PWMU.CO– Sertifikasi halal saat ini sudah mulai menggeliat. Gaungnya sudah familiar di kalangan pelaku usaha baik kesehatan maupun pangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Jember Syamsul Hadi MP dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Jumat, (22/10/2021).
BPJPH menggandeng Tim Pusat Studi Sentra Halal Unversitas Muhammaiyah (UM) Jember sebagai tuan rumah. Acara dilaksanakan secara luring di Gedung Ahmad Zainuri UM Jember.
Dihadiri oleh Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur, Satgas Halal Provinsi Jawa Timur, Disperindag dan Diskop Kabupaten Jember, serta pelaku usaha bisnis mikro dan kecil Kabupaten Jember.
Sebagai pemateri Dra Ummu Choiriyah Hanum, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Timur. Dia menjelaskan, berawal dari kekhawatiran calon konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam perihal produk halal. Dalam kondisi tersebut lantas MUI membentuk LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika) untuk melakukan sertifikasi halal.
Tidak hanya pada makanan, Ummu menjelaskan bahwa label halal harus tercantum juga pada produk barang dan jasa. “Salah satu contoh ialah jasa penyembelihan hewan, ” katanya.
Kesulitan yang dihadapi saat ini ialah membedakan mana jasa penyembelihan yang sudah bersertifikat halal atau belum. “Misalnya kita membeli produk yang mengandung hewani, harus ditelusuri hewan tersebut dari RPH (Rumah Pemotongan Hewan) mana,” tuturnya.
Selain itu, produk jasa seperti tempat penyimpanan dan distrbusi daging juga penting melakukan pelabelan halal untuk memastikan mobil box yang membawa distribusi barang tidak memuat daging haram seperti daging babi.
“Sementara untuk jasa tempat penyimpanan harus dipastikan kebersihan dan kesucian tempatnya,” jelasnya.
Sertifikasi halal bisa beredar ketika ada izin edarnya yang membantu pengusaha terhadap kejelasan produknya. Memberikan jaminan kehalalan produk akan memberikan nilai tambah dalam penjualan.
Anung Hendhi Pramono SKom MM juga dari Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Timur menjelaskan, alur yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dimulai dengan NIB (Nomor Induk Berusaha), membuat izin edar sampai memilih LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) yang akan dituju.
Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online-based pada Sihalal. “Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha,” tambahnya.
Ahmad Nur Mahfuda dari Inkubator Bisnis UM Jember menguraikan, selama ini Inkubator Bisnis UM Jember juga memberikan berbagai pendampingan. Seperti pendampingan inkubator, lalu menerbitkan nomor izin berwirausaha (NIB), pendampingan penilaian halal, lalu pendampingan label BPOM, hingga sebagai konsultan UMKM.
“Ini salah satu terobosan kita untuk mengajak adik-adik mahasiswa dalam berwirausaha,” tandasnya.
Penulis Disa Yulistian Editor Sugeng Purwanto
Discussion about this post