• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU HIP

Senin 15 Juni 2020 | 15:58
in Headline, Kabar
0
13k
SHARES
11.2k
VIEWS
Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU HIP. Abdul Mu’ti dalam Konferensi Pers PP Muhammadiyah tentang RUU HIP (Tangkapan layar TVMU oleh Sugiran/PWMU.CO)

Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU HIP, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.

PWMU.CO – Muhammadiyah mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU HIP. Hal itu tertuang dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.O/I/2020.

Pernyataan Pers PP Muhammadiyah dibacakan oleh Sekretaris Umum Dr H Abdul Mu’ti MEd di Kantor PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Beberapa anggota PP Muhamamdiyah ikut mendampingi Abdul Mu’ti saat pembacaan pernyataan pers tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka adalah Dr H Anwar Abbas (Ketua), Prof Dr Suyatno Bendahara Umum), Prof Dr Syaiful Bakhri (Ketua Majelis Hukum dan HAM), dan Dr Yono Rekeoprodjo (Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik).

Menurut Abdul Mu’ti RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi RUU HIP yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pengkaji RUU HIP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sambungnya, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.

“Terutama Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Berikut isi lengkap Pernyataan Pers PP Muhammadiyah tentang RUU HIP:

Pernyataan Pers PP Muhammadiyah tentang RUU HIPUnduh

Pernyataan Pers

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.0/I/2020 tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengkaji dengan seksama materi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Euforia New Normal Rakyat Bisa Ambyar

Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPRnomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai.

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan:

Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan “Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”.

Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan  ke dalam pasal RUU HIP  dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama.

Di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7).

Baca Juga:  Abdul Mu'ti: Ada Orang Masuk Surga lewat Dubur Ayam dan Ketokan Palu

Selain itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan.

RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa.

Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya. Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.

Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.

Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa. Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam situasi Pandemi Covid-19 dan dampak-dampak yang ditimbulkannya, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi diperlukan situasi dan kondisi yang aman dan persatuan yang kuat. Dalam hubungannya dengan Pancasila, yang sangat penting dilakukan dan diperkuat adalah melaksanakan Pancasila dan nilai-nilai yang ada di dalamnya dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:  Pidato Lengkap Pengukuhan Prof Abdul Mu'ti: PAI yang Pluralistis

Seluruh institusi kenegaraan di eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga resmi pemerintahan lainnya semestinya berkonsentrasi penuh dan saling bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19 dan segala dampaknya secara serius dan optimal.

Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik. Tetapi politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan. Selebihnya secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa.

DPR, Pemerintah dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat Persatuan Indonesia. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia.

Nashrun minallah wa fathun qarib

Yogyakarta, 23 Syawal 1441 H/15 Juni 2020 M

Ketua Umum PP Muhammadiyah
Pror Dr Haedar Nashir

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
Dr Abdul Mu’ti MEd

Penulis Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Abdul Mu'tiMuhammadyah Tolak RUU HIPRUU HIP
Share6425SendTweet2736

Related Posts

AMM
Kolom

AMM, Mana Suara Kritismu

Selasa 12 Januari 2021 | 09:53
1k
Politikus
Kolom

Politikus Gaya Tyson atau Ali

Sabtu 2 Januari 2021 | 11:09
418
Musibah FPI
Kolom

Musibah FPI dan Sikap Muhammadiyah

Jumat 1 Januari 2021 | 10:18
2.2k
Pelarangan FPI
Headline

Pelarangan FPI, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil

Rabu 30 Desember 2020 | 17:51
1.8k
Risiko penolakan
Kolom

Risiko Penolakan Abdul Mu’ti Jadi Wakil Menteri

Jumat 25 Desember 2020 | 21:24
27.1k
Soal Corona Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof M. Din Syamsuddin meminta pemerintah jujur dengan mengatakan apa adanya kejadian yang sebenarnya terjadi.
Headline

Abdul Mu’ti Tolak Jabatan Wamendikbud, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

Kamis 24 Desember 2020 | 14:26
5.1k
Next Post
Pleno Kenaikan Kelas menjadi salah satu kegiatan rutin yang sangat penting di SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik. Hal tersebut ditegaskan Koordinator Kurikulum Rudi Purnawan usai memimpin pleno, Senin (15/6/20).

Pleno Kenaikan Kelas SDMM, Kawal Tumbuh Kembang Siswa

Pak AR menolak jabatan menteri.

Asas Tunggal Pancasila dan Diplomasi Pak AR kepada Pak Harto

Pecah rekor, 10 buku sekali terbit di Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/6/20).

Pecah Rekor, 10 Buku Sekali Terbit!

Wisuda Berlian School: Teruskan Pola Hidup Sehat

Wisuda Berlian School: Teruskan Pola Hidup Sehat

Kuliah hidup. Ali Murtadlo.

Resep Umur Panjang Centenarians

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
308

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
804

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
236

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
397

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Minggu 24 Januari 2021 | 16:14
Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13
Ahli bicara: Covid-19: Penularan dan Ikhtiar Mencegahnya. Artikel ini ditulis oleh Prof Dr Maksum Radji M Biomed Apt dari Universitas Indonesia.

Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

Minggu 24 Januari 2021 | 09:54
Taubat Jusuf Kalla

Taubat Politik Jusuf Kalla

Minggu 24 Januari 2021 | 05:38
3 rumus diet alami

3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

Minggu 24 Januari 2021 | 04:36
Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Sabtu 23 Januari 2021 | 20:29
Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Sabtu 23 Januari 2021 | 18:12
Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Sabtu 23 Januari 2021 | 15:26
Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Ini Momen Interaksi Siswa Berlian School dengan Al-Quran

Sabtu 23 Januari 2021 | 14:28
Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Muhammadiyah Jangan Tenggelam di Tengah Perubahan Cepat Ini

Sabtu 23 Januari 2021 | 13:52

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    24490 shares
    Share 9796 Tweet 6123
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    6336 shares
    Share 2534 Tweet 1584
  • Resmikan Sekolah Riset Smamio Gresik, Ini Harapan Haedar Nashir

    6365 shares
    Share 2546 Tweet 1591
  • Salihi Saleh, Bendahara PWM Sulbar Meninggal Menyusul Istrinya

    4569 shares
    Share 1828 Tweet 1142
  • TVMu Jatim Stasiun Mugeb Gresik Diresmikan

    5732 shares
    Share 2293 Tweet 1433
  • Smamio Campus Tour Virtual Libatkan Alumni di 30 PT Favorit

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Anggota DPR RI Resmikan PLTS Smamio

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
  • Ikhtiar Medis dan Teologis Bebas Covid

    3230 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • Milad Ke-6, Smamio Resmikan 3 Ikon Sekolah

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    2349 shares
    Share 940 Tweet 587
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama