ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Zaim Saidi dan Transaksi Dinar

Kamis 4 Februari 2021 | 16:10
4 min read
2.6k
SHARES
8.2k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Zaim Saidi
Zaim Saidi

PWMU.CO– Zaim Saidi ditangkap polisi. Tuduhannya menggunakan dinar dirham untuk transaksi di Pasar Muamalah Depok yang dia dirikan. Dia dijerat pasal 9 KUHP dan pasal 33 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Karena tidak pakai rupiah.

Tuduhan itu menunai kritik. Sebab hukum dijalankan secara munafik. Tidak ada keadilan. Di Bali menurut survei Bank Indonesia (BI), transaksi 90 persen memakai dolar polisi diam saja. Di Pasar Glodok Jakarta pun ada transaksi yang menggunakan dolar dan renmimbi aman-aman saja.

Di daerah perbatasan seperti Sebatik dan Entikong transaksi menggunakan ringgit, polisi tutup mata. Di daerah perbatasan ini malah menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah mengendalikan invasi ekonomi negara tetangga.

Padahal pengalaman sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, salah satu alasan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia gara-gara beredarnya ringgit di pulau itu.  

Kabar terbaru PT China Life Insurance Indonesia (CLII) meluncurkan asuransi dwiguna individu pertama dalam mata uang renminbi di pasar asuransi jiwa Indonesia.      

Zaim Saidi adalah intelektual muslim yang bercita-cita mengembalikan transaksi dengan uang emas dan perak yang lebih stabil dan Islami. Uang kertas merupakan bagian dari sistem kapitalis yang merugikan.

Praktik Pasar Muamalah itu bukan penipuan. Transaksi dijalankan dengan nilai kejujuran. Namun dia langsung ditangkap sebagai pelaku kriminal. Bandingkan dengan Permadi Arya alias Abu Janda yang jelas-jelas rasis menghina Natalius Pigai dan melecehkan agama Islam hanya diperiksa lalu dilepas hingga masih bisa ngoceh di mana-mana.

Dinar dalam Tafsir Pasal   

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jeratan hukum terhadap Zaim Saidi seperti pasal 9 KUHP atau UU No. 1/1946 tentang Hukum Pidana tidak tepat digunakan. Sebab Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Aneka Tambang (Antam).

”Tafsir ini berbahaya karena berapa banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat dibayarkan,” kata Fickar dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/2/2021).

Menurut dia, aturan itu melarang penggunaan mata uang lain yang dibuat seolah-olah berlaku di Indonesia, selain rupiah. Pembuatan kupon atau bentuk barang lain yang digunakan sebagai alat transaksi seharusnya tak menjadi masalah.

Lempengan kecil emas dan perak buatan PT Antam yang disebut dinar atau dirham ini realitasnya belum tentu masuk kualifikasi sebagai mata uang.

Pasal 9 KUHP menyebut: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Jeratan sangkaan kedua pada pasal 33 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang juga patut diperdebatkan. Pertama, kata Fickar, kepingan emas yang kemudian digunakan sebagai koin transaksi tersebut tidak diidentifikasikan sebagai produk yang dikeluarkan oleh suatu negara, sehingga memiliki seri mata uang.

”Untuk menerapkan pasal sangkaan ini, perlu dipastikan apakah nilai tukar kepingan emas itu selaras dengan bobot produk tersebut di pasaran. Jika benda yang disebut dinar dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka Zaim Saidi tidak bisa disangka dengan pasal ini,” ujar dosen FH Universitas Trisakti ini.

Dia berpendapat, tak ada kepentingan publik yang terusik dalam perdagangan menggunakan koin dinar dan dirham ini. Jika masyarakat yang membeli tidak merasa dirugikan maka tidak perlu ditarik ke ranah pidana.

Gerakan Pemakaian Dinar

Gerakan pemakaian dinar dan dirham marak tahun 2003. Di tahun itu Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dalam sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur usul supaya negara-negara OKI memakai dinar-dirham untuk transaksi.

Usulan itu terdengar lagi pada Konferensi ke-12 Mata Uang Negara-negara Asia Tenggara di Jakarta pada 19 September 2005. Kali ini disampaikan Menteri BUMN Sugiharto. Pertimbangannya, menghadapi ancaman inflasi setiap saat terhadap mata uang negara-negara ASEAN dan serangan spekulan valas.

Dinar dan dirham diyakini solusi mengantisipasi ancaman inflasi karena emas memiliki stabilitas nilai. Menyambut seruan ini PT Aneka Tambang memproduksi dinar-dirham yang standarnya diawasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan London Bullion Market Association (LBMA).

LBMA ini merupakan sebuah lembaga pengatur standar harga emas aktual yang berlaku di masyarakat dan harga emas tetap (fixed gold price). Gerakan memakai dinar-dirham terus meluncur di masyarakat dengan koin buatan PT Antam itu. Termasuk apa yang dilakukan oleh Zaim Saidi.

Sekarang setelah keluarnya UU No. 7/2011 tentang Mata Uang apakah kampanye gerakan dinar-dirham yang dahulu diserukan oleh pejabat negara menjadi terlarang? Sayangnya polisi langsung mengkriminalkan Zaim Saidi. Tak ada dialog lebih dulu. Akibatnya gaduh lagi negeri ini karena perlakuan tak adil terhadap orang yang dianggap kadrun. (*)

Penulis/Editor Sugeng Purwanto      

Tags: DinarDirhamPasar MuamalahSugeng Purwanto
SendShare1043Tweet652Share

Related Posts

Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim

Rabu 1 Maret 2023 | 10:11
574

Aribowo (kanan) dan Sugeng Purwanto. Dosen FISIP Unair dan Mahasiswanya Itu Kini Pimpin MPID PWM Jatim (Waviq...

