• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Penetapan Halal Tetap Wewenang MUI

Kamis 7 Januari 2021 | 10:25
in Kabar
0
20.9k
SHARES
21.3k
VIEWS
Penetapan halal
Label produk halal dari MUI.

PWMU.CO– Penetapan halal tetap menjadi kewenangan dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Demikian dijelaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, Rabu (6/1/2021), seperti diberitakan kemenag.or.id.

Penjelasannya itu menanggapi beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI tentang penetapan halal digantikan perannya oleh BPJPH. ”Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah subtansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

”Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa Penetapan Kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.

Baca Juga:  Ademkan Suasana, Ini Tujuh Taushyiah Kebangsaan MUI Pasca-Coblosan

Sukoso menerangkan pula bahwa pasal 33 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan hal yang sama. Pasal itu menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. ”Jelaslah baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” ujarnya.

Profesor bidang bioteknologi itu juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh isi perundang-undangan JPH yang ada.

Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut. Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJPH Sukoso

LPH PT Surveyor

Salah persepsi ketika PT Surveyor Indonesia memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga:  KH Miftachul Akhyar, MUI, dan Operasi Bersih-Bersih

Ini merupakan LPH kedua setelah sebelumnya SK Akreditasi LPH diberikan kepada PT Sucofindo pada 10 November 2020. Akreditasi LPH merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai pasal 6 UU JPH, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap LPH. Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa LPH PT Surveyor Indonesia telah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

”Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.

Verifikasi MUI

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.

Baca Juga:  Sekjen MUI Ancam Mundur jika Sertifikasi Dai Diberlakukan

Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH. Munculnya LPH untuk mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan, ruang lingkup pemeriksaan perusahaannya meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

LPH PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: BPJPHMUIProduk Halal
Share8346SendTweet5217

Related Posts

Prima Mari Kristanto penulis Jejak Khilafah.
Kolom

MUI dan Agenda Ekonomi Umat

Sabtu 28 November 2020 | 12:14
201
Nama Din Syamsuddin
Headline

Nama Din Syamsuddin Tak Masuk MUI, Ini Alasannya

Sabtu 28 November 2020 | 08:40
4.2k
KH Miftachul Akhyar, MUI, dan Operasi Bersih-Bersih
Kolom

KH Miftachul Akhyar, MUI, dan Operasi Bersih-Bersih

Jumat 27 November 2020 | 13:07
7.7k
Inilah 8 kader
Kabar

Inilah 9 Kader Muhammadiyah di MUI

Jumat 27 November 2020 | 10:33
4.4k
KH Miftachul Akhyar
Kabar

KH Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Ketua MUI

Jumat 27 November 2020 | 09:22
826
Taklimat MUI kepada presiden.
Kabar

Taklimat MUI kepada Presiden dan DPR soal Omnibus Law

Jumat 9 Oktober 2020 | 09:16
538
Next Post
Empat Tips Meraih Mimpi ala Lulusan Melbourne

Empat Tips Meraih Mimpi ala Lulusan Melbourne

Pasar Besar Madiun Ditutup, Muhammadiyah Bagikan Sayur Gratis

Pasar Besar Madiun Ditutup, Muhammadiyah Bagikan Sayur Gratis

Drakor Mensos

Drakor Mensos, Salah Casting, Salah Skenario

Surat al Quraisy

Surat Quraisy, Strategi Hindari Pembubaran Ormas

Ayat alif laam miim

Ayat Alif Laam Miim Bikin Merinding Orang Yahudi

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
721

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
207

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
382

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more
Keutamaan Amalan Nabi Daud
Ngaji Hadits

Keutamaan Amalan Nabi Daud

Jumat 25 Desember 2020 | 06:26
463

Keutamaan Amalan Nabi Daud (Ilustrasi freepik.com) Keutamaan Amalan Nabi Daud ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more

Berita Terkini

Menko PMK

Menko PMK Kunjungi Korban Banjir Bogor

Rabu 20 Januari 2021 | 21:06
10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

Rabu 20 Januari 2021 | 20:05
Lomba Daring Milad Ke-6 Smamio, Ini Juaranya

Lomba Daring Milad Ke-6 Smamio, Ini Juaranya

Rabu 20 Januari 2021 | 19:52
Smamsatu Gresik Siap Hijrah ke Gedung Baru

Smamsatu Gresik Siap Hijrah ke Gedung Baru

Rabu 20 Januari 2021 | 11:31
Hari Pertama di Mamuju, Tim Medis Muhammadiyah Lakukan Dua Operasi Bedah

Hari Pertama di Mamuju, Tim Medis Muhammadiyah Lakukan Dua Operasi Bedah

Rabu 20 Januari 2021 | 10:48
Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

Rabu 20 Januari 2021 | 09:46
Tragedi KM 50

Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

Rabu 20 Januari 2021 | 08:57
Sekolah berbudaya inklusif merupakan bagian dari sekolah ramah anak yang telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan.

Sekolah Berbudaya Inklusif, Tantangan dan Keuntungannya

Rabu 20 Januari 2021 | 05:29
HUT Brebes, Forum Guru Besar Beri Strategi Bangun SDM

HUT Brebes, Forum Guru Besar Beri Strategi Bangun SDM

Rabu 20 Januari 2021 | 05:23
Jalan Mamuju longsor

Jalan Mamuju Longsor, Kiriman Bantuan Terhambat

Selasa 19 Januari 2021 | 16:05

Berita Populer Hari Ini

  • Tragedi KM 50

    Tragedi KM 50, Ungkap Aktor Intelektual

    12370 shares
    Share 4948 Tweet 3093
  • Dua Catatan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah atas Laporan Komnas HAM

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Dua Arus Pemikiran di Muhammadiyah

    1782 shares
    Share 713 Tweet 446
  • Warganet Tinggalkan WA, Pilih BiP

    9668 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Wartawan Komari Wafat, Berpesan agar Anaknya Hafal Quran

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Smamsatu Gresik Siap Hijrah ke Gedung Baru

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Tanggapan Muhammadiyah atas Hasil Investigasi Komnas HAM tentang Tewasnya Anggota FPI

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Tiga Peristiwa Ini Tunjukkan Siapa Sebenarnya Syekh Ali Jaber

    22958 shares
    Share 9183 Tweet 5740
  • 10 Hari sebelum Wafat, Ahmad Zainuri Masih Diskusi Buku ‘Banjir Darah’

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Jungkir Balik Covid-19 Pertanda Dajjal

    4151 shares
    Share 1660 Tweet 1038
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 081233867797
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama