Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Lalu?

Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja (Kris, Biro Setpres)

PWMU.COPresiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja. UU yang terdiri dari 1.187 halaman itu diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU yang masih menuai banyak protes dari masyarakat luas tersebut juga sudah resmi diunggah Pemerintah pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) Senin malam (2/11/2020). Hingga pada pukul 02.10 WIB, atau dalam kurun waktu beberapa jam setelah diunggah di jdih.setneg.go.id, UU Ciptaker sudah diunduh sebanyak 3346 kali.

Meski kabarnya UU tersebut sudah ditandatangani siang harinya, namun baru pada malam hari menjelang Selasa (3/10/2020) salinannya di unggah atau dipublikasikan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan—seperti dikutip CNN—mengatakan, soal waktu antara penandatangan dan pengunggahan hanya masalah teknis, tidak perlu dipersoalkan.

Seperti kita ketahui, DPR bersama telah mengesahkan UU Cipta Kerja per 5 Oktober 2020. Dan Presiden harus segera menanadtangani UU tersebut dalam kurun waktu 30 hari setelah disahkan DPR—batas akhir jatuh pada tanggal 4 Nopember 2020.

Banyak kalangan yang menunggu penomoran dari UU ini, termasuk para kaum buruh yang berencana akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diteken Presiden, MK sudah dapat menguji UU tersebut, baik secara formil ataupun materiil, sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berbagai saran penundaan bahkan hingga pembatalan UU tersebut, seakan tidak menyurutkan laju pengesahan UU Cipta Kerja untuk diundangkan. Kini, UU omnibus law yang sejatinya perlu diadakan kajian lagi tentang isinya itu—karena menuai banyak penolakan dari masyarakat—telah sah. Tinggal sejauh mana perjalanan uji materi di MK berlangsung.

Utamakan Kesantunan

Sebelumnya terbit tulisan Prisma Mari Kristanto berjudul Menghitung Hari Berlaku Tidaknya Omnibus Law . Ternyata tak sampai hari. Hanya sekitar satu jam setelah tulisan itu terbit, terbit pula salinan UU yang telah ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden di situs Pemerintah.

Kini, kita harus dihadapkan dengan babak baru dari perjalanan UU omnibus law tersebut. Kita berharap ika masih ada penolakan atas UU, dilakukan dengan cara yang santun.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sudah mempersilakan bagi para penolak UU agar membawanya ke jalur konstitusional, yakni melalui MK.

Namun, demontrasi untuk menyampaikan pendapat juga salah satu cara yang dijamin oleh UU. Tetapi yang harus digarisbawahi, apapun cara yang ditempuh, sebaiknya dilakukan dengan sikap yang santun dan tidak menimbulkan kerusakan.

Dalam kurun waktu hampir satu bulan, berbagai kalangan dari buruh hingga mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya yakni menolak UU tersebut. Ada pula yang menyarankan untuk melakukan penundaan dengan mengkaji lebih dalam lagi UU itu. Salah satunya Muhammadiyah.

Namun Presiden Jokowi bergeming. UU tersebut tetap melaju dengan mulus. Dan satu-satunya cara adalah mengujinya di MK.

Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika aksi penolakan itu tetap dilakukan masyarakat dengan turun ke jalan. Sebab ada potensi kegaduhan dan kekerasan.

Semoga itu hanya kecemasan semata. Kita tak ini timbul korban. Sudah banyak mahasiswa dan aparat keamanan yang terluka. Juga fasilitas umum yang rusak.

Masih Ada Kesempatan meski Sempit

Seperti ditulis Prima, UU yang masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 itu dianggap baik oleh Pemerintah dan DPR. Namun dirasa sebaliknya oleh masyarakat, baik buruh dan mahasiswa.

Di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 ada beberapa poin yang memang baik. Tetapi yang terlihat di mata masyarakat, banyak hal yang dianggap penuh mudharat.

Nah, kesempatan untuk memperbaiki UU itu masih ada, meski rasanya terlalu sempit jalan yang harus dilalui. Sebagai warga negara yang taat akan konstitusi, akan lebih baik jika melakukan penolakan melalui jalan yang konstitusional pula.

Kita mungkin masih ingat UU KPK yang juga menuai banyak penolakan: dari mahasiswa hingga anak SMK. Alhasil UU tetap mulus berjalan. Kemudian ada yang mengajukan uji materi ke MK. Tetapi, jika nanti UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja pada proses uji materi di MK mengalami kekalahan, maka sebagai warga negara, kita harus mentaati peraturan tersebut.

Semoga Allah selalu memberikan kita ketabahan, kekuatan, serta petunjuk dalam menjalani segala ujian. Aamin (*)

Penulis Hendra Hari Wahyudi. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version