• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Selasa, April 20, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kolom

Mirasantika dan Jokowi

Rabu 3 Maret 2021 | 10:16
in Kolom
120
SHARES
375
VIEWS
Mirasantika
Bekti Sawiji

Mirasantika dan Jokowi oleh Bekti Sawiji, Mahasiswa S3 Universitas Negeri Islam Maulana Malik Ibrahim Malang.

PWMU.CO-Dulu aku suka padamu// dulu aku memang suka, ya ya ya// Sekarang ku tak tak tak ku tak mau tak, ku tak mau tak.

Begitu lirik lagu Bang Haji Rhoma Irama yang berjudul Mirasantika. Singkatan dari minuman keras dan narkotika. Lagu itu dirilis 1997. Bang Haji mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam jeratan miras dan narkotika.

Saat mencipta lagu itu, pemakaian miras dan narkotika sudah gila-gilaan. Sekarang ini malah pemerintah membuka izin investasi miras. Meski akhirnya secara lisan dicabut. Bang Haji pasti berkata, ”Terlalu!”. Mirasantika sudah terbukti bisa membuat orang menjadi gila, putus sekolah, edan, dan kehilangan masa depan. Bang Haji sudah mengalami. Anaknya sendiri terjerat narkoba.

Dalam situs https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/alcohol, WHO menyajikan fakta-fakta kunci tentang pengaruh miras.

Beberapa fakta, di seluruh dunia, penggunaan miras menyebabkan 3 juta kematian setiap tahun. Sekitar 13,5 persen dari total kematian pada kelompok usia 20-39 tahun disebabkan oleh alkohol. Alkohol membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat.

Baca Juga:  Kepada Tuhan: Aku, Saya, atau Kami?

Lirik lagu Bang Haji atau fakta-fakta WHO memang tidak menjadi konsideran saat pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres). Tapi seandainya saja pemerintah paham suara rakyat tak bakal mengeluarkan izin investasi miras. Dengan begitu tidak perlu ada pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pertimbangkan Agama

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka hukum-hukum agama harus mendapatkan tempat dalam kebijakan pemerintah. Karena itulah ada kementerian agama. Hukum halal haram dalam agama Islam, semestinya negara membuka mata, hati, dan pikiran bahwa hukum buatan Tuhan Allah swt itu adalah benar.

Dalam al-Quran, miras alias khamr termasuk haram. Surat al-Maidah ayat 90 berbunyi: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Maka berbahaya apabila sesuatu telah dihukumi haram tetapi masih diperbolehkan untuk dikonsumsi. Apalagi diproduksi. Sesuatu yang diharamkan Allah lantas dihalalkan oleh penguasa sama artinya membuka ruang konfrontasi dengan Tuhan.

Baca Juga:  Buka Tanwir Muhammadiyah, Ini Tiga Isu yang Dibawa Jokowi

Ironisnya alasan melegalkan investasi miras, pemerintah berdalih dengan kearifan lokal. Kearifan lokal dari Hong Kong! Apakah bisa dibenarkan minuman keras yang bikin mabuk disebut kearifan?

Suatu daerah yang mayoritas penghuninya penjudi, pencuri, pemabuk, bandar narkoba yang dipelihara turun temurun, bisakah kebiasaan dan budaya itu disebut kearifan lokal?

Terdesak Protes

Setelah Perpres Miras diprotes keras, akhirnya Presiden Jokowi mendengarkan suara ulama, ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama dengan mengumumkan mencabut Lampiran III Perpres.

Tunggu! Jangan baper dulu. Kita hargai langkah presiden ini. Tapi berdasar pengalaman masa lalu, tetap saja produk hukum itu berlaku. Misal, Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meskipun terjadi penolakan dan demonstrasi besar karena dinilai melemahkan KPK, penguasa hanya mengulur. Setelah itu undang-undang tetap disahkan tanpa perubahan. Begitu juga sejarah pengesahan UU No. 11/2020 Omnibus Law yang menjadi dasar Perpres No. 10/2021 soal investasi miras ini.  

Karena itu wajar meskipun presiden berkata mencabut  Lampiran Perpres Miras, banyak kalangan masih tidak puas, suuzhan, dan prasangka lainnya. Sebab sudah hafal perangai penguasa.

Baca Juga:  Inilah 4 Cawapres yang Layak Dampingi Jokowi atau Prabowo karena Dinilai Paham Pancasila dan Islam

Semestinya mencabut peraturan itu harus dengan menerbitkan peraturan baru yang setara. Seharusnya pencabutan itu dengan cara menerbitkan Perpres baru tanpa Lampiran III tentang aturan investasi miras. Bukan hanya pengumuman lisan.

Pengumuman presiden hanya lisan itu sekadar sikap untuk meredam keresahan masyarakat. Suara presiden yang ditunggu rakyat. Sekarang kita menunggu proses kelanjutan dari pernyataan lisan itu. Apakah ada Perpres baru menggantikan Perpres No. 10/2021.

Hidayah

Semoga sikap Presiden Jokowi terhadap investasi miras ini bukan hanya karena desakan banyak kalangan, tetapi sebuah hidayah. Allah yang membolak-balikkan hati manusia. Semoga balik ke jalan lurus terus.

Hadits dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya Allah berkata, Aku sesuai prasangka hambaku pada-Ku dan Aku bersamanya apabila ia memohon kepada-Ku” (HR Muslim).

Jadi berprasangka baik saja agar pemimpin-pemimpin kita segera mendapatkan hidayah untuk membela hukum-hukum Allah swt. Semoga pencabutan Lampiran Perpres Miras  ini menjadi awal kebangkitan hukum-hukum Islam ditegakkan di bumi nusantara ini. Bang Haji bisa kembali bahagia. Mirasantika… no way!

Editor Sugeng Purwanto

Tags: Bekti SawijiJokowiMirasPerpres No. 10/2021Rhoma Irama
Share48Tweet30SendShare

Related Posts

Tiga periode
Kolom

Tiga Periode Jabatan Presiden Bisa Terjadi

Sabtu 20 Maret 2021 | 06:23
168
Capres Jokowi
Kolom

Capres Jokowi-Prabowo 2024, Akankah Polarisasi Rakyat Berakhir?

Jumat 19 Maret 2021 | 16:23
145
Tiga periode
Kolom

Pilihan Sulit Jokowi

Jumat 19 Maret 2021 | 07:15
264
Hukum khamr
Kajian

Hukum Khamr dan Asbabunnuzulnya

Jumat 5 Maret 2021 | 14:23
76
Pencabutan lampiran
Kolom

Pencabutan Lampiran Miras Hanya Lisan, Bahaya Lain Mengancam

Rabu 3 Maret 2021 | 08:09
2.4k
Investasi miras
Headline

Investasi Miras Akhirnya Dicabut Jokowi

Selasa 2 Maret 2021 | 14:57
204

Discussion about this post

Berita Terbaru

Azyumardi Azra: Abdul Mu’ti Jauh Lebih Layak Jadi Mendikbud

Azyumardi Azra: Abdul Mu’ti Jauh Lebih Layak Jadi Mendikbud

Selasa 20 April 2021 | 17:10
Ujian Hafalan Ini Diikuti Peserta 7 Tahun

Ujian Hafalan Ini Diikuti Peserta 7 Tahun

Selasa 20 April 2021 | 17:09
Rapor Mendikbud Tidak Hanya Merah, tapi semakin Buruk

Rapor Mendikbud Tidak Hanya Merah, tapi semakin Buruk

Selasa 20 April 2021 | 17:03
Kamus Sejarah Indonesia

Kamus Sejarah Indonesia Diprotes, ternyata Begini Isinya

Selasa 20 April 2021 | 15:36
Ramadhan mengasah kecerdasan ruhani dan nalar spiritual orang beriman. Mengantarkannya menjadi golongan ulul albab.

Ramadhan Mengasah Kecerdasan Ruhani

Selasa 20 April 2021 | 15:03
Mengkaji Quran

Mengkaji Quran Bisa Prediksi Bencana

Selasa 20 April 2021 | 11:36
Puasa Sembuhkan Hipertensi, Begini Penjelasan Dokter

Puasa Sembuhkan Hipertensi, Begini Penjelasan Dokter

Selasa 20 April 2021 | 10:23
Tanda sukses berpuasa

Tanda Sukses Berpuasa, Ini Indikasinya

Selasa 20 April 2021 | 09:57
Keutamaan dan Waktu Ideal Mengkhatamkan Quran

Keutamaan dan Waktu Ideal Mengkhatamkan Quran

Selasa 20 April 2021 | 09:42
Muhammadiyah Harus Lurus, Tak Boleh Neko-Neko

Muhammadiyah Harus Lurus, Tak Boleh Neko-Neko

Selasa 20 April 2021 | 08:57

Milad PWMU.CO

Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.
Headline

Tangis dan Tawa di Balik Berita PWMU.CO

Selasa 23 Maret 2021 | 11:42
15.7k

Mohammad Nurfatoni: Tangis dan Tawa di Balik Berita PWMU.CO. (Sketsa ulang foto Atho' Khoironi/PWMU.CO) Tangis dan Tawa di Balik Berita...

Read more
Selalu Ada Before and After di PWMU.CO

Selalu Ada Before and After di PWMU.CO

Selasa 23 Maret 2021 | 06:18
287
Dari Kontributor PWMU.CO Jadi Juara Guru Berprestasi

Dari Kontributor PWMU.CO Jadi Juara Guru Berprestasi

Minggu 21 Maret 2021 | 00:51
224
Berkat PWMU.CO, Saya Jadi Guru Seutuhnya

Berkat PWMU.CO, Saya Jadi Guru Seutuhnya

Minggu 21 Maret 2021 | 00:13
288
Bukukan Tulisan di PWMU.CO setebal Bundel Majalah

Bukukan Tulisan di PWMU.CO setebal Bundel Majalah

Sabtu 20 Maret 2021 | 17:35
292

Terpopuler Hari Ini

  • Pendekatan konflik

    Pendekatan Konflik Tak Selesaikan Masalah Bangsa

    26880 shares
    Share 10752 Tweet 6720
  • Covid Itu Wasilah Menemukan Tuhan

    24372 shares
    Share 9749 Tweet 6093
  • Pandemi Covid Merekonstruksi Iman

    18205 shares
    Share 7282 Tweet 4551
  • Harapan Ketua Umum PP Aisyiyah di Milad Ke-26 SD Mugeb

    2285 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Siswa Sekolah Muhammadiyah Terbanyak Lolos SNMPTN

    1405 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Intoleran Teriak Intoleran, Ini Orangnya

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Puasa Sembuhkan Hipertensi, Begini Penjelasan Dokter

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • SM Logistic dan Log Mart GKB Diresmikan

    2181 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Harus Direvisi Total

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Umrah dan Haji Tertolak, Ini Sebabnya

    7714 shares
    Share 3086 Tweet 1929
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In