiban seorang suami memberikan nafkah terhadap mantan istri adalah selama masa iddah. Dan masa iddah bagi seorang istri adalah tiga kali suci atau sekurang-kurangnya 90 hari.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 153 huruf b KHI yang berbunyi: “ Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90.”

Sedangkan menurut Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”

Tidak memberikan batas waktu bagi seorang suami sampai kapan, seorang suami masih berkewajiban memberikan nafkah atau biaya hidup terhadap mantan istrinya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut seorang istri saat terjadi proses sidang perceraian berlangsung, bisa meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara, untuk memutuskan bahwa suami masih wajib memberikan nafkah atau biaya hidup terhadap istrinya. Atau nanti menjadi mantan istrinya selama mantan istri belum menikah dengan laki-laki lain, dan hal tersebut boleh dimintakan, dan kebijakan hakim yang akan menentukannya.

Semoga tulisan Kewajiban Suami pada Istri Tak Hilang setelah Cerai ni bemanfat! (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Ahmad Syaifuddin SHData Perceraian di IndonesiaHak-Hak Istri yang DiceraiHukum PerceraianJenis PerceraianKewajiban Suami pada Mantan Istri
Share5243SendTweet3277

Related Posts

Cara Membagi Harta Gono-Gini ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT. 03 RW. 04 Dusun II Desa Gaprang, Kanigoro, Kabupaten Blitar. HP 0823-9908-9999, E-mail: Danis_alfath@yahoo.com
Kolom

Harta Gono-gini Usai Perceraian

Kamis 25 Juni 2020 | 11:44
1.4k
Kesengajaan dan Niat dalam Hukum Pidana Kasus Novel Baswedan ditulis oleh Ahmad Syaifuddin SH, Kantor Advokat Ahmad Syaifuddin & Partners Jalan Karto Drono RT 03 RW 04 Dusun II Desa Gaprang, Kec Kanigoro, Kabupaten Blitar, E-mail Danis_alfath@Yahoo.com
Kolom

Kesengajaan dan Niat dalam Kasus Novel Baswedan

Selasa 16 Juni 2020 | 15:20
732
Next Post
Daun Kelor Bawa Smamio ke Ajang Internasional

Daun Kelor Bawa Smamio ke Ajang Internasional

Pembatasan Sosial Bergaya Bonek, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senIor tinggal di Surabaya.

Pembatasan Sosial Bergaya Bonek

Hajah Musyrifah, ketua PWA Jatim periode 1990-2010. (foto dokumentasi keluarga)

Hajah Musyrifah Teladan Sukses Kaderisasi Keluarga Aisyiyah

Kuliah hidup. Ali Murtadlo.

Inilah 10 Faktor Sukses

Preventif, Guru-Karyawan Smamda Sidoarjo Rapid Test

Preventif, Guru-Karyawan Smamda Sidoarjo Rapid Test

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
702

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
203

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
381

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
459

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

Rabu 20 Januari 2021 | 09:46
Tragedi KM 50

Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

Rabu 20 Januari 2021 | 08:57
Sekolah berbudaya inklusif merupakan bagian dari sekolah ramah anak yang telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan.

Sekolah Berbudaya Inklusif, Tantangan dan Keuntungannya

Rabu 20 Januari 2021 | 05:29
HUT Brebes, Forum Guru Besar Beri Strategi Bangun SDM

HUT Brebes, Forum Guru Besar Beri Strategi Bangun SDM

Rabu 20 Januari 2021 | 05:23
Jalan Mamuju longsor

Jalan Mamuju Longsor, Kiriman Bantuan Terhambat

Selasa 19 Januari 2021 | 16:05
Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Selasa 19 Januari 2021 | 13:10
Bencana Indonesia, Salah Siapa: Hujan, Global Warming?

Bencana Indonesia, Salah Siapa: Hujan, Global Warming?

Selasa 19 Januari 2021 | 10:26
Lompatan Jokowi

Gaya Lompatan Jokowi Atasi Krisis

Selasa 19 Januari 2021 | 09:55
Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

Senin 18 Januari 2021 | 21:47
Guru besar UMY

Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

Senin 18 Januari 2021 | 20:15

Berita Populer Hari Ini

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    470498 shares
    Share 188199 Tweet 117625
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    22603 shares
    Share 9041 Tweet 5651
  • Guru Besar UMY Jadi Ketua KY, Ini Pesan Haedar Nashir

    1872 shares
    Share 749 Tweet 468
  • Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Kritik Pemerintah, Busyro Muqqodas: Muhammadiyah Jangan Dianggap Musuh

    4020 shares
    Share 1608 Tweet 1005
  • Ramanda Tauhid Wafat, HW Jatim Kembali Kehilangan Tokohnya

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

    9429 shares
    Share 3772 Tweet 2357
  • Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 081233867797
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama