• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law

Senin 2 November 2020 | 22:01
in Kolom
0
83
SHARES
85
VIEWS
Prima Mari Kristanto: Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law

Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law, kolom ditulis oleh Prima Mari Kristanto, warga Muhammadiyah Lamongan; seorang akuntan.

PWMU.CO – Menghitung Hari—lagu yang dipolulerkan oleh Krisdayanti itu tepat untuk menanti pemberlakuan UU Cipta Kerja. Kebetulan sang biduan saat ini menjadi wakil rakyat yang ikut mengesahkan UU tersebut di DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah sebelum memutuskan berlaku tidaknya UU omnibus law itu. Di antaranya meminta masukan dari sejumlah ormas Islam termasuk Muhammadiyah. “Draf” UU Cipta Kerja telah dikirimkan ke sejumlah pihak yang dianggap mampu memberi masukan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nasir pada 21 oktober 2020 menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan UU tersebut. Sebuah sikap yang cukup moderat mengingat isi UU Cipta Kerja secara komprehensif belum dikaji secara mendalam.

Tidak dipungkiri ada hal-hal baik di dalam UU Cipta Kerja, tetapi yang terlanjur tampak di permukaan atas UU tersebut adalah hadirnya kekerasan aparat pemerintah pada masyarakat yang menolak atau sekadar mempertanyakan pasal-pasal krusial tertentu.

Kekerasan demi kekerasan serta ada kesan yang dipaksakan pada pengesahan UU Cipta Kerja sangat melukai semangat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.

Menghitung Untung Rugi

Selain menghitung hari, menghitung untung rugi dipastikan lebih menguras energi pemerintah dan para pelaku usaha termasuk pekerja.

UU Cipta Kerja sebagai UU yang—menurut versi pemerintah—bertujuan memajukan ekonomi, mengejar pertumbuhan, dan menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja ditengarai oleh sebagian kalangan menyimpan masalah besar. Antara lain isu lingkungan, pertanahan, kepemilikan aset dan lain-lain.

Menyikapi sejumlah kesimpangsiuran informasi itu, pemerintah dituntut meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi perihal UU Cipta Kerja. Ekonomi negara sebagai ekonomi makro berbeda dengan ekonomi mikro perusahaan dan korporasi yang hanya mempertimbangkan laba rugi.

Ekonomi makro negara selain harus tumbuh mencatatkan surplus transaksi berjalan dan anggaran, juga dituntut mampu memenuhi tanggung jawab sosial memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program-program pemerataan hasil pembangunan, kesempatan kerja, berusaha dan sebagainya.

Baca Juga:  Mananti Lahirnya Kepala Daerah Pilihan Tuhan

Ekonomi kekeluargaan sebagai cita-cita Indonesia merdeka tertulis dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”

Banyak pihak beranggapan jika ekonomi kekeluargaan hanya untuk koperasi. Wakil Presiden Mohammad Hatta seorang ekonom sekaligus konseptor ekonomi nasional memaparkan bahwa azas kekeluargaan bukan untuk koperasi saja.

Koperasi yang membagi struktur modalnya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan sebagainya dekat dengan asas kekeluargaan dalam kepemilikan usaha oleh anggota.

Tetapi asas kekeluargaan sebagai semangat dan watak asli bangsa Indonesia bisa berkembang menjadi praktik kerja dengan semangat kebersamaan dan kegotong-royongan. Karena itu asas ini bisa diterapkan pada koperasi, korporasi, BUMN, UKM, yayasan, dan entitas ekonomi lainnya.

Dalam aspek ekonomi mikro perusahaan, korporasi, koperasi, dan yayasan menganggap entitas usaha sebagai rumah tangga keluarga. Jamaknya dalam keluarga yang harmonis, sakinah, mawadah, warahmah yang mengutamakan kebersamaan, solidaritas, kehangatan dan keterbukaan dalam segala suka dukanya.

Perbedaan posisi dan jabatan pada perusahaan diberlakukan sebagaimana bapak, ibu, kakak, adik dan anggota keluarga lain yang memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda-beda. Seluruh target kerja dan beban kerja perusahaan yang berasas kekeluargaan diselesaikan dengan semangat gotong-royong sesuai bidang keahlian, risiko serta kekuatan masing-masing.

Dalam tatanan ekonomi makro negara, asas kekeluargaan menjadikan tiap-tiap warga negara sebagai anggota keluarga yang perlu diperhatikan haknya dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Baca Juga:  KH Faqih Usman Sudah 'Gambar' Pak AR

Kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang harus disediakan oleh negara untuk warga negara. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara tertulis dalam UUD 1945 pasal 34.

Asas kekeluargaan ditetapkan sebagai dasar landasan pembangunan ekonomi bertujuan untuk mengikis nilai-nilai imperialisme dan feodalisme yang selama ratusan tahun dijalankan oleh pemerintah penjajahan.

Dalam Deklarasi Ekonomi Nasional tahun 1963, Presiden Soekarno menyebut imperialisme dan feodalisme sebagai praktik penghisapan manusia atas manusia harus lenyap dari bumi Indonesia merdeka.

Ekonomi kolonial yang bercorak imperialisme dan berorientasi pertumbuhan sukses memberi pemasukan pada negara induk Belanda, sementara Hindia Belanda sebagai “negara” koloni hanya diperhatikan infrastruktur fisiknya.

Kemajuan dan kecanggihan sarana prasarana jalan, pelabuhan, industri, dan lain-lain di negara koloni tidak membawa dampak pada kemajuan ekonomi dan kualitas hidup masyarakatnya.

Memasuki alam kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945, usaha memajukan ekonomi tidak selurus yang direncanakan dan seideal yang dicita-citakan dalam UUD 1945. Revolusi fisik periode 1945 sampai 1949 mengganggu konsentrasi memajukan ekonomi.

Awal berdirinya negara, strategi pembangunan ekonomi bercorak sosialis. Tetapi strategi ini mengalami kegagalan akibat dominannya kelompok komunis.

Pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru awalnya sangat baik dalam membawa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Sikap-sikap represif dan kekerasan Orde Baru serta kebebasan berpolitik sepintas membawa pada stabilitas ekonomi yang baik.

Baca Juga:  RUU HIP: Isu Komunisme dan Liberalisme Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, murah sandang, pangan bahkan sempat mengalami swasembada pangan tahun 1980-an seperti menjadi “pembenaran” sikap politik Orde Baru selama 30 tahun yang menyederhanakan sistem kepartaian.

Tahun 1997/1998 menjadi momen introspeksi seluruh bangsa tentang sistem politik dan ekonomi yang dibangun Orde Baru ternyata rapuh seperti balon (bubble economy). Ekonomi yang tampak wah dan indah tetapi isinya keropos karena sangat tergantung pada modal utang, bukan modal kekayaan atau ekuitas.

Menghitung Hari Berbuah Pilu?

Memasuki tahun 2020 setelah 22 tahun Reformasi, hadir Undang-Undang Cipta Kerja. Pro kontra UU tersebut menimbulkan silang pendapat antara pihak DPR dan Pemerintah pada satu sisi dan masyarakat pekerja, aktivis serta mahasiswa pada sisi berbeda.

Pemerintah dan DPR mengklaim UU tersebut baik dan sangat dibutuhkan. Tetapi pola komunikasi yang tampak di permukaan dominan kekerasan demi kekerasan. Sikap represif aparat keamanan pada pengunjuk rasa membuat sebagian besar kalangan bertanya-tanya benarkah UU Cipta Kerja baik?

Jika baik kenapa tidak berusaha disampaikan secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan sesuai asas ekonomi nasional yang dicita-citakan pendiri bangsa?

Kekerasan dalam ekonomi sebagai praktik ekonomi kolonialisme, imperialisme, komunisme, dan liberalisme bertentangan dengan asas ekonomi kekeluargaan yang ingin diwujudkan dalam alam kemerdekaan dulu, kini dan yang akan datang.

Menjelang satu bulan pada 5 November 2020 sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, pemerintah beserta seluruh tokoh dan elemen masyarakat benar-benar sedang menghitung hari.

