Hukum Nadzar dan Kafaratnya jika Dilanggar kajian oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian berangkat dari hadits riwayat Muslim.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تَنْذِرُوا، فإنَّ النَّذْرَ لا يُغْنِي مِنَ القَدَرِ شيئًا، وإنَّما يُسْتَخْرَجُ به مِنَ البَخِيلِ. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian bernadzar, karena nadzar tidak sedikitpun dapat mengubah takdir. Hanya saja nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil”. (HR Muslim)
Hukum Nadzar
Nadzar dari akar kata nadzara yandzuru au yandziru nadzran dimaknai dengan aujaba ‘alaa nafsih, yakni mewajibkan atas dirinya sendiri. Juga dimaknai dengan akhadza ‘alaa nafsihi ‘ahdan yakni mengambil perjanjian atas dirinya sendiri. Juga ta’ahhada wa aqsama ‘alal iltizaami au almuhaafadhatu ‘ala yakni berjanji atau bersumpah atas suatu kemauan atau menjaga atas (sesuatu itu).
Beberapa ulama memberikan hukum makruh pada prilaku nadzar ini. Hal ini disandarkan sebagaimana yang diisyaratkan hadits di atas, bahwa nadzar tidak dapat mengubah apa-apa termasuk takdir yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Taala atas hamba-Nya. Sehingga dalam hadits di atas Rasulullah melarangnya, walaupun larangan ini tidak sampai pada taraf hukum haram, sehingga sah-sah saja seseorang itu bernadzar. Karena bernadzar merupakan bentuk pemaksaan seseorang terhadap dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu.
Nadzar dengan sesuatu yang melanggar syariah jelas dilarang dan bahkan haram untuk dipenuhinya dan harus mengganti dengan kafarat. Dan sebaliknya jika nadzar tersebut berupa sesuatu yang telah ditetapkan baik menurut syara’, maka wajib ditunaikan, sehingga jika ditinggalkan atau tidak ditunaikan maka akan berdosa dan beban nadzarnya akan terus ada sepanjang ia masih hidup di dunia ini.
Maka nadzar tidak ada hubungannya dengan perubahan takdir pada diri kita. Kita bernadzar atau tidak sesungguhnya tidak akan mengubah takdir sehingga kemudian kita berhasil sesuai dengan keinginan diri kita, sebagaimana penjelasan hadits di atas. Keseriusan dan kesungguhan serta doa kepada-Nya lah yang dapat menjadi wasilah atau sarana atau perantara sehingga terkabulnya harapan kita tersebut dan bukan karena faktor nadzarnya itu.
Baca sambungan di halaman 2: Kafarat Nadzar
Discussion about this post