PWMU.CO – Kisruh Guru PPPK, Ini Solusi Prof Zainuddin Maliki. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Prof Dr Zainuddin Maliki mendesak Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, agar memberikan waktu kepada sekolah swasta berbenah kite ditinggalkan gurunya karena lulus dalam program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hal ini dilakukan supaya sekolah swasta tidak mengalami kekosongan guru,” ungkap Zainuddin kepada wartawan di Jakarta, (31/1/2022).
“Kekosongan guru karena ditinggalkan bertugas di sekolah negeri bisa berdampak kepada menurunnya kualitas pendidikan dan pengajaran sekolah-sekolah swasta,” ungkap legislator asal Dapil Jatim X Gresik dan Lamongan itu.
Memberikan waktu agar guru yang lulus PPPK tidak serta merta meninggalkan sekolah itu adalah langkah yang bijak. Karena dengan memberi kesempatan waktu yang cukup kepada mereka bisa berbenah untuk menyiapkan guru baru penggantinya.
“Bagi sekolah swasta ditinggal guru yang berhasil lulus pada program PPPK itu tentu sangat berat karena mereka pasti sudah menjadi pengajar yang profesional, selain senior,” kata Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur itu.
Mendikbudristek Bertahan
Zainuddin mengatakan pihaknya merasa gamang, akibat pengangkatan guru swasta menjadi PPPK kemudian harus ditugaskan di sekolah negeri.
Pasalnya, Mendikbudristek tetap kukuh pada UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipilnegara (ASN) yang menurut tafsirnya menutup kemungkinan guru lulusan PPPK bisa ditugaskan mengajar di sekolah swasta. Menurut Mendikbudristek guru yang lulus PPPK tersebut harus ditugaskan di lembaga pemerintah, yaitu sekolah negeri.
”Padahal sebenarnya menteri dapat berpegangan pada pasal 1 ayat 2 UU No 5 tahun 2014 itu yang memungkinkan bisa memberi tugas kepada guru-guru P3K bekerja di lembaga swasta atas nama tugas negara,” ujarnya.
Oleh karena menteri mengatakan sudah terkunci oleh UU No 5 tahun 2014, lanjut Zainuddin, maka diharapkan dia mengambil langkah yang bijaksana dengan memberi tenggang waktu bagi sekolah swasta berbenah sebelum ditinggalkan gurunya beralih tugas kerja di sekolah negeri. Dengan demikian selama proses penggantian berlangsung maka para guru swasta yang lulus PPPK itu masih dapat berkerja di sekolah asalnya.
”Sekali lagi, berikan kesempatan sekolah swasta mencari pengganti gurunya terlebih dahulu. Baru setelah itu pindah,” ungkapnya menyampaikan saran.
Baca sambungan di halaman 2: Perhatikan Sekolah Swasta
Discussion about this post