• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

SDMM Sosialisasi Konvensi Hak Anak

Rabu 12 Agustus 2020 | 11:37
in Kabar
0
111
SHARES
113
VIEWS
SDMM sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA), secara daring melalui Zoom Cloud Meetings, Sabtu (8/8/20). Kegiatan diikuti guru dan orangtua siswa Sekolah Dasar Muhammadyah Manyar (SDMM) Jalan Amuntai No 1 GKB Gresik.
Elvi Hendrani menyampaikan materi. SDMM Sosialisasi Konvensi Hak Anak. (Muhammad Fais Alfafa/PWMU.CO)

PWMU.CO – SDMM sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings, Sabtu (8/8/20). Kegiatan diikuti guru dan orangtua siswa Sekolah Dasar Muhammadyah Manyar (SDMM) Jalan Amuntai No 1 GKB Gresik.

Kegiatan tersebut menghadirkan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Elvi Hendrani.

Ia menjelaskan, Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan suatu bentuk aktivitas seluruh warga sekolah termasuk orangtua agar bergerak bersama-sama untuk melindungi dan memenuhi hak selama mereka berada di lembaga pendidikan.

Ramah Anak Masa Pandemi

Pertanyaannya, bagaimana untuk saat ini, di mana merupakan masa darurat untuk semua negara, sehingga proses pendidikan, ibadah, dan bekerja, lebih banyak diutamakan berada di rumah?

Elvi Hendrani mengatakan, kata sekolah yang selama ini diartikan sebagai satuan pendidikan, karena saat ini proses pendidikan berada di rumah, maka harus tetap ramah anak, hanya tempatnya di rumah.

“Sehingga kolaborasi antara orangtua, anak, dan satuan pendidikan sangat penting. Karena di mana pun proses pendidikan yang dilakukan, maka kolaborssi itu harus selalu terwujud,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin terwujud cita-cita dari sekolah ramah anak, untuk membuat anaknya senang, gurunya tenang, orangtua bahagia, jika kolaborasi tiga pihak ini tidak terjadi.

Karenanya, dalam kesempatan tersebut Elvi Hendrani mengenalkan Konvensi Hak Anak yang merupakan suatu pedoman yang dipakai oleh Indonesia dan semua negara PBB kecuali Amerika, karena tidak ikut merativikasi.

“Kita merativikasi konvensi hak anak pada 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36, tetapi ada 2 pasal yaitu pasal yang ada di kluster pendidikan, pasal 28 dan pasal 29 tidak diakui dan diabaikan untuk dilaksanakan pada waktu Keppres tersebut turun,” paparnya.

Pasal tersebut, lanjut Elvi Hendrani, baru diakui dan dilaksanakan pada 2005 sehingga pasal 28 dan 29 ini belum masuk dalam UU Sisdiknas yang lahir pada 2003. “Ini salah satu kendala muncul sekolah ramah anak, karena belum terakomodirnya tujuan pendidikan, proses pendidikan seperti yang diamanatkan dalam konvensi hak anak,” ungkapnya.

Baca Juga:  MCCC Gresik Syiarkan Shalat Id di Rumah

Prinsip Konvensi dan Pemenuhan Hak Anak

Ada empat prinsip dalam Konvensi Hak Anak. Pertama, non diskriminasi. Melihat semua anak adalah sama dan harus ditolong.

Kedua, kepentingan pribadi bagi anak menjadi prinsip dasar penting dan diutamakan saat kita membuat program, keputusan, kegiatan, yang akan berdampak pada anak. Semuanya didedikasikan agar anak bertambah baik.

“Apakah setelah program atau keputusan ini dilaksanakan, ditetapkan, anak bertambah baik? Jawab dengan hati. Saat kita tidak jujur menjawabnya, kebanyakan keputusan ini terkait dengan kepentingan sekolah, misalnya,” tutur Elvi Hendrani.

Ia mencontohkan, apakah mengembalikan anak kepada orangtua adalah keputusan yang terbaik bagi anak, karena sekolah sudah tidak bisa membinanya. Menurutnya, anak yang dikembalikan kepada orangtua tidak pernah menjadi lebih baik. Tidak pernah membuat anak lebih termotivasi untuk bersekolah.

“Hasilnya anak menjadi murung, frustasi, trauma bertemu dengan teman, guru, dan lain-lain. Maka keputusan ini melanggar prinsip kedua dari konvensi hak anak,” tegas Elvi Hendrani.

