• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Rabu, Juli 6, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Judicial Review AD/ART Parpol untuk Tegakkan Demokrasi

Senin 4 Oktober 2021 | 06:49
6 min read
422
SHARES
1.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Judicial review
Fahri Bachmid

Judicial Review AD/ART Parpol untuk Tegakkan Demokrasi oleh Dr Fahri Bachmid SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.

Tanggapan atasi tulisan M Rizal Fadillah dengan judul Kontroversi Yusril Ihza Mahendra.

PWMU.CO– Analisis serta penilaian M Rizal Fadillah yang menyalahkan pengacara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA) harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif. Agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan bias.

Penilaian M Rizal Fadillah sangat subjektif dan politis dan tidak memandang persoalan tersebut secara substansial dan komprehensif dengan menggunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan.

Dia tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan menggunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya.

Bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? Atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya?

Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi logical fallacy (sesat pikir) yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kekacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M. Rizal Fadillah.

Wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril mencari keadilan. Semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum.

Segala perdebatan secara yuridis, akademik, dan argumentatif oleh pihak-pihak yang berkepentingan idealnya dilangsungkan di pengadilan secara fair dengan saling mengajukan alat bukti serta uji fakta.

Pada level ini semua pihak harus menerima legal action ini sebagai sebuah langkah dan keputusan yang bersifat terobosan (breakthrough) tentunya suatu terobosan yang cerdas dan tepat jika dilihat dari aspek ilmu hukum.

Partai Demokratis

Perdebatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA idealnya jangan dicampuradukkan secara politis, agar sebangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan.

Permohonan pengujian formil atas prosedur pembentukan AD/ART Demokrat 2020 dan dan pengujian materiil atas muatan pasal-pasal yang termaktub dalam AD/ART 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham bernomor Nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 adalah murni masalah yuridis yang tidak perlu ditafsirkan, atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis.

Sesungguhnya isu hukum yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Permohonan Judicial Review AD/ART ke MA ini terkait dengan Perubahan AD ART Partai Demokrat Tahun 2015 menjadi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara formiil dibentuk dengan cara-cara yang tidak diketahui oleh peserta Kongres 2020.

Di dalamnya terdapat perubahan-perubahan fundamental organ-organ partai. Terutama kedudukan Majelis Tinggi Partai Demokrat, kedudukan Ketua Umum, mekanisme pelaksanaan kongres luar biasa, dan mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Demokrat.

Dari perubahan-perubahan tersebut Majelis Tinggi dan Ketua Umum Partai Demokrat diberikan kewenangan yang sangat besar sehingga menggeser asas kedaulatan seluruh anggota.

Perubahan ini menyebabkan Partai Demokrat bukan lagi sebuah partai demokratis, melainkan berpotensi menjadikanya sebagai sebuah partai yang oligarkis, feodal dan opresif yang bertentangan dengan norma-norma konstitusi dalam UUD NRI 1945 dan UU Parpol.

Karena itu tepat, jika pihak-pihak yang berkepentingan mengeser perdebatan ini menjadi perdebatan yuridis yang lebih argumentatif akademis ke ruang persidangan.

Permohonan JR AD/ART Demokrat era AHY ke MA merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui terobosan hukum. Keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan kesisteman partai politik di Indonesia dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.

Sebab partai politik adalah properti nasional yang membutuhkan kesungguhan untuk didesain sedemikian rupa agar sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi konstitusional.

Kelemahan UU Parpol

Ketika Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mafhum bahwa masalah AD/ART Partai Politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan memang luput menjangkau serta mengatur masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART Parpol ini.

Secara hipotetis jika kita mengajukan pertanyaan yuridis bahwa bagaimana bila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik?

UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, asas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

Tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

Di sisi lain AD/ART adalah peraturan dasar yang mengatur secara internal parpol, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART partai politik. Dengan demikian jika corak dan karakter kepemimpinan parpol yang despotisme, oligarkis, elitisme, serta feodalistik tentu secara hukum sudah tidak sejalan dengan tujuan asasi parpol untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.

Jika dilihat secara seksama terkait ketiadaan aturan hukum (legal vacuum) yang dapat menjangkau fenomena hukum tersebut di internal parpol. Jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan (breakthrough) secara hukum sema-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.

Pengajuan judicial review AD/ART Demokrat ke MA secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum (rule breaking) penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA.

Secara teoritik hal tersebut sangat dibolehkan. Artinya, ada implikasi yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum itu sendiri (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat, yang berakibat kepada kekacauan hukum (rechtsverwarring). Itulah urgensi dan pentingnya dari legal action ini.

Pranata Pengujian AD/ART

Berangkat dari keadaan serta kebutuhan itu, maka idealnya pengaturan terhadap produk AD/ART Partai Politik harus diciptakan pranata pengujiannya oleh kekuasaan yudisial sesuai orientasi cita-cita negara hukum. Partai Politik berkedudukan sebagai badan hukum publik sesuai putusan MK.

Pasal 3 ayat (1) UU 2/2011 menyebutkan Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik (Permenkumham 34/2017) menyebutkan bahwa pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum partai politik.

Selanjutnya pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017 kemudian menyebutkan Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Eksistensi parpol sebagai Badan Hukum Publik juga telah ditegaskan dalam putusan MK Nomor 60/PUU- XV/2017 dan Putusan Nomor 48/PUU- XVI/2018, dimana MK telah menerima permohonan sebagai pihak pemohon dan membenarkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai badan hukum publik sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang.

Dengan demikian judicial review atas legalitas suatu AD/ART partai sesungguhnya merupakan kontrol hukum terhadap proses politik, yaitu penyusunan AD/ART yang dilakukan oleh internal partai politik.

Urgensi judicial review sebagai alat kontrol yudisial terhadap konsistensi norma atas produk hukum partai politik dalam bentuk AD/ART dengan UU sebagai peraturan yang lebih tinggi dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum, termasuk dan tidak terkecuali AD/ART partai politik sehingga diperlukan adanya institusi serta instrumen kekuasaan kehakiman (judicative power) yang diselenggarakan oleh badan-badan peradilan negara.

Tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan. Pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah hakim.

Akhirnya, persoalan dan konteks ini harus diletakkan pada suatu pemahaman bahwa ini merupakan sebuah ijtihad konstitusional. Suatu langkah secara legal konstitusional  ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum problem pengujian norma AD/ART Parpol serta kontrol yudisial atas fenomena praktik despotisme, oligarkis, dan opresif partai politik dalam pembentukan aturan pokok partai politik itu sendiri. (*)

Editor Sugeng Purwanto

Kontroversi Yusril Ihza Mahendra
Tags: AD ART ParpolFahri BachmidPartai Demokrat
SendShare169Tweet106Share

Related Posts

Penundaan Pemilu Termasuk Pembangkangan Konstitusi

Senin 28 Februari 2022 | 21:31
77

Fahri Bachmid PWMU.CO- Penundaan Pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan publik melanggar spirit konstitusi....

UU Ibu Kota Negara Bisa Dibatalkan MK dengan Alasan Ini

Sabtu 22 Januari 2022 | 22:13
7.2k

Fahri Bachmid PWMU.CO- UU Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah disahkan DPR bisa saja...

Aturan Partai Bukan Produk Undang-Undang

Selasa 5 Oktober 2021 | 11:15
272

M Rizal Fadillah Aturan Partai Bukan Produk Undang-Undang oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan...

Pukulan KO untuk Moeldoko

Jumat 2 April 2021 | 06:10
1k

M Rizal Fadillah Pukulan KO untuk Moeldoko oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan....

Pilihan Sulit Jokowi

Jumat 19 Maret 2021 | 07:15
403

M Rizal Fadillah Pilihan Sulit Jokowi oleh M. Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan. PWMU.CO-...

Amien Rais Yakin Moeldoko Kudeta Demokrat Restu ‘Lurah’

Minggu 14 Maret 2021 | 20:30
424

Amien Rais PWMU.CO- Amien Rais yakin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak akan berani kudeta kursi...

Moeldoko, Menyerahlah!

Minggu 14 Maret 2021 | 07:03
3.5k

M Rizal Fadillah Moeldoko, Menyerahlah! oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan. PWMU.CO- Prahara...

Moeldoko Ambil Alih Paksa Demokrat, Presiden Happy-Happy

Sabtu 13 Maret 2021 | 06:50
1.1k

Moeldoko dan Presiden Joko Widodo Moeldoko Ambil Alih Paksa Demokrat, Presiden Happy-Happy oleh Hersubeno Arief,...

Nasihat untuk Moeldoko

Rabu 10 Maret 2021 | 08:02
2.4k

Moeldoko, kanan, mencium tangan SBY. Nasihat untuk Moeldoko oleh Hersubeno Arief, jurnalis. PWMU.CO- Wakil Ketua...

Moeldoko di Antara Pandemi Politik

Senin 8 Maret 2021 | 14:35
537

Anwar Hudijono: Moeldoko di Antara Pandemi Politik. (Sketsa ulang foto karya Mohammad Nurfatoni oleh Atho'...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Masuknya Virus Salafi ke Jantung Muhammadiyah

    7777 shares
    Share 3111 Tweet 1944
  • Semua Orang Itu Penting, Ini Branding Empat Sekolah GKB

    3554 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Dipuji Haedar Nashir, Begini Respon Rektor UM Bima

    3830 shares
    Share 1532 Tweet 958
  • Ikut Pelatihan Menulis, Dapat Rezeki Nomplok

    3045 shares
    Share 1218 Tweet 761
  • Luar Biasa! Begini Besarnya Potensi Lahan Dakwah Digital

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Jangan Keliru! Ada Dua Macam Air Zamzam di Masjid Al-Haram

    2376 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Pentas Dalang Cilik Spemdalas Bawa Pesan Peduli Lingkungan

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Jamaah Masjid Sujud Diingatkan Karakter Internet yang ‘Khalidina fiha Abadan’

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Tim Kompak di Balik Sukses Graduation XIX Spemdalas

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Cakepnya Wisudawan Spemdalas berkat Dresscode Ini

    2395 shares
    Share 958 Tweet 599

Berita Terkini

  • Umsida Raih Peringkat III Standar Khusus Pendidikan Al Islam PTMA Se-IndonesiaRabu 6 Juli 2022 | 07:36
  • Tampil Memukau Paduan Suara Spemdalas dengan Kostum NusantaraRabu 6 Juli 2022 | 07:25
  • Musycab IMM Kota Surabaya Usung Pancacita KaderisasiRabu 6 Juli 2022 | 07:22
  • Hindari juru sembelih sadis, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Baranggayam datangkan Juleha. Liputan Rahmat Syayid, kontributor PWMU.CO.
    Hindari Juru Sembelih Sadis, Ranting Ini Datangkan JulehaRabu 6 Juli 2022 | 07:19
  • Khutbah Idul Adha
    Khutbah Idul Adha, Uswah Hasanah Nabiyullah IbrahimRabu 6 Juli 2022 | 06:46
  • Lazismu Bojonegoro
    Lazismu Bojonegoro Gelar Workshop Manajemen Kurban saat Wabah PMKSelasa 5 Juli 2022 | 20:33
  • Kasus ACT
    Kasus ACT, Begini Komentar Abdul Mu’tiSelasa 5 Juli 2022 | 19:49
  • Gedung panti
    Gedung Panti Ini Butuh Dana Rp 2 MSelasa 5 Juli 2022 | 16:07
  • Peranan Media Sosial dalam Marketing PariwisataSelasa 5 Juli 2022 | 15:50
  • Bersiap Tarwiyah sebelum Wukuf, KBIH Baitul Atiq BerkoordinasiSelasa 5 Juli 2022 | 14:32

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In