PWMU.CO – UMM dampingi proses wakaf daring. Hal itu diungkapkan oleh Tim Direktorat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat ( DP2M) UMM Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum.
Menurut Tinuk Dwi Cahyani dunia digital telah banyak dimanfaatkan untuk mempermudah aktivitas manusia. Salah satu terobosan yang saat ini berkembang ialah berwakaf melalui aplikasi atau wakaf online.
“Wakaf dengan menggunakan sistem online adalah wakaf yang transaksinya dilakukan secara online (elektronik) oleh siapa saja dan dimana saja. Seseorang yang berwakaf (wakif) mewakafkan harta melalui automated account (perjanjian) di internet,” ujarnya.
Pembahasan penggunaan sistem online, lanjutnya, ditinjau dari segi karakter hukumnya termasuk dalam bingkai hukum fikih. Dikarenakan tidak adanya dalil nash yang secara jelas mengatur hal-hal tersebut.
“Sehingga untuk menetapkan hukum penggunaan sistem online harus melalui perumusan hukum yang bertolak dari dalil-dalil yang bersifat dzanni al-dalalah,” ungkapnya.
Boleh atau Tidak
Sebagaimana yang dirumuskan Abd al-Wahab Khallaf, Nash dzanni al-dalalah ialah suatu lafal yang menunjukkan untuk suatu makna, tetapi makna itu mengandung kebolehjadian sehingga dapat di-takwil dan dipalingkan dari makna itu kepada makna yang lain.
“Tarjih Muhammadiyah sepakat bahwa wakaf secara online diperbolehkan. Artinya kemudahan teknologi wakaf secara online, wakaf secara transfer, diperbolehkan. Ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada umat Islam, kemudahan kepada masyarakat untuk berwakaf dan untuk beramal saleh,” jelasnya.
Ikrar di Kecamatan Dau
Kepada PWMU.CO Senin (9/11/2020) Tinuk menyampaikan pengabdian DP2M Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah dua kali mendampingi proses ikrar wakaf secara online.
Pertama memfasilitasi ikrar wakaf secara online melalui aplikasi WhatsApp ketika pada objek wakaf di Jalan Margoutomo Jetis, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Wakaf tanah seluas 62 meter persegi status Sertifikat Hak Milik Nomor 06658. Diperuntukan panti asuhan dengan wakif Sofyan ST MT dan nadzir Badan Hukum Muhammadiyah telah dilakukan ikrar wakaf pada 27 Juli 2020. Dalam hal ini terbit Surat Pengesahan Nadzir Nomor: W.5.a/02/BH/04/2018 dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: W2/004/04/Tahun : 2020,” urainya.
Proses Ikrar wakaf dimulai dengan prakata dari PPAIW yang juga Ketua KUA Kecamatan Dau Ahmad Imam Muttaqin MAg. Setelah itu dilakukan ikrar wakaf antara wakif Sofyan ST MT dan pembacaan ucapan penerimaan harta benda wakaf oleh ketua nadzir Drs H Taufik Burhan MPd.
“Uniknya pembacaan ikrar dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini karena Sofyan berada di Tangerang. Sedangkan untuk tanda tangan dalam dokumen ikrar wakaf Sofyan memberikan kuasa kepada adiknya Ennie E Nurul Hayati,” jelasnya.
Bertindak sebagai saksi dalam proses ikrar wakaf perangkat desa Mulyoagung H Moch Murtadji dan Samak. Maka sahlah wakaf untuk panti asuhan itu dalam pengelolaan Muhammadiyah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini adalah hasil kerja sama Tim Pengabdian DP2M UMM Tinuk Dwi Cahyani dan Muhammad Luthfi SH SSy MH dengan tema Pendampingan Pengurusan Pensertifikatan Tanah Wakaf yang dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang dengan PDM Kabupaten Malang melalui PCM Dau.
Pencatatan Transaksi Itu Penting
Sementara itu menurut Muhammad Lutfi ikrar wakaf daring adalah bagian dari al-maslahah al-mursalah.
“Yakni metode penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan universal sebagai tujuan syara’, tanpa berdasar secara langsung pada tes atau makna nash tertentu. Jika terdapat nash tertentu yang mendukungnya dari segi makna, berarti ia menjadi qiyas,” ujarnya.
Dalam al-Quran, sambungnya, terdapat ayat yang secara implisit mengindikasikan perlunya tindakan yang mengarah kepada kemaslahatan dan ketertiban umum dalam bentuk pengadministrasian sebuah akad. Atau paling tidak dapat dipakai sebagai pijakan dalam menjustifikasi kebijakan yang terjadi.
Di antara ayat-ayat tersebut adalah surat al-Baqarah ayat 282.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya,” sitirnya.
Menurutnya nilai pesan yang terkandung dalam ayat ini adalah penulisan atau pencatatan akad muamalah (khususnya akad yang dibatasi waktunya).
“Apabila transaksi dalam jangka waktu tertentu seperti utang piutang dan sewa menyewa saja, al-Quran menganjurkan untuk dilakukan pencatatan. Terlebih lagi akad yang berlaku untuk jangka waktu yang tak terbatas seperti wakaf,” ungkapnya.
Bakti DP2M UMM
Pendampingan DP2M UMM, ungkap Tinuk, juga menyelesaikan objek wakaf berupa tanah dan bangunan di Dusun Dermo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Luasnya 181 meter persegi status Leter C No. 1002.
“Wakaf diperuntukan untuk Masjid al-Ikhsan dengan wakif Sunawi, sedangkan nadzir Badan Hukum Muhammadiyah. Ikrar wakaf telah dilakukan pada 26 Agustus 2020, yang ditandai dengan terbitnya Surat Pengesahan Nadzir Nomor: W.5.a/02/BH/04/2018 dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: W2/010/04/Tahun : 2020,” paparnya.
Bagi Tinuk Dwi Cahyani pendampingan wakaf daring merupakan sebuah pengabdian dalam bentuk berbeda yang dilakukan DP2M UMM.
“Semoga menjadi jariyah yang dilakukan secara istikamah untuk Muhammadiyah dan bangsa,” harapnya. (*)
Discussion about this post