ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Minggu, April 2, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Indikator Pemerintah Kuat Bukan Bubarkan Ormas

Kamis 31 Desember 2020 | 09:01
4 min read
336
SHARES
1.1k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Indikator pemerintah kuat
Ilustrasi Indikator Pemerintah Kuat Bukan Bubarkan Ormas

Indikator Pemerintah Kuat Bukan Bubarkan Ormas oleh Sugeng Purwanto, Ketua Lembaga Informasi dan Komunikasi PWM Jatim.

PWMU.CO– Indikator pemerintah yang kuat itu bukan dihitung dari jumlah pengeritik yang bisa dipenjarakan, atau jumlah Ormas yang bisa dibubarkan. Tapi berapa jumlah rakyat yang bisa diangkat taraf hidupnya dari kemiskinan ke kesejahteraan. Karena itulah tujuan bernegara.

Mahatma Gandhi itu kurus kering. Disebut tokoh besar (India) karena gagasan dan jumlah orang yang dilindungi dan diperjuangkannya besar.

Itu pernyataan Adhie M. Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), di Twitter-nya, Rabu (30/12/2020). Indikator pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat pun masih menjadi perdebatan, siapa saja yang sudah dimakmurkan.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada jargon yang suka diucapkan para pejabatnya. ”Negara tak boleh kalah.” Dengan jargon itu pemerintahan melakukan tindakan represif yang disebutkan sebagai tindakan tegas kepada rakyat yang dianggap mengganggu.  

Tindakan tegas yang menurutnya berdasarkan hukum itu terkadang juga dilakukan dengan melanggar hukum. Akibatnya tindakan ini dinilai mengancam pelaksanaan demokrasi. Pemerintah telah berlaku otoriter di beberapa kasus. Keadilan juga dipertanyakan.

Pembubaran Ormas

Dua periode pemerintah Presiden Jokowi telah membubarkan dua organisasi masyarakat (Ormas). Periode pertama membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Periode kedua pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).  HTI dibubarkan pada hari Rabu, 19 Juli 2017. FPI juga dilarang pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

HTI dibubarkan melalui Perppu No. 2/2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang  mencabut badan hukum HTI.

Pengumuman pembubaran HTI cukup lewat jumpa pers Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris.

Sedangkan pelarangan FPI lebih dramatis. Melibatkan enam kementerian untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) Komjen Boy Rafly Amar.

Pengumuman pelarangannya disampaikan Menko Polhukam didampingi pejabat tinggi seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Penangkapan Aktivis

Dua periode Presiden Jokowi sudah menangkap beberapa aktivis oposan. Periode pertama menangkap Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Aditiawarman, Rizal Kobar dan Ratna Sarumpaet pada Jumat (2/12/2016).

Tuduhannya makar. Kemudian mereka dibebaskan. Kivlan Zein ditangkap lagi karena perkara kepemilikan senjata api.

Lalu Ustad Alfian Tanjung ditangkap polisi tuduhan pencemaran nama baik dalam ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei 2017. Setelah eksepsinya dikabulkan PN Surabaya dia bebas. Tapi begitu bebas dia ditangkap lagi pada 6 September 2017 dengan tuduhan penyataan PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam.

Kali ini Alfian diadili di PN Jakarta Pusat mulai 27 Desember 2017. Dalam vonisnya PN Jakpus pada 30 Mei 2018 memutuskan perbuatan terdakwa telah terbukti, tapi bukan suatu perbuatan pidana. Karena itu melepaskan Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.

Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung dalam putusannya pada 12 November 2018 mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Alfian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Setelah bebas Alfian dilaporkan lagi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid pada Senin (17/2/2020) dengan tuduhan soal komunis juga.

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kritis terhadap pemerintah ditangkap pada 20 Mei 2019. Tuduhannya dugaan makar dan penyelundupan senjata.

Periode Kedua

Periode kedua, beberapa aktivis ditangkapi terkait pengesahan UU Omnibus Law. Seperti aktivis  Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat. Begitu juga aktivis KAMI Medan Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Sebanyak 35 anggota PII, GPI, dan GPII ditangkap setelah demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh. Setelah ditahan beberapa waktu akhirnya dilepaskan pada 14 Oktober 2020.

Sebelumnya aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra ditangkap polisi pada 22 April 2020. Gara-gara dia mengkritik staf khusus presiden, Billy Mambrasar, karena diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek pemerintah di Papua.

Tulisannya yang diunggah di media Tirto.id, Ravio mengkritik penanganan pemerintah terhadap pandemi covid-19. Ia meminta pemerintah transparan dan terbuka. Beberapa hari kemudian HPnya di-hack orang kemudian menyebarkan konten ajakan penjarahan dan membakar. Atas dasar itu dia ditangkap.

Selain aktivis di atas masih ada beberapa aktivis yang ditangkap dengan pasal ujaran kebencian, mengganggu ketertiban umumdan lainnya saat memperjuangkan nasib rakyat, mengkritik pemerintah, dan penyelamatan lingkungan. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: FPIHTIPelarangan FPIPenangkapan Aktivis IslamSugeng Purwanto
SendShare134Tweet84Share

Related Posts

Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim

Rabu 1 Maret 2023 | 10:11
602

Aribowo (kanan) dan Sugeng Purwanto. Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim (Waviq...

Mengenang Ahmad Fuad Effendy, Ahli Bahasa Arab yang Dipuji Menteri Saudi

Selasa 24 Januari 2023 | 08:06
650

Ahmad Fuad Effendy (foto caknun.com) PWMU.CO- Mengenang Ahmad Fuad Effendy (76) sosok yang kalem tapi...

Rekor Calon Pimpinan Terbanyak di Musywil, Ini Datanya

Jumat 23 Desember 2022 | 08:13
679

Gedung Expotorium Umpo tempat beralngsung Musywil ke 16 Muhammadiyah Jatim. PWMU.CO- Rekor calon pimpinan terbanyak...

Lamongan Pegang Rekor Pemilih Terbanyak di Musywil, Ini Urutan Lengkapnya

Rabu 21 Desember 2022 | 13:58
1.5k

Iklan Musywil ke-16 Muhammadiyah Jatim di Ponorogo. (tmc) PWMU.CO- Lamongan memiliki suara terbanyak dalam Musywil...

Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT

Sabtu 26 November 2022 | 19:35
1.7k

Logo FIFA World Cup Qatar 2022 (qatar2022.qa) Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT oleh Sugeng...

Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi Perdana Menteri di Usia 75 Tahun

Kamis 24 November 2022 | 21:33
895

Anwar Ibrahim berdoa usai pelantikan jadi perdana menteri di Istana Negara. Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi...

Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah

Rabu 23 November 2022 | 16:00
2.6k

13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah oleh Sugeng Purwanto,...

Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji?

Sabtu 12 November 2022 | 14:00
795

KH Ahmad Dahlan dengan santri di Langgar Kidul. Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji? oleh...

Apalah Arti Sebuah Ijazah

Sabtu 22 Oktober 2022 | 09:24
522

Salinan ijazah SMPP 40 Surakarta milik Jokowi. Apalah Arti Sebuah Ijazah oleh Sugeng Purwanto, Ketua...

PWMU.CO Ingin Mewadahi Pergulatan Pemikiran Kader-Kader Muhammadiyah

Sabtu 10 September 2022 | 11:35
10.6k

Ketua LIK PWM Jatim Sugeng Purwanto di depån Peserta Pelatihan Menulis Opini Produktif dan Inspiratif...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Putranya Diterima di IPB lewat SNBP, Ini Harapan Ketua Komite Smamsatu

    18936 shares
    Share 7574 Tweet 4734
  • Tapak Suci Smamsatu Borong Medali Tingkat Nasional

    21970 shares
    Share 8788 Tweet 5493
  • Naik Lagi Jumlah Siswa Smamsatu yang Lolos PTN lewat SNBP

    9774 shares
    Share 3910 Tweet 2444
  • Dag-dig-dug Jantung Mantan Ketua IPM Smamsatu Ini Diterima di Unesa

    4744 shares
    Share 1898 Tweet 1186
  • Putri Kepala Smamsatu Diterima di Unair Jalur SNBP 2023

    11649 shares
    Share 4660 Tweet 2912
  • Tampil Apik di Musyab, Tim Musikalisasi Puisi Spemdalas Dinilai 99

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Atlet Basket Smamsatu Masuk Jurusan Akutansi di SNBP 2023

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Naik Tajam, 36 Siswa Smamita Lolos SNBP 2023

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    2159 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Rahasia Putri Kepala SD Mudipat Surabaya Diterima di Unesa

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315

Berita Terkini

  • Empat Tips Menciptakan Keluarga HarmonisSabtu 1 April 2023 | 22:46
  • Menjadikan Syukur sebagai Bahan Baku Utama Kebahagiaan KeluargaSabtu 1 April 2023 | 21:17
  • Bacaan Gharib Jadi Ice Breaking Pengajian Ramadhan IniSabtu 1 April 2023 | 20:13
  • Belajar jadi saudagar
    Belajar Jadi Saudagar Kaya dari IbuSabtu 1 April 2023 | 16:19
  • Syarat taklukkan dunia
    Taklukkan Dunia Miliki Dua Syarat IniSabtu 1 April 2023 | 14:41
  • Mubaligh hijrah ramadhan
    Mubaligh Hijrah Ramadhan Muhi Gelar Pengajian Akbar di PCM KalikajarSabtu 1 April 2023 | 14:16
  • Islam Melahirkan Umat Unggul dan Peradaban MajuSabtu 1 April 2023 | 13:41
  • Siswa SD Musix Ikut Kuliah Histologi di Fakultas Kedokteran UM SurabayaSabtu 1 April 2023 | 13:30
  • Berorientasi ke Depan, Sekolah Muhammadiyah Jadi ModelSabtu 1 April 2023 | 13:03
  • Aktualisasi Islam Berkemajuan Merujuk pada Tiga Pertanyaan JibrilSabtu 1 April 2023 | 12:51

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!