ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Senin, Maret 20, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Debitur Menikmati Riba

Minggu 21 Juni 2020 | 05:00
3 min read
760
SHARES
2.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Ilustrasi debitur menikmati riba.
Ilustrasi debitur menikmati riba.

Debitur Menikmati Riba tulisan Aji Damanuri, dosen IAIN Ponorogo dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung.

PWMU.CO-Prof KH Syaichul Hadi Purnomo MAg, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dalam kuliah Lembaga-Lembaga Ekonomi Umat Kontemporer bertanya, bagaimana hukumnya debitur memakan riba?

Mahasiswanya agak bingung. Bukannya penikmat riba biasanya kreditur, orang kaya, rentenir dan bank? Melihat mahasiswanya bingung Prof Syaichul bercerita, sebelum krisis ekonomi tahun 1998 dia memiliki tabungan untuk berhaji sebesar Rp 20 juta. Saat itu ongkos haji sekitar Rp 19 juta.

Uang tersebut kemudian dipinjam oleh temannya yang akan dikembalikan tahun depan sebelum pelunasan haji. Waktu itu pembayaran dan witing list pemberangkatan haji tidak selama seperti sekarang ini.

Waktu berjalan kondisi politik dan ekonomi makin kacau. Ada reformasi dan krisis ekonomi parah tahun 1998. Teman Prof Syaichu menepati janjinya mengembalikan uang  sebelum masa pendaftaran haji. Tapi situasi berubah drastis. 

Uang pinjaman dikembalikan Rp 22 juta dengan memperhitungkan inflasi. Namun ongkos haji melonjak menjadi Rp 26 juta. Artinya, Prof Syaichul Hadi tekor Rp 4 juta. Lalu siapa yang memakan riba? Kreditur apa debitur?

Mahasiswa memperoleh pemahaman baru tentang riba. Meskipun biasanya ketika terjadi sengketa semacam ini selalu dikembalikan pada akad yang dibuat. Secara akad memang tidak ada masalah dalam transaksi pinjam meminjam di atas, karena biaya haji tidak menjadi syarat pengembalian pinjaman. Namun secara faktual ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian bukankah riba bisa berupa tambahan dan pengurangan? Intinya, ada pihak yang dirugikan dari transaksi tersebut.

Riba Deflasi

Melihat kasus di atas membuat kita harus memikirkan ulang konsep riba bukan hanya karena inflasi tetapi juga deflasi secara kasuistik. Hukum Islam dimaksudkan untuk menjaga hak akan harta (hifd al mal) dan menghilangkan kedhaliman dalam memperoleh harta.

Dalam Islam harta bisa berkembang karena digunakan untuk usaha dan dibagi hasilnya berdasarkan kesepakatan. Sedangkan dalam pinjam meminjam berlaku hukum etik sebagai kasih sayang. Jadi yang dikembalikan adalah apa yang dipinjam tanpa dikurangi maupun ditambah.

Persoalan modern muncul ketika terjadi laju inflasi yang menyebabkan secara substantif ada perbedaan harga pada saat peminjaman dan saat pengembalian. Inilah yang dipakai dasar dunia perbankan dalam menetapkan bunga.

Bunga dalam The American Heritage Dictionary of the English Language didefinisikan sebagai interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned, yaitu kompensasi kerugian yang muncul di tengah transaksi jika peminjam tidak mengembalikan sesuai waktu (compensation or penalty for delayed repayment of a loan).

Pada perkembangan selanjutnya, interest bukan hanya di artikan sebagai ganti rugi atas keterlambatan pembayaran utang, tetapi juga diartikan sebagai ganti rugi atas kesempatan yang hilang (opportunity loss).

Dalam teori ini, aktivitas spekulasi yang dilakukan pelaku ekonomi akan memengaruhi suku bunga dan silih berganti, dan akhirnya memengaruhi investasi, tingkat produksi dan kesempatan kerja.

Sementara itu Islam melarang segala macam bentuk spekulasi karena aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai maysir (judi). Dalam kasus ini kita tidak melihat teori opportunity sebagai sesuatu yang dibenarkan tetapi lebih pada fakta bahwa kesempatan haji seseorang bisa hilang karena inflasi, dan itu membutuhkan solusi.

Semua teori di atas mengandaikan debitur adalah pihak yang dirugikan oleh kreditur karena memberi tambahan. Dengan demikian, point penting dalam sistem ribawi adalah kerugian yang bisa menimpa kreditur maupun debitur.

 Karenanya butuh solusi dan pendekatan melampaui fiqih tetapi ihsan. Bukan hanya formalitas akad atau transaksi tetapi juga substansi. Meskipun pinjam meminjam biasa namun jika ada pihak yang dirugikan maka pihak lain yang menerima manfaat harus tahu diri dan menggantinya meskipun tidak dipersyaratkan dalam akad. Umat Islam tidak cukup belajar fiqih muamalah tetapi juga etika bisnis dalam Islam. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: Aji DamanuriDeflasiinflasiKrisis Ekonomi 1998ongkos hajiRibaSyaichul Hadi Purnomo
SendShare304Tweet190Share

Related Posts

Lazismu Lagi Naik Daun

Senin 20 Maret 2023 | 09:05
240

Lazismu Lagi Naik Daun; Oleh Dr Aji Damanuri MEI, dosen FEBI IAIN Ponorogo, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan...

