PWMU.CO – Zakat Fitrah Menurut Tarjih ditulis oleh Muhammad Zakiy Askarulloh, Anggota Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Arab Saudi.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Disebut zakat fitri—populer disebut zakat fitrah—karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri. Disebut juga shadaqatul-fithri, karena perkataan shadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.
Kapan Diwajibkan?
Zakat fitri diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, dan sebelum diwajibkannya zakat kekayaan (mal).
Apa Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitri?
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim).
Hadits ini menyatakan bahwa zakat fitri diwajibkan atas setiap orang Muslim.
Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri?
Menurut Putusan Majleis Tarjih, adalah mereka yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak. Dasarnya adalah pertama firman Allah:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (at-Thalaq (65) : 7)
Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).
Kedua, hadits Nabi dari Ibnu Umar dan Abdullah ibn Umar yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.
Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat.
Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.
Berapa Kadar Zakat Fitri yang Dibayarkan?
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhar dan Muslim)
Dalam hadits disebutkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha’ (2,5 kg) dari bahan makanan pokok atau uang seharga makanan tersebut. Putusan Tarjih menyatakan “…, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebleum shalat Id, …”
Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri?
Bebeda dengan zakat harta (mal), zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin dan tidak disalurkan kepada asnaf lainnya dari delapan asnaf zakat yang ada. Penyaluran zakat ke asnaf delapan beralaku untuk zakat mal.
Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. Hadits dimaksud adalah,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْن…
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ras ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpusasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
والله تعالى أعلم بالصواب
Sumber: Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post