• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Pemanggilan Gubernur Anies Drama Hukum Irrasional

Rabu 18 November 2020 | 10:37
in Headline, Kabar
0
928
SHARES
947
VIEWS
Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

PWMU.CO– Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar.

Hal itu disampaikan Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) M. Din Syamsuddin, Rabu (18/11/2020), menanggapi pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan oleh Polda Metro selama 9 jam kemarin.

”Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang gubernur  yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyelidikan. Mengapa tidak Kapolda yg datang? Bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?” tutur Din Syamsuddin.

Menurut dia, kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa.

”Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tandas Ketua Umum PP Muhammadiyah tahun 2005-2015.

Baca Juga:  KMPK: Perppu Ini Bisa Runtuhkan Kedaulatan Negara

Penindakan Tebang Pilih

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi ini menuai kritikan banyak kalangan sebagai ketidakadilan. Sebab dasar hukum yang dipakai yaitu pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan salah pasal.

Seperti disampaikan oleh pakar hukum Hamdan Zoelva. Dia mengatakan, karantina itu berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang dapat dikenai pidana menurut pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina.

”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam pasal 93 UU Kekarantinaan,” tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut dia, tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam UU Kekarantinaan hanya diatur dalam Pergub.

Lebih rinci pakar hukum Irmanputra Sidin dalam ILC tadi malam menjelaskan, dasar yang dipakai acuan yaitu UU No. 6/2018 tidak mengatur pidana untuk tindakan pelanggaran PSBB. ”Bagaimana penindakannya kok kesannya ada tebang terhadap pelanggaran protokol kesehatan ini,” katanya.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Desak Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP

Menurut dia, ada dua fenomena hukum yang terjadi yaitu pertama, pelanggaran protokol kesehatan yang berujung denda kepada warga negara. Kedua,  ada lagi dugaan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan berujung pemanggilan Gubernur DKI.

”Pertanyaan konstitusionalnya adalah memang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa? Yang mana itu protokol kesehatan? Apa diatur dalam UU Karantina yang jadi rujukan? Bacaan saya tampaknya yang diperdebatkan ini tak ada di undang-undang itu. Pakai masker, jaga jarak, dilarang berkumpul tak ada dalam UU Karantina,” ujarnya.

Berarti kalau tak ada, sambung dia, UU itu menyimpan sesuatu ketidakjelasan. Lalu kita ribut  dengan yang tak jelas ini. Sesuatu yang tak jelas memang menyimpan potensi keributan di mana-mana. Ketika ada ketimpangan maka bandulnya tidak stabil. Yang jelas pun belum tentu stabil timbangannya. UU Karantina tidak mengatur secara clear apa yang kita perdebatkan ini.

Baca Juga:  Tri Rismaharini ke Jakarta Lawan Anies Baswedan?

”Gak ada UU mengatur kalau orang kumpul-kumpul didenda ratusan juta, pidana masuk penjara, gak ada. Gubernur, bupati juga gak bisa ambil denda, kumpul-kumpul maulid lalu gubernur dipanggil polisi untuk klarifikasi gak ada itu,” papar dia.

Dia menuturkan, kenapa ini bisa terjadi karena kita tak pernah mau duduk bersama membahas tentang covid ini. Pemerintah mendengar, gubernur mendengar tapi pendekatannya berbeda. ”Sejak awal pemerintah tidak mau lockdown. Bahkan menyatakan jangan sampai ada kepala daerah yang lockdown,” tandasnya.

Protokol kesehatan, kata dia, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Soal pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. ”Apakah jika ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, maka menjadi ranah kepolisian?”

