• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Kabar

Menteri Nadiem Diminta Mencabut Permendikbud No. 30/2021

Senin 8 November 2021 | 20:42
4 min read
247
SHARES
773
VIEWS
ADVERTISEMENT
Menteri Nadiem
Lincolin Arsyad

PWMU.CO– Menteri Nadiem Makarim sebaiknya mencabut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang telah menimbulkan kegaduhan karena isinya bisa ditafsirkan melegalkan pergaulan bebas di kampus.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof H Lincolin Arsyad MSc PhD dalam rilis yang dikirim Senin (8/11/2021).

Menurut Lincolin Arsyad, Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menimbulkan kontroversi terletak pada perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

”Pasal itu memuat frasa ’tanpa persetujuan korban’ dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent),” katanya.

Bunyi pasal 5 ayat (2) disebutkan kekerasan seksual meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Mengabaikan Agama

Lincolin Arsyad menyatakan, rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Nadiem menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

”Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” tandasnya.

Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Mahaesa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, sambung dia, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (*)

Penulis/Editor Sugeng Purwanto

Tags: Majelis Diktilitbang PP MuhammadiyahMendikbudPermendikbud No. 30/2021
SendShare99Tweet62Share

Related Posts

Strategi Umsida Menjadi Kampus Unggul dan Berdaya Saing

Sabtu 22 Januari 2022 | 06:47
240

Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi PWMU.CO – Strategi Umsida agar tetap unggul dan berdaya saing...

Bahasa Hukum Permendikbud yang Kontroversial

Jumat 19 November 2021 | 18:25
228

Sirikit Syah Bahasa Hukum Permendikbud yang Kontroversial oleh Sirikit Syah, pengamat media, dosen ilmu komunikasi....

Muhammadiyah Resmi Tangani 4 Universitas Internasional

Jumat 19 November 2021 | 14:47
490

Penandatanganan prasasti Umam oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir MSi (Ichwan Arif/PWMU.CO)...

Guru Honorer Terpencil Disarankan Diangkat Jadi ASN

Minggu 19 September 2021 | 17:14
161

Erwin Akib PWMU.CO- Guru honorer mengabdi 35 tahun semestinya diangkat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN)...

Mendikbud Diminta Batalkan Renovasi Ruang Kerja, Lebih Baik untuk BOS

Sabtu 11 September 2021 | 19:12
240

Zainuddin Maliki dan Nadiem Makarim. PWMU.CO- Mendikbud Nadiem Makarim diminta meninjau ulang renovasi ruang kerja...

Wisuda Umsida, Begini Pesan Mendikbud

Sabtu 19 Juni 2021 | 19:38
295

Rektor Umsida Dr Hidayatulloh dalam wisuda ke 37. PWMU.CO- Wisuda Umsida (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo) periode...

Azyumardi Azra: Abdul Mu’ti Jauh Lebih Layak Jadi Mendikbud

Selasa 20 April 2021 | 17:10
2.2k

Azyumardi Azra: Abdul Mu'ti Jauh Lebih Layak Jadi Mendikbud (Nely Izzatul/PWMU.CO)

Rapor Mendikbud Tidak Hanya Merah, tapi semakin Buruk

Selasa 20 April 2021 | 17:03
939

Azyumardi Azra mengatakan, Rapor Mendikbud saat ini bukan hanya merah, namun semakin buruk (Nely Izzatul/PWMU.CO)

Sekolah Online: Afeksi Siswa Kering, Minat Belajar Rendah

Rabu 24 Maret 2021 | 20:29
585

Choirul Amin Sekolah Online: Afeksi Siswa Kering, Minat Belajar Rendah oleh Choirul Amin, kontributor Malang. Tulisan...

Soal Gabung POP, Muhammadiyah Tolak Permintaan Mendikbud

Senin 3 Agustus 2020 | 23:07
1.3k

Soal gabung POP, Abdul Mu'ti sampaikan, Muhammadiyah tetap mundur. PWMU.CO- Soal gabung POP, Muhammadiyah memutuskan...

Discussion about this post

Terpopuler Hari Ini

  • Menjawab Persoalan Derajat Pria-Wanita dalam Pernikahan

    8068 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Mensyukuri Nikmat Allah di Balik Musibah

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Siswa Kelas IX Spemdalas Munaqasah Tahfidh

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Hukum Mengucapkan Sayyidina untuk Rasulullah

    4192 shares
    Share 1677 Tweet 1048
  • Umat Islam Ditakut-takuti dengan HTI, Wahabi, dan Radikalisme

    21301 shares
    Share 8520 Tweet 5325
  • UAS dan Yahudi Asia

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Inilah Nilai-Nilai Islam Perwujudan Tauhid

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Syarat Jadi Imam Shalat dan Hukum Menerima Honor

    236 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Zakat Fitrah: Mana yang Utama, Dibayar Pakai Makanan Pokok atau Uang?

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Sahkah Puasa jika Sudah Imsak tapi Masih Makan

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424

Berita Terkini

Kabar

Dua Siswa Berlian Kembali Raih Penghargaan Internasional Icefa Lidice

Sabtu 21 Mei 2022 | 17:25
17

Dua Siswa Berlian Kembali Raih Penghargaan Internasional Icefa Lidice; Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Sayyidah Nuriyah. PWMU.CO - Dua siswa SD...

Read more

Harkitnas, Siswa Smamita Kunjungi Makam dr Soetomo

Sabtu 21 Mei 2022 | 17:23
11

Lazismu Rowokangkung Bantu Pavingisasi TPQ Al-Mujahidin

Sabtu 21 Mei 2022 | 17:09
13

Anak Itu Bukan Makhluk Kecil, Penuhi Haknya seperti Ini

Sabtu 21 Mei 2022 | 16:43
24

Salurkan Kurban ke Lazismu Dijamin Sehat dari PMK

Sabtu 21 Mei 2022 | 13:50
92

Islamofobia dan Tantangan Hijab di Abad 21

Sabtu 21 Mei 2022 | 12:16
113

Daging Sapi Aman, PMK Tak Menular ke Manusia

Sabtu 21 Mei 2022 | 11:20
307

Kemah Latpansar Awali Masuk Sekolah di Smamda

Sabtu 21 Mei 2022 | 08:44
145

Mayoritas dan Minoritas

Sabtu 21 Mei 2022 | 08:14
141

Siswa Kelas IX Spemdalas Munaqasah Tahfidh

Sabtu 21 Mei 2022 | 07:58
1.7k
PWMU.CO | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In