Jamaluddin memulai kajian dengan mengutip Alquran surat Annisa ayat 101 yang berbunyi, “Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian me-qasar shalat (kalian), jika kalian takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagi kalian“.
Kemudian dia menjelaskan makna qashar yang artinya meringkas. “Bisa meringkas ‘adad (jumlah), yakni dengan mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Tapi bisa juga bermakna qashrush sifat, yaitu meringankan rukun-rukun shalat yang dua rakaat itu ketika dalam perjalanan dan saat kondisi khauf (khawatir),” ungkapnya.
(Baca juga: Bengkel ‘Sang Surya’, Menghidup-hidupkan Muhammadiyah ala PRM Mojolangu dan Dari Tikus-Tikus Itu, Suwaji Bisa Bantu Biayai Ranting Muhammadiyah Mojolangu)
Jadi, kata dosen FAI UMY itu, mengerjakan dua rakaat shalat yang empat rakaat tersebut dilakukan karena dalam perjalanan dan meringankan sifat dilakukan karena kondisi khawatir (ada serangan musuh).
“Namun jika dalam perjalanan yang tidak mengkhawatirkan, maka hanya berlaku qashar jumlah, yakni mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan jika tidak dalam perjalanan (hadhar), tetapi kondisi mengkhawatirkan, maka berlaku qashrush sifat, yakni memberikan keringanan rukun-rukun shalat seperti pada shalat khauf yang disebutkan pada ayat selanjutnya.
(Baca juga: Gara-Gara Tak Bisa Berjamaah Subuh, Yoyok Soedaryo Wakaf Masjid dan Masjid Harus Sediakan Wifi, Buku, dan Kopi agar Lebih Menarik dari Warkop)
Menurut Imam Syafi’i, jelas Jamaludin, me-qashar adalah rukhshah (kelonggaran) sehingga tidak wajib. “Namun demikian, hal itu tidaklah menafikan keutamaan qashar.”
Bahkan, lanjutnya, me-qashar lebih utama berdasarkan beberapa alasan. Pertama, Nabi SAW senantiasa me-qashar shalatnya ketika safar (bepergian). “Kedua, me-qashar merupakan bentuk kelonggaran dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan Allah SWT suka apabila rukhshah-Nya dikerjakan sebagaimana Dia tidak suka maksiat dikerjakan,” tutur dia.
(Baca juga: Proklamasikan Identitas Muhammadiyah saat Orang Lain Sembunyikan, Kisah Mariman Darto Ikut Majukan Persyarikatan di Kaltim dan Di Bibir Kali Braholo yang Curam, Pak Manan Berkeinginan Buat Taman untuk Makmurkan Masjid At-Taqwa Sengkaling)
Jamaludin menegaskan, qashar shalat merupakan kerahmatan atau pemberian dari Allah kepada umat Islam. “Dalam hadits shahih, Umar bin Khathab ra sampai bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, mengapa kita me-qashar shalat, padahal kita dalam keadaan aman?’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Ia adalah sedekah, di mana Allah memberikannya kepada kamu, maka terimalah sedekah itu.’,” jelas Jamaluddin.
Dengan demikian, tambahnya, meskipun kita tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, me-qashar shalat dalam bepergian tetap disyari’atkan. (*)
Discussion about this post