PWMU.CO– Webinar Selamatkan Anak Indonesia dari Kekerasan Seksual dan Perundungan digelar oleh LP3A Farhana Malang, Rabu (14/7/21).
Peserta webinar bisa juga diikuti lewat streaming Youtube menghadirkan narasumber seperti Misadi SST MAP (Analis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Malang) dan Ratri Novita Erdianti SH MH (Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Peneliti di Bidang Hukum Pidana dan Perlindungan Hukum Anak).
Dalam pemaparannya, Misadi yang juga analisis DP3A menyebut, bentuk kekerasan seksual terhadap anak antara lain pemerkosaan, pencabulan, verbal-visual sexual exploitation (kekerasan seksual dalam bentuk ucapan yang mengarah pada organ atau aktivitas seksual), dan sexual exploitation in media social (merayu, memaksa korban menunjukkan bagian tubuh tertentu dan menyebarkan melalui media sosial).
Dia menjelaskan, penyebab anak menjadi korban kekerasan seksual dalam perspektif pola pengasuhan karena kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua terhadap anak, ortu terlalu percaya atau menitipkan pada lingkungan sekitar, kurangnya komunikasi sehingga anak menjadi tertutup, minimnya peran religi (agama) dalam keluarga, dan rendahnya pengawasan pendampingan orang tua pada anak dalam pemakaian alat elektronik atau media sosial.
Data DP3A Kabupaten Malang menunjukkan terdapat 40 kasus (L:15, P:25), pada bulan-bulan awal pandemi Covid (April, Mei, Juni), sempat terjadi penurunan laporan kasus dan mengalami kenaikan pada tri wulan terakhir 2021.
”Peran orang tua sangatlah penting, orang tua harus berperan sebagai pendidik, pembimbing, dan role model (figur teladan),” katanya.
Narasumber kedua Ratri Novita Erdianti menyampaikan, tindakan bulliying ada yang bersifat kontak fisik langsung, seperti tindakan memukul, menendang, mendorong, merusak barang orang lain. Ada pula yang bersifat kontak verbal langsung, seperti tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, mengejek, dan mengitimidasi.
Menurutnya, bulliying dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, yang tercantum dalam pasal 351-355 KUHP tentang penganiayaan, pasal 310 KUHP penghinaan, dan pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Peneliti di bidang hukum pidana perlindungan hukum anak ini mejelaskan, terkait upaya penanggulangan tidakan negatif itu, melalui kebijakan penal, Yaitu kebijakan dengan menggunakan hukum pidana atau melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana) dan juga bisa melalui kebijakan non penal (kebijakan dengan upaya di luar hukum pidana).
Penulis Iko Prastyo Cahyo Suwarno Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post