• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Jumat, September 22, 2023
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Ngaji Hadits

Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan

Jumat 17 September 2021 | 00:05
5 min read
1.8k
SHARES
5.5k
VIEWS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi dari https://mobile.twitter.com/hafidzahhassan1

Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan, ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.

PWMU.CO – Kajian Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini berangkat dari hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. رواه البخاري و مسلم

Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (dzawil furud) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat.’” (HR Bukhari dan Muslim)

Faraid

Faraid di definisikan dengan hiya qismatul mawarits yakni pembagian harta waris.Merupakan bentuk jamak dari faridah yang bermakna diwajibkan. Secara khusus tentang waris dinamakan faraid bersandar pada akhir ayat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مَّفۡرُوضٗا  ٧

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nisa’; 7)

Hal ini juga diperjelas dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ. رواه أبو داود وابن ماجه

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan. Yaitu: ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil.” (H. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Seolah Allah Turun Tangan

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjelaskan tentang hukum waris itu hendaknya mengikuti ketentuan dalam al-Quran. Yakni sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya perkara ini, sehingga seolah Allah langsung turun tangan dalam memberikan penjelasan tentang detail pembagian waris ini. 

Perintah shalat banyak sekali dalam al-Quran yang seringkali disandingkan dengan mengeluarkan infak, tetapi persoalan shalat tidak dibahas secara detai tentang kaifiahnya di dalam al Quran, lebih banyak penjelasannya dalam hadits Rasulullah. 

Hal ini bukan dalam rangka membandingkan antara kepentingan hukum waris dan shalat. Akan tetapi pemahaman yang harus ditanamkan adalah bahwa masalah mawarits ini adalah masalah penting yang juga harus menjadi perhatian kaum Muslimin.

Banyak terjadi perpecahan antara saudara yang sama-sama menjadi ahli waris kemudian tidak saling mengakui, atau banyak pula yang terjadi adanya keserakahan di satu pihak dari pihak lain tentang penguasaan harta waris ini. 

Padahal ketika seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka secara otomatis saat itu pula harta yang ditinggalkan oleh si mayit itu berpindah menjadi hak ahli warisnya. 

Dengan demikian selanjutnya harus dibagi berdasar apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran, dan ketentuan ini merupakan bentuk fardhu atau kewajiban sehingga penyebutannyapun di sebut faraid.

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ  ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ  ١٤

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. 

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (an-Nisa 13 – 14)

Allah Maha Adil

Ayat di atas merupakan penegasan dari ayat sebelumnya, khususnya ayat 11–12,yang memberikan rincian bagian dari masing-masing pihak yang menjadi ahli waris. Keputusan Allah adalah keputusan yang paling adil dan wajib diterima oleh semua pihak tanpa ada keberatan di dalamnya.

Sering terjadi di tengah kaum Muslimin bahwa terjadi keberatan terhadap hukum Allah tersebut, apalagi terkait pembagian bahwa anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan, kecenderungan yang terjadi adalah dibagi sama saja antara laki-laki dan perempuan. 

Tentu keputusan demikian termasuk malanggar ketentuan Allah. Solusinya jika sama-sama ikhlas pembagian menurut syariah harus didahulukan, barulah kemudian pihak laki-laki mengikhlaskan untuk menghibahkannya kepada saudaranya yang perempuan.

Demikian pula ketika seorang istri ditinggal oleh suaminya tanpa anak, maka ia mendapatkan bagian ¼ dari harta suaminya itu, sedangkan harta sisanya menjadi hak saudara suami dan juga ibu jika masih hidup dan seterusnya. Hal ini menjadi keberatan dari pihak istri karena mendapat bagian yang dianggapnya sedikit. 

Lebih-lebih jika harta tersebut termasuk harta gono-gini atau hasil usaha bersama, maka sudah harus jelas sejak awal ketika masih keduanya hidup, ada kesepakatan berapa persentase dari masing-masing itu haknya. Sehingga yang menjadi harta pusaka adalah harta yang ditinggalkan yang terlebih dahulu meninggal dunia. Dan masih banyak lagi kasus yang terkait dengan pembagian harta pusaka ini.

Oleh karena itu persoalan harta pusaka haruslah disegerakan sedimikian rupa, sehingga tidak berlarut-larut dan akan lebih banyak menimbulkan masalah dikemudian hari. Tentu setelah memperhatikan hutang dan wasiat si mayit kalau ada. Lebih khusus masalah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang diwariskannya.

Harta waris adalah bagian dari sedekah si mayit kepada ahli warsinya, maka sudah seyogyanya ahli waris menganggapnya sebagai amanah yang diberikan kepadanya. Dengan demikian harta itu harus diperlakukan sebagaimana hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Maha Adil itu pasti, dan dibalik semua hukumnya ada hikmah yang besar bagi umat ini. Adakalanya ada yang bisa kita pahami dan adakalanya hal itu masih menjadi rahasia bagi kita. Akan tetapi meyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang sangat adil merupakan keniscayaan yang tidak boleh diragukan atau adanya keberatan dalam diri kita. Karena menolak hukum Allah dapat terkategori terjebak pada kekufuran. Wallahu a’lam bishshawab. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Artikel Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 48 Tahun XXV, 17 September 2021/10 Safar 1443.

Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.

