• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Headline

Kepemilikan RSI Purwokerto: Pengadilan telah 2 Kali Menangkan Muhammadiyah, Kawan…

Sabtu 7 Januari 2017 | 15:41
in Headline
106
SHARES
332
VIEWS
RSI Purwokerto: Pengadilan Negeri Purwokerto sudah 2 kali menetapkan RS ini sebagai milik Muhammadiyah (foto: beritaberkemajuan.com)

PWMU.CO – Alhamdulillah, keadilan tetap berpihak pada kebenaran dalam polemik kepemilikan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Purwokerto kembali memenangkan Muhammadiyah dalam sengketa kepemilikan RS kebanggaan Purwokerto itu (5/1).

Artinya, sesuai dengan legal formal undang-undang, PN Purwokerto sudah 2 kali menyatakan RSI Purwokerto sah sebagai aset milik Muhammadiyah.

Dalam keputusannya yang terbaru (5/1), Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 0077/Pdt.G/2015/PN Pwt. Pokok putusan menyatakan RSI Purwokerto atau Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) secara sah sebagai milik Muhammadiyah.

(Baca: Kata Haedar tentang Pelajaran dari RSI Purwokerto, Pentingnya Bangun Strategi Taktis untuk Selamatkan Aset)

“Majelis hakim menolak gugatan para penggugat yang menyoal kebijakan tergugat terkait dengan pengelolaan RSI Purwokerto oleh Yarsi sebagai milik Muhammadiyah,” jelas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas, Anjar Nugroho, kepada PWMU.CO.

Kepada media Muhammadiyah Jawa Timur ini, Anjar menjelaskan bahwa PN menilai para penggugat tidak memiliki “legal standing” untuk menggugat keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh RSI Purwokerto atau Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) yang dimiliki Muhammadiyah karena sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang dan anggaran dasar.

Baca Juga:  Belajar dari RSI Purwokerto, Pentingnya Bangun Strategi Taktis untuk Selamatkan Aset

(Baca juga: Belajar dari RSI Purwokerto, 600 Karyawan AUM se-Ngawi Tandatangani 5 Rekomitmen Ber-Muhammadiyah)

“Intinya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat (pihak kita) perihal Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat kebijakan Yayasan yang sudah sesuai dengan mekanisme UU dan Anggaran Dasar Yayasan.  Oleh karenanya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya,” terang pria yang juga dipercaya sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto bidang Akademik itu.

Penggugat dalam kasus 0077/Pdt.G/2015/PN Pwt tentang kepemilikan Yayasan Yarsi itu adalah dr Daliman SPOG dan Edy Purnomo. Keduanya menggugat pengelolaan Yasri oleh Muhammadiyah, yang kemudian ditolak oleh PN Purwokerto.

Baca Juga:  Selesaikan Kuliah dengan 2-2-2 ala Risa Yuliana: 2 Tahun Kuliah, 2 Tahun TKW di Taiwan, 2 Tahun Lulus

(Baca juga: Pelajaran dari RSI Purwokerto: Setelah Ngawi, Giliran Jember yang Segera Konkritkan Rekomitmen Karyawan AUM)

Sebelumnya, pada 4 Mei 2016 silam, PN Purwokerto juga sudah memutus perkara tentang status kepemilikan tanah RSI Purwokerto. PN secara keseluruhan menolak gugatan dari mantan Direktur RSI Purwokerto, Suarti Djojosubroto Amongpradja terhadap Yarsi terkait kasus sengketa tanah yang di atasnya didirikan bangunan RSI Purwokerto.

Sebelumnya, Suarti mengklaim bahwa ada beberapa lahan yang digunakan RSI Purwokerto itu adalah miliknya karena sertifikatnya memang diatasnamakan pada dirinya. Meski dititipi atas nama sebagai ex officio Direktur RSI, tapi dia mengklaim titipan itu sebagai miliknya.

(Baca juga: Tanggapan Haedar Nashir terhadap “Menguak Rahasia Muhammadiyah Selalu Nampak Beda dengan NU”)

Namun, keadilan masih berpihak pada kebenaran dalam kasus ini. Majelis hakim memang membenarkan, pada sertifikat saat ini, atas nama Suarti, sesuai dengan akta jual beli pada 21 Oktober 1994. Tapi saat itu juga dibuat surat pernyataan dengan notaris, yang intinya kepemilikan tanah di tangan Yarsi.

Baca Juga:  Belajar dari RSI Purwokerto, 600 Karyawan AUM se-Ngawi Tandatangani 5 Rekomitmen Ber-Muhammadiyah

Hakim menyatakan penggugat hanya digunakan untuk atas nama saja. Sehingga Suarti tidak berhak  atas kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan pemegang hak kepemilikan yang sah adalah Yarsi.

(Baca juga: Dirobohkannya Masjid Kami, Sebuah Kisah Nyata Intoleransi Mayoritas pada Minoritas)

Selain itu, Hakim mengabulkan tuntutan pihak Yarsi yang meminta Majelis Hakim agar penggugat mengembalikan sertifikat tanah yang dititipkan kepada penggugat. Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk memberikan sanksi kepada dr Suarti agar membaliknamakan sertifikat menjadi atas nama Yarsi. Kini kasus ini masih dalam status banding di Pengadilan Tinggi.