Pimpinan Muhammadiyah Tak Boleh Elitis

Jumat 10 Maret 2023 | 05:59
447

Pimpinan Muhammadiyah Tak Boleh Elitis Damanuri (Istimewa/PWMU.CO) Pimpinan Muhammadiyah Tak Boleh Elitis; Oleh Dr Aji Damanuri...

Jadi Pimpinan Muhammadiyah Jangan Bonek

Rabu 8 Maret 2023 | 14:42
1.8k

Aji Damanuri MSi: Jadi Pimpinan Muhammadiyah Jangan Bonek, Perlu Empat Modal Ini (Istimewa/PWMU.CO) Jadi Pimpinan Muhammadiyah...

Ngrujak Nanas Sambil Bahas Riba

Jumat 27 Januari 2023 | 20:34
152

Heri Siswanto mengisi acara Ngrujak Nanas. (Ani/PWMU.CO) PWMU.CO- Ngrujak Nanas Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA)...

Bukan Tergantung Figur, Kepemimpinan Muhammadiyah Itu Kolektif Kolegial

Jumat 30 Desember 2022 | 07:57
639

Aji Damanuri: Bukan Tergantung Figur, Kepemimpinan Muhammadiyah Itu Kolektif Kolegial Bukan Tergantung Figur, Kepemimpinan Muhammadiyah Itu Kolektif...

Di Mata Kolumnis: PWMU.CO Luar Biasa!

Selasa 27 Desember 2022 | 13:05
1.3k

Aji Damanuri Di Mata Kolumnis: PWMU.CO Luar Biasa! Oleh Aji Damanuri, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan...

Gedung BankZiska Diresmikan

Minggu 25 Desember 2022 | 11:36
258

Peresmian Gedung Bankziska di Desa Jabung Mlarak Ponorogo. PWMU.CO- Gedung BankZiska Ponorogo diresmikan di sela...

UMY-Intuitive Institute Menggelar Pelatihan Manajemen Penggalangan Dana Bersertifikat

Selasa 6 Desember 2022 | 15:30
235

Dr Shariq Siddiqui PhD di acara Certified Fundrising Management (Aji Damanuri/PWMU.CO) UMY-Intuitive Institute Menggelar Pelatihan...

Empat Hal Ini Perlu Diwaspadai Muhammadiyah

Rabu 26 Oktober 2022 | 06:05
2.5k

Aji Damanuri: Empat Hal Ini Perlu Diwaspadai Muhammadiyah (Istimewa/PWMU.CO) Empat Hal Ini Perlu Diwaspadai Muhammadiyah;...

Lima Mimpi Besar Seorang Kader Muhammadiyah

Selasa 25 Oktober 2022 | 12:33
578

Aji Damanuri: Lima Mimpi Besar Seorang Kader Muhammadiyah (Dokumentasi PWMU.CO) Lima Mimpi Besar Seorang Kader...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Acara Outbound Berakhir Tangisan

    33161 shares
    Share 13264 Tweet 8290
  • Siswa Klub Ekonomi Smamsatu Juara Accounting Skill Competition

    51486 shares
    Share 20594 Tweet 12872
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    8405 shares
    Share 3362 Tweet 2101
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Ka’bah dan Awan 3D di Poster Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Kesempatan Langka Bunda Saksikan Film Karya Anak SD Mugeb di Bioskop

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Suami-Istri Pimpin Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tulungagung

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Anies Baswedan Puji Puisi Kiai Dawam Sholeh

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tampil Apik di Musyab, Tim Musikalisasi Puisi Spemdalas Dinilai 99

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

Berita Terkini

  • Muhammadiyah Meraih Penghargaan Penanganan Covid-19Senin 20 Maret 2023 | 14:59
  • LDK PP Muhammadiyah Serah Terima JabatanSenin 20 Maret 2023 | 14:30
  • FAI Unmuh Jember Jalin Kerja Sama dengan 5 Universitas MalaysiaSenin 20 Maret 2023 | 14:04
  • Kepala SMAM Porong
    Kepala SMAM Porong Dilantik, Diminta Terapkan IniSenin 20 Maret 2023 | 14:01
  • Sukses, Sinergi Bazar Tarhib Ramadhan Berlian School-SmamioSenin 20 Maret 2023 | 14:01
  • Kiat Menulis Buku yang MenginspirasiSenin 20 Maret 2023 | 13:27
  • Kajian Jelang Ramadhan PDA Kota ProbolinggoSenin 20 Maret 2023 | 12:57
  • Wakil Ketua PDM Gresik Tanggapi Terpilihnya Ketua Baru PCM GKBSenin 20 Maret 2023 | 12:41
  • Siswa SDMM Praktik Memerah Susu, Rasanya seperti Bermain SquishySenin 20 Maret 2023 | 11:50
  • Profil Singkat Anggota PCM GKB Gresik Hasil Musycab Ke-5Senin 20 Maret 2023 | 11:13

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!