ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya

Selasa 4 Mei 2021 | 03:28
6 min read
513
SHARES
1.6k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya (Ilustrasi freepik.com)

Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

PWMU.CO – Kajian Zakat Mal, Harta yang Wajib Dizakati dan Siapa Penerimanya ini berangkat dari hadits riwayat Bukhari.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ. رواه البخاري

Dari Ibnu Abbas radliallahu anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahualaihiwasallam mengutus Muadz radliallahu anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata: ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah.

Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.’

Definisi Zakat

Di antara definisi zakat secara bahasa adalah binnumuwwi wazziyadah yakni tumbuh dan bertambah. Oleh sebab itu zakat itu dikeluarkan ketika harta itu kemudian terus tumbuh dan berkembang. Dalam istilah pajak di negeri kita adalah PPN yakni pajak pertambahan nilai, yang kalau di negeri kita sebesar 10 persen, sedangkan untuk zakat dalam syariah islam sebesar 2,5 persen, kecuali untuk pertanian sebesar 5-10 persen.

Sedangkan makna secara istilah yang mutlak adalah bermakna suci sebagaimana friman Allah:

قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (asy-Syams 9)

Dalam hal ini bersih dari dosa dan kotoran hati. Jadi zakat itu harapannya adalah bagi pelaku zakat menjadi bersih diri dan hatinya dari yang mengotorinya, sehingga terjaga dari berbagai penyakit.

Dalam ayat lain dipertegas.

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah 103)

Dalam ayat ini bagi peneriman agar mendoakan kepada muzakki agar tentram dengan merasa tidak ada gangguan dalam kehidupannya.

Hukum Zakat dan Penolaknya

Sebagaimana ayat di atas—juga hadits Rasulullah dalam pembahasan ini—hukum zakat adalah fardlu ain bagi yang telah masuk kriterianya. Dan zakat merupakan rukun iIslam yang ketiga setelah shahadatain dan shalat.

Maka konsekwensi bagi yang menolak zakat ini sangat berat, harta itu akan dibakarkan dahi, lambung, dan punggung mereka, sebagaimana ancaman Allah dalam firman-Nya:

۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:

“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (at-Taubah 34–35)

Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya

Yang diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk dikeluarkan zakatnya adalah:

  1. Harta (uang) yang dalam hal ini termasuk emas dan perak. Nisab atau batas akumulasi minimal nilainya untuk emas adalah 85 gr emas murni 24 karat, atau setara 20 dinar.

    Sedangkan untuk perak setara 595 gr atau setara 200 dirham. Dalam hal ini berlaku setelah mengendap setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

    Tetapi jika hal itu digunakan sebagai perhiasan yang dipakai maka jumhur ulama berpendapat tidak dikenai zakatnya. Tetapi menurut al-Hanabilah jika itu diambil sekaligus diperdagangkan maka wajib dikeluarkan zakatnya dan itu berarti sama dengan simpanan. Sedangkan al-Hanafiyah berpendapat tetap wajib zakat dari perhiasan seorang wanita.

    Demikian pula uang atau dana simpanan yang kita miliki dengan berbagai macam wujudnya yang di luar kebutuhan semestinya, yang setara dengan nisab emas atau perak maka juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
  2. Tanaman dan buah-buahan

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِئَاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

    Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah; 267)

    Menurut beberapa ulama ada beberapa yang tidak termasuk dizakati seperti buah apel, sayur-mayur, kentang, katun, rerumputan juga madu, termasuk pula ikan. Tetapi jika semua itu dalam rangka untuk dijual maka masuk dalam kategori zakat tijarah atau perniagaan.

    Nisab dari zakat ini adalah 5 wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara 2,7–3 kg. Jadi kalau dihitung setara 2,7 kg x 60 x 5 = 810 kg.

    Tetapi ada yang berbeda bendapat tentang besarnya satu sha’ ini, sehingga total di antaranya 624 kg saja saat panen, maka ini sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

    Dalam hal ini sebaiknya menggunakan standar yang paling rendah lebih baik.

    ۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

    “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).

    Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am 141)

    Besarnya zakat ini jika dengan modal pengairan sebesar 5 persen, tetapi jika tanpa modal pengairan sebesar 10 persen.
  3. Peniagaan atau Bisnis

    Harta perniagaan adalah harta yang digunakan sebagai modal bisnis, termasuk barang-barang yang diperdagangkan dan juga aset lainnya yang dihitung dalam satu tahun (haul), tentu berdasar tahun hijriah bukan miladiah.

    Zakatnya dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisabnya adalah setara 85 gr emas dan zakatnya sebesar 2,5 persen.
  4. Binatang Ternak

    Binatang ternak yang dipelihara dan menjadi kepemilikan pribadi maka itu yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nishabnya tergantung jenis binatangnya unta, sapi, atau kambing. Tetapi jika binatang tersebut untuk diperdagangkan maka zakatnya mengikuti aturan zakat tijarah.

Delapan Ashnaf, Penerima Zakat Mal

Sebagaimana telah dipahami bahwa yang berhak menerima zakat itu ada 8 ashnaf atau 8 kriteria yang hak itu termaktub dalam firman Allah.

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at Taubah; 60)

Hikmah Zakat Mal

Zakat memiliki hikmah yang besar. Baik secara pribadi bagi muzakki maupun bagi kepenting umat yang lebih luas. Harta hanyalah titipan dari Allah karena tidak ada keberhasilan dan kesuksesan dalam berbagai jenis usaha sehingga harta ini bertambah kecuali dengan pertolongan Allah. Maka sudah selayaknya di balik penambahan nilai harta itu ada hak orang lain yang harus di tunaikan.

Di antara hikmah dari zakat adalah meminimalisasi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, sehingga masing-masing tidak merasa ada jarak dan dapat tetap bergaul tanpa ada sekat. Dan semua itu juga sebagai tarbiyah bahwa tidak ada kemuliaan karena faktor harta keduniawiyahan, karena di sisi Allah kita semua sama tidak berpunya apa-apa dan tidak mampu apa-apa.

Justru jika seseorang kehilangan rasa empati dan simpati kepada mereka yang kurang beruntung, maka hatinya telah mati dan jauh dari nilai keimana kepada Allah Subhanahu wa Taala. Karena yang ada adalah sikap merasa hebat dari yang lain dan merasa paling mampu sedang orang lain tidak mampu seperti dia.

Dengan zakat mal akan terciptanya kesejahteraan lahir batin bagi umat ini, untuk kemudian bersama-sama menjaga ketaatan dan keikhlasan beribadah dan mengabdi kepada Allah Subhanhu wa Taala dalam kehidupan di dunia yang sementara ini, untuk mencapai kebahagiaan bersama di akhirat. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: 8 AsnafCara Menghitung Zakat MaalMuhammad HidayatullohNisab Zakat MaalNishab dan Haul Zakat MaalYang Berhak Menerima Zakat Malzakat maalZakat Mal
SendShare205Tweet128Share

Related Posts

Sakit yang Berbuah Surga

Jumat 3 Maret 2023 | 11:40
161

Sakit yang Berbuah Surga Sakit yang Berbuah Surga, Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan...

Logika Keimanan Abu Bakar pada Peristiwa Isra Mikraj

Jumat 17 Februari 2023 | 22:49
243

Logika Keimanan Abu Bakar pada Peristiwa Isra Mikraj (Ilustrasi freepik.com premium) Logika Keimanan Abu Bakar...

Perbandingan Panas di Dunia dan Akhirat

Jumat 10 Februari 2023 | 23:00
196

Perbandingan Panas di Dunia dan Akhira (Ilustrasi Freepik.com Premium) Perbandingan Panas di Dunia dan Akhirat;...

Dampak Viral Perbuatan Baik atau Buruk Kita yang Difollow Orang Lain

Jumat 13 Januari 2023 | 10:47
329

Dampak Viral Perbuatan Baik atau Buruk Kita yang Difollow Orang Lain (Ilustrasi freepik.com premium) Dampak Viral Perbuatan...

Jangan Risaukan Hak Kita di Dunia

Jumat 30 Desember 2022 | 09:02
346

Jangan Risaukan Hak Kita di Dunia (Ilustrasi freepik.com premium) Jangan Risaukan Hak Kita di Dunia;...

Doa Dua Malaikat setiap Pagi dan Sore

Jumat 2 Desember 2022 | 08:40
458

Doa Dua Malaikat setiap Pagi dan Sore (ilustrasi freepik.com premium) Doa Dua Malaikat setiap Pagi...

Mahalnya Hidayah, Bercermin pada Abu Thalib

Jumat 11 November 2022 | 12:46
975

Mahalnya Hidayah, Bercermin pada Abu Thalib (Ilustrasi wikipedia.org) Mahalnya Hidayah, Bercermin pada Abu Thalib; Oleh Ustadz...

Ketika Allah Tertawa

Jumat 21 Oktober 2022 | 11:15
909

Ketika Allah Tertawa (Ilustrasi freepik.com premium) Ketika Allah Tertawa; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had...

Ternyata di Surga Ada Pasar

Jumat 7 Oktober 2022 | 10:56
661

Ternyata di Surga Ada Pasar (Ilustrasii freepik.com premium) Ternyata di Surga Ada Pasar; Oleh Ustadz Muhammad...

Tiga yang Dibenci Allah dan Rasul-Nya

Jumat 30 September 2022 | 15:28
1.7k

Tiga yang Dibenci Allah dan Rasul-Nya (Iliustrasi freepik.com premium) Tiga yang Dibenci Allah dan Rasul-Nya; Oleh Ustadz Muhammad...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Klub Ekonomi Smamsatu Juara Accounting Skill Competition

    55532 shares
    Share 22213 Tweet 13883
  • Acara Outbound Berakhir Tangisan

    33253 shares
    Share 13301 Tweet 8313
  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • Ketua MPID PWM Jatim Siap Dipenjara

    2056 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Ka’bah dan Awan 3D di Poster Tarhib Ramadhan Spemdalas

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Pesan Ustadz Adi Hidayat Menyambut Ramadhan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Kesempatan Langka Bunda Saksikan Film Karya Anak SD Mugeb di Bioskop

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan Diluncurkan

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Suami-Istri Pimpin Muhammadiyah-Aisyiyah Kabupaten Tulungagung

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • King Queen of Library SD Mugeb Kunjungi Perpustakaan Spemdalas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146

Berita Terkini

  • Agar Jaringan RSMA Jatim Lebih Tenang ketika Menghadapi Masalah HukumSenin 20 Maret 2023 | 23:53
  • Cerita di Balik Evoting Musyda Kabupaten ProbolinggoSenin 20 Maret 2023 | 23:38
  • Abdul Malik Terpilih Kembali sebagai Ketua PDM JombangSenin 20 Maret 2023 | 22:54
  • Lasminingsih Pimpin Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Aminatul IfahSenin 20 Maret 2023 | 22:17
  • Musyda Unik Muhammadiyah Jombang, Pesertanya Pakai SarungSenin 20 Maret 2023 | 22:12
  • Saat Jemari Lebih Cepat dari OtakSenin 20 Maret 2023 | 21:38
  • Milad Ke-109 Aisyiyah, PCA Sumberrejo Menggelar Pengajian dan SantunanSenin 20 Maret 2023 | 21:23
  • Umsida Mantapkan Peran Ormawa sebagai Tonggak DakwahSenin 20 Maret 2023 | 21:05
  • Logo Musycab
    Logo Musycab Muhammadiyah Bubutan DiluncurkanSenin 20 Maret 2023 | 21:00
  • 26 Siswa MIM 7 Kenep Lolos Semifinal KomasSenin 20 Maret 2023 | 20:49

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!