PWMU.CO – Jangan Ada Titik di Antara Mereka. Dari perjalanan satu titik lokasi ke titik lokasi lainnya, pandangan saya selalu tak jauh dari kombinasi mencari celah kendaraan di depan yang bisa disalip dan memperhatikan kaca spion. Tak sempat melihat detail nama bangunan di sepanjang jalan karena kejar-kejaran dengan waktu.
Lain cerita saat sengaja menempuh perjalanan santai. Sambil mengendarai motor, saya melihat sepintas bangunan di kanan-kiri jalan. Yang pasti, tetap hampir tidak pernah menganalisis adakah kesalahan penulisan ejaan di plang bangunan itu, he-he-he …
Spesial menyemarakkan Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dicanangkan PWMU.CO, saya putuskan menempuh perjalanan santai hari Sabtu (9/10/21) ketika berangkat maupun pulang kerja. Pada pukul 06.00 WIB, perjalanan saya dimulai. Inilah empat titik pemberhentian di mana saya menemukan keberadaan tanda titik yang salah.
Titik Pemberhentian Pertama
Baru bertolak sekitar lima menit dari rumah, saya berhenti di titik lokasi depan badan usaha. Saya menemukan penggunaan dua tanda titik yang seharusnya tidak ada di sebuah plang (papan nama) badan usaha itu.
Titik pertama, hadir pada singkatan perseroan terbatas (PT). Semestinya, penulisan yang benar, PT BUMI SEKAR INDAH.
Titik selanjutnya tersemat di akhir singkatan perseroan komanditer atau commanditaire venootschap (CV). Pada plang dominan warna biru itu tertulis “CV. SEKAR MUDA”. Penulisan yang benar: CV SEKAR MUDA.
Tampak dari namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Maklum jika mayoritas warga Indonesia sulit mengucapnya lengkap dan lebih suka mengucapkan singkatannya. Banyak pengusaha mendirikan CV sebagai badan usaha untuk bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebab CV lebih mudah didirikan dari pada PT.
Titik Pemberhentian Kedua
Saya merasakan mindful dalam perjalanan pagi ini, lebih sadar terhadap apa saja yang saya lewati. Di tengah embusan semilir angin, lima menit kemudian—pukul 06.10—saya kembali menangkap kesalahan penggunaan tanda titik di plang tepi jalan.
Saya bersyukur plang itu ‘berdiri sendirian’ di tepi tanah kosong. Tandanya, warga sekitar mematuhi imbauan tertulis di plang tersebut. Yaitu dilarang memasang atau mendirikan baliho di sana tanpa izin pemiliknya: PT Bumi Lingga Pertiwi (penulisan ini sudah benar, tanpa tanda titik setelah singkatan PT).
Sebenarnya, di plang itu, lagi-lagi, ada tanda titik setelah singkatan PT. Menyadari ini, di tengah warga Gresik yang berlari kecil dan bersepeda di sana, saya menepikan motor lalu memotret plangnya. Belakangan, saya menyadari kata ‘ijin’ di sana tidak baku. Seharusnya, ditulis menggunakan kata baku ‘izin’ sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Keraguan di Titik Selanjutnya
Selanjutnya, saya kembali menemukan tanda titik pada singkatan PT di plang milik PT Bina Mulya Bhakti Persada. Setelah melewati tiga plang PT (dan CV) dan ketiganya menyematkan tanda titik, saya mulai ragu, “Saya salah ingat tata tulisannya atau memang semua penulisan di plangnya salah?”
Meski ragu, sekitar pukul 06.20 itu saya tetap memotretnya. Barangkali memang ingatan saya tentang penulisan singkatan tepat. Sebab, banyak pihak yang menggunakannya belum tentu berarti mereka benar, kan?
Di plang tersebut, penulisan jalannya juga masih disingkat menjadi ‘JL.’. Seharusnya ditulis lengkap ‘Jalan’ (atau kalau disingkat menjadi Jln.). Selain itu, seharusnya ada spasi di antara ‘No.’ dan ‘2’. Contoh: Jalan Raya Permata Suci No. 2 PPS Gresik.
Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.”
Kompak Salah Pakai Titik
Keraguan saya semakin kuat ketika di perjalanan pulang kerja menemui plang milik PT Berkah Abiyyu Jaya. Lengkap, keempat badan usaha di sepanjang perjalanan saya hari ini selalu memakai tanda titik di singkatan PT-nya.
“Apakah sia-sia saya memotret sejak tadi pagi jika memang semestinya pakai tanda titik setelah singkatan PT?” batin saya meragu. Rasa penasaran semakin menguat, menggemaskan.
Setelah sampai di rumah, saya segera mengecek Pedoman Umum Ejaaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Lega! Di sana tertulis, “Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.”
Dengan demikian, di tengah Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia ini, saya sarankan jangan ada titik di antara mereka. Tanda titik di antara PT dan CV dengan nama badan usahanya perlu dihapus, karena tidak sesuai dengan PUEBI. Begitupula dengan tanda titik yang seharusnya tidak ada di antara jajaran alamatnya. Ingat, tulis ‘Jalan’ dengan lengkap atau Jln. (dengan titik). Tidak disingkat: ‘JL.’. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni