• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Headline

Aisyiyah: SKB Tiga Menteri Langgar UUD 45

Minggu 7 Februari 2021 | 06:02
in Headline
834
SHARES
2.6k
VIEWS
Aisyiyah kritik SKB
Siti Noordjannah Djohantini

PWMU.CO– Aisyiyah menyatakan SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah tak sejalan dengan prinsip UUD 1945. Terutama ancaman menghentikan Biaya Operasional Sekolah kalau melanggar. Pendidikan itu tugas negara dan dibiayai oleh negara.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini menanggapi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pernyataan itu disampaikan Siti Noordjannah dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Pimpinan Aisyiyah secara online, Sabtu (6/2/21). Acara diikuti 600 pimpinan Aisyiyah seluruh Indonesia dan Pimpinan Cabang Istimewa Aisyiyah luar negeri.

Noordjannah menguatkan pernyataannya itu dengan merujuk tujuan pendidikan nasional berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

”Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Noordjannah.

Baca Juga:  Soal Jilbab, di Sini Terbit SKB, di Filipina Ada Hari Hijab

Sikap Aisyiyah

Siti Noordjannah menyampaikan sikap Aisyiyah sehubungan dengan keluarnya SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah terutama menyangkut pemakaian jilbab. SKB dikeluarkan oleh Mendikbud, Mendagri, dan Menag.

Pertama, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama siswa.

Kedua, pengaturan yang kaku dan ketat pada diktum ketiga dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Ketiga, memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Karenanya pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, yang menumbuhkan keberagamaan siswa yang relijius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana tujuan Pendidikan Nasional.

Baca Juga:  Teknologi Press Body: antara Mobil dan Hijab

Keempat, merespons diktum kelima huruf d, dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan Pasal 31 UUD 1945, ayat (1) mengatur setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) yang mengatur Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Cukup Permendikbud

Kelima, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah khususnya bagi siswa muslimah sangat akomodatif dan konstitusional.

Baca Juga:  Isu Negara Islam dan Jawaban Pak AR

Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud mengatur “Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah”.

Karenanya Permendikbud tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia.

Noordjannah meminta agar pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi covid-19.

”Semua komponen bangsa sebagaimana telah dilakukan Aisyiyah-Muhammadiyah dapat bekerja sama mengatasi covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, sambung dia, hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Tags: JilbabSiti Noordjannah DjohantiniSKB Tiga Menteri
Share334Tweet209SendShare

Related Posts

soal jilbab
Featured

Soal Jilbab, di Sini Terbit SKB, di Filipina Ada Hari Hijab

Sabtu 6 Februari 2021 | 14:47
620
Pesan Noordjannah pada Lulusan Perdana Unisa Yogyakarta
Kabar

Pesan Noordjannah pada Lulusan Perdana Unisa Yogyakarta

Minggu 27 September 2020 | 07:07
187
Pak AR menolak jabatan menteri.
Headline

Isu Negara Islam dan Jawaban Pak AR

Kamis 4 Juni 2020 | 15:58
665
Ilustrasi Milad Aisyiyah: Merebut Tafsir Perempuan. (foto simerini.com)
Kolom

Milad Aisyiyah: Merebut Tafsir Perempuan

Selasa 19 Mei 2020 | 08:27
150
Hukum cadar, bagaimana sebenarnya menurut Alquran dan Assunah. Wajib atau sunah? Dan bagaimana sejarahnya? Berikut kajian lengkap Dr Zainuddin MZ Lc MA.
Kajian

Cadar, Hukum dan Sejarahnya Menurut Alquran dan Assunah

Kamis 23 Januari 2020 | 06:44
664
Penjelasan Qurani Mengapa Teguran dari Orang Lain Jenis Lebih Manjur Dibanding Sesama Jenis
Kabar

Penjelasan Qurani Mengapa Teguran dari Orang Lain Jenis Lebih Manjur Dibanding Sesama Jenis

Sabtu 2 Juni 2018 | 08:56
58

Discussion about this post

Berita Terbaru

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga di Kopdar PWMU.CO

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga di Kopdar PWMU.CO

Minggu 28 Februari 2021 | 00:01
Lazismu Jatim Bakti Guru di Situbondo

Lazismu Jatim Bakti Guru di Situbondo

Sabtu 27 Februari 2021 | 18:22
Tradisi pesantren dibawa Muhadjir Effendy ke UMM. Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber Webinar #17 LP2PPM, Jumat (26/2/21).

Tradisi Pesantren Dibawa Muhadjir Effendy ke UMM

Sabtu 27 Februari 2021 | 15:52
Belum Sebulan Bergabung PWMU.CO, Langsung Dapat Vitamin Menulis

Belum Sebulan Bergabung PWMU.CO, Langsung Dapat Vitamin Menulis

Sabtu 27 Februari 2021 | 13:49
Dosen Australia: Unik, Manajemen Risiko Bencana Muhammadiyah

Dosen Australia: Unik, Manajemen Risiko Bencana Muhammadiyah

Sabtu 27 Februari 2021 | 12:50
Muhammadiyah Masih Bertahan di Sulbar, Dampingi 13 Desa Pulihkan Kondisi

Muhammadiyah Masih Bertahan di Sulbar, Dampingi 13 Desa Pulihkan Kondisi

Sabtu 27 Februari 2021 | 11:22
Kenalkan Sekolah, SD Mugeb Adakan Happy Learning Class

Kenalkan Sekolah, SD Mugeb Adakan Happy Learning Class

Sabtu 27 Februari 2021 | 10:46
PDPM Kota Bandung Kembali Berbagi Beras, Kali Ini ke PKL dan lainnya

PDPM Kota Bandung Kembali Berbagi Beras, Kali Ini ke PKL dan lainnya

Sabtu 27 Februari 2021 | 10:36
Pendekar mabuk

Pendekar Mabuk, Al Capone, Bisnis Miras

Sabtu 27 Februari 2021 | 09:51

Siswa Berlian School Belajar Jadi Penyiar TV

Sabtu 27 Februari 2021 | 07:44

Milad PWMU.CO

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga di Kopdar PWMU.CO
Milad PWMU.CO

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga di Kopdar PWMU.CO

Minggu 28 Februari 2021 | 00:01
13

Penulis bersama keluarga dan Nadjib Hamid (kedua dari kanan). Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga di Kopdar PWMU.CO (Istimewa/PWMU.CO) Pengalaman Tak...

Read more
Belum Sebulan Bergabung PWMU.CO, Langsung Dapat Vitamin Menulis

Belum Sebulan Bergabung PWMU.CO, Langsung Dapat Vitamin Menulis

Sabtu 27 Februari 2021 | 13:49
124

Slogan Sekolah Terinspirasi Judul PWMU.CO

Sabtu 27 Februari 2021 | 06:11
176
Maklumat dan Putusnya Urat Takut Umat ditulis Bekti Sawiji, Mahasiswa S3 Universitas Negeri Islam (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

Kaget Gaya Komunikasi Admin PWMU.CO

Jumat 26 Februari 2021 | 06:07
139
Anak Wafat sebelum ‘Di-TKI-kan’ PWMU.CO ke Malaysia dan Thailand

Anak Wafat sebelum ‘Di-TKI-kan’ PWMU.CO ke Malaysia dan Thailand

Kamis 25 Februari 2021 | 13:07
246

Berita Terpopuler

  • Pengajian Orbit Kenang Nadjamuddin Ramli

    Pengajian Orbit Kenang Nadjamuddin Ramli

    14540 shares
    Share 5816 Tweet 3635
  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    253594 shares
    Share 101438 Tweet 63399
  • Setelah HW Ditinggal Ketua Umum Muchdi PR

    2603 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Tradisi Pesantren Dibawa Muhadjir Effendy ke UMM

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Tolak Zuhairi Misrawi Jadi Dubes Saudi

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Goyang Maumere Senggol Jokowi

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Dosen Australia: Unik, Manajemen Risiko Bencana Muhammadiyah

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Beruntung, Orang yang Terzalimi

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Bisnis Kuliner Tan Mei Hwa, Setahun Buka Empat Warung

    3964 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Demokrasi Kambing dan Bebek

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In