Pilkada Bisa Ditunda jika Terjadi Bencana Nasional seperti Covid-19

Pilkada ditunda jika terjadi bencana nasional. Ketua Umum DN-PIM Prof Din Syamsuddin mengungkapkan hal itu saat Sarasehan Kebangsaan ke-33.
Din Syamsuddin: Pilkada ditunda jika terjadi bencana nasional (Tangkapan layar Sugiran/PWMU.CO)

PWMU.CO – Pilkada ditunda jika terjadi bencana nasional. Ketua Umum DN-PIM Prof Din Syamsuddin mengungkapkan hal itu saat Sarasehan Kebangsaan Ke-33.

Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) menyelenggarakan Sarasehan Kebangsaan Ke-33 dengan tema Pilkada di Tengah Corona Mengapa Harus Ditunda via Zoom, Kamis (24/9/2020).

Banyak Permintaan Pilkada Ditunda

Menurut Din Syamsuddin pilkada serentak pada tahun 2020 ini menjadi agenda nasional dan agenda bangsa yang penting.

“Pilkada dan berbagai lomba demokrasi lainnya adalah sarana demokrasi yang sangat penting untuk memilih kepemimpinan yang mendapat legitimasi dari masyarakat. Begitu juga dengan pilkada serentak yang dijadwalkan tahun ini. Awal mula pada bulan September. Namun mengalami penundaan pada 9 Desember 2020,” ujarnya.

Sekarang, lanjutnya, pilkada serentak menjadi wacana nasional yang penting untuk didiskusikan.

“Banyak organisasi masyarakat, elemen masyarakat termasuk organisasi-organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan juga didukung oleh majelis-majelis agama baik KWI, PGI, Permabudhi dan lainnya. Ada banyak lagi LSM dan kelompok-kelompok masyarakat. Tak terkecuali juga tokoh perorangan meminta dan menyarankan agar pilkada serentak 9 Desember 2020 ditunda,” paparnya.

Kluster Pilkada

Menurut Din alasannya usul penundaan itu adalah, pertama kesehatan dan kemanusiaan. Itu terkait dengan persebaran pandemi Covid-19 yang masih meninggi di tanah air kita. Dulu memuncak, dalam arti belum sampai puncaknya. Dan angka yang terpapar Virus Corona ini dari hari ke hari serta waktu ke waktu semakin bertambah.

“Bahkan para pakar dan pengamat ada yang menyebut pilkada bisa menjadi cluster sebaran Covid-19 yang baru. Jika ini terjadi maka akan membawa dampak kemanusiaan yang serius. Yaitu adanya korban yang berjatuhan,” ungkapnya.

Sebenarnya, sambungnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, pada pasal penjelasan 201 A ayat 1 mengatakan bahwa pilkada serentak bisa ditunda jika terjadi musibah nasional seperti Covid-19.

Fungsi Negara dan Pemerintah

Din Syamsuddin melanjutkan, “Sesungguhnya (penundaan pilkada) memiliki landasan yang cukup kuat. Dan tentu jika dirujuk lebih tinggi lagi adalah amanat imperatif dari Pembukaan UUD 1945 maka fungsi negara atau pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia.”

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, maka DN-PIM ingin mempercakapkan lagi. Meskipun ruang publik termasuk dialog-dialog di televisi sudah sangat padat tentang pilkada serentak ini.

Frasa kedua, ujarnya, dalam tanda tanya mengapa harus ditunda. Silakan untuk diterjemahkan masing-masing.

“Bisa bernada mengapa harus ditunda, artinya memperkuat argumen bagi yang meminta penundaan. Tetapi juga mengapa harus ditunda bisa dipakai juga oleh pihak seberang. Mengapa harus ditunda toh baik-baik saja,” urainya.

Problem Solver

Din Syamsuddin mengatakan, telah menjadi ketetapan rapat kerja antara DPR RI bersama Pemerintah, juga melibatkan KPU dan Bawaslu. Memutuskan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 .

“Sehubungan dengan permintaan elemen masyarakat madani maka ada masalah yang boleh jadi terjadi. Ketika pada satu sisi elemen-elemen masyarakat meminta untuk menunda dan di sisi lain pemerintah bersama DPR RI berketetapan hati untuk melaksanakannya,” jelasnya.

Maka di sini, menurutnya, ada problem komunikasi. Ada problem take and give dalam aspirasi. Dan sarasehan kebangsaan ini diharapkan menjadi solusi.

“Karena PIM sebagai gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi dan gender. Ingin tampil sebagai problem solver. Memberi solusi bagi bangsa dan negara,” tuturnya. (*)

Penulis Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version