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Tags: Anies BaswedanDin SyamsuddinPresidium KAMI
Share371SendTweet232

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin
Kabar

Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Kesan Din Syamsuddin

Kamis 14 Januari 2021 | 13:15
7.4k
Masa presiden
Kabar

Presiden Tiga Periode Tanda Munculnya Obsolutisme Kekuasaan

Selasa 12 Januari 2021 | 19:49
270
Presidium KAMI: Indonesia dalam Bahaya
Kabar

Presidium KAMI: Indonesia dalam Bahaya

Selasa 12 Januari 2021 | 14:06
9.8k
Kabar

Kisah Perjodohan Din Syamsuddin dengan Cucu Pendiri Pondok Gontor

Minggu 3 Januari 2021 | 19:11
7.7k
Soal Corona Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof M. Din Syamsuddin meminta pemerintah jujur dengan mengatakan apa adanya kejadian yang sebenarnya terjadi.
Headline

Abdul Mu’ti Tolak Jabatan Wamendikbud, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

Kamis 24 Desember 2020 | 14:26
5.1k
Mati ibarat Diwisuda, Gelarnya Almarhum
Kabar

Mati ibarat Diwisuda, Gelarnya Almarhum

Jumat 18 Desember 2020 | 11:29
496
Next Post
Gedung Haji Sujak RSML, Kado Milad Ke-108 dari PDM Lamongan

Gedung Haji Sujak RSML, Kado Milad Ke-108 dari PDM Lamongan

Sare, Lucunya Film Pelajaran Bahasa Jawa Karya Mugaru

Sare, Lucunya Film Pelajaran Bahasa Jawa Karya Mugaru

Minum Jamu Apa Pak Anies Itu

Minum Jamu Apa Pak Anies Itu

Hj Hidayah binti Sahlan Wafat, Ini Jejak Baiknya

Hj Hidayah binti Sahlan Wafat, Ini Jejak Baiknya

Berpulang, Kak Hadian Tinggalkan Buku ‘Nyai Walidah’

Berpulang, Kak Hadian Tinggalkan Buku 'Nyai Walidah'

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
753

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
213

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
386

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
473

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Banjir Kalimantan

Banjir Kalimantan akibat Eksploitasi Alam yang Sembrono

Kamis 21 Januari 2021 | 20:02
TP3 FPI konferensi pers.

TP3: Pembunuhan 6 Laskar FPI Diduga Direncanakan

Kamis 21 Januari 2021 | 19:11
Smamsatu Siapkan Konsep Baru MBS Madinatul Ilmi. Konsep blanded (campuran) kurikulum disampaikan Kepala SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik Ainul Muttaqin SP MPd, Jumat (21/8/20).

MBS Smamsatu Gresik Ajarkan Tafsir Quran Tematik untuk Kaji Sains

Kamis 21 Januari 2021 | 18:40
Ideologi

Ideologi Muhammadiyah Tergantung Ulama Tarjih

Kamis 21 Januari 2021 | 11:02
Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

Manga Budaya Ramaikan Milad Ke-6 Smamio

Kamis 21 Januari 2021 | 10:48
Spiritual Morning Activity, ‘Sarapan’ Daring Smamsatu

Spiritual Morning Activity, ‘Sarapan’ Daring Smamsatu

Kamis 21 Januari 2021 | 10:31
Siswa Spemdalas Raih Prestasi Sains Nasional

Siswa Spemdalas Raih Prestasi Sains Nasional

Kamis 21 Januari 2021 | 10:19
Perpres

Perpres Berbahaya Mengadu Rakyat

Kamis 21 Januari 2021 | 06:31
Menko PMK

Menko PMK Kunjungi Korban Banjir Bogor

Rabu 20 Januari 2021 | 21:06
10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

Rabu 20 Januari 2021 | 20:05

Berita Populer Hari Ini

  • Lomba Daring Milad Ke-6 Smamio, Ini Juaranya

    Lomba Daring Milad Ke-6 Smamio, Ini Juaranya

    7794 shares
    Share 3118 Tweet 1949
  • Ideologi Muhammadiyah Tergantung Ulama Tarjih

    4742 shares
    Share 1897 Tweet 1186
  • Hari Pertama di Mamuju, Tim Medis Muhammadiyah Lakukan Dua Operasi Bedah

    4045 shares
    Share 1618 Tweet 1011
  • Banjir Kalimantan akibat Eksploitasi Alam yang Sembrono

    2959 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

    14993 shares
    Share 5997 Tweet 3748
  • Menko PMK Kunjungi Korban Banjir Bogor

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Perpres Berbahaya Mengadu Rakyat

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • 10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    23218 shares
    Share 9287 Tweet 5805
  • Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

    9920 shares
    Share 3968 Tweet 2480
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama