• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Wakaf Uang Menurut Muhammadiyah

Kamis 28 Januari 2021 | 21:01
in Kabar
1.8k
SHARES
5.5k
VIEWS
Wakaf uang
Mohammad Mas’udi (foto SM)

PWMU.CO– Wakaf uang menjadi pembicaraan pro-kontra setelah Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021 di Istana Negara, Senin, 25 Januari 2021.

Jokowi menyampaikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang.

Menurut perhitungan pemerintah, potensi wakaf sangat besar per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf berupa uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr Mohammad Mas’udi MAg menjelaskan, tidak ada teks al-Quran dan hadits yang menyebut langsung tentang wakaf.

”Namun ada beberapa nash yang dipandang bisa menjadi pijakan tentang wakaf, semisal al-Hajj: 77 dan hadis: Jika anak Adam wafat, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal, salah satunya adalah sedekah jariyah, yang dipahami sebagai wakaf,” kata Mohammad Mas’udi seperti dimuat suaramuhammadiyah.id.

Menurut dia, praktik yang selama ini berjalan di lingkungan Muhammadiyah adalah wakaf melalui uang, bukan wakaf uang atau wakaf tunai.

Baca Juga:  Setelah NU, Kini Kanwil Kemenag Jatim Gandeng Muhammadiyah Edukasi Penggerak Wakaf

Versi HPT dan MUI

Dalam Kitab Waqaf Himpunan Putusan Tarjih disebutkan,”Kalau engkau menerima uang untuk waqaf atau mendapat barang waqaf yang tidak tertentu, atau yang berwaqaf (waqif-nya) tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda waqaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk.”

Putusan Tarjih pada Muktamar Khususi ke-32 di Purwokerto tahun 1953 tersebut mengindikasikan bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai, tetapi tidak diperinci tentang ketentuan lainnya.

Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi 19 tahun 2018 memuat fatwa Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang, dan Kepemilikan Benda Wakaf menyertakan Fatwa MUI tahun 2002.

Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada 28 Shafar 1423 H/1 Mei 2002 M, sebagai berikut:

(a) Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai,

Baca Juga:  Kuliah Tarjih Online Gayeng Bahas HPT

(b) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga,

(c) Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai,

(d) Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh),

(e) Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Paradigma Baru

”Putusan Tarjih tahun 1953 masih menggunakan paradigma lama, sementara dalam Majalah SM edisi 19 tahun 2018 sudah menggunakan paradigma baru,” tutur Mas’udi.

Diterangkan, paradigma baru diperlukan karena kondisi sosial masyarakat yang berubah. Dinamika dan tuntutan perubahan ini harus direspons. Dalam paradigma baru misalnya, disebutkan bahwa harta yang telah diwakafkan dapat bersifat selamanya dan dapat pula bersifat sementara atau berjangka waktu.

Paradigma baru dalam wakaf diperlukan, menurut Mas’udi, karena beberapa alasan. Pertama, belum optimalnya peran wakaf dalam peningkatan kesejahteraan umat. 

Kedua, pemahaman masyarakat yang belum memadai dalam perkembangan wakaf kontemporer. Ketiga, banyak nadhir wakaf yang tidak mengerti tentang konsep wakaf produktif, kemitraan wakaf, wakaf uang, dan lainnya. 

Baca Juga:  Kembali, Muhammadiyah Madiun Terima Wakaf Bangunan 510 Meter

Keempat, wakaf perlu diintegrasikan dalam sistem ekonomi nasional tiap negara dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Mas’udi menyebut, paradigma baru tentang wakaf dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU tersebut.

Melalui regulasi ini, cara untuk mengekalkan uang sebagai benda wakaf melalui lembaga keuangan syariah. Oleh bank syariah uang wakaf akan dikelola dengan prinsip mudharabah. Bank syariah berlaku sebagai mudharib dan nadhir berlaku sebagai shahibul maal.

Dalam paradigma baru wakaf, pertama, harta wakaf yang berupa tanah dan uang, bisa diwujudkan menjadi rumah sakit, rumah susun, gedung perkantoran, pusat perniagaan. Tidak hanya untuk masjid, kuburan, dan sekolah. 

Kedua, keuntungan dari pengelolaannya bisa disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian beasiswa, pembangunan jalan, program pengentasan kemiskinan, dan lainnya.

”Harta wakaf itu bisa untuk bermacam aktivitas: ibadah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umum lainnya,” tutur Mas’udi. (*)

Editor Sugeng Purwanto 

Tags: HPTJokowiKomisi Fatwa MUIMohammad Mas’udiwakaf
Share708Tweet442SendShare

Related Posts

Cerita Lazismu Jatim Dapat Wakaf Ganda: Vario dan Xenia
Kabar

Cerita Lazismu Jatim Dapat Wakaf Ganda: Vario dan Xenia

Senin 8 Maret 2021 | 08:19
244
Mirasantika
Kolom

Mirasantika dan Jokowi

Rabu 3 Maret 2021 | 10:16
359
Investasi miras
Headline

Investasi Miras Akhirnya Dicabut Jokowi

Selasa 2 Maret 2021 | 14:57
185
Goyang Maumere
Kolom

Goyang Maumere Senggol Jokowi

Sabtu 27 Februari 2021 | 05:40
918
Buzzerkrasi
Kolom

Buzzerkrasi Dibangun Rezim Jokowi

Senin 8 Februari 2021 | 08:01
9.7k
Rezim Jokowi
Kolom

Rezim Jokowi Zalimi Umat, Ini Indikasinya

Sabtu 6 Februari 2021 | 08:08
3.7k

Discussion about this post

Berita Terbaru

Resmi Berdiri, PCIM Hongaria Siap Promosikan Islam Berkemajuan di Eropa

Resmi Berdiri, PCIM Hongaria Siap Promosikan Islam Berkemajuan di Eropa

Selasa 9 Maret 2021 | 12:38
Aisyiyah Siapkan Proyek Percontohan Day Care Lansia

Aisyiyah Siapkan Proyek Percontohan Day Care Lansia

Selasa 9 Maret 2021 | 11:36
Ungkap dalang

Ungkap Terus Dalang KM 50

Selasa 9 Maret 2021 | 08:19
Cerita Lucu di Balik Vaksinasi Guru-Karyawan SMP Musapro

Cerita Lucu di Balik Vaksinasi Guru-Karyawan SMP Musapro

Selasa 9 Maret 2021 | 06:47
Kreasi Batik Menarik ala Play Group Tunas Aisyiyah

Kreasi Batik Menarik ala Play Group Tunas Aisyiyah

Selasa 9 Maret 2021 | 04:35
Pendidikan Luar Sekolah Berbasis Komunitas Ngrayun Timur Diresmikan

Pendidikan Luar Sekolah Berbasis Komunitas Ngrayun Timur Diresmikan

Selasa 9 Maret 2021 | 04:09
Syarat Penting Inovasi: Berdampak!

Syarat Penting Inovasi: Berdampak!

Selasa 9 Maret 2021 | 03:24
75 Siswa Berlian School Kunjungi Arsip Nasional

75 Siswa Berlian School Kunjungi Arsip Nasional

Selasa 9 Maret 2021 | 03:10
BIK Virtual, Biasakan Siswa SD Muhida Bangun Malam

BIK Virtual, Biasakan Siswa SD Muhida Bangun Malam

Senin 8 Maret 2021 | 16:16
Versi Supersemar

Naskah Supersemar ternyata Ada Empat

Senin 8 Maret 2021 | 15:12

Milad PWMU.CO

Pertama Terjun Langsung Liput Prof Din Syamsuddin
Milad PWMU.CO

Pertama Terjun Langsung Liput Prof Din Syamsuddin

Senin 8 Maret 2021 | 13:29
330

Moh. Hilman Sueb: Pertama Terjun Langsung Liput Prof Din Syamsuddin Pertama Terjun Langsung Liput Prof Din Syamsuddin, penulis Moh. Hilman...

Read more
Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Jumat 5 Maret 2021 | 21:37
160
Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Rabu 3 Maret 2021 | 08:17
157
Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Selasa 2 Maret 2021 | 05:56
357
Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Senin 1 Maret 2021 | 20:21
186

Berita Terpopuler

  • Emil Dardak: Budidaya Porang Sangat Menjanjikan

    Emil Dardak: Budidaya Porang Sangat Menjanjikan

    18956 shares
    Share 7582 Tweet 4739
  • Dakwah Digital Tak Sekadar tentang Konten

    80680 shares
    Share 32272 Tweet 20170
  • KH Abdurrahim Nur dan Sufisme Muhammadiyah

    68767 shares
    Share 27507 Tweet 17192
  • Arloji KW Moeldoko dan KLB Original

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Teladan Buruk sang Jenderal Pensiunan

    14313 shares
    Share 5725 Tweet 3578
  • Din Syamsuddin: KLB Deli Serdang Rusak Tatanan Demokrasi

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Kisah Peluru Menembus Kopiah Ki Bagus Hadikusumo

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Ada Apa Shalat di Tanah Air Tak Sekhusyuk di Baitullah?

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Perang Terbuka SBY Vs Moeldoko

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Moeldoko di Antara Pandemi Politik

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In