Fikih Iktikaf ditulis oleh Ustadz Rizal Arifin, Anggota Majelis Pendidikan Kader PCIM Arab Saudi.
PWMU.CO – Iktikaf umumnya rutin dilakukan umat Islam pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk memperoleh kemuliaan malam Lailatul Qadar.
Apa itu sebenarnya iktikaf dan apa hal-hal yang perlu diketahui tentang iktikaf, berikut penjelasannya:
Apa Itu Iktikaf
Iktikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) iktikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.
Dalil Iktikaf
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” [HR Muslim]
Hukum Iktikaf
Menurut matn ibnu syuja(syafi’i) syarh Ibnu Qosim I’tikaf adalah amalan Sunnah Mustahab dan paling afdhol dilakukan ketika memasuki 10 hari terakhir bulan Romadhon.
Iktikaf Hanya di Bulan Ramadhan?
I’tikaf adalah amalan yang dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya di ketika bulan Romadhon maupun di 10 hari terakhir Bulan Romadhon. ( syarh umdah fiqh & syarh matn ibnu syuja & Minhaju Ath-Tholibin)
Wanita Boleh Iktikaf?
Boleh, seperti halnya Nabi Shalallahu alaihi wa Aalam mengizikan Aisyah mengikuti iktikaf (Shahih Bukhari).
Ada dua syarat bagi Wanita yang ingin melaksanakan iktikaf. Pertaa, mendapat izin dari suami. Kedua, tidak menimbulakan fitnah bagi laki-laki. (Fiqh Sunnah, Syyid aSbiq).
Boleh Keluar Masjid?
Bagi muktakif (orang yang melaksanakan iktikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu:
- Karena udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jumat
- Karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
- Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
(Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat [PP] Muhammadiyah)
Tempat Iktikaf?
Masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jamik yaitu masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat. Dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa. (Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
Iktikaf di Masa Pandemi
Iktikaf di bulan Ramadhan ini dapat kita manfaatkan untuk iktikaf di masjid rumah masing-masing. Sudut rumah sebagi tempat bersujud guna mendapatkan nilai kedekatan diri kepada Allah Taala.
Sunnah-sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa Salam tetap dapat kita jalani. Minimal semangat iktikaf yaitu menahan diri dari berbuat dosa, melakukan upaya mendekatkan diri kepada Allah sekaligus berburu Lailatul Qadar, sekalipun tidak dilakukan di masjid (Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah). Wallahu a’lam (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post