SDMM Sosialisasi Konvensi Hak Anak. Tangkapan layar Zoom saat pemaparan materi Konvensi Hak Anak. (Ria Pusvita Sari/PWMU.CO)

Kesehatan Anak Nomor Satu

Prinsip ketiga, hidup, tumbuh, dan berkembang. Maka jika nanti sekolah membuka anak untuk masuk, Elvi Hendrani meminta semua pihak memastikan tidak ada kluster baru Covid-19.

“Karena sehat itu penting bagi anak. Tanpa sehat anak tidak bisa jadi cerdas. Tanpa sehat anak tidak bisa jadi ceria. Tanpa sehat tidak akan dapat kembali ke sekolah,” ujarnya.

Keempat, penghargaan terhadap pendapat anak. Anak didengar, diakui sebagai manusia seutuhnya, bukan sebagai dewasa kecil, tetapi manusia sesuai dengan perkembangannya.

Elvi Hendrani mengingatkan, anak SMP tentu berbeda cara mereka mengeluarkan pendapat dengan anak SD. Maka, lanjutnya, bagaimana kita menghargai pendapat anak berdasarkan periode-periode tumbuh kembangnya itu yang sangat diperlukan di sekolah ramah anak.

Baca Juga:  Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Setelah Indonesia merativikasi konvensi hak anak, kata Elvi Hendrani, maka selanjutnya mempunyai tugas dalam pemenuhan hak anak. Pertama, menyosialisasikan konvensi hak anak ke semua masyarakat, sampai kepada anak. “Karena yang bertugas melindungi anak yaitu mulai dari anak itu sendiri, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan dunia,” ujarnya.

Kedua, semua kebijakan terkait dengan anak harus dibuat aturan hukumnya. Ketiga, dibuat laporan periodik mengenai implementasinya (lima tahun).

Definisi Anak

Elvi Hendrani juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Konvensi Hak Anak yang perlu diketahui bersama. Pertama, anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan UU yang berlaku, bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.

Ia mengatakan, Indonesia mengambil kalimat pertama ini, tetapi tidak mengambil kalimat kedua dan menambahkan kalimat kedua di UU perlindungan anak. “Jadi bunyi definisi anak yang diambil dalam UU perlindungan anak di Indonesia adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak dalam kandungan,” jelasnya.

Kedua, pasal 28 yaitu semua anak usia sekolah harus mendapatkan pendidikan secara gratis oleh negara. “Sebenarnya pendidikan dasar 12 tahun, mulai SD, SMP, dan SMA, tetapi Indonesia baru bisa 9 tahun,” ujarnya.

Poin penting lainnya, kata dia, ada dalam pasal 37 dan pasal 40.3, yaitu tidak boleh ada hukuman mati dan harus ditetapkan batas usia minimum anak yang dianggap memiliki pelanggaran hukum. Dua pasal ini, lanjut Elvi Hendrani, diadopsi dalam UU sistem peradilan anak yaitu pertama, anak yang bisa masuk ke dalam pidana hanya anak yang berusia di atas 12 tahun.

Baca Juga:  Host Cilik SDMM, Lelah tapi Nagihin

Kedua, dengan tuntutan pidana di atas tujuh tahun, baru boleh diproses secara hukum pidana, itu pun dengan tata cara dikawal oleh UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Hal lainnya adalah betapa pun beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tidak boleh ada keputusan hukuman mati atau seumur hidup untuk anak,” tambahnya.

Anak adalah Korban

Menurutnya, anak tetap harus mendapatkan haknya untuk hidup. Mereka harus mendapatkan masa depan yang cemerlang. Semua anak harus terselamatkan.

“Semua anak yang melakukan kejahatan sesungguhnya mereka adalah korban. Korban dari perlakuan salah orangtuanya, masyarakat, pemerintah dalam keputusan-keputusannya, dan informasi yang tidak ada batasan yang dapat diakses oleh anak,” jelasnya.

Demikian pula di sekolah ramah anak. Elvi Hendrani menjelaskan, coba lihat latar belakang anak yang melakukan kenakalan atau tindakan yang kurang terpuji. “Coba teliti mengapa mereka melakukan itu. Pasti semuanya ada kontribusi dari orang dewasa sehingga anak melakukan itu,” tuturnya.

Ia melanjutkan, di pasal 32 dikatakan negara menentukan batasan usia minimum boleh bekerja. Terkait hal ini, kata dia, Indonesia sudah merativikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang pekerja anak.

“Anak yang dalam kondisi harus bekerja, maka harus dipastikan bahwa anak tersebut tetap memperoleh hak pendidikannya, kesehatannya,” jelasnya.

