ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Penetapan Halal Tetap Wewenang MUI

Kamis 7 Januari 2021 | 10:25
3 min read
6.8k
SHARES
21.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Penetapan halal
Label produk halal dari MUI.

PWMU.CO– Penetapan halal tetap menjadi kewenangan dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Demikian dijelaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, Rabu (6/1/2021), seperti diberitakan kemenag.or.id.

Penjelasannya itu menanggapi beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI tentang penetapan halal digantikan perannya oleh BPJPH. ”Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah subtansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

”Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa Penetapan Kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

Sukoso menerangkan pula bahwa pasal 33 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan hal yang sama. Pasal itu menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. ”Jelaslah baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” ujarnya.

Profesor bidang bioteknologi itu juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh isi perundang-undangan JPH yang ada.

Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut. Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJPH Sukoso

LPH PT Surveyor

Salah persepsi ketika PT Surveyor Indonesia memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH pada Senin (28/12/2020).

Ini merupakan LPH kedua setelah sebelumnya SK Akreditasi LPH diberikan kepada PT Sucofindo pada 10 November 2020. Akreditasi LPH merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai pasal 6 UU JPH, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap LPH. Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa LPH PT Surveyor Indonesia telah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

”Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.

Verifikasi MUI

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.

Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH. Munculnya LPH untuk mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan, ruang lingkup pemeriksaan perusahaannya meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

LPH PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: BPJPHMUIProduk Halal
SendShare2735Tweet1710Share

Related Posts

Shalat Ghaib untuk Eril

Jumat 3 Juni 2022 | 14:19
69

Ridwan Kamil, Istri, dan putrinya menunggu Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss. PWMU.CO- Shalat ghaib...

Bahan Produk Halal dan Haram Menurut MUI

Rabu 27 April 2022 | 15:44
876

Riana Prastiwi saat memberikan materi Bahan Produk Halal dan Haram (Alfain/PWMU.CO)

Nikah Beda Agama, Begini Kata Sekjen MUI

Kamis 17 Maret 2022 | 22:17
360

Pemberkatan nikah beda agama di gereja Semarang. PWMU.CO- Nikah beda agama mencuat gara-gara viral di...

Keakraban yang Hilang karena Buzzer

Jumat 26 November 2021 | 07:57
242

Daniel Mohammad Rosyid Keakraban yang Hilang karena Buzzer oleh Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS...

Membubarkan MUI, Mau Bunuh Diri?

Selasa 23 November 2021 | 20:04
570

Prima Mari Kristanto; Membubarkan MUI, Pemerintah Mau Bunuh Diri? Membubarkan MUI, Mau Bunuh Diri? Kolom...

Halal Center Umsida Sosialisasi Produk Syariah ke UMKM Tanggulangin

Minggu 21 November 2021 | 10:03
167

Halal Center Umsida sosialisasi produk syarian ke UMKM Tanggulangin. PWMU.CO– Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah...

Serangan kepada MUI

Sabtu 20 November 2021 | 11:01
503

M Rizal Fadillah Serangan kepada MUI oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan PWMU.CO-...

Tangkal Hoax Covid-19, Begini Kata Pakar

Sabtu 31 Juli 2021 | 17:21
151

Ketua KPI UMBandug Syarif Sahidin: Tangkal Hoax Covid-19 PWMU.CO – Tangkal hoax Covid-19 dengan bersikap...

Menko PMK Pertimbangkan Usul MUI Terkait Insentif Kedaruratan bagi Ulama

Rabu 14 Juli 2021 | 17:00
279

Menko PMK terima usul MUI: Muhadjir Effendy bersama KH Miftachul Achyar (Istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO – Menko...

Ini Tiga Pendekatan MUI pada Persoalan Umat

Minggu 23 Mei 2021 | 07:30
93

Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim MA: Ini Tiga Pendekatan MUI pada Persoalan Umat (Tangkapan...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Klub Ekonomi Smamsatu Juara Accounting Skill Competition

    58520 shares
    Share 23408 Tweet 14630
  • Acara Outbound Berakhir Tangisan

    33276 shares
    Share 13310 Tweet 8319
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    9486 shares
    Share 3794 Tweet 2372
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Ka’bah dan Awan 3D di Poster Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Pesan Ustadz Adi Hidayat Menyambut Ramadhan

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan Diluncurkan

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Kesempatan Langka Bunda Saksikan Film Karya Anak SD Mugeb di Bioskop

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Suami-Istri Pimpin Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tulungagung

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

Berita Terkini

  • Agar Jaringan RSMA Jatim Lebih Tenang ketika Menghadapi Masalah HukumSenin 20 Maret 2023 | 23:53
  • Cerita di Balik Evoting Musyda Kabupaten ProbolinggoSenin 20 Maret 2023 | 23:38
  • Abdul Malik Terpilih Kembali sebagai Ketua PDM JombangSenin 20 Maret 2023 | 22:54
  • Lasminingsih Pimpin Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Aminatul IfahSenin 20 Maret 2023 | 22:17
  • Musyda Unik Muhammadiyah Jombang, Pesertanya Pakai SarungSenin 20 Maret 2023 | 22:12
  • Saat Jemari Lebih Cepat dari OtakSenin 20 Maret 2023 | 21:38
  • Milad Ke-109 Aisyiyah, PCA Sumberrejo Menggelar Pengajian dan SantunanSenin 20 Maret 2023 | 21:23
  • Umsida Mantapkan Peran Ormawa sebagai Tonggak DakwahSenin 20 Maret 2023 | 21:05
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan DiluncurkanSenin 20 Maret 2023 | 21:00
  • 26 Siswa MIM 7 Kenep Lolos Semifinal KomasSenin 20 Maret 2023 | 20:49

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!