• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah

Senin 15 Juni 2020 | 13:23
in Kajian
0
514
SHARES
452
VIEWS
Dr Zainuddin MZ Lc MA penulis Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah ditulis. (Dokumentasi PWMU.CO)

PWMU.CO – Sekali Lagi soal Jumatan di Rumah ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits.

Pertanyaan

Ustadz saya pernah mendengar seorang mubalig yang menyatakan Shalat Jumat itu hak dan kewajiban bagi semua Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Bedanya bagi laki-laki dilaksanakan secara berjamaah, sedangkan bagi perempuan boleh ikut berjamaah bersama kaum laki-laki dan boleh Jumatan sendiri di rumah.

Mohon penjelasan!

Hamba Allah, Sidoarjo.

Jawaban

Ayat al-Quran yang ada di dalam surat al-Jumuah mengindikasikan kesetaraan gender, tidak membedakan baik hak dan kewajiban itu bagi laki-laki maupun perempuan.

Firman-Nya di beberapa ayat dimulai dengan redaksi ‘ya ayyuhal ladzina amanu’ yang berkonotasi kesetaraan gender. Bahkan hadits yang membedakan hak dan kewajiban Jumatan antara laki-laki dan perempuan dinilai cacat (dhaif).

Maka dalam kondisi darurat seperti meluasnya wabah Corona, dibenarkan lelaki berjumatan sendiri di rumah sebagaimana kaum wanita.

Akar Masalah

Akar masalah polemik dalam kasus ini adanya hadits: Jumat itu adalah hak dan kewajiban setiap Muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali empat. Yaitu hamba sahaya, wanita, anak, dan lelaki yang sakit.

Dalam pemahami hadits ini redaksi ‘kecuali’ dapat dirujuk kepada ‘hak dan kewajiban setiap Muslim’ sehingga maknanya ‘kecuali empat golongan yang tidak memiliki hak dan kewajiban; dan bisa dirujuk kepada ‘yang dilakukan secara berjama’ah’.

Sehingga maknanya, semua Muslim tidak pandang bulu baik yang laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban berjumatan yang sama. untuk lelaki yang harus dilakukan secara berjamaah sedangkan wanita tidak harus secara berjamaah, boleh sendiri-sendiri.

Baca Juga:  Penjelasan Kewajiban Shalat Jumat pada saat Hari Raya

Hadits Syariat Shalat Jumat

Hadits yang dijadikan acuran syariat shalat Jumat adalah sebagai berikut:

وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dinarasikan Thariq bin Syihab RA, Rasulullah SAW bersabda: Jumat itu adalah hak dan kewajiban setiap Muslim yang dilakukan secara berjamaah, kecuali empat. Yaitu hamba sahaya, wanita, anak dan lelaki yang sakit. (HR Hakim: 1062; Abu Dawud: 1067; Daraqutni: 2/3; dan Baihaqi: 5368).

Abu Dawud selaku kodifikator hadits ini memberi catatan: Thariq bin Syihab pernah menyaksikan Nabi SAW namun ia tidak pernah mendengar satu pun hadits dari Rasulullah SAW.

Itulah sebabnya, sanad hadits ini mereka nilai munqathi’ (terputus) sehingga nilainya dhaif (lemah). Padahal Thariq bin Syihab adalah seorang Sahabat, maka hadits jenis seperti ini disebut hadits mursal shahabi.

Dan menurut ilmu hadits, semua hadits mursal sahabi dapat dijadikan hujah (argumentasi). Thariq bin Syihab penduduk Yaman, diprediksi pernah melihat Nabi saat mengikuti haji Wada’, namun ia tidak pernah meriwayatkan hadits dari Nabi secara langsung.

Kemudian ditemukan hadits itu juga dikeluarkan Hakim: 1062, dengan sanad dari Thariq bin Syihab dari Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi SAW. Ternyata ia meriwayatkan hadits ini dari gurunya Abu Musa al-Asy’ari. Dia yang dikirim sebagai delegasi dakwan ke negeri Yaman, dengan demikian hilanglah kemusykilan dan hadits itu nilainya benar-benar shahih.