Sehingga persyaratan anak yang bekerja, kata Elvi Hendrani, adalah pertama, berusia minimal 15 tahun. Kedua, lingkungan pekerjaannya tidak membahayakan hidup anak. Ketiga, jenis pekerjaannya tidak boleh membahayakan anak dan jam bekerjanya maksimal 4 jam.

Selanjutnya, Elvi Hendrani menjelaskan pasal 38 yaitu tidak boleh ada rekruitmen anak untuk perang atau terlibat dalam hal-hal yang membahayakan hidupnya, termasuk ke dalam ranah politik. (*)

Penulis Ria Pusvita Sari. Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Elvi HendraniKonvensi Hak AnakRia Pusvita SariSekolah Islam Terbaik di GresikSekolah Ramah Anak
Share44SendTweet28

Related Posts

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini
Kabar

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Sabtu 23 Januari 2021 | 18:12
605
Sekolah berbudaya inklusif merupakan bagian dari sekolah ramah anak yang telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan.
Kabar

Sekolah Berbudaya Inklusif, Tantangan dan Keuntungannya

Rabu 20 Januari 2021 | 05:29
120
Perempuan Tangguh, Keunggulan dan Tantangannya
Kabar

Perempuan Tangguh, Keunggulan dan Tantangannya

Minggu 17 Januari 2021 | 15:47
236
Sukses dengan Spiritual Leadership dan Kurikulum Rumahan
Kabar

Sukses dengan Spiritual Leadership dan Kurikulum Rumahan

Selasa 12 Januari 2021 | 21:47
289
Seribu wajah Covid-19 disampaikan dr D Yudha Riantama dalam Forum Sabtuan SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik, Sabtu (2/1/2021).
Kabar

Seribu Wajah Covid-19, Ingat WUHAN!

Jumat 8 Januari 2021 | 11:32
456
Perjalanan 1009 Km Awali Semester II di SDMM
Kabar

Perjalanan 1009 Km Awali Semester II di SDMM

Rabu 6 Januari 2021 | 10:46
241
Next Post
5 Mahasiswa UMM Terjun ke Mencorek

5 Mahasiswa UMM Terjun ke Mencorek

SD Muwri Gelar Agustusan Online

SD Muwri Gelar Agustusan Online

Doodle Art Sticker SD Mugeb, Kreatif!

Doodle Art Sticker SD Mugeb, Kreatif!

Kuasai 3 Bahasa Ini untuk Dakwah Global

Kuasai 3 Bahasa Ini untuk Dakwah Global

Pandemi, kurban kemasan Lazismu Jatim naik 3 kali lipat. Tahun 2019 Lazismu Jatim menghimpun Rp 1 miliar, sementara pada 2020 berhasil menghimpun Rp 3,6 miliar.

Pandemi, Kurban Kemasan Lazismu Jatim Naik 3 Kali Lipat

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
316

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
812

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
241

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
400

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Inginkan Manajemen Kecemplung di Syariah, Pradana Boy Yang Jadi Asisten Staf Khusus Presiden

Menimbang Umrah di Masa Pandemi

Minggu 24 Januari 2021 | 19:59
SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

Minggu 24 Januari 2021 | 18:55
Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Smadiga Gresik, Satu Bulan Satu Pelatihan

Minggu 24 Januari 2021 | 16:14
Korporasi Nggragas Para Taipan, kolom ditulis oleh Dhimam Abror Djuraid, wartawan senior, tinggal di Surabaya.

Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

Minggu 24 Januari 2021 | 15:13
Ahli bicara: Covid-19: Penularan dan Ikhtiar Mencegahnya. Artikel ini ditulis oleh Prof Dr Maksum Radji M Biomed Apt dari Universitas Indonesia.

Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

Minggu 24 Januari 2021 | 09:54
Taubat Jusuf Kalla

Taubat Politik Jusuf Kalla

Minggu 24 Januari 2021 | 05:38
3 rumus diet alami

3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

Minggu 24 Januari 2021 | 04:36
Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Teliti Budaya Tanean Lanjhang, Dosen UM Jember Raih Doktor

Sabtu 23 Januari 2021 | 20:29
Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

Sabtu 23 Januari 2021 | 18:12
Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Harapan Smamsatu di Milad Ke-6 Smamio

Sabtu 23 Januari 2021 | 15:26

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    24497 shares
    Share 9799 Tweet 6124
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7708 shares
    Share 3083 Tweet 1927
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    3531 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 9 Syarat Pemimpin Muhammadiyah

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Salihi Saleh, Bendahara PWM Sulbar Meninggal Menyusul Istrinya

    4580 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    23945 shares
    Share 9578 Tweet 5986
  • Menimbang Umrah di Masa Pandemi

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama