ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Minggu, April 2, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Cara Ganti Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Tarjih

Selasa 27 April 2021 | 03:58
5 min read
1.5k
SHARES
4.8k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Lailatis Syarifah Lc MA menjelaskan cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui yang memiliki rukhsah (Kemudahan) tidak berpuasa (Tangkapan layar Sayyidah Nuriyah/PWMU.CO)

PWMU.CO –  Cara Ganti Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui yang memiliki rukhsah (kemudahan) tidak berpuasa dibahas Lailatis Syarifah Lc MA, Senin (26/4/21).

Latis, panggilan akrabnya, aktif di Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Latis menyampaikannya pada kajian Ramadhan Sehat dan Aman. Yaitu kajian virtual spesial Ramadhan bersama PP Muhammadiyah, persembahan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Lazismu, dan Wardah..

Dia mengungkap, sebelum ada putusan Tarjih, ada beragam pendapat dari beberapa mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengatakan, ibu hamil dan menyusui mengganti puasa sesuai dengan alasannya meninggalkan puasa.

Misal, jika karena khawatir janinnya kekurangan nutrisi, maka dia terkena dua keringanan, qadha (mengganti) dan fidyah. Sedangkan, jika karena khawatir terhadap dirinya sendiri, maka melakukan qadha saja.

Latis juga memaparkan pandangan mazhab lainnya. Kalau menurut Imam Abu Hanifah, cukup qadha saja. Dan menurut Imam Malik: ibu hamil cukup qadha, ibu menyusui qadha dan fidyah.

Bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah Memutuskan?

Latis menyebutkan keputusan Majelis Tarjih mengacu pada dalil umum, yaitu dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 184: “Yang memiliki ketidakmampuan atau berat bagi mereka untuk berpuasa, maka baginya membayar fidyah.”

Kemudian, lanjutnya, mengacu pada dalil khusus untuk memperkuat, dari Ibnu Abbas diriwayatkan, “Menyatakan kepada hamba sahayanya, ‘kamu seperti orang yang berat menjalankan puasa, maka kamu mebayar fidyah saja, tidak perlu meng-qadha‘.”

Latis menekankan, berdasarkan putusan Majelis Tarjih, bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, tidak perlu meng-qadha. “Ini sudah sesuai nilai ajaran Islam yang memudahkan,” ujar ibu dari seorang putra itu.

Sebagaimana firman Allah, ”Yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bi kumul ‘usra“. Maksudnya, Allah ingin kemudahan buat hamba-Nya.

Sesuai dengan prinsip dasar Islam juga, puasa itu untuk maslahat, tidak untuk madharat. “Ibu hamil dan menyusui sudah tidak berpuasa, (misal) harus mengganti, juga membayar fidyah, belum lagi jika tahun depan juga hamil dan menyusui, sehingga memberatkan dan tidak sesuai dengan nilai ajaran Islam,” terang dia.

Selain itu, mengacu pula pada nilai ajaran Islam yang wasathiyah, yaitu seimbang antara dunia dan akhirat.

Lailatis Syarifah bersama pemandu acara Budi Santoso dalam Ramadhan Sehat dan Aman. Cara Ganti Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui (Tangkapan layar Sayyidah Nuriyah/PWMU.CO)

Mengapa Islam Memberi Keringanan?

Dalam al-Quran, hamil dan menyusui dikatakan wahnan ‘ala wahnin (sangat berat). Karena ibu hamil dan menyusui mengalami beban, bukan hanya secara fisik tapi juga psikologi.

Dosen UIN Sunan Kalijaga ini menerangkan, ketika bayi baru lahir, ibu mengalami perubahan luar biasa, muncul sindrom-sindrom baru. Belum lagi harus menyesuaikan diri dengan situasi kelahiran anak dan berdamai dengan dirinya sendiri.

“Yang biasanya bisa bebas, tapi kini harus mendahulukan anak dibanding dirinya sendiri,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjutnya, ibu hamil dan menyusui memungkinkan berpuasa. “Yang penting kita bertanya kepada ahlinya, jadi ia cukup membayar fidyah, tidak perlu meng-qadha.”

Sasaran dan Jumlah Fidyah

Latis menjelaskan, kalau dalam al-Quran, fidyah diberikan kepada orang-orang miskin. Yaitu mereka yang punya pekerjaan, tapi penghasilannya tidak mampu mencukupi semua kebutuhannya.

Misal, yang pekerjaannya tidak tetap atau bisa dengan melihat tetangga mana yang paling tidak berlebih hartanya. “Kalau tetangga dan miskin, maka dia punya dua hak untuk diberi; kalau saudara, tetangga, dan miskin, maka dia punya tiga hak: sebagai saudara, sebagai tetangga, dan sebagai orang miskin,” jelasnya.

Untuk jumlah yang diberikan, dalam hadits dinyatakan satu mud atau sekitar enam ons. Kalau pada masa lalu ukurannya gandum, yaitu makanan pokok atau apa yang dimakan oleh pembayar fidyah.

Ada pendapat beberapa ulama juga yang mengatakan besarnya satu sha’, seperti zakat fitri, yaitu 2,5 atau 2,8 kilogram.

Dari beberapa pendapat tadi, Latis mengungkap, menunjukkan kalau Islam tidak membatasi, tapi justru memberikan keleluasaan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa berpuasa. “Sehingga, membayar fidyah paling sedikit enam ons makanan pokok yang dimakan,” kata dia.

Biasanya kalau di fatwa Lajnah, jumlahnya paling tidak setara dengan dua kali makan. “Jadi satu kali tidak berpuasa, kita ganti dengan memberi makan orang miskin sebanyak dua kali makan, atau paling sedikit enam ons,” jelasnya.

Bisa Mencicil

Latis menegaskan, jika dalam sehari dia tiga, dua, atau sekali makan; sebanyak itu pula jumlah fidyah yang dia berikan.

Pemberiannya bisa dengan mencicil harian, satu hari untuk seorang miskin. Atau sekaligus dikali jumlah total hari dia tidak berpuasa. Misal, dikali 29 hari tidak berpuasa lalu diserahkan langsung ke seseorang yang miskin. Bisa juga dengan mengajak 29 orang makan bersama dalam satu hari.

Adapun bentuk makanan pokok yang diberikan bisa matang, mentah, atau uang sejumlah sesuai kemampuan orang yang tidak berpuasa, seperti apa yang dia makan sehari-hari. “Jadi boleh beras dan lauk-pauknya, berasnya saja, atau yang sudah dimasak,” terang Latis.

Tapi menurut fatwa, yang lebih maslahah sekarang dalam bentuk uang. “Karena yang tau apa yang bisa dan enak dimakan adalah yang diberi, jadi uang lebih bermanfaat untuk mereka,” tuturnya. (*)

Cara Ganti Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui: Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Cara Bayar FidyahCara Bayar Utang PuasafidyahLailatis SyarifahLazismuMCCCPuasa RamadhanRamadhan Aman dan SehatSayyidah NuriyahWardah
SendShare610Tweet381Share

Related Posts

KLL PWNA Jatim Ajak Berdonasi Rumah Aman Perempuan dan Anak

Kamis 30 Maret 2023 | 15:44
54

Kota amal berbentuk rumah. KLL PWNA Jatim Ajak Berdonasi Rumah Aman Perempuan dan Anak (Ilustrasi...

Berpuasa dengan Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas

Rabu 29 Maret 2023 | 10:14
761

Ain Nurwindasari saat memberikan materi dalam kegiatan PKDA Spemdalas, Selasa (28/3/2023) (Ichwan Arif/PWMU.CO) Berpuasa dengan...

Lazismu RSU Aisyiyah Salurkan Dana untuk Peduli Dai Majelis Tabligh PDM Ponorogo

Selasa 28 Maret 2023 | 20:52
262

Penyerahan secara simbolis dana dari Kantor Layanan Lazismu RSU Aisyiyah Ponorogo yang diwakilibRohimun (kiri) pada...

Prihatin Gaji Guru, PWM Jatim Akan Lakukan Percepatan Program Bakti Guru

Sabtu 25 Maret 2023 | 17:37
1.5k

Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Pustaka, Informatika dan Digitalisasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr...

Lazismu Optimalkan Zakat dan Kurban untuk Bakti Guru

Sabtu 25 Maret 2023 | 17:24
170

Bendahara PWM Jatim Zainul Muslimin (kanan) bersama Wakil Ketua PWM Jatim Hidayatulloh. Lazismu Optimalkan Zakat dan Kurban untuk...

MDMC Balapan Segera Agendakan Pelatihan Relawan

Jumat 24 Maret 2023 | 03:33
203

Tim MDMC Balapan ketika silaturrahmi di Hall Lila Catering. MDMC Balapan Segera Agendakan Pelatihan Relawan...

Puasa untuk Penderita Diabetes, Begini Sarannya

Kamis 23 Maret 2023 | 11:13
74

PWMU.CO- Puasa untuk penderita diabetes menjadi pertanyaan kaum muslimin.  Ada seorang penderita diabetes (kencing manis)...

Siswa SD Mugeb Bertanding di Kejurnas Catur

Selasa 21 Maret 2023 | 09:57
1.1k

Siswa kelas V SD Mugeb Abiyu Rausan Fikri Kholik (kanan) sedang bertanding di Kejuaraan Nasional...

Lazismu Lagi Naik Daun

Senin 20 Maret 2023 | 09:05
318

Lazismu Lagi Naik Daun; Oleh Dr Aji Damanuri MEI, dosen FEBI IAIN Ponorogo, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan...

Pelajaran Kejujuran di Balik Film Sumur Songo Karya Siswa SD Mugeb

Jumat 17 Maret 2023 | 15:04
1.3k

Adegan cucu Sunan Giri Nyai Ageng Tumengkang Sari dilamar Pangeran dari Majapahit. Pelajaran Kejujuran di...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Putranya Diterima di IPB lewat SNBP, Ini Harapan Ketua Komite Smamsatu

    18936 shares
    Share 7574 Tweet 4734
  • Tapak Suci Smamsatu Borong Medali Tingkat Nasional

    21970 shares
    Share 8788 Tweet 5493
  • Naik Lagi Jumlah Siswa Smamsatu yang Lolos PTN lewat SNBP

    9774 shares
    Share 3910 Tweet 2444
  • Dag-dig-dug Jantung Mantan Ketua IPM Smamsatu Ini Diterima di Unesa

    4743 shares
    Share 1897 Tweet 1186
  • Putri Kepala Smamsatu Diterima di Unair Jalur SNBP 2023

    11649 shares
    Share 4660 Tweet 2912
  • Tampil Apik di Musyab, Tim Musikalisasi Puisi Spemdalas Dinilai 99

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Atlet Basket Smamsatu Masuk Jurusan Akutansi di SNBP 2023

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Naik Tajam, 36 Siswa Smamita Lolos SNBP 2023

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    2159 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Rahasia Putri Kepala SD Mudipat Surabaya Diterima di Unesa

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315

Berita Terkini

  • Empat Tips Menciptakan Keluarga HarmonisSabtu 1 April 2023 | 22:46
  • Menjadikan Syukur sebagai Bahan Baku Utama Kebahagiaan KeluargaSabtu 1 April 2023 | 21:17
  • Bacaan Gharib Jadi Ice Breaking Pengajian Ramadhan IniSabtu 1 April 2023 | 20:13
  • Belajar jadi saudagar
    Belajar Jadi Saudagar Kaya dari IbuSabtu 1 April 2023 | 16:19
  • Syarat taklukkan dunia
    Taklukkan Dunia Miliki Dua Syarat IniSabtu 1 April 2023 | 14:41
  • Mubaligh hijrah ramadhan
    Mubaligh Hijrah Ramadhan Muhi Gelar Pengajian Akbar di PCM KalikajarSabtu 1 April 2023 | 14:16
  • Islam Melahirkan Umat Unggul dan Peradaban MajuSabtu 1 April 2023 | 13:41
  • Siswa SD Musix Ikut Kuliah Histologi di Fakultas Kedokteran UM SurabayaSabtu 1 April 2023 | 13:30
  • Berorientasi ke Depan, Sekolah Muhammadiyah Jadi ModelSabtu 1 April 2023 | 13:03
  • Aktualisasi Islam Berkemajuan Merujuk pada Tiga Pertanyaan JibrilSabtu 1 April 2023 | 12:51

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!