Baca Juga:  Di Makkah belum Pernah, Begini Pertama Kali Shalat Jumat Diselenggarakan

Fikih Sunah

Hadits shahih di atas sama sekali tidak kontradiksi dengan surat al-Jumuah. Karena dalam ayat tersebut sekiranya dipahami kesetaraan gender, hanya pada syariatnya.

Artinya baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki syariat berjumatan. Di ayat itu sama sekali tidak menunjukkan status kewajiban Jumat. Lalu Nabi menjelaskan status wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan. Jika tidak ada hadits ini maka bisa jadi status syariat shalat Jumat, bagi laki-laki sama dengan perempuan.

Bagi pendapat pertama bahwa ‘pengecualian’ dirujuk kepada setiap Muslim, maka laki-laki yang tidak memiliki udzur hukumnya wajib, sedangkan wanita hukumnya sunah. Wanita mau berjumatan silahkan dan tidak berjumatan juga silahkan.

Maka bagi wanita yang tidak mengikuti shalat Jumat, ia kembali ke asal shalat, yakni shalat Dhuhur di rumah. Demikian pula laki-laki yang sakit atau mempunyai udzur karena sakit atau bepergian atau karena terjadinya pandemi Covid-19 dan lainnya, maka kembali ke asal shalat, yaitu shalat Dzuhur.

Seperti itulah saat umat berhaji Wada’ bersama Rasulullah SAW. Mereka tidak shalat Jumat, maka Nabi dan para sahabat kembali ke asal shalat, yaitu shalat Dhuhur yang dijamak dan diqasahar dengan shalat Ashar.

Berbeda dengan pendapat kedua, yang memahami ‘pengecualian’ dirujuk kepada ‘shalat secara berjamaah’. Maka wanita yang tidak mengikuti shalat Jumat secara berjamaaah, ia melaksanakan shalat Jumat secara mandiri.

Jika dipahami seperti ini, tentunya bukan hanya wanita yang disyariatkan shalat Jumat secara mandiri, laki-laki yang sakit, anak, dan hamba sahaya juga sama, karena pengecualian itu untuk empat golongan, bukan hanya untuk wanita.

Baca Juga:  Dr Zainuddin MZ: Mengharamkan Musik dan Lukisan Itu karena Memahami Hadits Sepotong-potong

Pertanyaan berikutnya, jika wanita Jumatan sendiri, lalu bagaimana tata cara pelaksanaannya, bukankah dalam shalat Jumat ada syarat dan rukunnya?

Di sinilah kelemahan memahami mereka yang gagal Jumatan secara berjamaah, ia melakukan shalat Jumat secara mandiri.

Dalam kajian fikih muqaran (fikih perbandingan) ada yang mempersyaratkan pesertanya minimal 40 orang. Bahkan ada yang tidak memperbolehkan dalam satu wilayah diadakan dua masjid untuk mengadakan shalat Jumat.

Pendapat ini didasari kekawatiran hilangnya hikmah Jumat yang mewakili shalat hari raya secara kolektif. Walaupun penulis tidak secara keseluruhan sependapat seperti itu. Belum lagi adanya persyaratan dua khutbah yang diselingi dengan duduk dan sebagainya.

Kesimpulan

Dahulu sebelum disyariatkan shalat Jumat, semua umat Islam di hari Jumat melaksanakan shalat Dhuhur. Kemudian pascahijrah Nabi SAW ke Madinah umat Islam mendapat kemuliaan hari raya Jumat. Tidak seperti Yahudi yang mengklaim hari Sabtu atau Nasrani yang mengklaim hari Ahad. Kitalah yang ditunjuki Allah terhadap hari mulia yang mereka persengketakan.

Maka bagi umat yang mempu meraih kemuliaannya dipersilakan. Namun bagi yang tidak mampu kembali ke asal shalat, yakni shalat Dhuhur.