Tags: Cara Membagi WarisFaraidHukum WarisIlmu FaraidMuhammad Hidayatulloh
SendShare709Tweet443Share
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kwarda HW Ponorogo Gelar Scout Talent

Next Post

Betulkah Semua Agama Benar?

Related Posts

Dzikir Ini Menjadikan Setan Sekecil Lalat

Jumat 15 September 2023 | 10:49
243

Ilustrasi freepik.com Dzikir Ini Menjadikan Setan Sekecil Lalat; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Kata Nabi Waspadai Tiga Hal Ini sebab Candanya Jadi Hal Serius

Jumat 21 Juli 2023 | 12:49
752

Ilustrasi freepik.com premium Kata Nabi Waspadai Tiga Hal Ini sebab Candanya Jadi Hal Serius; Oleh Ustadz...

Mazhab Politik Berbeda dengan Mazhab Fikih

Jumat 14 Juli 2023 | 15:08
359

Mazhab Politik Berbeda dengan Mazhab Fikih (Ilustrasi freepik.com premium) Mazhab Politik Berbeda dengan Mazhab Fikih; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian...

Hukum Berpolitik bagi setiap Muslim

Jumat 7 Juli 2023 | 10:50
357

Hukum Berpolitik bagi setiap Muslim (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Berpolitik bagi setiap Muslim; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran...

Hukum Ngeprank Orang Lain

Jumat 30 Juni 2023 | 11:10
233

Hukum Ngeprank Orang Lain (Ilustrafi freepik.com premium) Hukum Ngeprank Orang Lain Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian...

Khutbah Idul Adha 2023: Menguji Tingkat Kehambaan Kita

Jumat 23 Juni 2023 | 20:52
3.4k

Khutbah Idul Adha 2023, Menguji Tingkat Kehambaan Kita (Ilustrasi freepik.com premium) PWMU.CO - Khutbah Idul...

Hukum Menyematkan Gelar Haji atau Hajjah

Jumat 23 Juni 2023 | 12:43
1.4k

Hukum Menyematkan Gelar Haji atau Hajjah (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Menyematkan Gelar Haji atau Hajjah; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian...

Haji yang Paling Utama

Jumat 9 Juni 2023 | 09:12
395

Haji yang Paling Utama (Ilustrasi freepik.com) Haji yang Paling Utama; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Menemukan Jati Diri sebagai Hamba, Naskah Khutbah Idul Fitri 1444/2023

Kamis 13 April 2023 | 14:13
735

Menemukan Jati Diri sebagai Hamba, Naskah Khutbah Idul Fitri 1444/2023 (Ilustrasi freepik.com premium) PWMU.CO -...

Puasa dan Tarawih yang Sia-Sia

Jumat 24 Maret 2023 | 10:21
654

Puasa dan Tarawih yang Sia-Sia (Ilustrasi freepik.com) Puasa dan Tarawih yang Sia-Sia, Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Siswa Smamsatu Persembahkan 4 Emas Porprov VIII Jatim 2023

    24675 shares
    Share 9870 Tweet 6169
  • Juara Porprov, Atlet Muay Thai Smamsatu Mewakili Jatim di PON 2024

    6323 shares
    Share 2529 Tweet 1581
  • Musyran Suci Manyar serasa Musyda

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Spemutu Peringkat III PMR Madya di Jumbara PMI

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Mahasiswa UMG Latih Pembukuan Sederhana UMKM Bawean

    2811 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Saat Siswa SD Sakri Berimajinasi sebagai Pengusaha Restoran

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Istimewa, Musyran Muhammadiyah Suci di Hotel, Ketua PDM Ikut Memilih

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Bikin Modul Ajar Itu Mudah, Begini Tipsnya

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tak Akan Dimuhammadiyahkan

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Smala dan UPT Puskesmas Dukun Kolaborasi Aksi Bergizi

    331 shares
    Share 132 Tweet 83

Berita Terkini

  • Undang Dokter, Siswa Spemdalas Belajar Kesehatan ReproduksiJumat 22 September 2023 | 08:18
  • Kompetensi Kepala Sekolah Jadi Bahasan Rakor Dikdasmen PCM GentengJumat 22 September 2023 | 08:14
  • Lazismu
    Lazismu Bantu Pipa Air 2 KM untuk Warga TulungrejoJumat 22 September 2023 | 07:48
  • Mengejutkan, Momen Sulthon Amien Dua Kali Cium Tangan IstrinyaJumat 22 September 2023 | 05:59
  • Kontroversi Gambar Makhluk Bernyawa. Kajian oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, Sidoarjo.
    Risalah Iktidal: Bersedekap atau Irsal?Jumat 22 September 2023 | 04:54
  • Siswa TK Aisyiyah 7 Probolinggo Keliling Wisata dan Kunjungi Cagar BudayaKamis 21 September 2023 | 23:37
  • Tiga Sekolah Adiwiyata Gresik Berkomitmen Kurangi Emisi OzonKamis 21 September 2023 | 23:21
  • Posyandu Lansia Sakinah Membahagiakan, Ada Cek KesehatanKamis 21 September 2023 | 23:05
  • TK Aisyiyah 3 Kota Probolinggo Meluncurkan Komunitas Belajar B-ThreeKamis 21 September 2023 | 22:55
  • Logo dan Mars Musyran Ke-15 Muhammadiyah Sukolilo Dilaunching Kamis 21 September 2023 | 22:47
ADVERTISEMENT

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In