ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Senin, Desember 4, 2023
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kolom

Rakyat Juga Bisa Dong Melanggar Konstitusi

Rabu 24 Maret 2021 | 07:37
3 min read
162
SHARES
507
VIEWS
Rakyat boleh melanggar konstitusi
M Rizal Fadillah

Rakyat Juga Bisa Dong Melanggar Konstitusi oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.

PWMU.CO– Meski dijelaskan Mahfud MD bahwa dalam beberapa kasus ketatanegaraan ada perbuatan yang di luar bahkan melanggar konstitusi, namun narasi ini menimbulkan banyak interpretasi. Masalah utamanya adalah Mahfud MD itu Menko Polhukam bukan seorang dosen yang sedang mengajar Ilmu Hukum Tata Negara di kampus.

Sebagai embahnya politik di pemerintahan Jokowi maka bahasa demi menyelamatkan rakyat boleh melanggar konstitusi ini bisa berbahaya. Apalagi dicontohkan kebolehan melanggar konstitusi yang dihubungkan dengan pandemi Covid-19.

Orang mulai berpikir pantas jika presiden mengeluarkan Perppu No. 1 tahun 2020 yang membebaskan penggunaan dana APBN untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tanpa sanksi hukum. Melabrak konstitusi.

Fungsi konstitusi baik dalam sejarah maupun aktualnya tiada lain adalah untuk membatasi kekuasaan. Penguasa maupun rakyat diatur hak dan kewajiban serta pembatasannya oleh konstitusi. Konstitusi dibuat bukan untuk dilanggar. Penguasa yang melanggar konstitusi bisa di-impeachment. Demikian Hukum Tata Negara atau Constitutional Law mengaturnya.

Ketika Mahfud MD dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa dibenarkan melanggar konstitusi demi rakyat, tentu menjadi kontroversial. Apalagi dengan mengecilkan pihak yang melakukan penolakan atas pandangan ini sebagai tidak belajar Hukum Tata Negara. Padahal yang mempertanyakan pernyataan Mahfud MD mungkin juga pakar Hukum Tata Negara.

Bila beralasan demi rakyat bisa melanggar konstitusi, maka pertanyaannya siapa yang berhak untuk menyatakan demi menyelamatkan rakyat? Penguasa, wakil rakyat, atau rakyat itu sendiri?

Contoh Keliru

Jika ia mencontohkan turunnya Soekarno, Soeharto, Gus Dur itu melanggar konstitusi, apakah benar? Soekarno diturunkan berdasarkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, Suharto dengan mengundurkan diri, dan Gus Dur lengser dengan Tap No. II/MPR/2001. Jadi jelas seluruhnya konstitusional.

Ungkapan Mahfud di depan Silaturahmi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat di Markas Kodam Brawijaya dinilai lebih pada mencari pembenaran atas kebijakan pemerintah meskipun kebijakan tersebut melanggar konstitusi. Menyelamatkan rakyat  adalah dalil subjektif dalam pengambilan kebijakan.

Jika pengambil kebijakan boleh melanggar konstitusi dengan alasan menyelamatkan rakyat, maka bolehkah rakyat berjuang untuk menyelamatkan dirinya dengan melanggar konstitusi? Jika ya tentu menjadi semangatlah rakyat untuk segera menumbangkan rezim dengan berbagai cara termasuk revolusi. Toh menurut Mahfud MD itu bisa.

Sebenarnya pidato Mahfud MD yang kontroversial itu justru telah mencemarkan mereka yang belajar Hukum Tata Negara. Pelajaran dasar mahasiswa hukum adalah segala langkah dan kebijakan harus berdasar hukum. Perubahan politik mesti disandarkan pada konstitusi. Melanggar konstitusi adalah melanggar hukum. Ini pelajaran yang paling dasar yang diajarkan dosen yang tidak harus seorang profesor.

Akhirnya, kita harus maklum pada pendapat apapun yang keluar dari Bapak Mahfud MD, sang punggawa politik Istana. Tidak perlu pusing membahasnya sebab baginya melanggar HAM itu bukan melanggar HAM. Yang penting tidak menyesarakan eh.. menyesengrakyat eh.. menyesengrasan rakyat eh…

Menjatuhkan pemerintah bisa menyesengrakan rakyat… ya Pak Mahfud … he he he. (*)

Bandung, 24 Maret 2021

Editor Sugeng Purwanto

Tags: M Rizal FadillahMahfudz MDMelanggar konstitusiMenko Polhukam
SendShare65Tweet41Share
Previous Post

Smamsatu Dampingi Pendaftaran Virtual UTBK SBMPTN 2021

Next Post

Sekolah dan Identitas Gender

Related Posts

Capres-Cawapres Jangan Bikin Janji-Janji yang ‘La Yukallifullahu Nafsan illa Wusaha’

Kamis 23 November 2023 | 11:17
425

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr KH Haedar Nashir MSi pada Dialog Terbuka Muhammadiyah...

Posisi Gibran setelah Paman Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Rabu 8 November 2023 | 08:15
380

M Rizal Fadillah Posisi Gibran setelah Paman Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK oleh  M....

Koalisi Indonesia Membebek

Jumat 27 Oktober 2023 | 07:49
114

M. Rizal Fadillah Koalisi Indonesia Membebek oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO...

Semangat Hijrah untuk Perubahan Politik

Rabu 19 Juli 2023 | 10:13
185

M Rizal Fadillah Semangat Hijrah untuk Perubahan Politik oleh M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan...

Tiga Alasan Menolak Konser Coldplay

Minggu 16 Juli 2023 | 15:49
152

M Rizal Fadillah Tiga Alasan Menolak Konser Coldplay oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Petugas Partai

Rabu 26 April 2023 | 07:33
570

M Rizal Fadillah Petugas Partai oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan. PWMU.CO- Megawati...

Profesor Kencing Berdiri, Anak BRIN Kencing Berlari

Selasa 25 April 2023 | 05:16
4.6k

M Rizal Fadillah Profesor Kencing Berdiri, Anak BRIN Kencing Berlari oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati...

Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh!

Jumat 3 Maret 2023 | 05:41
318

M Rizal Fadillah Pengadilan Negeri Putuskan Tunda Pemilu, Terasa Aneh! Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati...

Politik Dracula

Kamis 23 Februari 2023 | 10:03
190

M Rizal Fadillah Politik Dracula oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO- Ketika...

Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat 3 Februari 2023 | 07:40
271

M Rizal Fadillah Koalisi Indonesia Bersatu oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO-...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • 11 Siswa MTsM 9 Wotan Sabet Juara Tapak Suci Airlangga Championship

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Dekat dengan Tetirah KH Ahmad Dahlan, Tempat Jatuhnya Pesawat Tempur TNI AU

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Ziarah Makam Jadi Ekstrakurikuler AIK, Gak Bahaya ta?

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Persyarikatan Muhammadiyah Bukan Yayasan

    22459 shares
    Share 8984 Tweet 5615
  • Amplop Impian

    41516 shares
    Share 16606 Tweet 10379
  • Di Etiopia, Abdul Mu’ti Bicara Peran Kampus Menghadapi Tantangan Global

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Akuamarin Karya Guru SDMM Juara Board Game Tingkat Nasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Penanganan Kegawatdaruratan Sehari-hari, Ada Bikin Donat untuk Luka Tusuk

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Musim Khitan di Milad Muhammadiyah Tulangan 

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Rakerpimda Aisyiyah Lamongan: Yang Sudah Disatukan Jangan Diluluhlantakkan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Berita Terkini

  • 8 Taujihad MUI tentang Pemilu 2024Minggu 3 Desember 2023 | 21:30
  • Nasyiah Gresik Praktik Padamkan KebakaranMinggu 3 Desember 2023 | 20:17
  • Menko Muhadjir: Generasi Muda Silakan Miliki Mimpi BesarMinggu 3 Desember 2023 | 19:53
  • Cara Menangani Orang Tersedak yang Benar dan CepatMinggu 3 Desember 2023 | 19:26
  • Pesantren
    Biaya Haji Naik Lagi, Calon Haji Investor PembangunanMinggu 3 Desember 2023 | 17:42
  • Kalau Anak Panas, Sebaiknya Kompres Pakai Air Apa?Minggu 3 Desember 2023 | 16:51
  • Musim Khitan di Milad Muhammadiyah Tulangan Minggu 3 Desember 2023 | 16:30
  • Kabid PHU Kanwil Kemenag Gembira kalau Ada KBIHU Baru di MuhammadiyahMinggu 3 Desember 2023 | 15:49
  • Bakso
    Bakso untuk Semua, Semua Jadi BaksoMinggu 3 Desember 2023 | 14:30
  • Cara Menangani Orang Pingsan, Hindari Kebiasaan Membahayakan IniMinggu 3 Desember 2023 | 14:10

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In