PWMU.CO – Kasus dugaan penistaan agama yang ditersangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbawa hingga ke soal ujian sekolah. Namun, karena ada berbagai faktor, kasus ini terjadi di SMP Muhammadiyah 1 Purbalingga, Jawa Tengah.
Butir soal yang disusun dinilai oleh tim klarifikasi sebagai pertanyaan yang bernilai tidak pantas dan mengandung unsur tidak mendidik.
Atas temuan “off side” itu, Majelis Pendidikan Dasar dan Menangah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Purbalingga langsung melakukan klarifikasi. Tidak butuh waktu lama, keluarlah putusan yang tegas.
(Baca juga: Sikap PP Muhammadiyah tentang Status Tersangka Ahok dan 5 Petisi Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia untuk Penuntasan Kasus Ahok)
Yaitu lahirnya Surat ber-nomor 0396/III.4/F/2016 bertanggal 6 Desember 2016 yang memberi PERINGATAN DAN TEGURAN KERAS kepada sang penyusun soal. Surat ini langsung ditandatangani oleh Ketua Majelis Dikdasmen PDM Purbalingga, Drs H Sukamto MPd, dan Sekretaris Drs HM. Arifin.
“… maka disimpulkan soal tersebut nilai tidak pantas dan mengandung unsur tidak mendidik. Untuk itu Majelis Dikdasmen PDM Purbalingga memberikan PERINGATAN DAN TEGURAN KERAS,” begitu tegas Muhammadiyah lewat surat kepada sang penyusun soal.
Pada sisi lain, sang pembuat soal, juga langsung meminta maaf dan membuat pernyataan tertulis-bermaterai atas keteledoran menyusun naskah soal. Dalam surat tersebut dinyatakan (6/12), bahwa yang bersangkutan mengaku membuat soal tersebut karena dikejar deadline dengan kondisi kelelahan dan kurang fokus.
(Baca juga: Ahok Resmi Tersangka, Silaturahmi Ormas Islam Keluarkan 5 Penyataan Bersama dan Pesan Din Syamsuddin untuk Bangsa Berkaitan dengan Ahok)
Sebab, soal yang sudah dibuatnya dan tersimpan di komputer sekolah hilang karena rusak. “Saya secara pribadi tidak ada niat bahwa naskah yang saya buat menimbulkan perbedaan pendapat sekarang ini,” tulisnya dalam surat pernyataan.
Sebagaimana ramai dikabarkan di media sosial, dalam soal nomor 48 ujian mata pelajaran tarikh tersebut, ditanyakan: “Siapakah nama calon Gubernur Jakarta yang melecehkan Al-Quran saat ini?” Soal pilihan ganda itu menyediakan 4 alternatif jawaban. Padahal sampai saat berita ini ditulis (9/12), status Ahok masih tersangka yang bahkan belum menjalani proses persidangan sekalipun.
Yang patut diketahui, pembuatan soal mata pelajaran ciri khusus, seperti tarikh, Al-Islam, bahasa Arab, dan kemuhammadiyahan, biasanya disusun berdasarkan kebijakan sekolah masing-masing. Dan tentu saja, kejadian off side di Purbalingga ini menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi di tempat lain.
(Baca juga: Kisah Haedar Nashir tentang Isi 2 Kali Pertemuan dengan Presiden Jokowi Soal Ahok dan Setelah Ahok Tersangka: antara Lega dan Khawatir)
“Surat Teguran Keras dari Majelis Dikdasmen PDM Purbalingga dan surat pernyataan yang bersangkutan, adalah klarifikasi tentang peristiwa yang terjadi,” terang Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, kepada PWMU.CO (9/12). Semoga lebih cermat lagi. (kholid)