Ketidakmampuan itu dimungkinkan adanya udzur seperti sakit, bepergian, hujan, bahkan pandemi Covid-19 jika sudah dirasa masuk wilayah darurat. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Naskah ini kali pertama dipublikasikan majalah Matan yang terbit di Surabaya.

Tags: Dr Zainuddin MZHukum Shalat Jumat di RumahZainuddin MZ
Share248SendTweet111

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Hadits-Hadits tentang Bolehnya Wanita Ziarahi Kubur

Rabu 6 Januari 2021 | 12:42
259
Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa. Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa

Rabu 26 Agustus 2020 | 12:25
834
Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Kajian

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Pengurban atau Hewan Kurban?

Jumat 10 Juli 2020 | 07:10
19k
Benarkah Shalat Id Wajib Hukumnya? Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
Headline

Benarkah Shalat Id Wajib Hukumnya?

Jumat 3 Juli 2020 | 06:34
13k
Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan. Kajian ini ditulis oleh ahli hadits Dr Zainuddin MZ, Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits.
Kajian

Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan

Selasa 5 Mei 2020 | 13:03
415
Ahli hadits ini bicara soal dibolehkannya tidak shalat Jumat. Solusinya kembali ke hukum asal yaitu shalat Dhuhur. Sebab hujan deras saja rukhsah (keringanan) itu berlaku.
Kajian

Ahli Hadits soal Rukshah Tidak Shalat Jumat

Rabu 25 Maret 2020 | 10:35
3.8k
Next Post
Sujud syukur dari rumah, momen mengharukan dalam pengumuman kelulusan siswa kelas VI SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) secara virtual.

Sujud Syukur dari Rumah, Pengumuman Kelulusan Virtual SDMM

Spemdalas mulai produksi materi PBM (proses belajar mengajar) virtual untuk menyambut tahun pelajaran baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Spemdalas Mulai Produksi Materi PBM Virtual

Mahasiswa UMM Ajak Tanam Kangkung Hadapi Pandemi

Mahasiswa UMM Ajak Tanam Kangkung Hadapi Pandemi

Ilustrasi RUU HIP dan kekeliruan makna. (grafis dara.co.id)

RUU HIP dan Kekeliruan Makna

Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU HIP

Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU HIP

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
295

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
796

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
233

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
395

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Sabtu 23 Januari 2021 | 20:29
Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Sabtu 23 Januari 2021 | 18:12
Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Sabtu 23 Januari 2021 | 15:26
Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Sabtu 23 Januari 2021 | 14:28
Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Sabtu 23 Januari 2021 | 13:52
9 Syarat Pemimpin Muhammadiyah

9 Syarat Pemimpin Muhammadiyah

Sabtu 23 Januari 2021 | 13:32
Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

Sabtu 23 Januari 2021 | 12:25
Monopoli politikus

Monopoli Politikus Kuasai Hak Rakyat

Sabtu 23 Januari 2021 | 11:58
Menunggu Madam Bansos

Menunggu Madam Bansos Diungkap KPK

Sabtu 23 Januari 2021 | 09:53
Relawan MDMC

Relawan MDMC Tembus Desa Terisolasi Serahkan Bantuan Gempa Mamuju

Sabtu 23 Januari 2021 | 09:50

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    13574 shares
    Share 5430 Tweet 3394
  • Resmikan Sekolah Riset Smamio Gresik, Ini Harapan Haedar Nashir

    6356 shares
    Share 2542 Tweet 1589
  • Salihi Saleh, Bendahara PWM Sulbar Meninggal Menyusul Istrinya

    4361 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    5726 shares
    Share 2290 Tweet 1432
  • Smamio Campus Tour Virtual Libatkan Alumni di 30 PT Favorit

    4469 shares
    Share 1788 Tweet 1117
  • Anggota DPR RI Resmikan PLTS Smamio

    5251 shares
    Share 2100 Tweet 1313
  • Ikhtiar Medis dan Teologis Bebas Covid

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
  • Milad Ke-6, Smamio Resmikan 3 Ikon Sekolah

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama