Dosen Umla Teliti Wakaf Pertanian

Dosen Umla teliti wakaf pertanian. Penelitian ini dilakukan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla).
Dosen Umla teliti wakaf pertanian. Tim peneliti FEB Umla ketika wawancara dengan pakar wakaf Rahmad Hakim (Alfain Jalaluddin/PWMU.CO)

PWMU.CO – Dosen Umla teliti wakaf pertanian. Penelitian ini dilakukan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla).

Para peneliti ini terdiri Abdul Majid (dosen Manajemen), Farokhah dan Muzayinatun Niswah (dosen Ekonomi Syariah). Mereka dibantu dua mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah, yakni Lailatur Rohmah dan Evrina Ross Pratiwi. Tim ini melakukan penelitian terkait Peran Wakaf Uang dalam Meningkatkan Produktifitas Petani Lamongan Melalui Wakaf Modal Usaha Mikro.

Menurut Farokhah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prioritas masalah, solusi dan strategi dalam wakaf modal usaha mikro untuk petani di Kabupaten Lamongan.

“Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara dengan berbagai stakeholder wakaf pertanian. Diantaranya adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dinas Pertanian, nazir atau pengelola wakaf, petani dan pakar wakaf,” ujarnya.

Tim riset FEB Umla, lanjutnya, melakukan wawancara dengan pakar wakaf. Yaitu Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Rahmad Hakim pada Senin (15/11/2021) via Zoom meeting. Hal ini terkait skema wakaf pertanian seperti yang dilakukan di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan.

“Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang penting untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf berarti memberikan harta atau aset kita untuk diambil manfaatnya guna kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Wakaf Tidak Sebatas Tanah dan Bangunan

Wakaf, sambungnya, dapat dilakukan tidak hanya untuk tanah atau bangunan, tapi juga uang, logam mulia, saham, hak kekayaan intelektual dan sebagainya. Namun mayoritas masyarakat mengetahui wakaf dalam bentuk tanah dan diperuntukkan untuk masjid, madrasah atau makam (3M).

“Wakaf juga bisa diperuntukkan untuk membantu mengembangkan kegiatan ekonomi, seperti yang terjadi di petani Desa Siser. Petani desa ini mendapatkan sejumlah dana wakaf uang untuk membantu mereka dalam melakukan produksi. Yaitu menggarap sawah dalam bentuk pinjaman pupuk,” jelasnya.

“Setelah panen para petani harus mengembalikan dana sebesar pupuk yang dipinjamnya. Wakaf uang terbukti membantu para petani Desa Siser pada sisi permodalan yang menjadi masalah pada hampir mayoritas petani di Indonesia,” tambahnya.

Mudah Diaplikasikan

Sementara itu Rahmad Hakim menyampaikan skema wakaf pertanian seperti yang ada di Desa Siser Kabupaten Lamongan ini bagus untuk dikembangkan.

“Karena dari sisi syariah, akad sudah sesuai dan dari sisi bisnis juga bisa tumbuh. Sehingga skema ini patut disosialisasikan ke daerah lain, sehingga para petani di Indonesia bisa terbantukan melalui skema wakaf,” terangnya.

“Skema wakaf modal usaha untuk petani di Lamongan ini termasuk skema pertanian yang baru dan relatif simple, sehingga akan mudah diaplikasikan di daerah lain,” imbuhnya.

Sosialisasi dan Regulasi

Dia menambahkan agar skema wakaf pertanian ini dapat dilakukan oleh banyak nazir di daerah lain butuh tiga hal utama yang harus dilakukan. Pertama sosialisasi terkait keberhasilan program. Sehingga masyarakat tahu bahwa wakaf bisa digunakan untuk membantu modal produksi petani.

“Kedua sosialisasi kepada wakif atau orang yang berwakaf. Ini karena dibutuhkan pengumpulan dana wakaf agar skema wakaf pertanian ini bisa dilakukan. Dan ketiga, regulasi terkait pengembangan wakaf uang dalam pertanian harus dilakukan. Sehingga akan banyak orang yang mencontoh dan yakin dengan skema ini,” paparnya. (*)

Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

Exit mobile version