Mengenang Ahmad Fuad Effendy, Ahli Bahasa Arab yang Dipuji Menteri Saudi

Selasa 24 Januari 2023 | 08:06
629

Ahmad Fuad Effendy (foto caknun.com) PWMU.CO- Mengenang Ahmad Fuad Effendy (76) sosok yang kalem tapi...

Rekor Calon Pimpinan Terbanyak di Musywil, Ini Datanya

Jumat 23 Desember 2022 | 08:13
674

Gedung Expotorium Umpo tempat beralngsung Musywil ke 16 Muhammadiyah Jatim. PWMU.CO- Rekor calon pimpinan terbanyak...

Lamongan Pegang Rekor Pemilih Terbanyak di Musywil, Ini Urutan Lengkapnya

Rabu 21 Desember 2022 | 13:58
1.5k

Iklan Musywil ke-16 Muhammadiyah Jatim di Ponorogo. (tmc) PWMU.CO- Lamongan memiliki suara terbanyak dalam Musywil...

Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT

Sabtu 26 November 2022 | 19:35
1.7k

Logo FIFA World Cup Qatar 2022 (qatar2022.qa) Piala Dunia Qatar dan Heboh LGBT oleh Sugeng...

Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi Perdana Menteri di Usia 75 Tahun

Kamis 24 November 2022 | 21:33
884

Anwar Ibrahim berdoa usai pelantikan jadi perdana menteri di Istana Negara. Anwar Ibrahim Akhirnya Jadi...

Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah

Rabu 23 November 2022 | 16:00
2.6k

13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. Hal Tak Lazim di Muktamar Muhammadiyah oleh Sugeng Purwanto,...

Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji?

Sabtu 12 November 2022 | 14:00
780

KH Ahmad Dahlan dengan santri di Langgar Kidul. Perlukah Pimpinan Muhammadiyah Dipanggil Kiai Haji? oleh...

Apalah Arti Sebuah Ijazah

Sabtu 22 Oktober 2022 | 09:24
510

Salinan ijazah SMPP 40 Surakarta milik Jokowi. Apalah Arti Sebuah Ijazah oleh Sugeng Purwanto, Ketua...

PWMU.CO Ingin Mewadahi Pergulatan Pemikiran Kader-Kader Muhammadiyah

Sabtu 10 September 2022 | 11:35
10.6k

Ketua LIK PWM Jatim Sugeng Purwanto di depån Peserta Pelatihan Menulis Opini Produktif dan Inspiratif...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    14141 shares
    Share 5656 Tweet 3535
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Cerita di Balik Evoting Musyda Kabupaten Probolinggo

    1306 shares
    Share 522 Tweet 327
  • 12 ’Bidadari’ Pendamping E-Voting Musyda Probolinggo

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Sekjen MUI Dukung Ponpes Ahmad Dahlan Tapsel Cetak Kader Umat dan Bangsa

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    2643 shares
    Share 1057 Tweet 661
  • Festival Permata Fest Muhammadiyah Wotan, Ini Para Juaranya

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Tuntunan Shalat Iftitah, 2 Rakaat Ringan sebelum Shalat Tarawih

    6451 shares
    Share 2757 Tweet 1539
  • Telusuri Sejarah Gresik, Siswa SD Mugres Mengunjungi Kampung Kemasan

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Formasi Shalat Tarawih yang Utama: 4-4-3, 2-2-2-2-2-1, atau?

    2198 shares
    Share 879 Tweet 550

Berita Terkini

  • Kosegu dan Kokam Ikut Sukseskan Musyda Muhamamdiyah TulungagungRabu 22 Maret 2023 | 22:26
  • Buku Sejarah Muhammadiyah Tulungagung Terbit, Begini Perasaan PenulisnyaRabu 22 Maret 2023 | 22:05
  • Lembaga Pemeriksa Halal
    Lembaga Pemeriksa Halal Gelar Raker, Ini ProgramnyaRabu 22 Maret 2023 | 21:40
  • Padus IPM Sendangagung Tampil Memukau di Musypimcab PaciranRabu 22 Maret 2023 | 21:32
  • Jika Ingin Besar, Pendiri dan Pengelola RSMA Harus Saling MendukungRabu 22 Maret 2023 | 21:02
  • Pawai Becak TK Aisyiyah 2 Kota Probolinggo Sambut RamadhanRabu 22 Maret 2023 | 20:38
  • Edukatif, Tarawih Ramah Anak SDMM Terbuka untuk UmumRabu 22 Maret 2023 | 19:50
  • Ramadhan, Kiblat Rumah Dakwah PCIM Malaysia Kini AkuratRabu 22 Maret 2023 | 17:50
  • PCNA Brondong Turba Ke Ranting MencorekRabu 22 Maret 2023 | 17:28
  • 26 siswa Sdamada mengikuti semifinal Kompetisi Matematika Suprarasional; Liputan Alfiatun Naimah, kontributor PWMU.CO Sidoarjo.
    26 Siswa Sdamada Ikut Semifinal Kompetisi Matematika SuprarasionalRabu 22 Maret 2023 | 17:27

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!