‘Ala kulli haal, 2 kali putusan PN Purwokerto dalam 2 kasus itu menunjukkan secara tegas dan sah bahwa RSI Purwokerto adalah milik Muhammadiyah. Sekali lagi, milik Muhammadiyah! (kholid)

Tags: Polemik Yarsi PurwokertoPutusan pengadilan tentang RSI PurwokertoRSI Purwokerto
Share42Tweet27SendShare

Related Posts

Risa Yuliana
Kabar

Selesaikan Kuliah dengan 2-2-2 ala Risa Yuliana: 2 Tahun Kuliah, 2 Tahun TKW di Taiwan, 2 Tahun Lulus

Senin 18 September 2017 | 22:51
86
Belajar dari RSI Purwokerto, 600 Karyawan AUM se-Ngawi Tandatangani 5 Rekomitmen Ber-Muhammadiyah
Headline

Belajar dari RSI Purwokerto, 600 Karyawan AUM se-Ngawi Tandatangani 5 Rekomitmen Ber-Muhammadiyah

Senin 8 Agustus 2016 | 00:01
42
Belajar dari RSI Purwokerto, Pentingnya Bangun Strategi Taktis untuk Selamatkan Aset
Headline

Belajar dari RSI Purwokerto, Pentingnya Bangun Strategi Taktis untuk Selamatkan Aset

Minggu 17 Juli 2016 | 22:07
36

Discussion about this post

Berita Terbaru

Pemerintah bingung

Pemerintah Bingung, Jadi Asbun

Sabtu 6 Maret 2021 | 07:54
Peta Jalan (Penyesatan) Pendidikan Nasional 2020-2035?

Negeri yang Retak

Sabtu 6 Maret 2021 | 05:51
Tapak Suci Lawan Corona di Game Mahasiswa UMM

Tapak Suci Lawan Corona di Game Mahasiswa UMM

Jumat 5 Maret 2021 | 22:28
Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Jumat 5 Maret 2021 | 21:37
Saat Siswa Berpretasi SD Mugeb Kisahkan Kesehariannya

Saat Siswa Berpretasi SD Mugeb Kisahkan Kesehariannya

Jumat 5 Maret 2021 | 19:59
Lazismu Situbondo Donasikan Rp 78 Juta untuk Bencana Indonesia

Lazismu Situbondo Donasikan Rp 78 Juta untuk Bencana Indonesia

Jumat 5 Maret 2021 | 19:03
Ahmad Dahlan dan Pesona Kisah

Bahaya Miras dan Pesan KH Ahmad Dahlan

Jumat 5 Maret 2021 | 18:34
Dibuka, Fantastic Moehi Try Out bagi Siswa SMP/MTs

Dibuka, Fantastic Moehi Try Out bagi Siswa SMP/MTs

Jumat 5 Maret 2021 | 15:58
Hukum khamr

Hukum Khamr dan Asbabunnuzulnya

Jumat 5 Maret 2021 | 14:23
Peta Jalan Sekulerisasi Pendidikan Nasional

Peta Jalan Sekulerisasi Pendidikan Nasional

Jumat 5 Maret 2021 | 12:48

Milad PWMU.CO

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’
Milad PWMU.CO

Dari ‘Yang Penting Menulis’ Menjadi ‘Menulis yang Penting Bagus’

Jumat 5 Maret 2021 | 21:37
93

M Faried Achiyani (kiri) bersama tiga kontributor PWMU.CO alumni Pondok Pesantren Muhammadiyah Babat. Yaitu dari kiri Sunarsih, Maslahul Falah, dan...

Read more
Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Kecanduan Menulis Berita di PWMU.CO

Rabu 3 Maret 2021 | 08:17
137
Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Menulis Kehidupan Janda Berbuah Manis

Selasa 2 Maret 2021 | 05:56
310
Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Menjadi Penulis Buku berkat PWMU.CO

Senin 1 Maret 2021 | 20:21
169
Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga ke Kopdar PWMU.CO

Pengalaman Tak Terlupakan Boyong Keluarga ke Kopdar PWMU.CO

Minggu 28 Februari 2021 | 00:01
202

Berita Terpopuler

  • Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    Haedar Nashir Ajak Belajar Ijtihad Politik Kasman Singodimedjo

    289912 shares
    Share 115965 Tweet 72478
  • Tertipu Jumatan di Beijing, Bukan ala Muhammadiyah atau NU

    12895 shares
    Share 5158 Tweet 3224
  • Supersemar, Ini Pengakuan Soeharto

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Orang Mati Jadi Tersangka, kayak di Film Kartun Saja

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Sindir Penersangkaan Arwah, Din Syamsuddin: Pledoi dari Alam Barzakh

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Peta Jalan (Penyesatan) Pendidikan Nasional 2020-2035?

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kiai-Kiai Muhammadiyah Alumni Tebuireng

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Move On Gaya Salman Al Farisi

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Peta Jalan Sekulerisasi Pendidikan Nasional

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ahmad Surkati Al-Irysad dan Muhammadiyah

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In