Semoga ending-nya tidak sepilu lagu Menghitung Hari milik Krisdayanti yang melukiskan patah hati. Wallahu’alam bishshawab. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Prima Mari KristantoUU Cipta KerjaUU Omnibus Law
Share33SendTweet21

Related Posts

Prima Mari Kristanto penulis Jejak Khilafah.
Kolom

Pro Kontra Kader Muhammadiyah Jadi Komisaris BUMN

Selasa 12 Januari 2021 | 15:48
543
Lahir, Komunitas Investor Warga Muhammadiyah di Pasar Modal
Kabar

Lahir, Komunitas Investor Warga Muhammadiyah di Pasar Modal

Sabtu 9 Januari 2021 | 15:45
640
NKRI
Kolom

NKRI Harga Mati, Katanya

Senin 28 Desember 2020 | 15:38
219
Prima Mari Kristanto penulis Jejak Khilafah.
Kolom

Bank Syariah Indonesia Bukan Musuh Muhammadiyah

Selasa 22 Desember 2020 | 18:51
640
Prima Mari Kristanto penulis Jejak Khilafah.
Kolom

Mananti Lahirnya Kepala Daerah Pilihan Tuhan

Senin 7 Desember 2020 | 14:10
128
Prima Mari Kristanto penulis Jejak Khilafah.
Kolom

MUI dan Agenda Ekonomi Umat

Sabtu 28 November 2020 | 12:14
204
Next Post
Online Job Matching 2020 Disambut Atusias Ratusan Siswa SMK

Online Job Matching 2020 Disambut Atusias Ratusan Siswa SMK

Tausiah Arab-Inggris dibawakan siswa Smamita dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad saw, yang digelar via online, Kamis (29/10/20).

Tausiah Arab-Inggris Siswa Smamita

Aisyiyah Tidak Boleh Berhenti Bergerak

Aisyiyah Tidak Boleh Berhenti Bergerak

Jurus semangat pemenang Lomba Tahfidh SD Ikrom Wage, Taman, Sidoarjo disampaikan salah seorang pemenang dalam lomba yang digelar Senin (2/11/20).

Jurus Pemenang Lomba Tahfidh

Gerakan Aisyiyah Bermasker di Musypimda PDA Jember

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
334

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
826

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
247

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
409

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Relawan MDMC - Lazismu

Relawan MDMC – Lazismu Bangun Jembatan Darurat Atasi Banjir Kalsel

Senin 25 Januari 2021 | 17:47
PCIM Australia Galang Dana Bencana

PCIM Australia Galang Dana Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 15:47
Lulusan Smamsatu Gresik Berijazah D-1 Prodistik ITS

Inovasi Smamsatu: PBM Cukup 3 Hari, Lainnya Soft Skill

Senin 25 Januari 2021 | 14:25
Rendang Lazismu

Rendang Lazismu Jadi Makanan Praktis bagi Pengungsi Bencana

Senin 25 Januari 2021 | 11:28
Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

Senin 25 Januari 2021 | 11:04
Politik Islam

Politik Islam seperti Gema Teriakan Takbir

Senin 25 Januari 2021 | 10:13
Unismuh siapkan 200 relawan psikososial ke Sulbar. Pengiriman relawan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap gempa bumi yang terjadi.

Unismuh Siapkan 200 Relawan Psikososial ke Sulbar

Senin 25 Januari 2021 | 06:22
Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Manfaat Membaca dan Menulis bagi Ibu

Senin 25 Januari 2021 | 06:14
Inginkan Manajemen Kecemplung di Syariah, Pradana Boy Yang Jadi Asisten Staf Khusus Presiden

Menimbang Umrah di Masa Pandemi

Minggu 24 Januari 2021 | 19:59
SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

SMP Mutu Surabaya Gelar Webinar Kepemimpinan

Minggu 24 Januari 2021 | 18:55

Berita Populer Hari Ini

  • Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    Masjid At-Taubah Surabaya Peduli Bencana

    25075 shares
    Share 10030 Tweet 6269
  • Elliyah Fatmawati Susul Dua Saudaranya, Wafat dalam Sebulan

    10330 shares
    Share 4132 Tweet 2583
  • Taubat Politik Jusuf Kalla

    7957 shares
    Share 3183 Tweet 1989
  • 3 Rumus Diet Alami Turunkan Berat Badan, Efektif 100 Persen Berhasil

    3994 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

    3722 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Madam Bansos, Anak Pak Lurah, dan Monyet Koruptor

    2424 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    471549 shares
    Share 188620 Tweet 117887
  • Menjawab Teka-teki dan Pro-Kontra Vaksin Covid-19

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Curahan Hati pun Bisa Jadi Modal Menulis Opini

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tekad Smamio Menjadi Sekolah Kreatif tanpa Batas

    4509 shares
    Share 1804 Tweet 1127
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama